<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593</id><updated>2012-02-15T23:49:48.006-08:00</updated><category term='Wilujeng Sumping'/><title type='text'>SI BROKOKOK</title><subtitle type='html'>Situs ini berisikan pikiran, gagasan, opini dan unek-unek tentang Manajemen Pendidikan dan Persekolahan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>7</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-4601434957084700280</id><published>2008-10-24T00:04:00.000-07:00</published><updated>2008-10-24T00:20:33.485-07:00</updated><title type='text'>Cara Posting Baru</title><content type='html'>Buat para siswa, mahasiswa, guru maupun siapa saja yang ingin tahu bagaimana caranya POSTING yang baru. Berikut saya uraikan secara singkat :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Sign In (Tulis nama e-mail + kata sandinya)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Masuk Dasbor&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pilih Entri Baru&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tulis Judul Posting&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tulis Isi Posting sesuai kebutuhan (sapuasna, red.)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tersedia tool yang bisa dimanfaatkan dalam proses penulisan Posting (dibawah Judul Posting)&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jangan lupa pilih Terbitkan Entri&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Postingan sudah bisa dipublikasikan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Wilujeung dicobi&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Wassalam,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 0);"&gt;Drs. Agus Sofyana Anwar, M.Pd.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Head Master SMA Negeri 3 Ciamis&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-4601434957084700280?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/4601434957084700280/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=4601434957084700280' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/4601434957084700280'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/4601434957084700280'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/10/cara-posting-baru.html' title='Cara Posting Baru'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-5035658766776018155</id><published>2008-10-20T00:21:00.000-07:00</published><updated>2008-10-20T00:24:39.623-07:00</updated><title type='text'>Akreditasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sukses buat seluruh civitas akademika SMA Negeri 3 Ciamis yang telah bersungguh-sungguh dan tidak mengenal lelah dalam mempersiapkan Akreditasi ini.&lt;br /&gt;Akreditasi 2008 di SMA Negeri 3 Ciamis semoga lancar.&lt;br /&gt;SMANTIC BANGKIT ---&gt;&gt;&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-5035658766776018155?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/5035658766776018155/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=5035658766776018155' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/5035658766776018155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/5035658766776018155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/10/akreditasi.html' title='Akreditasi'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-178263739959183765</id><published>2008-03-19T21:50:00.000-07:00</published><updated>2008-03-23T02:03:03.163-07:00</updated><title type='text'>KEBIJAKAN PUBLIK DAN KINERJA BIROKRASI PENDIDIKAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;KEBIJAKAN PUBLIK DAN KINERJA BIROKRASI PENDIDIKAN&lt;br /&gt;DALAM KOMPLEKSITAS PEMBANGUNAN&lt;br /&gt;DOSEN PEMBINA : PROF DR H ACHMAD SANUSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOAL KE-1&lt;br /&gt;Manajemen Kebijakan publik tingkat makro, pada tahap perencanaan maupun operasional dan pengawasannya, dimana-mana dewasa ini dihadapkan pada lingkungan eksternal yang buram ( tidak jelas ) berhubung :&lt;br /&gt;a. Menyangkut banyak kepentingan dan banyak pihak dalam bidang sosial-ekonomi-politik-budaya&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Masalah kebijakan adalah kebutuhan, nilai atau kesempatan yang tidak terealisir namun dapat diatasi melalui tindakan publik. Dan tindakan publik dipacu, didorong, dan dikondisikan oleh aksi kebijakan pemerintah. Namun secara substansial, masalah kebijakan itu sendiri pada dasarnya merupakan serangkaian konstruksi mental atau konseptual yang diabstraksikan dari situasi masalah oleh para pelaku kebijakan.&lt;br /&gt;William Dunn mengidentiifikasi ciri-ciri masalah kebijakan; antara lain bahwa;&lt;br /&gt;Masalah Kebijakan itu saling tergantung satu sama lain. Dalam kenyataan masalah-masalah kebijakan bukan merupakan unit (kesatuan) yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari seluruh sistem masalah, yaitu sistem kondisi eksternal yang menghasilkan ketidak-puasan diantara segmen-segmen masyarakat yang berbeda. Karena itu, jarang masalah-masalah dapat didefinisikan dan dipecahkan secara sendiri-sendiri. Sistem masalah yang saling tergantung, dengan demikian, mengharuskan pendekatan holistik, suatu pendekatan yang memandang bagian-bagian sebagai tak terpisahkan dari keseluruhan sistem yang mengikatnya.&lt;br /&gt;Selanjutnya, untuk memahami manajemen kebijakan publik, ada baiknya kita balik ke belakang untuk melihat berbagai definisi kebijakan publik yang diberikan oleh para ahli. Young dan Quinn dalam Edi Suharto (2005:44) memberikan penjelasan tentang kebijakan publik. :&lt;br /&gt;Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis dan finansial&lt;br /&gt;Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebutuhan konkrit yang berkembang di masyarakat&lt;br /&gt;Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan orang banyak&lt;br /&gt;Sebuah keputusan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial&lt;br /&gt;Sebuah justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan, bukan janji atau maksud yang belum dirumuskan.&lt;br /&gt;Fenomena kebijakan publik tingkat makro sedang dihadapkan pada tantangan IEnorm (Norma internal dan eksternal). Tantangan internalnya adalah adaptasi model birokrasi menurut norma-ganda berdasar pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 dan Undang-undang nomor 32 Tahun 2005 yang harus mampu mempertinggi kinerja birokrasi. Sementara itu, tantangan eksternalnya bersangkut paut dengan urusan publik yang harus mampu memperluas jangkauan dan mempertinggi mutu layanan publik.