STANDARISASI DAN PROFESIONALISME PENDIDIKAN
DOSEN PENGAMPU : UDIN SYAIFUDIN SA’UD, MA.PhD
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI
DOSEN PENGAMPU : UDIN SYAIFUDIN SA’UD, MA.PhD
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
Latar belakang
Standarisasi serta kompetensi yang merasuk dalam kehidupan modern menurut sementara pakar sebenarnya merupakan peralihan dari era modernisme ke posmodernisme. Apabila modernisme dikuasai oleh akal manusia di dalam menguasai alam dalam memperbaiki taraf hidupnya, maka kehidupan dewasa ini mengarah kepada individualisme, hedonisme, serta merelatifisasikan berbagai ukuran dengan menciptakan standar-standar yang baru. Kemajuan ( Progress ) ditandai oleh standar yang terus menerus meningkat, sayangnya bukan untuk kepentingan rakyat banyak, tetapi untuk kepentingan dunia permodalan yang kuat alias kapitalisme. (Tilar, HAR. 2006)
Kemajuan (progress) tersebut, merupakan pendapat-pendapat dari Hegel dan Comté yang mengatakan bahwa manusia yang menguasai ilmu pengetahuan adalah manusia yang akan tetap survive di masa depan. Kemajuan dalam hal ini berkaitan dengan konsep keterarahan (directionality). Pendapat ini sesuai dengan pendapat Spencer dan Durkhéim yang mengatakan bahwa keterarahan (directionality) dari perubahan sosial bermula dari homogenitas kearah heterogenitas secara terstruktur.
A. RASIONAL
Latar belakang
Standarisasi serta kompetensi yang merasuk dalam kehidupan modern menurut sementara pakar sebenarnya merupakan peralihan dari era modernisme ke posmodernisme. Apabila modernisme dikuasai oleh akal manusia di dalam menguasai alam dalam memperbaiki taraf hidupnya, maka kehidupan dewasa ini mengarah kepada individualisme, hedonisme, serta merelatifisasikan berbagai ukuran dengan menciptakan standar-standar yang baru. Kemajuan ( Progress ) ditandai oleh standar yang terus menerus meningkat, sayangnya bukan untuk kepentingan rakyat banyak, tetapi untuk kepentingan dunia permodalan yang kuat alias kapitalisme. (Tilar, HAR. 2006)
Kemajuan (progress) tersebut, merupakan pendapat-pendapat dari Hegel dan Comté yang mengatakan bahwa manusia yang menguasai ilmu pengetahuan adalah manusia yang akan tetap survive di masa depan. Kemajuan dalam hal ini berkaitan dengan konsep keterarahan (directionality). Pendapat ini sesuai dengan pendapat Spencer dan Durkhéim yang mengatakan bahwa keterarahan (directionality) dari perubahan sosial bermula dari homogenitas kearah heterogenitas secara terstruktur.
Kehidupan bersama bukan lagi ditentukan oleh kerja sama atau kohesi sosial tetapi oleh persaingan bebas. Persaingan di dalam dunia industri memerlukan benchmarking atau pengetahuan mengenai mutu dari kompetitor. Memang persaingan dapat mendorong peningkatan kualitas namun kualitas yang ingin dicapai adalah kualitas yang bersifat hedonistik yang memuaskan pelanggan dalam arti material dan bukan dalam arti yang memenuhi kepuasan kebutuhan rohani. Persaingan pada akhirnya akan membuat manusia bersifat sangat individualistik serta awning sebab menganggap sesama sebagai saingan atau musuh.
Dari uraian di atas menunjukkan berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari konsep standarisasi dan kompetensi yang lahir dari era modernisasi yang merupakan abad ilmu pengetahuan dan abad informasi, dimana kehidupan menuntut masyarakat yang terbuka dan efisien, lahirnya masyarakat konsumen yang semakin cerdas yang menuntut produk-produk serta servis yang memberikan kepuasan, kemudahan, kecepatan pemberian servis dan ketepatan. Di dalam masyarakat yang demikian standar dan kompetensi merupakan tuntutan-tuntutan yang mutlak.
Dilain pihak, perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin mengglobal akan membawa dampak terhadap pendidikan yang untuk selanjutnya akan menyebabkan perlunya suatu reaktualisasi di dalam cara memandang pendidikan. Pendidikan merupakan sarana utama bagi suatu bangsa untuk dapat berkembang mengikuti arus globalisasi. Suatu bangsa harus memiliki standar mutu dan kompetensi pendidikan yang baik dan tinggi disesuaikan dengan perubahan dinamika masyarakat, karena pendidikan merupakan sarana untuk penguasaan Iptek.
Peranan manusia sebagai sumber daya di dalam suatu organisasi, semakin diyakini kepentingannya. Kesadaran akan keyakinan ini banyak mendorong terhadap perkembangan ilmu yang berhubungan dengan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia tersebut, agar dapat mencapai produktivitas kerja yang semaksimal mungkin. (Hasbulah, 2006)
Di Indonesia khususnya, dan di masyarakat global pada umumnya telah terjadi transformasi kompetensi tenaga kerja, yaitu dari tenaga fisik menuju ke keterampilan, kemampuan, ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni. Di dalam pengembangannya, kita juga perlu siap menghadapai transformasi nilai, seperti penghargaan akan waktu, akurasi, produktivitas, dan entrepreneurship. Dengan demikian, budaya nilai berkaitan pula dengan wawasan, mentalitas, sikap dan lain-lain yang berkaitan dengan kualitas kehidupan masyarakat global.
Indonesia pada saat ini sedang menghadapi pergeseran sosio-demografik, yang ditandai dengan meningkatnya persentasi kelas menengah, yang ditandai dengan kualitas kehidupan masyarakat, baik kesejahteraan maupuan tingkat pendidikan mereka. Pergeseran pola kebutuhan masyarakat ini tentu saja memerlukan perubahan pada cara kita memenuhi kebutuhan tersebut. Kesemuanya ini akan mempengaruhi kompetensi SDM yang kita butuhkan, yaitu mereka yang cakap dalam penerapan teknologi, yang menguasai manajemen, memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta kepakaran yang memadai, serta indicator-indikator lainnya, dimana kesemuanya tersebut berhubungan dengan kompetensi.
Dalam hubungannya dengan desentralisasi pendidikan, Sumber Daya Manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi tersebut. Banyak kekhawatiran dalam kesiapan SDM ini, diantaranya belum terpenuhinya bidang kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. Implementasi desentralisasi pendidikan masih menyimpan kendala, diantaranya kendala dalam sistem pengelolaan SDM, seperti rekrutmen, rotasi, promosi dan demosi jabatan.
Sejak bergulirnya otonomi daerah, pengelolaan SDM didaerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota cukup memprihatinkan. Banyak pimpinan daerah yang secara serampangan menempatkan orang-orangnya tidak dengan memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme. Kordinasi antar lembaga terhambat karena memang antara pusat-daerah-propinsi-kabupaten/kota yang tidak adanya hubungan hierarkis lagi
Bagaimanapun, sumberdaya manusia yang kurang professional dan tidak mempunyai kompetensi akan menghambat sistem pendidikan. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya akan menyebabkan pelaksanaan pendidikan semakin tidak professional. Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Oleh karena itu berdasarkan pemikiran tersebut diatas, pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan harus segera dilakukan, khususnya yang menyangkut tenaga kependidikan yang berada pada Satuan Pendidikan ( Kepala TU, Tenaga administrasi, Laboran, Pustakawan, operator TIK ) sebagai upaya konkrit dalam pembinaan dan pengelolaan SDM, terutama dalam rangka meningkatkan profesionalismenya yaitu dengan ditetapkannya stándar kompetensi yang berlaku di seluruh Indonesia.
2. Definisi konseptual
a. Tenaga Adiministrasi Sekolah ( dalam nomenklatur sekolah sekolah juga disebut Tata Usaha Sekolah ) ialah sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Anonim, 2001).
b. Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dan berlaku diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia
c. Kualifikasi adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memangku jabatan tertentu
d. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas profesinya
Landasan
a. Landasan filosofis
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan Nasional tersebut, pendidikan perlu dikelola secara professional yang pada gilirannya juga mempersyaratkan tenaga kependidikan dan tenaga pendidik yang professional.
Berbagai pandangan filosofis berikut memperkuat pentingnya kebutuhan tenaga kependidikan yang professional.
Dari sudut pandang ontology, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan bahwa perilaku manajer merupakan suatu fungsi dari sistem keyakinan diri seseorang, sedangkan keyakinan diri seseorang tersebut merupakan perwujudan dari asumsi metafisik yg dimilikinya (Sallis, E. 2003).
Asasumsi-asumsi metafisik ini pada gilirannya akan mempengaruhi idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja aktual seseorang manajer. Dengan demikian, karena pekerjaan adiministrasi bersinggungan dengan manajemen, dalam menyiapkan tenaga administrasi sekolah yang professional perlu mempertimbangkan aspek-aspek diluar kemampuannya seperti idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja sebelum menjadi tenaga administrasi sekolah
Dari sudut pandang epistemologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya pekerjaan administrasi dikelola secara logis dan rasional untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Menurut (Sallis, E. 2003) tersebut, perbedaan antara manajer yang kompeten dan yang tidak kompeten terletak pada kapasitas dan ketajaman logika mereka. Hal ini berarti diperlukan seperangkat pengetahuan bagi tenaga administrasi sekolah sebagai pengelola administrasi sekolah dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam membantu Kepala Sekolah menganalisis kebijakan, menyusun proposal dan mengimplementasikan program-program yang disiapkan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah.
Dari sudut pandang aksiologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya nilai-nilai kebenaran, etika dan estetika dalam praktek manajemen pendididkan, khususnya dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Dalam hal ini pengambilan keputusan dalam administrasi persekolahan hendaknya mengacu pada nilai-nilai pendidikan secara universal. Konsekuensi logisnya, Tenaga Administrasi Sekolah perlu memiliki sikap dan kepribadian yang selaras dengan nilai nilai tersebut, yaitu nilai-nilai kemanusiaan dalam kontribusinya melayani peserta didik di Satuan Pendidikan dan terutama nilai nilai kepribadian bangsa indonesia yang sesuai dengan pancasila
Pandangan-pandangan filsafat tadi , menunjukkan bahwa tenaga administrasi sekolah berfungsi membantu kepala sekolah sebagai administrator maupun sebagai manajer. Sebagai administrator seseorang perlu memiliki kemampuan dalam pembuatan kebijakan dan menginflementasikannya apabila ia bertindak, dan sebagai manajer mampu memobilisasi sumberdaya, mengelola, dan mengawasinya apabila ia bertindak
b. Landasan yuridis
b.1. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Terutama yang berkaitan dengan butir-butir berikut. :
1. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (Pasal 35 ayat 1 dan 2)
3. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan (pasal 39, ayat 1)
4. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban – menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, - mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan – memberi teladan dan menjad nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya ( pasal 40 ayat 2 )
5. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal ( 41, ayat 2)
6. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu ( 41, ayat 3 )
7. Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja ( 43, ayat 1 )
8. Perlunya pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan (pasal 44 ayat 1, 2 dan 3 )
b.2. Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005
Bab VI mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan menyatakan :
Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran. ( Bagian Kedua, Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 )
b.3. Tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
2. Menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
3. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan ( Renstra Depdiknas, 2004 )
c. Landasan teoritik
Keefektifan suatu sekolah dalam menggapai visi, mengemban misi, dan menjalankan aktivitas pendidikan selain mempersyaratkan adanya seorang kepala sekolah yang efektif, yaitu kepala sekolah yang mampu mengelola sumber daya manusia maupun non-manusia secara efektif dan efisien, juga perlu adanya dukungan dari tenaga administrasi sekolah.
Lebih-lebih, dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah memperkenalkan dan menggalakkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ( School Based Quality Improvement ), yang lebih dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (School Based Management), kehadiran Tenaga Administrasi Sekolah yang efektif merupakan komponen organik, sebab bagaimanapun banyaknya sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, betapapun besarnya dana yang tersedia bagi pembiayaan operasional sekolah, dan betapapun banyaknya sumber daya manusia yang tersedia untuk mengoperasikan kegiatan sekolah, semuanya akan sia-sia belaka bilamana tidak dikelola secara bersama-sama oleh tenaga administrasi yang profesional dan kepala sekolah yang efektif dan efisien.
Sedikitnya ada 3 (tiga) kompetensi yang harus dimiliki Tenaga Administrasi sekolah, diantaranya. :
a. Kompetensi manajerial dan teknis ( technical competency ) yang berkenaan dengan pengetahuan khusus yg diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Tenaga Administrasi Sekolah
b. Kompetensi Kepribadian/hubungan antar pribadi atau Kompetensi sosial
( interpersonal competency ) berkenaan dengan kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam bekerja sama dengan orang lain dan memotivasinya
c. Kompetensi konseptual ( conceptual competency ) berkenaan dengan keluasan wawasan dan konsep seorang tenaga administrasi sekolah yang diperlukan untuk menganalisis dan memecahkan masalah masalah yang rumit
Sama dengan tenaga kependidikan lainnya ( dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan ), maka Tenaga Administrasi Sekolah harus memiliki kemampuan sebagai seorang manajer yang tangguh dalam : (1) Merencanakan, (2) Mengorganisasikan, (3) Memimpin (4) Mengendalikan tenaga, sarana prasarana dan dana serta informasi. ( Mengelola Sumber Daya, Dit.SLTP, 2001 ).
Keempat kemampuan seorang manajer tersebut di atas, dipadu dengan dengan ciri otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi Tenaga Admnistrasi Sekolah, akan menjadi faktor pendukung yang sangat penting bagi sekolah dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan yang telah ditetapkan.
Peran yang harus dimainkan oleh tenaga administrasi sekolah sebagai seorang manajer dalam pelaksanaan mpmbs, diantaranya harus memiliki kemampuan memadukan sumberdaya (tenaga, dana, sarana dan prasarana termasuk informasi). Kemampuan memadukan sumberdaya merupakan hal yang penting dalam mencapai tujuan organisasi. (Manajemen Pendidikan, 2000)
Tenaga Administrasi Sekolah harus mampu menjadi Tim-Kerja yang Kompak dan Cerdas, untuk memberikan dukungan yang bersifat adminstratif agar dapat membantu upaya mewujudkan
(1). Proses Belajar Mengajar yang Efektifitasnya Tinggi;
(2). Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib;
(3). Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan;
(4). Responsifabilitas dan Antisipatif terhadap Kebutuhan;
(5). Komunikasi yang baik; dan
(6). Akuntabilitas.
Selain itu, Tenaga Administrasi Sekolah harus (1) memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas; (2). memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya yang tersedia dalam keadaan Siap, kompeten dan berdedikasi; serta (3). memiliki harapan prestasi yang tinggi dalam menajalankan tugas dan fungsinya dengan tetap (4). fokus layanan kepada para pelanggan yaitu : siswa, orang tua siswa, guru, kepala sekolah dan semua pihak yang terkait dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan.
Tugas utama Tenaga Administrasi Sekolah adalah memberikan pelayanan prima kepada pelanggan internal dan eksternal sekolah (Sallis, 2003). Pelanggan internal sekolah antara lain: kepala sekolah, guru, siswa, tenaga laboratorium sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah. Pelanggan eksternal sekolah antara lain: orang tua/wali siswa, pemerintah, pengusaha, tokoh masyarakat, alumni, dan anggota lembaga profesi.
Selain itu tugas Tenaga Administrasi Sekolah adalah mengerjakan sejumlah pekerjaan administrasi sekolah yang berhubungan dengan pengarsipan, surat menyurat, pelaporan, pemberian layanan informasi bagi siswa, orang tua, ataupun fihak lain yang memerlukan informasi sekolah baik langsung maupun melalui perangkat komunikasi lain, memelihara data, keuangan, pengoperasian alat-alat kantor, ketenagaan, kesiswaan, ketidakhadiran guru, dsb.
Pendek kata petugas Tenaga Administrasi Sekolah harus dapat menyediakan informasi-informasi administratif yang diperlukan. Kita semua tahu bahwa aspek administratif tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan administrasi yang baik. Dan administrasi yang baik hanya akan didapatkan apabila pengelolanya atau tenaga yang mengurusnya mempunyai kompetensi dan profesional.
Oleh karena itu Tenaga Administrasi Sekolah harus memahami dan melakukan metode, praktik, dan prosedur kerja yang sesuai dengan tuntutan ideal. Apabila di sekolah belum tersedia alat kerja dan SDM Tenaga Administrasi Sekolah yang memadai tidak berarti bahwa pekerjaan keadministrasian menjadi tidak berjalan. Yang harus dilakukan adalah bekerja sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing sekolah dengan menggunakan perangkat kerja yang tersedia di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, sambil sekolah terus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan sarana yang diperlukan untuk berjalannya pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah yang diharapkan.
Ruang lingkup dan Jenis Tenaga Administrasi Sekolah :
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
2. Pelaksana Urusan Kepegawaian
3. Pelaksana Urusan Keuangan
4. Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
5. Pelaksana Urusan Humas
6. Pelaksana Urusan Persuratan dan Kearsipan
7. Pelaksana Urusan Kesiswaan
8. Pelaksana Urusan Kurikulum
Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian (sebuah alternatif):
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan administrasi sekolah dan bertugas:
a. Menyusun program tahunan ketenagaadministrasian sekolah yang mengacu pada program tahunan sekolah dan program sekolah jangka menengah maupun jangka panjang,
b. Menyusun rincian tugas Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan kondisi yang ada,
c. Melakukan pengontrolan internal ketenagaadministrasian sekolah,
d. Memelihara jalannya pekerjaan adminsitrasi sekolah dengan baik,
e. Mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan staf Tenaga Administrasi Sekolah,
f. Menyelesaikan permasalahan administrasi sekolah,
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah.
2. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengisi Buku Induk Pegawai,
b.Melengkapi File Pegawai,
c. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan,
d. Mengurus kenaikan pangkat / gaji berkala,
e. Menyelesaikan administrasi mutasi pegawai,
f. Menyelesaikan administrasi pensiun,
g. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi kepegawaian.
3. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan bertugas dan bertan ggung jawab untuk:
a. Mencatat dan membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku,
b. Mengarsipkan seluruh bukti pengeluaran ( mis: kuitansi dan SPJ) dan menyusunnya secara teratur,
c. Menghitung ulang jumlah pemasukan dan pengeluaran secara teliti,
d. Melaporkan keadaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan kepada Dinas Pendidikan setempat secara periodik,
e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi keuangan sekolah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat data dan inventaris sarana yang meliputi: luas tanah, gedung, barang-barang inventaris sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur, Pendataan perabot dan perlengkapan sekolah yang rusak,
b. Mengerjakan / membuat penghapusan barang’
c. Menerima dan mencatat pembelian ATK,
d. Memelihara sarana dan prasarana sekolah seperti yang diamanatkan oleh PP 19 Pasal 47, Ayat (1) dan (2),
e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan sarana prasarana.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan surat menyurat dengan stake holders sekolah,
b. Membuat dan mengedarkan surat hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
c. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan hubungan masyarakat.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengagendakan surat-surat masuk,
b. Mengagendakan surat-surat ke luar,
c. Mengisi kartu disposisi surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti,
d. Mengarsipkan surat-surat masuk dan ke luar pada file yang berbeda,
e. Mengarsipkan segala bentuk administrasi sekolah baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy,
f. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi persuratan dan pengarsipan.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Pengisian Buku Induk peserta didik,
b. Pengisian Buku Klaper,
c. Pengisian Buku Mutasi peserta didik,
d. Pembuatan Kohort,
e. Pembuatan Daftar peserta didik per kelas,
f. Pembuatan nomor Induk peserta didik,
g. Penyusunan daftar peserta Ujian Nasional,
h. Pencatatan ketidakhadiran siswa,
i. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan administrasi kesiswaan.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Bekerja sama dengan Wakil Kepala Sekolah dalam:
a.1. pengadministrasian kelengkapan kurikulum,
a.2. berdasarkan input dari guru, memasukkan nilai ke dalam file nilai baik secara manual maupun digital,
a.3. pembuatan daftar peserta Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional.
b. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi kurikulum.
c. Landasan empirik
Data keadaan Tenaga Administrasi di Indonesia menurut Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) Depdiknas pada kurun waktu 2001-2003 menunjukkan rata-rata jumlah Tenaga Administrasi sekolah menurut jenjang Sekolah sbb. :
1. Jumlah Pegawai Administrasi SD Negeri dan Swasta Di Indonesia
No.
Provinsi
Jumlah th
2001-2002
Jumlah th
2002-2003
Jumlah th
2003-2004
1.
DKI Jakarta
897
748
760
2.
Jawa Barat
602
595
701
3.
Banten
192
247
209
4.
Jawa Tengah
260
289
452
5.
DI Yogyakarta
53
52
121
6.
Jawa Timur
2554
2558
2852
7.
Nanggroe Aceh
51
47
63
8.
Sumatera Utara
475
465
607
9.
Sumatera Barat
61
68
65
10.
Riau
220
262
272
11.
Jambi
33
41
49
12.
Sumatera Selatan
175
168
143
13.