&lt;br /&gt;Pengembangan manajemen Kebijakan publik diprioritaskan pada revitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, impersonal, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-administration atau e-government. Khusus yang menyangkut administrasi pemerintahan yang bersentuhan dengan kebijakan publik, peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha.&lt;br /&gt;Supaya manajemen kebijakan publik tingkat makro, yang pada tahap perencanaan maupun operasional dan pengawasannya tidak dihadapkan pada lingkungan eksternal yang buram ( tidak jelas ), maka perlu upaya-upaya mewujudkan pelayanan publik ke arah yang lebih baik, yang dapat dilakukan melalui:&lt;br /&gt;Pertama, perlunya menata kembali sistem dan prosedur pelayanan publik, dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan/pekerjaan yang tepat, meningkatkann komitmen dan kompetensi pelayanan.&lt;br /&gt;Kedua, perlunya penataan struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah, juga sistem hubungan yang menunjukan kesetaraan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemerintah daerah dalam mengelola tugas pelayanan, mempercepat sosialisasi dan internalisasi budaya otonomi dalam rangka implementasi UU OTDA yang baru secara tuntas, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang lebih merata dalam pelayanan.&lt;br /&gt;Ketiga, perlunya membangun tata kelola pelayanan berbasis e-Government, mempercepat penyusunan peraturan perudang-undangan yang bertalian dengan e-Government, dan menyiapkan SDM yang memiliki kompetensi e-Government.&lt;br /&gt;Keempat, perlunya melakukan dan membangun pola pikir aparatur yang berorientasi pada pelayanan, membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mengurangi peran lembaga pemerintah untuk hal-hal yang sudah dapat dilakukan masyarakat, membangun organisasi pemerintah berdasarkan pada kepercayaan, dan mengembangkan sistem yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.&lt;br /&gt;Kelima, perlunya mendorong terciptanya lembaga pelayanan publik yang standar dan terukur, dengan membangun sistem standarisasi pelayanan publik mulai dari input, proses dan output dalam pelayanan, kemudian dituangkan dalam SOP yang transparan sebagai pedoman bagi setiap lembaga pelayanan, dalam upaya mendorong dan prosedur yang lebih baik dalam pelayanan, dan meningkatkan kepedulian aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Keenam, perlunya merubah peraturan perundang-undangan tentang sistem remunerasi yang menjamin terpenuhinya standar hidup layak dan kesejahtraan PNS, serta berorientasi pada “kelayakan kualifikasi dan kinerja pegawai dengan penghasilan yang diterima”.&lt;br /&gt;Ketujuh, perlunya membangun sistem penilaian kinerja dan pengawasan yang berorientasi pada pemberian penghargaan dan sanksi pada individu pada setiap institusi pemerintah, dan didukung dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang pemberian penghargaan dan sanksi yang tepat.&lt;br /&gt;b. Tiap kelompok dan tingkat pertumbuhan serta kondisinya berbeda, bervariasi, sebagian ada kolaborasi dan lainnya kompetisi atau kontradiksi&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Menurut Dunn, masalah kebijakan itu memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu;&lt;br /&gt;Pertama, bahwa ada dimensi subyektivitas dalam masalah kebijakan. Sebab, masalah kebijakan adalah hasil pemikiran yang dibuat pada suatu lingkungan tertentu; Masalah tersebut merupakan elemen dari situasi masalah yang diabstraksikan dari situasi eksternal oleh analis. Dengan demikian, yang dialami pada dasarnya adalah situasi masalah yang telah dikonstruksikan secara konseptual.&lt;br /&gt;Kedua, bahwa Masalah itu bersifat buatan. Dengan kata lain bahwa masalah-masalah kebijakan hanya mungkin (muncul) ketika manusia membuat penilaian mengenai keinginan untuk mengubah beberapa situasi masalah; Dengan demikian masalah kebijakan merupakan produk dari penilain subyektif manusia. Namun masalah kebijakan juga dapat diterima sebagai definisi-definisi yang sah dari kondisi sosial yang obyektif.&lt;br /&gt;Ketiga, Masalah Kebijakan itu dinamik. Terdapat solusi untuk suatu masalah, sebagaimana terdapat banyak definisi terhadap masalah tersebut. Masalah dan solusi berada dalam perubahan-perubahan yang konstan, dan karenanya, masalah tidak secara konstan terpecahkan, "... solusi terhadap masalah bisa jadi usang, meskipun masalah itu sendiri belum usang." .&lt;br /&gt;Kebijakan publik dirancang, dilaksanakan dan sekaligus direview oleh birokrasi publik, dimana masalah-masalah strategis yang dihadapi birokrasi publik saat ini telah menjadi isu public ( public issues ) terutama yang berasal dari kompleksitas masalah lingkungan internal birokrasi publik, ataupun yang berasal dari lingkungan eksternal yakni dinamika masyarakat yang berkembang. Pada tahap perencanaan, implementasi dan pengawasannya, kebijakan publik biasanya sangat dipengaruhi oleh lingkungan eksternal, terutama pengaruh aspek penerimaan ( kesiapan menerima ) kebijakan –kebijakan tersebut dari stakeholder yang beragam dalam masyarakat, karena pertumbuhan dan kondisi stakeholder tersebut sangat beragam, bervariasi dan jika mereka juga siap, mereka menggalang satu sikap penerimaan dengan berkolaborasi, dagang sapi, berkompetisi atau mereka menolaknya/kontradiksi&lt;br /&gt;c. Data statistik kualitatif dan kuantitatifnya sering tidak relevan, tidak lengkap dan tidak up-todate&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Statistika adalah bagian dari matematika yang secara khusus membicarakan cara-cara pengumpulan, analisis dan penafsiran data, untuk menunjukkan ukuran-ukuran, angka, grafik atau table, sedangkan data statistik berhubungan dengan sejumlah ukuran yang sudah dianalisis dalam bentuk data diskrit atau data kontinyu. Adanya ketidak relevanan data statistic kualitatif dan kuantitatif pada analisis kebijakan publik semata-mata hanya penafsiran yang berbeda, misalnya jika kebijakan publik berbasis data diskrit ( banyaknya siswa dalam satu kelas, jumlah kelas dalam sekolah, dst ) pada tahap perencanaannya ditafsirkan sebagai data kontinyu ( misalnya prestasi belajar, berat badan dst ), maka tentu saja kebijakan publik yang dihasilkan akan tidak relevan dengan permasalahan yang ada pada masyarakat.