Bangka Belitung
38
38
58
14.
Bengkulu
52
55
54
15.
Lampung
95
99
116
16.
Kalimantan Barat
74
81
108
17.
Kalimantan Tengah
9
9
13
18.
Kalimantan Selatan
42
46
63
19.
Kalimantan Timur
201
193
227
20.
Sulawesi Utara
27
27
62
21.
Gorontalo
8
13
38
22.
Sulawesi Tengah
24
20
24
23.
Sulawesi Selatan
312
323
228
24.
Sulawesi Tenggara
9
9
14
25.
Maluku
18
11
46
26.
Maluku Utara
7
7
29
27.
Bali
40
43
47
28.
Nusa Tenggara Barat
11
15
13
29.
Nusa Tenggara Timur
40
39
74
30.
Papua
79
74
179
Indonesia
6.659
6.642
7.687
Dari data yang tersaji maka Sekolah dasar yang ada di Indonesia belum seluruhnya memiliki tenaga administrasi sekolah. Sebagai contoh jumlah SD yang ada di Jawabarat, menjurut data ada 701 orang, padahal jumlah SD yang ada di Jawabarat tidak seperti yang tersaji dalam data. Hal ini mengisyaratkan bahwa masih perlunya pembenahan tenaga administrasi di jenjang pendidikan Dasar
2. Jumlah Pegawai Administrasi SMP Negeri dan Swasta Tahun 03/04
No
P r o v i n s i
Tata Usaha
Bendaha
Juru
Ketik
Penjaga
Sekolah
1
DKI Jakarta
812
912
1557
1548
2
Jawa Barat
1641
2105
3360
2861
3
Banten
264
155
422
421
4
Jawa Tengah
1995
2307
5432
5541
5
DI Yogyakarta
260
370
651
736
6
Jawa Timur
1963
1869
4521
4663
7
NA Darussalam
245
282
666
397
8
Sumatera Utara
857
608
1800
645
9
Sumatera Barat
288
281
1027
346
10
R i a u
377
326
540
293
11
J a m b i
142
152
338
134
12
Sumatera Selatan
489
522
1362
630
13
Bangka Belitung
68
67
215
114
14
Bengkulu
99
133
239
99
15
Lampung
96
143
569
448
16
Wilayah Sumatera
2661
2514
6756
3106
17
Kalimantan Barat
353
211
1190
525
18
Kalimantan Tengah
121
104
288
61
19
Kalimantan Selatan
248
187
524
217
20
KalimantanTimur
258
188
400
327
21
Sulawesi Utara
255
183
708
55
22
Gorontalo
52
41
161
27
23
Sulawesi Tengah
115
148
432
94
24
Sulawesi Selatan
487
519
1473
454
25
Sulawesi Tenggara
100
174
539
59
26
Maluku
108
85
614
83
27
Maluku Utara
11
7
31
12
28
B a l i
177
294
1000
425
29
Nusa Tenggara Barat
205
256
747
466
30
Nusa Tenggara Timur
186
269
500
114
31
Papua
162
144
549
113
Data yang tersaji, untuk propinsi Jawabarat jumlah tenaga administrasi SMP Negeri dan SMP swasta berjumlah seperti dibawah, artinya tinggal pembinaan dan pengembangan terutama dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisasinya.
1641
2105
3360
2861
3. Sebaran Tenaga Administrasi SMA Negeri/Swasta di Indonesia
No
Propinsi
Tata Usaha
Bendaharawan
Juru Ketik
Penjaga sekolah
Jumlah
1
DKI Jakarta
488
489
1426
1402
3805
2
Jawa Barat
664
828
2314
1588
5394
3
Banten
136
166
463
318
1083
4
Jawa Tengah
680
830
2285
2483
6278
5
DI Yogyakarta
172
241
726
717
1856
6
Jawa Timur
769
654
2184
2082
5689
7
Darussalam
160
145
579
220
1104
8
Sumatera Utara
527
294
917
351
2089
9
Sumatera Barat
195
161
596
261
1213
10
R i a u
130
103
475
174
882
11
J a m b i
84
81
286
83
534
12
Sumatera Selatan
266
201
822
334
1623
13
Bangka Belitung
42
33
129
49
253
14
Bengkulu
78
90
169
56
393
15
Lampung
67
59
372
195
693
16
Kalimantan Barat
132
51
254
139
576
17
Kalimantan Tengah
13
6
166
25
210
18
Kalimantan Selatan
96
59
303
93
551
19
Kalimantan Timur
123
78
206
97
504
20
Sulawesi Utara
71
73
383
21
548
21
Gorontalo
15
19
98
8
140
22
Sulawesi Tengah
82
30
153
60
325
23
Sulawesi Selatan
269
264
912
286
1731
24
Sulawesi Tenggara
53
64
248
21
386
25
Maluku
5
21
258
55
339
26
Maluku Utara
4
9
92
15
120
27
B a l i
146
180
747
222
1295
28
Nusa TenggBarat
104
124
450
220
898
29
Nusa TengTimur
84
93
254
66
497
30
Papua
49
52
247
80
428
Jumlah
392
479
2048
658
3577
Indonesia
10590
10517
34980
22784
79297
Dari data tersebut tampak bahwa jumlah Tenaga Administrasi Sekolah belum secara signifikan memperlihatkan kekurangan atau kelebihan Tenaga Administrasi dalam satuan pendidikan. Sebagai contoh, sebaran Tenaga Bendaharawan Sekolah di Jawabarat hanya ada 828 orang, setara dengan 828 SMA Negeri padahal jumlah SMA Negeri yang ada di Jawabarat lebih dari itu. Berdasarkan pengalaman, kekurangan Tenaga Administrasi Sekolah yang ada disekolah-sekolah biasanya diisi oleh tenaga Sukarelawan ( Sukwan TU ) yang kadang-kadang tidak berdasarkan kualifikasi yang ada.
Sementara di lapangan juga banyak ditemukan adanya kinerja Tenaga Administrasi Sekolah yang belum diharapkan. Tidak sedikit Tenaga Administrasi Sekolah yang belum mampu menyusun rencana kerjanya, belum mempu melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pekerjaannya. Malahan ada sebagian Tenaga Administrasi Sekolah merupakan beban tersendiri bagi Satuan Pendidikan karena tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.
Begitu juga secara khusus banyak Kepala Tenaga Administrasi Sekolah atau lebih sering disebut Kepala TU/Kaur TU/Kabag TU yang tidak mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing dan mengawasi anak buah yang menjadi tanggungjawabnya. Kepala TU terbiasa menerima, menelaah dan mengamalkan pentunjuk teknis ( juknis ) berbagai pengelolaan Administrasi Sekolah yang berasal dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
B. TUJUAN DAN MANFAAT
Disusunnya Naskah ini terutama bertujuan untuk :
Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman rekrutmen dan seleksi Tenaga Administrasi sekolah pada berbagai jenjang sekolah
2. Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar Tenaga Administrasi sekolah sebagai tenaga kependidikan yang berstandar nasional sesuai PP 19 tahun 2005.
3. Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan profesional Tenaga Administrasi sekolah dan menjadikannya standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem perekrutan, penempatan, peningkatan mutu tenaga administrasi sekolah
3. Menghasilkan standar kompetensi yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun alat uji kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
Adapun manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut :
Pemerintah dan Pemerintah daerah :
a. Sebagai acuan dan rekrutmen, seleksi dan penempatan Tenaga Administrasi sekolah pada semua jenjang pendidikan
b. Sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi professional Tenaga Administrasi Sekolah
c. Sebagai alat penentu kinerja tenaga professional Tenaga Administrasi Sekolah
d. Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan tenaga administrasi sekolah
e. Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam manafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
Lembaga Pendidikan dan pengembangan professional Tenaga Administrasi sekolah :
a. Sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum pelatihan dan kegiatan pengembangan professional Tenaga Administrasi Sekolah
b. Sebagai acuan dalam mengembangkan alat uji kompetensi dalam, mendiagnosis kebutuhan pelatihan Tenaga Administrasi Sekolah
c. Sebagai dasar dalam mengembangkan system pendidikan bagi calon tenaga administrasi sekolah, kaitannya dengan penyusunan kurikulum pendidikan bagi profesi Tenaga Administrasi Sekolah
C. RUMUSAN STANDAR KUALIFIKASI DAN STANDAR KOMPETENSENI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH (TAS)
STANDAR KUALIFIKASI
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah pejabat struktural eselon Va, dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 rombongan belajar*), dengan kualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran atau sederajat.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki masa kerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun.
d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Catatan: *) Sekolah/madrasah yang memiliki maksimal 6 rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB adalah pejabat struktural eselon Va yang berkualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau sederajat.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki pengalaman bekerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun.
d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB adalah pejabat struktural eselon IVb yang berkualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan S1 diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun atau D III diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 tahun.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
d. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/ SMA/MA, diutamakan SMK/MAK Jurusan Administrasi Perkantoran.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK dan diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang
6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK Jurusan Akuntansi, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat Akuntansi.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA atau SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan untuk SMP/MTs/ SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar
11. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar
STANDAR KOMPETENSI KEPALA TENAGA ADMINISTRASI EKOLAH/MADRASAH
Seluruh tenaga administrasi sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi generik yang mencakup dimensi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
A. Dimensi Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Subkompetensi
1. Memiliki integritas dan akhlak mulia
2. Memiliki etos kerja
3. Mengendalikan diri
4. Memiliki rasa percaya diri
5. Memiliki fleksibilitas
6. Memiliki ketelitian
7. Memiliki kedisiplinan
8. Kreatif dan inovatif
9. Memiliki tanggung jawab
1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.3 Jujur
1.4 Komit terhadap tugas
2.1 Mengikuti prosedur kerja
2.2 Memastikan hasil kerja yang bermutu
2.3 Bertindak secara tepat
2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
2.5 Senantiasa meningkatkan kinerja
2.6 Melakukan evaluasi diri
3.1 Mengendalikan emosi
3.2 Bersikap tenang
3.3 Mengelola stres
3.4 Berpikir positif
4.1 Tampil percaya diri
4.2 Bertanggung jawab
4.3 Belajar dari kesalahan
5.1 Mengupayakan keterbukaan
5.2 Menghargai pendapat orang lain
5.3 Mengambil keputusan partisipatif
6.1 Melakukan persiapan
6.2 Cermat
6.3 Memperhatikan kejelasan tugas
7.1 Mengelola waktu
7.2 Taat aturan
7.3 Taat azas
8.1 Berpikir alternatif
8.2 Kaya ide/gagasan baru
8.3 Memanfaatkan peluang
8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
8.5 Melakukan perubahan
9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
9.2 Berani mengambil resiko
9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
B. Dimensi Kompetensi Sosial
Kompetensi
Subkompetensi
1. Bekerja sama
dalam Tim
2. Memberikan
Layanan Prima
3. Memiliki
kesadaran
berorganisasi
4. Berkomunikasi
Efektif
5. Membangun
hubungan kerja
1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
1.2 Meminta dan menghargai pendapat orang lain
1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.1 Memberikan kemudahan kepada orang lain
2.2 Menerapkan layanan sesuai standar pelayanan minimal
2.3 Memiliki empati
3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
3.3 Menerima perbedaan antar anggota
3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
4.1 Menjadi pendengar yang baik
4.2 Memahami pesan orang lain
4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
4.4 Memahami bahasa nonverbal
5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Pelaksana Urusan yang memiliki tugas pokok dan fungsi berbeda memiliki dimensi kompetensi spesifik yang meliputi dimensi kompetensi manajerial dan teknis.