&lt;br /&gt;Adanya data statistik yang tidak lengkap dan up-todate adalah bagian dari kegiatan atau pekerjaan birokrasi pemerintahan yang tidak siap mengantisipasi perubahan. Keengganan menggunakan data yang valid atau memperbaiki data yang siap pakai biasanya merupakan kelemahan system birokrasi kita, oleh karena itu agar lingkungan birokrasi tidak suram maka perlu upaya-upaya memperkuat basis data yang valid.&lt;br /&gt;d. Arah perkembangannya dipengaruhi oleh kelompok elite dan counter-elite maupun oleh banyak interest group and pressure groups sebagai pendukungnya sehingga tidak mungkin dapat diramalkan secara tepat&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Dalam wacana teori, pembuatan kebijakan itu melibatkan organ-organ (aktor-aktor) yang cukup representatif bagi kepentingan publik. Menurut James Anderson, para aktor yang seharusnya terlibat dalam pembuatan kebijakan itu adalah:&lt;br /&gt;1. Official Policy Makers; yaitu organ-organ yang menduduki pos-pos kekuasaan secara legal/resmi. Yang termasuk kelompok ini adalah; para anggota legislatif, para administrator, dan para hakim pengadilan.&lt;br /&gt;2. Unofficial Participants; yaitu organ-organ yang secara formal memang tidak mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan publik tetapi kegiatan kegiatannya banyak mempengaruhi 'official policy makers. Golongan ini sering berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, dan partisipasi mereka itu memang dibenarkan. Yang termasuk golongan ini adalah; kelompok-kelompok kepentingan (interest groups), partai politik, media massa dan warga negara secara individual.&lt;br /&gt;3 Kedua kelompok aktor kebijakan tersebut dalam wacana proses perumusan kebijakan adalah setara, meskipun dalam kewenangan untuk merumuskan kata akhir tidak. Dalam pandangan Anderson, meskipun golongan 'official policy makers' memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan, namun kekuasaannya itu tidak absolut, karena pada kenyataannya organ-organ yang termasuk dalam golongan ini kegiatannya senantiasa diawasi oleh organ-organ lainnya, yaitu para pimpinan partai politik dan kelompok-kelompok penekan (pressure groups).&lt;br /&gt;Khusus di Indonesia, dengan semakin banyaknya partai politik, maka arah dan pembuatan kebijakan public senantiasa lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan peran dan keberadaan partai politik tersebut, padahal peran partai politik di negara yang menganut sistem satu partai akan berbeda dengan yang menganut dua partai atau banyak partai.&lt;br /&gt;Di Amerika Serikat, meskipun partai politik lebih diperhatikan publik pada saat kampanye daripada saat perumusan kebijakan, namun partai politik selalu berperan serta dalam menangani konflik-konflik yang terjadi di masyarakat. Keterlibatan demikian ini juga tercermin dalam konggres. Anggota-anggota partai politik yang ada di konggres selalu berbicara sesuai dengan garis-garis kebijakan partainya. Partai politik di AS berperan juga sebagai pengawas kegiatan presiden dan para pembantu-pembantunya dalam melaksanakan kebijakan publik.&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan, perlu juga dikemukakan bagaimana eksistensi partai politik dalam proses pembuatan kebijakan di negara Uni Soviet. Sebelum negara ini terpecah-pecah dan partai komunis masih berkuasa, maka peran partai komunis dalam segala urusan negara dan pemerintahan adalah sangat sentral. Dalam salah satu karyanya, pakar politik UGM, Prof. Dr. Ichlasul Amal menyatakan bahwa, "partai komunis dalam banyak hal memborong hampir seluruh fungsi di dalam sistem politik yang meliputi fungsi; artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, rekrutmen, fungsi konversi, sert fungsi output yaitu; pembuatan kebijakan dan pengontrolan terhadap pelaksanaan kebijakan".&lt;br /&gt;Akan halnya yang terjadi di negara-negara berkembang, adalah bahwa eksistensi dan peran partai politik dalam proses pembuatan kebijakan sangat dominan dimana dicirikan secara teoritis, bahwa di dalam negara yang menganut atau mempraktekkan sistem multipartai ini partai politik dicirikan menjalankan peran sebagai "broker", yang menjadi perantara kepentingan anggotanya untuk disalurkan kepada policy-maker. Memang sepintas kelihatan bahwa partai politik menjalankan peran yang sangat baik, tetapi sebenarnya yang diperankan oleh partai politik itu tidak lebih efektif dibandingkan dengan peran interest groups. Di negara yang menganut sistem banyak partai ini interest groups memiliki posisi dan akses yang lebih baik kepada policy maker dibandingkan dengan partai politik.&lt;br /&gt;SOAL KE-2&lt;br /&gt;Keberhasilan kebijakan publik tingkat makro di sector pendidikan dewasa ini tidak terhitung tinggi, melainkan rendah atau rendah sekali, berhubung :&lt;br /&gt;a. Tujuan terlalu ambisius sekaligus tidak fokus yang diprioroitaskan dalam tujuannya&lt;br /&gt;( standarisasi, sertifikasi dan profesionalisme guru, KTSP, wajar dikdas 9 tahun, perbaikan mutu, pemerataan, relevansi dan efisiensi )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)&lt;br /&gt;Lahirnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tidak dibarengi naskah akademik mengenai apakah KTSP itu berarti suatu model kurikulum, model pengembangan kurikulum, atau model pengelolaan pengembangan kurikulum. Ketidak jelasan istilah tersebut mengeluarkan sejumlah pernyataan-pernyataan yang tidak pas dengan realita yang ada (disagreement with facts).&lt;br /&gt;Muncullah perbandingan-perbandingan antara KTSP dengan berbagai model kurikulum berbasis kompetensi, subject akademik, Humanis, Spiral dlll. Model kurikulum seperti kurikulum berbasis kompetensi yang harus dibedakan secara tegas dengan “model” KTSP tanpa melihat sifat dasar dari keduanya.&lt;br /&gt;Model KBK adalah salah satu model kurikulum dari sekian model yang ada (subjek akademik, rekonstruksi sosial, humanistik, dll.), sementara KTSP bukan model kurikulum melainkan hal yang lebih luas lagi. Hal ini senada dengan pernyataan pakar kurikulum Prof. Dr Nana Saodih Sukmadinata dalam sebuah seminar nasional (12 Mei 2007) di UPI bahwa KTSP bukanlah sebuah model kurikulum seperti halnya KBK, melainkan 1) model pengembangan kurikulum, dan 2) model manajemen pengembangan kurikulum.