A. Dimensi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan kebijakan delapan standar nasional pendidikan
2. Menyusun program dan laporan kerja
3. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan staf
4. Mengarahkan, membimbing, dan mengem bangkan staf
5. Mengambil keputusan
6. Menciptakan iklim kerja kondusif
7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
8. Mengendalikan staf
9. Mengelola konflik
10. Menyusun Laporan
1.1 Mengadministrasikan dokumen Standar Nasional Pendidikan
1.2 Mengadministrasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar: Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian Pendidikan
2.1 Menentukan prioritas
2.2 Melakukan penugasan
2.3 Merumuskan tujuan
2.4 Menetapkan sumber daya
2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan
2.6 Menyusun laporan kerja
3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan
3.2 Memberikan pemahaman tupoksi kepada staf
3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan
Organisasi
3.4 Menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasikan staf
3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.1 Memberi arahan kerja
4.2 Memotivasi staf
4.3 Memberikan semangat kerja
5.1 Mengidentifikasi masalah
5.2 Merumuskan masalah
5.3 Menentukan tindakan yang tepat
5.4 Memperhitungkan resiko
6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
6.2 Melakukan komunikasi interaktif
6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam
7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam
8.1 Memantau pekerjaan staf
8.2 Menilai proses dan hasil kerja
8.3 Melaporkan hasil penilaian
8.4 Memberikan umpan balik
9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
9.3 Mengupayakan kekompakan
9.4 Menggali pendapat-pendapat
9.5 Memilih alternatif terbaik
10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
B. Dimensi Kompetensi Teknis Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Kompetensi
Sub Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi kepegawaian
2. Melaksanakan administrasi keuangan
3. Melaksanakan administrasi keuangan
4. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
5. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
6. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
7. Melaksanakan administrasi kesiswaan
8. Melaksanakan administrasi kurikulum
9. Melaksanakan administrasi layanan khusus
10. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Menginterpretasikan pokok-pokok peraturan kepegawaian
1.1 Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
1.2 Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
1.3 Menilai kinerja staf
2.1 Membantu melaksanakan peraturan keuangan yang
berlaku
2.2 Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.1 Menginterpretasikan peraturan administrasi sarana dan prasarana
3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan
3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.4 Membantu menyusun rencana perawatan
4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat
4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
5.1 Menginterpretasikan peraturan kesekretariatan
5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan
5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
5.4 Menyusun laporan
6.1 Membantu penerimaan siswa baru
6.2 Membantu orientasi siswa baru
6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa
6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa
7.1 Membantu menyiapkan administrasi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian
7.2 Membantu mendokumentasikan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar
Penilaian
8.1 Mengkoordinasikan tenaga layanan Penjaga Sekolah/ Madrasah, Tenaga Kebersihan, Tukang Kebun, Pengemudi , dan Pesuruh
8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Bimbingan Konseling
(BK), Laboratorium/bengkel, dan Perpustakaan
9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah
9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah
10.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
C. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi SD/MI/SDLB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Melaksanakan administrasi kepegawaian
Melaksanakan administrasi keuangan
Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
Melaksanakan administrasi kesiswaan
Melaksanakan administrasi kurikulum
2.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
D. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan kepegawaian
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Melaksanakan pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
1.2 Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian (SK, NIP, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen,Askes, Tabungan Perumahan, Satya Lencana, DP3, ijazah, sertifikat)
1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, promosi, gaji berkala, tunjangan istri/suami, anak, serta pemberhentian dan pensiun pegawai
1.8 Mencatat kehadiran guru dan pegawai
1.9 Menyusun laporan kepegawaian
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
kepegawaian
2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
kepegawaian
E. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah
2. Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi,
dan Biaya personal
1.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
(menerima, mencatat, menyimpan, mengeluarkan,
menggunakan, mempertanggungjawabkan, dan
melaporkan)
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
keuangan
2.4 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
Keuangan
F. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasi-kan standar sarana dan prasarana
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah/madrasah berdasarkan standar: Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Laboratorium, Ruang Pimpinan, Ruang Guru, Tempat Ibadah, Ruang UKS, Jamban, Gudang, Ruang Sirkulasi, dan Tempat Bermain/Olah Raga
1.2 Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
1.3 Mengadakan sarana dan prasarana
1.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
1.5 Memberikan nomorbarang inventaris
1.6 Mendistribusikan sarana dan prasarana
1.7 Memelihara sarana dan prasarana
1.8 Menghapuskan sarana dan prasarana
1.9 Menyusun laporan sarana dan prasarana
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan
prasarana
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
sarana dan prasarana
2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
G. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
1.2 Merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
1.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
1.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
1.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
H. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
1.2 Melaksanakan program kesekretariatan
1.3 Mengelola surat masuk dan keluar
1.4 Membuat konsep surat
1.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
1.6 Menyusutkan surat/dokumen
1.7 Menyusun laporan.
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi persuratan dan pengarsipan
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
I. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK
1.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik
1.2 Membantu kegiatan masa orientasi
1.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
1.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan non akademik
1.5 Membuat: data statistik peserta didik (pendaftar, yang diterima, putus sekolah/madrasah, lulusan, dan mutasi), buku induk peserta didik, data pribadi peserta didik, buku penghubung, buku catatan khusus, daftar peserta didik yang melanjutkan
1.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik bulanan, semesteran dan tahunan
1.7 Mendokumentasikan program kerja OSIS, Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja (PMR), dan dokumen tata tertib sekolah/madrasah
1.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri.
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
Kesiswaan
J. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan standar isi
2. Mengadministrasikan standar proses
3. Mengadministrasikan standar penilaian
4. Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan
5. Mengadministrasikan kurikulum dan silabus
6. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Mendokumentasikan kerangka dasar dan struktur kurikulum
1.2 Membantu menyiapkan perangkat administrasi pembelajaran
1.3 Mendokumentasikan beban belajar siswa setiap semester
1.4 Mendokumentasikan kurikulum
1.5 Mensosialisasikan kalender akademik
2.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian hasil belajar
2.2 Menyiapkan perangkat supervisi proses pembelajaran
3.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan
3.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah/madrasah, pemerintah
4.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
4.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
4.3 Mendokumentasikan kriteria ketuntasan minimal
5.1 Membantu fasilitas pelaksanaan kurikulum dan silabus
5.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
5.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
5.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
5.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran
5.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
6.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi kurikulum
6.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
D. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERLAKSANANYA STANDAR KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH
Pemberlakuan UU Otonomi Daerah yang dimulai dengan diterapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pembangunan di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan, dimana wewenang atau sebagaian urusan mengenai bidang pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Jumlah kewenangan yang demikian besar tersebut membawa perubahan struktur pengelolaan pendidikan yang berlaku pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika pada masa sebelum diberlakukan otonomi daerah, stakeholder pendidikan sepenuhnya berada di tangan aparat pusat, maka diera otonomi pendidikan seperti sekarang ini peranan stakeholder akan tersebur kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
Sejalan dengan itu, tanggung jawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Adanya kebijakan pendidikan yang asalnya dari pemerintah pusat akan diterjemahkan atau dipersepsikan oleh daerah dengan berbagai penafsiran. Oleh karena itu faktor-faktor yang mungkin akan menjadi kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang penerapan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah di berbagai daerah seperti diuraikan berikut :
Faktor Kesiapan Daerah
Secara empiris dan realitas di lapangan, harus diakui bahwa masih terdapat daerah tertentu yang belum siap menerima kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya dalam bidang kebijakan ini dengan alasan :
a. Sumber daya Manusia ( SDM ) belum memadai
b. Sarana dan prasarana belum tersedia secara cukup dan memadai
c. Anggaran Pendapatan asli Daerah (PAD) untuk menunjang kebijakan ini masih rendah
d. Secara psikologis, mental mereka belum siap menghadapi sebuah perubahan
e. Daerah gamang atau takut terhadap upaya pembaruan, karena melihat cost yang harus dikeluarkan begitu besar
Sikap Daerah
Berbagai sikap yang mungkin direpresentasikan oleh beberapa daerah dalam menghadapi impelementasi kebijakan pendidikan ini diantaranya sebagai berikut :
a. Sikap pesimistis, mereka menganggap kebikajan tersebut sebagai wujud ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam mengelola masyarakat pendidikan didaerah
b. Sikap skeptis, daerah memperlihatkan ketidakpercayaan akan maksud baik pemerintah pusat. Mereka akan melihat dan membaca masih adanya keinginan-keinginan tersembunyi dari pemerintah pusat. Daerah belum ikhlas melepaskan sebagaian wewenangnya kepada Pemerintah Daerah
c. Sikap khawatir dan rasa takut, ini dilakukan karena berkaitan dengan ketersediaan dana, sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan tersebut karena daerah belum siap dan kurang memilikinya. Rasa takut ini juga berhubungan dengan ketidakyakinan mereka akan kemampuan mereka dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
d. Kemungkinan daerah akan memanfaatkan kondisi yang ada untuk mendapatkan atau memperoleh Dana Alokasi Tambahan
Pembinaan dan Koordinasi
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada dasarnya mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan-pembinaan agar permasalahan yang muncul dapat diminimalisasi. Disamping pembinaan, juga kordinasisangat diperlukan bagi daerah-daerah, hal ini terutama untuk menghindari terjadinya tumpah tindih kebijakan. Realitas menunjukkan bahwa pembinaan dan kordinasi semakin sulit dilaksanakan yang disebabkan adanya gengsi pejabat karena tidak adanya hubungan hierarkis.
Dua faktor yang telah dijelaskan diatas berhubungan dengan faktor hambatan dan ancaman bagi implementasi kebijakan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah. Dilain pihak, adanya kebijakan penerapan standar kompetensi Tenaga Administrasi bagi daerah-daerah akan memberikan peluang dan kekuatan diantaranya.
1. Banyak daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup dalam bidang pendidikan. Jika dikaitkan dengan Standar Kualifikasi ataupun Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah, kemuningkinan Daerah akan siap dalam rangka peningkatan SDM daerah
2. Dalam tataran Satuan Pendidikan, kebijakan tentang standar kompetensi tenaga administrasi sekolah telah menjadi fokus perhatian, terutama dalam hal pembinaan dan peningkatan kapasitas kinerja tenaga administrasi.
KEPUSTAKAAN
Depdiknas. (1994), Analisis Jabatan Tenaga Kependidikan di SMK
2. Depdiknas, 2002. Kompetensi Tenaga Kependidikan Khusus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Bahan Rujukan Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dit.SLTP, 2001, Mengelola Sumber Daya,
4. --------- 2000. Manajemen Pendidikan,
5. Kepmendikans Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Kemendikbud Nomor 23 Tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olah Raga.
7. Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik
8. Kouzes, J.M. & Posner, B.Z. 1995. The Leadership Challenge. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
9. Manning, G., & Curtis, K. 2003. The art of leadership. New York McGraw-Hill Irwin.
10. Post, Charles. 1991. Profil kekuasaan – apakah Anda Seorang pemimpin unggul, dalam Kepemimpinan. Jakarta: PT. Gramedia.
11. Renstra Depdiknas, 2004
12. Sallis, E. 2003. Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Educational Management Series.
13. Hasbulah, 2006. Otonomi Pendidikan- Kebijakan otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap penyelenggaraan Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
14. Sam, Tuti M Chan, 2005. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah-Analisis SWOT, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Tilar, HAR. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta
Dari uraian di atas menunjukkan berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari konsep standarisasi dan kompetensi yang lahir dari era modernisasi yang merupakan abad ilmu pengetahuan dan abad informasi, dimana kehidupan menuntut masyarakat yang terbuka dan efisien, lahirnya masyarakat konsumen yang semakin cerdas yang menuntut produk-produk serta servis yang memberikan kepuasan, kemudahan, kecepatan pemberian servis dan ketepatan. Di dalam masyarakat yang demikian standar dan kompetensi merupakan tuntutan-tuntutan yang mutlak.
Dilain pihak, perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin mengglobal akan membawa dampak terhadap pendidikan yang untuk selanjutnya akan menyebabkan perlunya suatu reaktualisasi di dalam cara memandang pendidikan. Pendidikan merupakan sarana utama bagi suatu bangsa untuk dapat berkembang mengikuti arus globalisasi. Suatu bangsa harus memiliki standar mutu dan kompetensi pendidikan yang baik dan tinggi disesuaikan dengan perubahan dinamika masyarakat, karena pendidikan merupakan sarana untuk penguasaan Iptek.
Peranan manusia sebagai sumber daya di dalam suatu organisasi, semakin diyakini kepentingannya. Kesadaran akan keyakinan ini banyak mendorong terhadap perkembangan ilmu yang berhubungan dengan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia tersebut, agar dapat mencapai produktivitas kerja yang semaksimal mungkin. (Hasbulah, 2006)
Di Indonesia khususnya, dan di masyarakat global pada umumnya telah terjadi transformasi kompetensi tenaga kerja, yaitu dari tenaga fisik menuju ke keterampilan, kemampuan, ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni. Di dalam pengembangannya, kita juga perlu siap menghadapai transformasi nilai, seperti penghargaan akan waktu, akurasi, produktivitas, dan entrepreneurship. Dengan demikian, budaya nilai berkaitan pula dengan wawasan, mentalitas, sikap dan lain-lain yang berkaitan dengan kualitas kehidupan masyarakat global.
Indonesia pada saat ini sedang menghadapi pergeseran sosio-demografik, yang ditandai dengan meningkatnya persentasi kelas menengah, yang ditandai dengan kualitas kehidupan masyarakat, baik kesejahteraan maupuan tingkat pendidikan mereka. Pergeseran pola kebutuhan masyarakat ini tentu saja memerlukan perubahan pada cara kita memenuhi kebutuhan tersebut. Kesemuanya ini akan mempengaruhi kompetensi SDM yang kita butuhkan, yaitu mereka yang cakap dalam penerapan teknologi, yang menguasai manajemen, memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta kepakaran yang memadai, serta indicator-indikator lainnya, dimana kesemuanya tersebut berhubungan dengan kompetensi.
Dalam hubungannya dengan desentralisasi pendidikan, Sumber Daya Manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi tersebut. Banyak kekhawatiran dalam kesiapan SDM ini, diantaranya belum terpenuhinya bidang kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. Implementasi desentralisasi pendidikan masih menyimpan kendala, diantaranya kendala dalam sistem pengelolaan SDM, seperti rekrutmen, rotasi, promosi dan demosi jabatan.
Sejak bergulirnya otonomi daerah, pengelolaan SDM didaerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota cukup memprihatinkan. Banyak pimpinan daerah yang secara serampangan menempatkan orang-orangnya tidak dengan memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme. Kordinasi antar lembaga terhambat karena memang antara pusat-daerah-propinsi-kabupaten/kota yang tidak adanya hubungan hierarkis lagi
Bagaimanapun, sumberdaya manusia yang kurang professional dan tidak mempunyai kompetensi akan menghambat sistem pendidikan. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya akan menyebabkan pelaksanaan pendidikan semakin tidak professional. Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Oleh karena itu berdasarkan pemikiran tersebut diatas, pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan harus segera dilakukan, khususnya yang menyangkut tenaga kependidikan yang berada pada Satuan Pendidikan ( Kepala TU, Tenaga administrasi, Laboran, Pustakawan, operator TIK ) sebagai upaya konkrit dalam pembinaan dan pengelolaan SDM, terutama dalam rangka meningkatkan profesionalismenya yaitu dengan ditetapkannya stándar kompetensi yang berlaku di seluruh Indonesia.
2. Definisi konseptual
a. Tenaga Adiministrasi Sekolah ( dalam nomenklatur sekolah sekolah juga disebut Tata Usaha Sekolah ) ialah sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Anonim, 2001).
b. Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dan berlaku diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia
c. Kualifikasi adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memangku jabatan tertentu
d. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas profesinya
Landasan
a. Landasan filosofis
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan Nasional tersebut, pendidikan perlu dikelola secara professional yang pada gilirannya juga mempersyaratkan tenaga kependidikan dan tenaga pendidik yang professional.
Berbagai pandangan filosofis berikut memperkuat pentingnya kebutuhan tenaga kependidikan yang professional.
Dari sudut pandang ontology, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan bahwa perilaku manajer merupakan suatu fungsi dari sistem keyakinan diri seseorang, sedangkan keyakinan diri seseorang tersebut merupakan perwujudan dari asumsi metafisik yg dimilikinya (Sallis, E. 2003).
Asasumsi-asumsi metafisik ini pada gilirannya akan mempengaruhi idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja aktual seseorang manajer. Dengan demikian, karena pekerjaan adiministrasi bersinggungan dengan manajemen, dalam menyiapkan tenaga administrasi sekolah yang professional perlu mempertimbangkan aspek-aspek diluar kemampuannya seperti idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja sebelum menjadi tenaga administrasi sekolah
Dari sudut pandang epistemologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya pekerjaan administrasi dikelola secara logis dan rasional untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Menurut (Sallis, E. 2003) tersebut, perbedaan antara manajer yang kompeten dan yang tidak kompeten terletak pada kapasitas dan ketajaman logika mereka. Hal ini berarti diperlukan seperangkat pengetahuan bagi tenaga administrasi sekolah sebagai pengelola administrasi sekolah dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam membantu Kepala Sekolah menganalisis kebijakan, menyusun proposal dan mengimplementasikan program-program yang disiapkan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah.
Dari sudut pandang aksiologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya nilai-nilai kebenaran, etika dan estetika dalam praktek manajemen pendididkan, khususnya dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Dalam hal ini pengambilan keputusan dalam administrasi persekolahan hendaknya mengacu pada nilai-nilai pendidikan secara universal. Konsekuensi logisnya, Tenaga Administrasi Sekolah perlu memiliki sikap dan kepribadian yang selaras dengan nilai nilai tersebut, yaitu nilai-nilai kemanusiaan dalam kontribusinya melayani peserta didik di Satuan Pendidikan dan terutama nilai nilai kepribadian bangsa indonesia yang sesuai dengan pancasila
Pandangan-pandangan filsafat tadi , menunjukkan bahwa tenaga administrasi sekolah berfungsi membantu kepala sekolah sebagai administrator maupun sebagai manajer. Sebagai administrator seseorang perlu memiliki kemampuan dalam pembuatan kebijakan dan menginflementasikannya apabila ia bertindak, dan sebagai manajer mampu memobilisasi sumberdaya, mengelola, dan mengawasinya apabila ia bertindak
b. Landasan yuridis
b.1. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Terutama yang berkaitan dengan butir-butir berikut. :
1. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (Pasal 35 ayat 1 dan 2)
3. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan (pasal 39, ayat 1)
4. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban – menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, - mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan – memberi teladan dan menjad nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya ( pasal 40 ayat 2 )
5. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal ( 41, ayat 2)
6. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu ( 41, ayat 3 )
7. Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja ( 43, ayat 1 )
8. Perlunya pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan (pasal 44 ayat 1, 2 dan 3 )
b.2. Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005
Bab VI mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan menyatakan :
Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran. ( Bagian Kedua, Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 )
b.3. Tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
2. Menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
3. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan ( Renstra Depdiknas, 2004 )
c. Landasan teoritik
Keefektifan suatu sekolah dalam menggapai visi, mengemban misi, dan menjalankan aktivitas pendidikan selain mempersyaratkan adanya seorang kepala sekolah yang efektif, yaitu kepala sekolah yang mampu mengelola sumber daya manusia maupun non-manusia secara efektif dan efisien, juga perlu adanya dukungan dari tenaga administrasi sekolah.
Lebih-lebih, dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah memperkenalkan dan menggalakkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ( School Based Quality Improvement ), yang lebih dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (School Based Management), kehadiran Tenaga Administrasi Sekolah yang efektif merupakan komponen organik, sebab bagaimanapun banyaknya sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, betapapun besarnya dana yang tersedia bagi pembiayaan operasional sekolah, dan betapapun banyaknya sumber daya manusia yang tersedia untuk mengoperasikan kegiatan sekolah, semuanya akan sia-sia belaka bilamana tidak dikelola secara bersama-sama oleh tenaga administrasi yang profesional dan kepala sekolah yang efektif dan efisien.