&lt;br /&gt;KTSP adalah pengembangan kurikulum berbasis sekolah (PKBS) yang di Australia dikenal dengan school based curriculum development (SBCD). Pengembangan kurikulum di sini mencakup kegiatan merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum. KTSP dapat menggunakan atau mengadaptasi model-model kurikulum, seperti, KBK, subjek akademik, humanistik, rekonstruksi sosial, dan lain sebagainya. Namun, dalam tataran praktis karena tuntutan pencapaian standar kompetensi, yakni, siswa harus menguasai sejumlah kompetensi manakala mereka menamatkan pendidikan dalam satuan pendidikan, penggunaan model kurikulum yang mendasarkan pada pencapaian kompetensi (KBK) tidak dapat dielakkan.&lt;br /&gt;KTSP juga merupakan model manajemen pengembangan kurikulum yang arahannya memberdayakan berbagai unsur manajemen (manusia, uang, metode, peralatan, bahan, dan lain-lain) untuk tercapainya tujuan-tujuan pengembangan kurikulum. Jika konsisten dengan namanya, KTSP bersifat desentralistik. Namun demikian, manakala kita melihat kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, dan pengendalian serta evaluasi kurikulum yang masih tampak didominasi pemerintah pusat, maka pengelolaan KTSP tampaknya berada di antara sentralistik dan desentralistik, yakni dekonsentratif.&lt;br /&gt;Jadi, yang dimaksud dengan KTSP adalah suatu model pengembangan kurikulum berbasis sekolah dan model manajemen pengembangan kurikulum berbasis sekolah. KTSP bukan model kurikulum, namun demikian model pengembangan kurikulum ini dapat menggunakan model-model kurikulum yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tujuan penerapan KTSP tidak buram dan terfokus, harus dilakukan hal-hal berikut&lt;br /&gt;1) Sosialisasi terpadu yang baik, sosialisasi ini tidak hanya bagi para guru, tetapi bagi semua jajaran dalam majemen sekolah dan juga peserta didik yang terlibat. Kalau perlu orang tua murid sehingga sekolah mendapatkan dukungan yang layak dalam penerapannya. Selain itu sudah selayaknya pemerintah menyediakan mekanisme operasional praktis yang mendukung kurikulum baru. Dan perlu adanya penyuluh-penyuluh lapangan yang aktif, tidak hanya mensosialisasikan teori kurikulum saja, tetapi juga best practice yang disarikan dari berbagai contoh penerapan.&lt;br /&gt;2) Transformasi budaya. Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan kurikulum dapat mengubah sendi-sendi manajemen dan operasional belajar-mengajar di sekolah. Dan ini berarti mengubah budaya dalam sekolah. Mungkin sudah saatnya visi-misi sekolah perlu direvisi untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum baru.&lt;br /&gt;3) Pelatihan pelaksanaan yang terus-menerus. Keberhasilan penerapan sangat didukung oleh kesiapan guru sebagai fasilitator dan juga kesediaan peserta didik dalam proses belajar. Agar guru terampil, perlu diadakan pelatihan yang terus menerus. Tidak hanya dari segi pengetahuan materi, tetapi juga bagaimana mekanisme belajar harus diberikan. Walau pun banyak guru yang pandai, dalam arti menguasai materi dengan baik, tetapi belum tentu dia terampil menjadi fasilitator dalam proses belajar siswa.&lt;br /&gt;4) Evaluasi pelaksanaan yang terus-menerus. Penerapan metode belajar-mengajar juga harus dievaluasi terus-menerus untuk menemukan formulasi yang terbaik dalam penerapan kurikulum. Dibutuhkan keterbukaan dan sharing antar guru dan siswa sehingga menjadi masukan yang berharga. Dan kemudian dapat dievaluasi untuk mengambil yang baik dan memperbaiki yang kurang.&lt;br /&gt;5) Penataran Tingkat Nasional. Mungkin sudah sering dilaksanakan, tetapi mungkin harus lebih sering diadakan terutama dalam suasana yang nyaman dan interaktivitas yang tinggi. Dan pemerintah harus aktif sebagai fasilitator dan juga melibatkan para ahlinya dalam mengevaluasinya. Selain itu juga dapat sebagai tanda bahwa pemerintah cukup care (memperhatikan) sekolah dan mekanisme pendidikan nasional sehingga dapat menyemangati dan memacu masyarakat di dunia pendidikan. Sehingga nada-nada miring dapat diminimalisir. Bukan rahasia umum jika kebijakan-kebijakan pemerintah banyak mengundang nada-nada miring dari masyarakat pemerhati. Diharapkan ajang ini menghilangkan kesan kebijakan top-down, dan mungkin seharusnya sudah mulai mengkombinasikan dengan aspirasi bottom-up.&lt;br /&gt;6) Pemerintah harus aktif memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media, terutama media interaktif, sehingga tingkat penyebaran, penggunaan dan keberhasilan atau kegagalannya dapat termonitor. Ini terutama agar mendapat umpan balik yang cepat dan tepat dari masyarakat yang terlibat. Dan juga agar dapat menjadi semangat dan contoh bagi yang belum berhasil.&lt;br /&gt;7) Tidak hanya itu saja, sudah selayaknya pemerintah menyadari bahwa perubahan sistem ini tidak mudah. Perlu biaya yang besar dan waktu yang lama. Sudah selayaknya pemerintah memberikan insentive yang layak kepada yang membutuhkan. Insentive ini jangan hanya diartikan sebagai dana bantuan, tetapi lebih pada sarana dan prasarana pendukung. Seperti kita tahu, penerapan KBK 2004 sebenarnya membutuhkan sarana dan prasarana pendukung yang lumayan banyak dengan nilai yang besar, misalnya untuk alat-alat peraga, karya ilmiah dan buku-buku yang relevan.&lt;br /&gt;2. Sertifikasi dan Profesionalisme Guru&lt;br /&gt;Dalam sebuah laporan yang diterbitkan baru-baru ini, berdasarkan tes yang telah dilakukan oleh Trends In International Mathematics and Sciences Study (TIMSS) tahun 2003, menunjukkan bahwa para siswa SLTP kelas dua kita, menempati posisi ke 34, jauh dibawah Singapura dan Malaysia yang masing-masing menempati urutan pertama dan ke sepuluh, pada penilaian kemampuan anak didik di bidang matematika.&lt;br /&gt;Hal yang tidak jauh berbeda, terjadi pula pada nilai penguasaan atas ilmu pengetahuan. Tes yang diselenggarakan dibawah payung organisasi Association for Evaluation of Educational Achievment International (AAEI) ini, kembali menempatkan para siswa Indonesia pada urutan ke 36, dibawah Mesir dan Palestina yang berada satu peringkat diatasnya. Sedangkan Negara tetangga kita, Singapura dan Malaysia, masih menempati nomor pertama dan ke dua puluh dari 50 negara yang ditelaah.