Sedikitnya ada 3 (tiga) kompetensi yang harus dimiliki Tenaga Administrasi sekolah, diantaranya. :
a. Kompetensi manajerial dan teknis ( technical competency ) yang berkenaan dengan pengetahuan khusus yg diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Tenaga Administrasi Sekolah
b. Kompetensi Kepribadian/hubungan antar pribadi atau Kompetensi sosial
( interpersonal competency ) berkenaan dengan kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam bekerja sama dengan orang lain dan memotivasinya
c. Kompetensi konseptual ( conceptual competency ) berkenaan dengan keluasan wawasan dan konsep seorang tenaga administrasi sekolah yang diperlukan untuk menganalisis dan memecahkan masalah masalah yang rumit
Sama dengan tenaga kependidikan lainnya ( dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan ), maka Tenaga Administrasi Sekolah harus memiliki kemampuan sebagai seorang manajer yang tangguh dalam : (1) Merencanakan, (2) Mengorganisasikan, (3) Memimpin (4) Mengendalikan tenaga, sarana prasarana dan dana serta informasi. ( Mengelola Sumber Daya, Dit.SLTP, 2001 ).
Keempat kemampuan seorang manajer tersebut di atas, dipadu dengan dengan ciri otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi Tenaga Admnistrasi Sekolah, akan menjadi faktor pendukung yang sangat penting bagi sekolah dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan yang telah ditetapkan.
Peran yang harus dimainkan oleh tenaga administrasi sekolah sebagai seorang manajer dalam pelaksanaan mpmbs, diantaranya harus memiliki kemampuan memadukan sumberdaya (tenaga, dana, sarana dan prasarana termasuk informasi). Kemampuan memadukan sumberdaya merupakan hal yang penting dalam mencapai tujuan organisasi. (Manajemen Pendidikan, 2000)
Tenaga Administrasi Sekolah harus mampu menjadi Tim-Kerja yang Kompak dan Cerdas, untuk memberikan dukungan yang bersifat adminstratif agar dapat membantu upaya mewujudkan
(1). Proses Belajar Mengajar yang Efektifitasnya Tinggi;
(2). Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib;
(3). Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan;
(4). Responsifabilitas dan Antisipatif terhadap Kebutuhan;
(5). Komunikasi yang baik; dan
(6). Akuntabilitas.
Selain itu, Tenaga Administrasi Sekolah harus (1) memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas; (2). memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya yang tersedia dalam keadaan Siap, kompeten dan berdedikasi; serta (3). memiliki harapan prestasi yang tinggi dalam menajalankan tugas dan fungsinya dengan tetap (4). fokus layanan kepada para pelanggan yaitu : siswa, orang tua siswa, guru, kepala sekolah dan semua pihak yang terkait dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan.
Tugas utama Tenaga Administrasi Sekolah adalah memberikan pelayanan prima kepada pelanggan internal dan eksternal sekolah (Sallis, 2003). Pelanggan internal sekolah antara lain: kepala sekolah, guru, siswa, tenaga laboratorium sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah. Pelanggan eksternal sekolah antara lain: orang tua/wali siswa, pemerintah, pengusaha, tokoh masyarakat, alumni, dan anggota lembaga profesi.
Selain itu tugas Tenaga Administrasi Sekolah adalah mengerjakan sejumlah pekerjaan administrasi sekolah yang berhubungan dengan pengarsipan, surat menyurat, pelaporan, pemberian layanan informasi bagi siswa, orang tua, ataupun fihak lain yang memerlukan informasi sekolah baik langsung maupun melalui perangkat komunikasi lain, memelihara data, keuangan, pengoperasian alat-alat kantor, ketenagaan, kesiswaan, ketidakhadiran guru, dsb.
Pendek kata petugas Tenaga Administrasi Sekolah harus dapat menyediakan informasi-informasi administratif yang diperlukan. Kita semua tahu bahwa aspek administratif tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan administrasi yang baik. Dan administrasi yang baik hanya akan didapatkan apabila pengelolanya atau tenaga yang mengurusnya mempunyai kompetensi dan profesional.
Oleh karena itu Tenaga Administrasi Sekolah harus memahami dan melakukan metode, praktik, dan prosedur kerja yang sesuai dengan tuntutan ideal. Apabila di sekolah belum tersedia alat kerja dan SDM Tenaga Administrasi Sekolah yang memadai tidak berarti bahwa pekerjaan keadministrasian menjadi tidak berjalan. Yang harus dilakukan adalah bekerja sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing sekolah dengan menggunakan perangkat kerja yang tersedia di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, sambil sekolah terus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan sarana yang diperlukan untuk berjalannya pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah yang diharapkan.
Ruang lingkup dan Jenis Tenaga Administrasi Sekolah :
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
2. Pelaksana Urusan Kepegawaian
3. Pelaksana Urusan Keuangan
4. Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
5. Pelaksana Urusan Humas
6. Pelaksana Urusan Persuratan dan Kearsipan
7. Pelaksana Urusan Kesiswaan
8. Pelaksana Urusan Kurikulum
Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian (sebuah alternatif):
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan administrasi sekolah dan bertugas:
a. Menyusun program tahunan ketenagaadministrasian sekolah yang mengacu pada program tahunan sekolah dan program sekolah jangka menengah maupun jangka panjang,
b. Menyusun rincian tugas Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan kondisi yang ada,
c. Melakukan pengontrolan internal ketenagaadministrasian sekolah,
d. Memelihara jalannya pekerjaan adminsitrasi sekolah dengan baik,
e. Mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan staf Tenaga Administrasi Sekolah,
f. Menyelesaikan permasalahan administrasi sekolah,
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah.
2. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengisi Buku Induk Pegawai,
b.Melengkapi File Pegawai,
c. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan,
d. Mengurus kenaikan pangkat / gaji berkala,
e. Menyelesaikan administrasi mutasi pegawai,
f. Menyelesaikan administrasi pensiun,
g. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi kepegawaian.
3. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan bertugas dan bertan ggung jawab untuk:
a. Mencatat dan membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku,
b. Mengarsipkan seluruh bukti pengeluaran ( mis: kuitansi dan SPJ) dan menyusunnya secara teratur,
c. Menghitung ulang jumlah pemasukan dan pengeluaran secara teliti,
d. Melaporkan keadaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan kepada Dinas Pendidikan setempat secara periodik,
e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi keuangan sekolah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat data dan inventaris sarana yang meliputi: luas tanah, gedung, barang-barang inventaris sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur, Pendataan perabot dan perlengkapan sekolah yang rusak,
b. Mengerjakan / membuat penghapusan barang’
c. Menerima dan mencatat pembelian ATK,
d. Memelihara sarana dan prasarana sekolah seperti yang diamanatkan oleh PP 19 Pasal 47, Ayat (1) dan (2),
e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan sarana prasarana.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan surat menyurat dengan stake holders sekolah,
b. Membuat dan mengedarkan surat hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
c. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan hubungan masyarakat.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengagendakan surat-surat masuk,
b. Mengagendakan surat-surat ke luar,
c. Mengisi kartu disposisi surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti,
d. Mengarsipkan surat-surat masuk dan ke luar pada file yang berbeda,
e. Mengarsipkan segala bentuk administrasi sekolah baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy,
f. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi persuratan dan pengarsipan.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Pengisian Buku Induk peserta didik,
b. Pengisian Buku Klaper,
c. Pengisian Buku Mutasi peserta didik,
d. Pembuatan Kohort,
e. Pembuatan Daftar peserta didik per kelas,
f. Pembuatan nomor Induk peserta didik,
g. Penyusunan daftar peserta Ujian Nasional,
h. Pencatatan ketidakhadiran siswa,
i. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan administrasi kesiswaan.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Bekerja sama dengan Wakil Kepala Sekolah dalam:
a.1. pengadministrasian kelengkapan kurikulum,
a.2. berdasarkan input dari guru, memasukkan nilai ke dalam file nilai baik secara manual maupun digital,
a.3. pembuatan daftar peserta Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional.
b. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi kurikulum.
c. Landasan empirik
Data keadaan Tenaga Administrasi di Indonesia menurut Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) Depdiknas pada kurun waktu 2001-2003 menunjukkan rata-rata jumlah Tenaga Administrasi sekolah menurut jenjang Sekolah sbb. :
1. Jumlah Pegawai Administrasi SD Negeri dan Swasta Di Indonesia
No.
Provinsi
Jumlah th
2001-2002
Jumlah th
2002-2003
Jumlah th
2003-2004
1.
DKI Jakarta
897
748
760
2.
Jawa Barat
602
595
701
3.
Banten
192
247
209
4.
Jawa Tengah
260
289
452
5.
DI Yogyakarta
53
52
121
6.
Jawa Timur
2554
2558
2852
7.
Nanggroe Aceh
51
47
63
8.
Sumatera Utara
475
465
607
9.
Sumatera Barat
61
68
65
10.
Riau
220
262
272
11.
Jambi
33
41
49
12.
Sumatera Selatan
175
168
143
13.
Bangka Belitung
38
38
58
14.
Bengkulu
52
55
54
15.
Lampung
95
99
116
16.
Kalimantan Barat
74
81
108
17.
Kalimantan Tengah
9
9
13
18.
Kalimantan Selatan
42
46
63
19.
Kalimantan Timur
201
193
227
20.
Sulawesi Utara
27
27
62
21.
Gorontalo
8
13
38
22.
Sulawesi Tengah
24
20
24
23.
Sulawesi Selatan
312
323
228
24.
Sulawesi Tenggara
9
9
14
25.
Maluku
18
11
46
26.
Maluku Utara
7
7
29
27.
Bali
40
43
47
28.
Nusa Tenggara Barat
11
15
13
29.
Nusa Tenggara Timur
40
39
74
30.