&lt;br /&gt;Realitas yang memukul dunia pendidikan kita ini, menjadi semakin lengkap, apabila kita kaitkan juga dengan laporan dari UNDP yang baru-baru ini dipublikasikan, dimana berdasarkan laporan, “Human Development Report 2004”, tersebut dinyatakan bahwa angka buta huruf dewasa (adult illiteracy rate) di Indonesia mencapai 12,1%. Ini berarti, dari setiap 100 orang Indonesia dewasa yang berusia 15 tahun ke atas, ada 12 orang yang tidak bisa membaca. Angka ini relatif jauh lebih tinggi, apabila kita bandingkan dengan negera-negara lain, seperti Thailand (7,4%), Brunai Darussalam (6,1%) dan Jepang (0,0%).&lt;br /&gt;Pada tahun yang sama (2004), UNDP juga telah mengeluarkan laporannya tentang kondisi HDI (Human Development Indeks) di Indonesia. Dalam laporan tersebut, HDI Indonesia berada pada urutan ke 111 dari 175 negara. Posisi ini masih jauh dari Negara-negara tetangga kita, seperti Malaysia yang menempati urutan ke-59, Thailand yang menempati urutan ke 76 dan Philipina yang menempati urutan ke-83. Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya menempati satu peringkat di atas Vietnam. Sebuah negara yang baru saja keluar dari konflik politik yang besar dan baru memulai untuk berbenah diri namun sudah memperlihatkan hasilnya karena membangun dengan tekad dan kesungguhan hati.&lt;br /&gt;Fenomena diatas telah memberi gambaran secara sekilas kepada kita, tentang kondisi dunia pendidikan saat ini di tanah air, dimana kualitas pendidikan di negera kita memang masih jauh dari yang kita harapkan. Perlu sebuah upaya kerja keras tanpa henti dengan melibatkan seluruh stakeholders, agar dunia pendidikan kita benar-benar bangkit dari keterpurukan untuk mengejar ketertinggalannya sehingga mampu berkompetisi secara terhormat dalam era globalisasi yang semakin menguat.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu reformasi pendidikan, dimana salah satunya issu utamanya adalah peningkatan profesionalisme guru merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mencapai pendidikan yang lebih berkualitas. Diperlukan orang-orang yang memang benar benar-benar ahli di bidangnya, sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya agar setiap orang dapat berperan secara maksimal, termasuk guru sebagai sebuah profesi yang menuntut kecakapan dan keahlian tersendiri.&lt;br /&gt;Profesionalisme tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan jaman, tetapi pada dasarnya juga merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam kerangka perbaikan kualitas hidup manusia. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai, sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas.&lt;br /&gt;Kebijakan “guru sebagai profesi” merupakan langkah transformatif untuk mengubah jabatan guru sebagai profesi yang dapat meningkatkan mutu guru secara sistemik dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru dengan fokus, dan supaya tidak buram , yaitu :&lt;br /&gt;a. Sertifikasi&lt;br /&gt;Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi sebagai sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis. Dalam issu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Singkatnya, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesui dengan bidang ke ilmuannya masing-masing.&lt;br /&gt;b. Perubahan paradigma&lt;br /&gt;Faktor lain yang harus dilakukan dalam mencapai profesionalisme guru adalah, perlunya perubahan paradigma dalam proses belajar mengajar. Anak didik tidak lagi ditempatkan sekedar sebagai obyek pembelajaran tetapi harus berperan dan diperankan sebagai obyek. Sang guru tidak lagi sebagai instruktur yang harus memposisikan dirinya lebih tingi dari anak didik, tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam konteks ini, guru di tuntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian proses belajar mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan, sehingga tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal maupun verbal. Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, out put dari pendidikan tidak hanya sekedar mencapai IQ (intelegensia Quotes), tetapi mencakup pula EQ (Emotional Quotes) dan SQ (Spiritual Quotes).&lt;br /&gt;c. Jenjang karir yang jelas&lt;br /&gt;Salah satu faktor yang dapat merangsang profesionalisme guru adalah, jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka, sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik.&lt;br /&gt;d. Peningkatan kesejahteraan yang nyata&lt;br /&gt;Kesejahteraan merupakan issu yang utama dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Paradigma professional tidak akan tercapai apabila individu yang bersangkutan, tidak pernah dapat memfokuskan diri pada satu hal yang menjadi tanggungjawab dan tugas pokok dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme, jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan.&lt;br /&gt;Wajar Dikdas 9 tahun&lt;br /&gt;Dalam rangka komitmen global, Pendidikan di Indonesia diarahkan kepada&lt;br /&gt;a. Mempercepat sasaran Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) yang menyatakan: ”Setiap negara di dunia wajib melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua secara bebas” (Artikel 28)&lt;br /&gt;b. Melaksanakan Konvensi mengenai hak azasi manusia (HAM) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada pendidikan dasar (Dikdas). Pendidikan dasar bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan” (Deklarasi HAM, Artikel 26).&lt;br /&gt;c. Pencapaian sasaran pembangunan yang disepakati dalam Kerangka Aksi Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education for All (EFA).&lt;br /&gt;Tujuan dari program Wajar Dikdas adalah agar seluruh anak yang berusia 7-15 tahun dapat menyelesaikan pendidikan SD dan SMP atau yang sederajat. Pada tahun 2009, sekurang-kurangnya 95% anak usia 7-15 tahun telah memperoleh kesempatan untuk belajar sampai dengan sekolah menengah pertama (SMP) atau yang sederajat. Program Wajar Dikdas 9 tahun tidak hanya mengejar target kuantitatif, tetapi peningkatan mutu pendidikan agar mampu menyiapkan kompetensi lulusan baik untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja.&lt;br /&gt;Pada tahun 2004, Indonesia telah mencapai APM SD/MI sebesar 93%, dan APM SMP/MTs sebesar 65%. Walaupun perluasan SD/MI sudah mencapai prestasi yang gemilang, Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan angka partisipasi SMP/MTs hingga mencapai angka 95% pada tahun 2009.&lt;br /&gt;Untuk itu, agar kegiatan ini terfokus pemerintah harus mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi calon peserta didik dari keluarga miskin dan kurang beruntung, terutama hambatan biaya sekolah. Mulai tahun 2005, diberikan subsidi Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diharapkan dapat membebaskan sebagian besar biaya sekolah yang selama ini ditanggung oleh siswa. BOS akan terus dikembangkan sejalan dengan kemampuan Pemerintah yang semakin besar dalam rangka mewujudkan free basic education.&lt;br /&gt;Untuk memperluas akses dan mutu pendidikan dasar di era desentralisasi, perlu ditingkatkan kapasitas satuan dan pengelola pendidikan di setiap daerah. Dengan kapasitas yang memadai, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mengelola dan menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara efisien, efektif, dan akuntabel.&lt;br /&gt;Untuk itu dikembangkan sistem informasi serta peningkatan kemampuan perencanaan, pengendalian, sistem monitoring dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan dasar.&lt;br /&gt;Perbaikan/Peningkatan Mutu Pendidikan&lt;br /&gt;Komitmen Dakar yang berkaitan dengan mutu pendidikan adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Peningkatan mutu pendidikan yang diberikan kepada semua peserta didik itu tercermin pada ukuran-ukuran outcome yang dapat diandalkan. Beberapa aspek utama dalam penilaian mutu pendidikan antara lain kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, serta keterampilan utama untuk hidup (essential life skills).&lt;br /&gt;Pandangan UNESCO tentang dimensi mutu pendidikan, tertuang dalam buku EFA Global Monitoring Report 2005 atau Laporan Pemantauan Global Pendidikan Untuk Semua. Setiap tahun, UNESCO menerbitkan laporan tentang perkembangan pendidikan, di berbagai belahan dunia. Dan agar tujuan terfokus maka dimensi mutu pendidikan digambarkan oleh UNESCO tersebut harus benar-benar diperhatikan pihak Indonesia, sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, karakteristik pembelajar (learner characteristics)&lt;br /&gt;Dimensi ini sering disebut sebagai masukan (inputs) atau masukan kasar (raw inputs) dan dalam teori fungsi produksi disebut production function theory, yaitu peserta didik atau pembelajar dengan berbagai latar belakangnya, seperti pengetahuan (aptitude), kemauan dan semangat untuk belajar (perseverance), kesiapan untuk bersekolah (school readiness), pengetahuan siap sebelum masuk sekolah (prior knowledge), dan hambatan untuk pembelajaran (barriers to learning) terutama bagi anak luar biasa. Banyak factor latar belakang peserta didik yang sangat mempengaruhi mutu pendidikan di negeri ini. Banyak anak usia sekolah yang tidak didukung oleh kondisi yang kondusif, misalnya peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, keluarga pecah (broken home), kesehatan lingkungan, pola asuh anak usia dini, dan faktor-faktor lain-lainnya. Dimensi ini menjadi faktor awal yang mempengaruhi mutu pendidikan.&lt;br /&gt;Kedua, pengupayaan masukan (enabling inputs)&lt;br /&gt;Ada dua macam masukan yang akan mempengaruhi mutu pendidikan yang dihasilkan, yaitu sumber daya manusia dan sumber daya fisikal. Guru atau pendidik, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lain menjadi sumber daya manusia (human resources) yang akan mempengaruhi mutu hasil belajar siswa (outcomes). Proses belajar mengajar tidak dapat berlangung dengan nyaman dan aman jika fasilitas belajar (seperti gedung sekolah, ruang kelas, buku dan bahan ajar lainnya (learning materials), media dan alat peraga yang dapat diupayakan oleh sekolah, termasuk perpustakaan dan laboratorium, bahkan juga kantin sekolah, dan fasilitas pendidikan lainnya, seperti buku pelajaran dan kurikulum yang digunakan di sekolah) belum optimal. Semua itu dikenal sebagai infrastruktur fisikal (physical infrastructure atau facilities). Singkat kata, mutu SDM yang tersedia di sekolah dan mutu fasilitas sekolah merupakan dua macam masukan yang sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan.&lt;br /&gt;Ketiga, proses belajar-mengajar (teaching and learning)&lt;br /&gt;Dimensi ketiga ini sering disebut sebagai kotak hitam (black box) masalah pendidikan. Dalam kotak hitam ini terdapat tiga komponen utama pendidikan yang saling berinteraksi satu dengan yang lain, yaitu peserta didik, pendidik, dan kurikulum. Oleh karena itu mutu proses belajar mengajar, atau mutu interaksi edukatif yang terjadi di ruang kelas, menjadi faktor yang amat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Efektivitas proses belajar-mengajar dipengaruhi oleh: (1) lama waktu belajar, (2) metode mengajar yang digunakan, (3) penilaian, umpan balik, bentuk penghargaan bagi peserta didik, dan (4) jumlah peserta didik dalam satu kelas.&lt;br /&gt;Proses belajar mengajar di ruang kelas kita sangat kering dari penggunaan teknik penguatan (reinforcement), kering dari penggunaan media dan alat peraga yang menyenangkan. Dampaknya, dapat diterka, yaitu hasil belajar yang belum memenuhi standar mutu yang ditentukan. Sentral permasalahan lemahnya proses belajar mengajar di dalam kelas ini, yakni kualifikasi dan kompetensi guru dan masalah kesejahteraannya.&lt;br /&gt;Keempat, hasil belajar (outcomes)&lt;br /&gt;Hasil belajar adalah sasaran yang diharapkan oleh semua pihak. Di sini memang terjadi perbedaan harapan dari pihak-pihak tersebut. Pihak dunia usaha dan industri (DUDI) mengharapkan lulusan yang siap pakai. Pendidikan kejuruan dipacu agar dapat memenuhi harapan ini. Sedang pihak praktisi pendidikan pada umumnya cukup berharap lulusan yang siap latih. Alasannya, agar DUDI dapat memberikan peran lebih besar lagi dalam memberikan pelatihan.&lt;br /&gt;Setidaknya, semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menghasilkan menginginkan lulusan yang dapat membaca dan menulis (literacy), berhitung (numeracy), dan kecakapan hidup (life skills). Selain itu, peserta didik harus memiliki kecerdasan emosional dan sosial (emotional dan social intelligences), nilai-nilai lain yang diperlukan masyarakat.