Papua
79
74
179
Indonesia
6.659
6.642
7.687
Dari data yang tersaji maka Sekolah dasar yang ada di Indonesia belum seluruhnya memiliki tenaga administrasi sekolah. Sebagai contoh jumlah SD yang ada di Jawabarat, menjurut data ada 701 orang, padahal jumlah SD yang ada di Jawabarat tidak seperti yang tersaji dalam data. Hal ini mengisyaratkan bahwa masih perlunya pembenahan tenaga administrasi di jenjang pendidikan Dasar
2. Jumlah Pegawai Administrasi SMP Negeri dan Swasta Tahun 03/04
No
P r o v i n s i
Tata Usaha
Bendaha
Juru
Ketik
Penjaga
Sekolah
1
DKI Jakarta
812
912
1557
1548
2
Jawa Barat
1641
2105
3360
2861
3
Banten
264
155
422
421
4
Jawa Tengah
1995
2307
5432
5541
5
DI Yogyakarta
260
370
651
736
6
Jawa Timur
1963
1869
4521
4663
7
NA Darussalam
245
282
666
397
8
Sumatera Utara
857
608
1800
645
9
Sumatera Barat
288
281
1027
346
10
R i a u
377
326
540
293
11
J a m b i
142
152
338
134
12
Sumatera Selatan
489
522
1362
630
13
Bangka Belitung
68
67
215
114
14
Bengkulu
99
133
239
99
15
Lampung
96
143
569
448
16
Wilayah Sumatera
2661
2514
6756
3106
17
Kalimantan Barat
353
211
1190
525
18
Kalimantan Tengah
121
104
288
61
19
Kalimantan Selatan
248
187
524
217
20
KalimantanTimur
258
188
400
327
21
Sulawesi Utara
255
183
708
55
22
Gorontalo
52
41
161
27
23
Sulawesi Tengah
115
148
432
94
24
Sulawesi Selatan
487
519
1473
454
25
Sulawesi Tenggara
100
174
539
59
26
Maluku
108
85
614
83
27
Maluku Utara
11
7
31
12
28
B a l i
177
294
1000
425
29
Nusa Tenggara Barat
205
256
747
466
30
Nusa Tenggara Timur
186
269
500
114
31
Papua
162
144
549
113
Data yang tersaji, untuk propinsi Jawabarat jumlah tenaga administrasi SMP Negeri dan SMP swasta berjumlah seperti dibawah, artinya tinggal pembinaan dan pengembangan terutama dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisasinya.
1641
2105
3360
2861
3. Sebaran Tenaga Administrasi SMA Negeri/Swasta di Indonesia
No
Propinsi
Tata Usaha
Bendaharawan
Juru Ketik
Penjaga sekolah
Jumlah
1
DKI Jakarta
488
489
1426
1402
3805
2
Jawa Barat
664
828
2314
1588
5394
3
Banten
136
166
463
318
1083
4
Jawa Tengah
680
830
2285
2483
6278
5
DI Yogyakarta
172
241
726
717
1856
6
Jawa Timur
769
654
2184
2082
5689
7
Darussalam
160
145
579
220
1104
8
Sumatera Utara
527
294
917
351
2089
9
Sumatera Barat
195
161
596
261
1213
10
R i a u
130
103
475
174
882
11
J a m b i
84
81
286
83
534
12
Sumatera Selatan
266
201
822
334
1623
13
Bangka Belitung
42
33
129
49
253
14
Bengkulu
78
90
169
56
393
15
Lampung
67
59
372
195
693
16
Kalimantan Barat
132
51
254
139
576
17
Kalimantan Tengah
13
6
166
25
210
18
Kalimantan Selatan
96
59
303
93
551
19
Kalimantan Timur
123
78
206
97
504
20
Sulawesi Utara
71
73
383
21
548
21
Gorontalo
15
19
98
8
140
22
Sulawesi Tengah
82
30
153
60
325
23
Sulawesi Selatan
269
264
912
286
1731
24
Sulawesi Tenggara
53
64
248
21
386
25
Maluku
5
21
258
55
339
26
Maluku Utara
4
9
92
15
120
27
B a l i
146
180
747
222
1295
28
Nusa TenggBarat
104
124
450
220
898
29
Nusa TengTimur
84
93
254
66
497
30
Papua
49
52
247
80
428
Jumlah
392
479
2048
658
3577
Indonesia
10590
10517
34980
22784
79297
Dari data tersebut tampak bahwa jumlah Tenaga Administrasi Sekolah belum secara signifikan memperlihatkan kekurangan atau kelebihan Tenaga Administrasi dalam satuan pendidikan. Sebagai contoh, sebaran Tenaga Bendaharawan Sekolah di Jawabarat hanya ada 828 orang, setara dengan 828 SMA Negeri padahal jumlah SMA Negeri yang ada di Jawabarat lebih dari itu. Berdasarkan pengalaman, kekurangan Tenaga Administrasi Sekolah yang ada disekolah-sekolah biasanya diisi oleh tenaga Sukarelawan ( Sukwan TU ) yang kadang-kadang tidak berdasarkan kualifikasi yang ada.
Sementara di lapangan juga banyak ditemukan adanya kinerja Tenaga Administrasi Sekolah yang belum diharapkan. Tidak sedikit Tenaga Administrasi Sekolah yang belum mampu menyusun rencana kerjanya, belum mempu melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pekerjaannya. Malahan ada sebagian Tenaga Administrasi Sekolah merupakan beban tersendiri bagi Satuan Pendidikan karena tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.
Begitu juga secara khusus banyak Kepala Tenaga Administrasi Sekolah atau lebih sering disebut Kepala TU/Kaur TU/Kabag TU yang tidak mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing dan mengawasi anak buah yang menjadi tanggungjawabnya. Kepala TU terbiasa menerima, menelaah dan mengamalkan pentunjuk teknis ( juknis ) berbagai pengelolaan Administrasi Sekolah yang berasal dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
B. TUJUAN DAN MANFAAT
Disusunnya Naskah ini terutama bertujuan untuk :
Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman rekrutmen dan seleksi Tenaga Administrasi sekolah pada berbagai jenjang sekolah
2. Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar Tenaga Administrasi sekolah sebagai tenaga kependidikan yang berstandar nasional sesuai PP 19 tahun 2005.
3. Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan profesional Tenaga Administrasi sekolah dan menjadikannya standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem perekrutan, penempatan, peningkatan mutu tenaga administrasi sekolah
3. Menghasilkan standar kompetensi yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun alat uji kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
Adapun manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut :
Pemerintah dan Pemerintah daerah :
a. Sebagai acuan dan rekrutmen, seleksi dan penempatan Tenaga Administrasi sekolah pada semua jenjang pendidikan
b. Sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi professional Tenaga Administrasi Sekolah
c. Sebagai alat penentu kinerja tenaga professional Tenaga Administrasi Sekolah
d. Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan tenaga administrasi sekolah
e. Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam manafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
Lembaga Pendidikan dan pengembangan professional Tenaga Administrasi sekolah :
a. Sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum pelatihan dan kegiatan pengembangan professional Tenaga Administrasi Sekolah
b. Sebagai acuan dalam mengembangkan alat uji kompetensi dalam, mendiagnosis kebutuhan pelatihan Tenaga Administrasi Sekolah
c. Sebagai dasar dalam mengembangkan system pendidikan bagi calon tenaga administrasi sekolah, kaitannya dengan penyusunan kurikulum pendidikan bagi profesi Tenaga Administrasi Sekolah
C. RUMUSAN STANDAR KUALIFIKASI DAN STANDAR KOMPETENSENI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH (TAS)
STANDAR KUALIFIKASI
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah pejabat struktural eselon Va, dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 rombongan belajar*), dengan kualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran atau sederajat.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki masa kerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun.
d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Catatan: *) Sekolah/madrasah yang memiliki maksimal 6 rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB adalah pejabat struktural eselon Va yang berkualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau sederajat.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki pengalaman bekerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun.
d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB adalah pejabat struktural eselon IVb yang berkualifikasi sebagai berikut.
a. Berpendidikan S1 diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun atau D III diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 tahun.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.
c. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.
d. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/ SMA/MA, diutamakan SMK/MAK Jurusan Administrasi Perkantoran.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK dan diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang
6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK Jurusan Akuntansi, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat Akuntansi.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA atau SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan untuk SMP/MTs/ SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar
11. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar
STANDAR KOMPETENSI KEPALA TENAGA ADMINISTRASI EKOLAH/MADRASAH
Seluruh tenaga administrasi sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi generik yang mencakup dimensi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
A. Dimensi Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Subkompetensi
1. Memiliki integritas dan akhlak mulia
2. Memiliki etos kerja
3. Mengendalikan diri
4. Memiliki rasa percaya diri
5. Memiliki fleksibilitas
6. Memiliki ketelitian
7. Memiliki kedisiplinan
8. Kreatif dan inovatif
9. Memiliki tanggung jawab
1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.3 Jujur
1.4 Komit terhadap tugas
2.1 Mengikuti prosedur kerja
2.2 Memastikan hasil kerja yang bermutu
2.3 Bertindak secara tepat
2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
2.5 Senantiasa meningkatkan kinerja
2.6 Melakukan evaluasi diri
3.1 Mengendalikan emosi
3.2 Bersikap tenang
3.3 Mengelola stres
3.4 Berpikir positif
4.1 Tampil percaya diri
4.2 Bertanggung jawab
4.3 Belajar dari kesalahan
5.1 Mengupayakan keterbukaan
5.2 Menghargai pendapat orang lain
5.3 Mengambil keputusan partisipatif
6.1 Melakukan persiapan
6.2 Cermat
6.3 Memperhatikan kejelasan tugas
7.1 Mengelola waktu
7.2 Taat aturan
7.3 Taat azas
8.1 Berpikir alternatif
8.2 Kaya ide/gagasan baru
8.3 Memanfaatkan peluang
8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
8.5 Melakukan perubahan
9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
9.2 Berani mengambil resiko
9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
B. Dimensi Kompetensi Sosial
Kompetensi
Subkompetensi
1. Bekerja sama
dalam Tim
2. Memberikan
Layanan Prima
3. Memiliki
kesadaran
berorganisasi
4. Berkomunikasi
Efektif
5. Membangun
hubungan kerja
1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
1.2 Meminta dan menghargai pendapat orang lain
1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.1 Memberikan kemudahan kepada orang lain
2.2 Menerapkan layanan sesuai standar pelayanan minimal
2.3 Memiliki empati
3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
3.3 Menerima perbedaan antar anggota
3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
4.1 Menjadi pendengar yang baik
4.2 Memahami pesan orang lain
4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
4.4 Memahami bahasa nonverbal
5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Pelaksana Urusan yang memiliki tugas pokok dan fungsi berbeda memiliki dimensi kompetensi spesifik yang meliputi dimensi kompetensi manajerial dan teknis.