&lt;br /&gt;Kelima, lingkungan (environments)&lt;br /&gt;Keempat dimensi yang telah dijelaskan tersebut saling pengaruh-mempengaruhi dengan konteks (contexts) atau lingkungan (environments) yang meliputi berbagai aspek alam, sosial, ekonomi, dan budaya, sebagai berikut:&lt;br /&gt;Economics and labour market conditions in the community atau kondisi pasar ekonomi dan pasar dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Socio-cultural and religious factors atau faktor religius dan sosip-kultural.&lt;br /&gt;Educational knowledge and support infrastructure atau pengetahuan dan infrastruktur yang mendukung dunia pendidikan.&lt;br /&gt;Public resources available for education atau ketersediaan sumber-sumber masyarakat untuk pendidikan.&lt;br /&gt;Competitiveness of the teaching profession on the labour market atau daya saing profesi mengajar pada pasar tenaga kerja.&lt;br /&gt;National governance and management strategies atau strategi manajemen dan tata kelola pemerintahan.&lt;br /&gt;Philosophical standpoint of teacher and learner atau pandangan filosofis guru dan peserta didik.&lt;br /&gt;Peer effects atau pengaruh teman sebaya.&lt;br /&gt;Parental support atau dukungan orangtua atau keluarga.&lt;br /&gt;Time available for schooling and home works atau ketersediaan waktu untuk sekolah National standards atau standar-standar nasional.&lt;br /&gt;Public expectations atau harapan masyarakat.&lt;br /&gt;Labour market demands permintaan pasar tenaga kerja.&lt;br /&gt;Globalization atau globalisasi.&lt;br /&gt;Pemerataan dan perluasan akses Pendidikan&lt;br /&gt;Pemerataan dan perluasan akses pendidikan diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era global, serta meningkatkan peringkat indeks pembangunan manusia (IPM) hingga mencapai posisi sama dengan atau lebih baik dari peringkat IPM sebelum krisis.&lt;br /&gt;Beberapa kebijakan strategis yang disusun dalam rangka memperluas pemerataan dan akses pendidikan yang dilaksanakan pemerintah harus dilaksanakan dengan konsekuen, agar tujuan dan kegiatan tersebut dapat terfokus, diantaranya. :&lt;br /&gt;a. Memperluas akses bagi anak usia 0–6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan di SD/MI.&lt;br /&gt;b. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang Dikdas baik pada sekolah umum maupun madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian bantuan biaya personal terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin pada jenjang Dikdas melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut.&lt;br /&gt;c. Membentuk ”SD-SMP Satu Atap” bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di SMP. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah dengan membuat jaringan sekolah antara SMP dengan SD-SD yang ada di wilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan SD-SD yang sudah tidak efisien lagi.&lt;br /&gt;d. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/ inklusif bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan khusus luar biasa. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun dikembangkan SMP Terbuka melalui optimalisasi daya tampung dan pengembangan SMP Terbuka model maupun melalui model layanan pendidikan alternatif yang inovatif.&lt;br /&gt;e. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan melalui jalur pendidikan nonformal. Perluasan kesempatan bagi penduduk buta aksara dilakukan dengan menjalin berbagai kerjasama dengan stakeholder pendidikan, seperti organisasi keagamaan, organisasi perempuan, dan organisasi lain yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, serta PT.&lt;br /&gt;f. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses sekolah menengah (SM), khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP cukup besar. Di sisi lain, juga mengembangkan SM terpadu, yaitu pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus, dilakukan kebijakan strategis dalam melaksanakan program pendidikan inklusif.&lt;br /&gt;g. Memperluas akses terhadap pendidikan di SMK sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasan SMK ini dilaksanakan melalui penambahan program pendidikan kejuruan yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan pasar kerja yang berkembang. Di samping itu, dilakukan upaya penambahan muatan pendidikan keterampilan di SMA bagi siswa yang akan bekerja setelah lulus.&lt;br /&gt;h. Memperluas daya tampung PT yang ada dengan memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi untuk membuka program-program keahlian yang dibutuhkan masyarakat dan mengalihfungsikan atau menutup sementara secara fleksibel program-program yang lulusannya sudah jenuh.&lt;br /&gt;i. Memperluas kesempatan belajar pada perguruan tinggi yang lebih dititikberatkan pada program-program politeknik, pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang berorientasi lebih besar pada penerapan teknologi tepat guna untuk kebutuhan dunia kerja.&lt;br /&gt;j. Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program pendidikan berkelanjutan. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat dapat juga dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai fasilitas pendidikan formal yang sudah ada sebagai bagian dari harmonisasi pendidikan formal dan nonformal.&lt;br /&gt;k. Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, pendidikan untuk layanan khusus di daerah terpencil dan daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain, serta mengimplementasikannya dalam berbagai program secara terpadu.&lt;br /&gt;l. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta advokasi kepada masyarakat agar keluarga makin sadar akan pentingnya pendidikan serta mau mengirimkan anak-anaknya ke sekolah dan/atau mempertahankan anaknya untuk tetap bersekolah.&lt;br /&gt;m. Melaksanakan advokasi bagi pengambil keputusan, baik di eksekutif maupun legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan pendidikan.&lt;br /&gt;n. Memanfaatkan secara optimal sarana radio, televisi, komputer dan perangkat TIK lainnya untuk digunakan sebagai media pembelajaran dan untuk pendidikan jarak jauh sebagai sarana belajar alternatif selain menggunakan modul atau tutorial, terutama bagi daerah terpencil dan mengalami hambatan dalam transportasi, serta jarang penduduk.