A. Dimensi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan kebijakan delapan standar nasional pendidikan
2. Menyusun program dan laporan kerja
3. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan staf
4. Mengarahkan, membimbing, dan mengem bangkan staf
5. Mengambil keputusan
6. Menciptakan iklim kerja kondusif
7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
8. Mengendalikan staf
9. Mengelola konflik
10. Menyusun Laporan
1.1 Mengadministrasikan dokumen Standar Nasional Pendidikan
1.2 Mengadministrasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar: Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian Pendidikan
2.1 Menentukan prioritas
2.2 Melakukan penugasan
2.3 Merumuskan tujuan
2.4 Menetapkan sumber daya
2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan
2.6 Menyusun laporan kerja
3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan
3.2 Memberikan pemahaman tupoksi kepada staf
3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan
Organisasi
3.4 Menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasikan staf
3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.1 Memberi arahan kerja
4.2 Memotivasi staf
4.3 Memberikan semangat kerja
5.1 Mengidentifikasi masalah
5.2 Merumuskan masalah
5.3 Menentukan tindakan yang tepat
5.4 Memperhitungkan resiko
6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
6.2 Melakukan komunikasi interaktif
6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam
7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam
8.1 Memantau pekerjaan staf
8.2 Menilai proses dan hasil kerja
8.3 Melaporkan hasil penilaian
8.4 Memberikan umpan balik
9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
9.3 Mengupayakan kekompakan
9.4 Menggali pendapat-pendapat
9.5 Memilih alternatif terbaik
10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
B. Dimensi Kompetensi Teknis Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Kompetensi
Sub Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi kepegawaian
2. Melaksanakan administrasi keuangan
3. Melaksanakan administrasi keuangan
4. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
5. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
6. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
7. Melaksanakan administrasi kesiswaan
8. Melaksanakan administrasi kurikulum
9. Melaksanakan administrasi layanan khusus
10. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Menginterpretasikan pokok-pokok peraturan kepegawaian
1.1 Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
1.2 Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
1.3 Menilai kinerja staf
2.1 Membantu melaksanakan peraturan keuangan yang
berlaku
2.2 Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.1 Menginterpretasikan peraturan administrasi sarana dan prasarana
3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan
3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.4 Membantu menyusun rencana perawatan
4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat
4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
5.1 Menginterpretasikan peraturan kesekretariatan
5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan
5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
5.4 Menyusun laporan
6.1 Membantu penerimaan siswa baru
6.2 Membantu orientasi siswa baru
6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa
6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa
7.1 Membantu menyiapkan administrasi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian
7.2 Membantu mendokumentasikan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar
Penilaian
8.1 Mengkoordinasikan tenaga layanan Penjaga Sekolah/ Madrasah, Tenaga Kebersihan, Tukang Kebun, Pengemudi , dan Pesuruh
8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Bimbingan Konseling
(BK), Laboratorium/bengkel, dan Perpustakaan
9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah
9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah
10.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
C. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi SD/MI/SDLB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Melaksanakan administrasi kepegawaian
Melaksanakan administrasi keuangan
Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
Melaksanakan administrasi kesiswaan
Melaksanakan administrasi kurikulum
2.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
D. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan kepegawaian
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Melaksanakan pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
1.2 Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian (SK, NIP, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen,Askes, Tabungan Perumahan, Satya Lencana, DP3, ijazah, sertifikat)
1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, promosi, gaji berkala, tunjangan istri/suami, anak, serta pemberhentian dan pensiun pegawai
1.8 Mencatat kehadiran guru dan pegawai
1.9 Menyusun laporan kepegawaian
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
kepegawaian
2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
kepegawaian
E. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah
2. Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi,
dan Biaya personal
1.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
(menerima, mencatat, menyimpan, mengeluarkan,
menggunakan, mempertanggungjawabkan, dan
melaporkan)
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
keuangan
2.4 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
Keuangan
F. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasi-kan standar sarana dan prasarana
2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah/madrasah berdasarkan standar: Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Laboratorium, Ruang Pimpinan, Ruang Guru, Tempat Ibadah, Ruang UKS, Jamban, Gudang, Ruang Sirkulasi, dan Tempat Bermain/Olah Raga
1.2 Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
1.3 Mengadakan sarana dan prasarana
1.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
1.5 Memberikan nomorbarang inventaris
1.6 Mendistribusikan sarana dan prasarana
1.7 Memelihara sarana dan prasarana
1.8 Menghapuskan sarana dan prasarana
1.9 Menyusun laporan sarana dan prasarana
2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan
prasarana
2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
sarana dan prasarana
2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
G. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
1.2 Merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
1.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
1.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
1.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
H. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
1.2 Melaksanakan program kesekretariatan
1.3 Mengelola surat masuk dan keluar
1.4 Membuat konsep surat
1.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
1.6 Menyusutkan surat/dokumen
1.7 Menyusun laporan.
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi persuratan dan pengarsipan
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
I. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK
1.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik
1.2 Membantu kegiatan masa orientasi
1.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
1.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan non akademik
1.5 Membuat: data statistik peserta didik (pendaftar, yang diterima, putus sekolah/madrasah, lulusan, dan mutasi), buku induk peserta didik, data pribadi peserta didik, buku penghubung, buku catatan khusus, daftar peserta didik yang melanjutkan
1.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik bulanan, semesteran dan tahunan
1.7 Mendokumentasikan program kerja OSIS, Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja (PMR), dan dokumen tata tertib sekolah/madrasah
1.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri.
2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan
Kesiswaan
J. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB
Kompetensi
Subkompetensi
1. Mengadministrasikan standar isi
2. Mengadministrasikan standar proses
3. Mengadministrasikan standar penilaian
4. Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan
5. Mengadministrasikan kurikulum dan silabus
6. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.1 Mendokumentasikan kerangka dasar dan struktur kurikulum
1.2 Membantu menyiapkan perangkat administrasi pembelajaran
1.3 Mendokumentasikan beban belajar siswa setiap semester
1.4 Mendokumentasikan kurikulum
1.5 Mensosialisasikan kalender akademik
2.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian hasil belajar
2.2 Menyiapkan perangkat supervisi proses pembelajaran
3.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan
3.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah/madrasah, pemerintah
4.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
4.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
4.3 Mendokumentasikan kriteria ketuntasan minimal
5.1 Membantu fasilitas pelaksanaan kurikulum dan silabus
5.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
5.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
5.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
5.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran
5.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
6.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
administrasi kurikulum
6.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
D. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERLAKSANANYA STANDAR KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH
Pemberlakuan UU Otonomi Daerah yang dimulai dengan diterapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pembangunan di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan, dimana wewenang atau sebagaian urusan mengenai bidang pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Jumlah kewenangan yang demikian besar tersebut membawa perubahan struktur pengelolaan pendidikan yang berlaku pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika pada masa sebelum diberlakukan otonomi daerah, stakeholder pendidikan sepenuhnya berada di tangan aparat pusat, maka diera otonomi pendidikan seperti sekarang ini peranan stakeholder akan tersebur kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
Sejalan dengan itu, tanggung jawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Adanya kebijakan pendidikan yang asalnya dari pemerintah pusat akan diterjemahkan atau dipersepsikan oleh daerah dengan berbagai penafsiran. Oleh karena itu faktor-faktor yang mungkin akan menjadi kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang penerapan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah di berbagai daerah seperti diuraikan berikut :
Faktor Kesiapan Daerah
Secara empiris dan realitas di lapangan, harus diakui bahwa masih terdapat daerah tertentu yang belum siap menerima kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya dalam bidang kebijakan ini dengan alasan :
a. Sumber daya Manusia ( SDM ) belum memadai
b. Sarana dan prasarana belum tersedia secara cukup dan memadai
c. Anggaran Pendapatan asli Daerah (PAD) untuk menunjang kebijakan ini masih rendah
d. Secara psikologis, mental mereka belum siap menghadapi sebuah perubahan
e. Daerah gamang atau takut terhadap upaya pembaruan, karena melihat cost yang harus dikeluarkan begitu besar
Sikap Daerah
Berbagai sikap yang mungkin direpresentasikan oleh beberapa daerah dalam menghadapi impelementasi kebijakan pendidikan ini diantaranya sebagai berikut :
a. Sikap pesimistis, mereka menganggap kebikajan tersebut sebagai wujud ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam mengelola masyarakat pendidikan didaerah
b. Sikap skeptis, daerah memperlihatkan ketidakpercayaan akan maksud baik pemerintah pusat. Mereka akan melihat dan membaca masih adanya keinginan-keinginan tersembunyi dari pemerintah pusat. Daerah belum ikhlas melepaskan sebagaian wewenangnya kepada Pemerintah Daerah
c. Sikap khawatir dan rasa takut, ini dilakukan karena berkaitan dengan ketersediaan dana, sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan tersebut karena daerah belum siap dan kurang memilikinya. Rasa takut ini juga berhubungan dengan ketidakyakinan mereka akan kemampuan mereka dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
d. Kemungkinan daerah akan memanfaatkan kondisi yang ada untuk mendapatkan atau memperoleh Dana Alokasi Tambahan
Pembinaan dan Koordinasi
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada dasarnya mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan-pembinaan agar permasalahan yang muncul dapat diminimalisasi. Disamping pembinaan, juga kordinasisangat diperlukan bagi daerah-daerah, hal ini terutama untuk menghindari terjadinya tumpah tindih kebijakan. Realitas menunjukkan bahwa pembinaan dan kordinasi semakin sulit dilaksanakan yang disebabkan adanya gengsi pejabat karena tidak adanya hubungan hierarkis.
Dua faktor yang telah dijelaskan diatas berhubungan dengan faktor hambatan dan ancaman bagi implementasi kebijakan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah. Dilain pihak, adanya kebijakan penerapan standar kompetensi Tenaga Administrasi bagi daerah-daerah akan memberikan peluang dan kekuatan diantaranya.
1. Banyak daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup dalam bidang pendidikan. Jika dikaitkan dengan Standar Kualifikasi ataupun Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah, kemuningkinan Daerah akan siap dalam rangka peningkatan SDM daerah
2. Dalam tataran Satuan Pendidikan, kebijakan tentang standar kompetensi tenaga administrasi sekolah telah menjadi fokus perhatian, terutama dalam hal pembinaan dan peningkatan kapasitas kinerja tenaga administrasi.
KEPUSTAKAAN
Depdiknas. (1994), Analisis Jabatan Tenaga Kependidikan di SMK
2. Depdiknas, 2002. Kompetensi Tenaga Kependidikan Khusus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Bahan Rujukan Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dit.SLTP, 2001, Mengelola Sumber Daya,
4. --------- 2000. Manajemen Pendidikan,
5. Kepmendikans Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Kemendikbud Nomor 23 Tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olah Raga.
7. Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik
8. Kouzes, J.M. & Posner, B.Z. 1995. The Leadership Challenge. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
9. Manning, G., & Curtis, K. 2003. The art of leadership. New York McGraw-Hill Irwin.
10. Post, Charles. 1991. Profil kekuasaan – apakah Anda Seorang pemimpin unggul, dalam Kepemimpinan. Jakarta: PT. Gramedia.
11. Renstra Depdiknas, 2004
12. Sallis, E. 2003. Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Educational Management Series.
13. Hasbulah, 2006. Otonomi Pendidikan- Kebijakan otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap penyelenggaraan Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
14. Sam, Tuti M Chan, 2005. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah-Analisis SWOT, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Tilar, HAR. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta
1 komentar:
Tulisan seperti ini yang harus dikembangkan, ya...menurut aku sangat dibutuhkan..!!! tentunya dalam peningkatan kualitas pendidikan di indonesia yang semakin jauh dari harapanmensejahterakan bangsa.
Posting Komentar