&lt;br /&gt;Relevansi dan efisiensi Pendidikan&lt;br /&gt;Pembangunan pendidikan nasional harus dilihat dalam perspektif pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam perspektif demikian, pendidikan harus lebih berperan dalam membangun seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;Potensi manusia Indonesia yang dikembangkan melalui: (1) Olah hati untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti, atau moral, membentuk kepribadian unggul, membangun kepemimpinan dan entrepreneurship; (2) Olah pikir untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Olah rasa untuk meningkatkan sensitifitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya; dan (4) Olah raga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, dan kesigapan fisik serta keterampilan kinestetis.&lt;br /&gt;Oleh karena itu agar tidak buram dan terfokus, Relevansi, dan daya saing di masa depan diharapkan dapat memberikan dampak bagi perwujudan eksistensi manusia dan interaksinya sehingga dapat hidup bersama dalam keragaman sosial dan budaya. Selain itu, upaya peningkatan mutu dan relevansi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa. Mutu pendidikan juga dilihat dari meningkatnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai humanisme yang meliputi keteguhan iman dan takwa serta berakhlak mulia, etika, wawasan kebangsaan, kepribadian tangguh, ekspresi estetika, dan kualitas jasmani. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan diukur dari pencapaian kecakapan akademik dan nonakademik yang lebih tinggi yang memungkinkan lulusan dapat proaktif terhadap perubahan masyarakat dalam berbagai bidang baik di tingkat lokal, nasional maupun global.&lt;br /&gt;b. Dukungan kinerja sumber daya manusia tingkat pimpinan yang lemah&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Dukungan kinerja sumber daya manusia tingkat pimpinan yang lemah di sector pendidikan dewasa ini tidak terhitung tinggi, melainkan rendah atau rendah sekali, yang berakibat pada lemahnya manajemen kebijakan publik. Untuk itu supaya manajemen kebijakan public tingkat makro berhasil dengan baik perlu diupayakan perbaikan kompetensi SDM aparatur. Dan untuk mewujudkan kondisi dimana SDM aparatur dapat berkompetisi, terfoukus dan tidak buram dapat dilakukan melalui:&lt;br /&gt;Pertama, agar kita memperoleh SDM aparatur yang memiliki integritas dan kompetensi yang diharapkan, harus menetapkan standar kualifikasi dan mekanisme penerimaan dan pembinaan pegawai yang komprehensif, jelas dan mantap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya secara rasional, sistemik dan lugas.&lt;br /&gt;Kedua, Pemerintah perlu meninjau kembali persyaratan setiap pekerjaan dan jabatan negeri, menetapkan standar kompetensi pekerjaan dan jabatan pegawai negeri, menetapkan standar pendidikan dan pelatihan aparatur untuk setiap jenis pekerjaan dan jenjang jabatan, membuat persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan secara transparan dan akuntabel, menyusun sistem relokasi pegawai ke instansi dan tempat lain secara jelas dan dilakukan secara kosisten.&lt;br /&gt;Ketiga, perlunya membangun komitmen dan kompetensi yang kuat dalam mengemban tugas sebagai Pegawai Republik, disertai pengembangan sistem rewards and punishment yang tepat dan efektip agar terbangun semangat, kemampuan, dan kemauan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara sebaik-baiknya.&lt;br /&gt;Keempat, perlunya perencanaan yang mantap dalam mengelolah pegawai secara rasional dan layak, pola seleksi yang kompetitif, terbuka dan memenuhi prinsip keadilan dan adanya konsistensi terhadap perencanaan dan sistem penghargaan dan sangsi terhadap para aparatur yang berprestasi.&lt;br /&gt;Kelima, perlunya upaya penetapan batas kewenangan antar jenjang jabatan dan antar jabatan tertentu, menyusun jod description dan kewenangan setiap jabatan secara jelas, melakukan pembimbingan teknis dan manajerial secara bertahap dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Keenam, perlunya mendorong penerapan sistem reward and punishment&lt;br /&gt;Ketujuh, perlunya upaya pemrosesan sacara hukum terhadap penyalagunaan kewenangan, penyusunan kembali tentang etika birokrasi dan budaya kerja secara jelas, menciptakan suatu mekanisme yang efektif dalam mengaplikasikan hukum dan perundang-undangan, dan menciptakan SDM yang memiliki komitmen terhadap tujuan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945.&lt;br /&gt;Kedelapan, perlu penyediaan sarana dan prasarana pendukung, menyusun SOP dalam rangka pemanfaatan infrastruktur pendukung dan meningkatkan kualitas dan ketrampilan SDM aparatur.&lt;br /&gt;c. Dukungan dana yang minim&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank (2004): Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume 2, hal. 2-4”, Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah.&lt;br /&gt;Terhadap kondisi pendidikan yang semakin terpuruk tersebut, C.E. Beeby mencatat ada 2 (dua) hambatan utama dalam upaya meningkatkan bidang pendidikan di Indonesia.&lt;br /&gt;Pertama, kurangnya biaya dan perlengkapan yang bisa dibeli dengan uang.&lt;br /&gt;Kedua, hambatan-hambatan yang bukan material sifatnya, di mana penambahan uang tidak akan segera memperlihatkan efeknya. Hal tersebut sejalan dengan salah satu temuan penting dari studi empiris terhadap referensi pencapaian Human Development Index versi UNDP, yaitu pembiayaan pendidikan di suatu negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional di negara-negara bersangkutan.&lt;br /&gt;Satu dari sekian masalah utama namun klasik yang selalu membelit sistem pendidikan di Indonesia adalah rendahnya anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara. Rendahnya anggaran pendidikan itu diyakini sebagian kalangan sebagai akar utama buruknya pendidikan nasional. Alokasi dana yang rendah untuk pendidikan, di mana penganggaran selalu dialokasikan dibawah 10% dari APBN, dinilai sebagai cermin tidak adanya political will pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi (constitutional obligation) untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sector pendidikan dan minimal 20% dari APBD.&lt;br /&gt;Masalah lain yang muncul adalah kebijakan institusi pendidikan yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat tetapi malahan lebih merespon kepentingan elite birokrasi, misalnya adalah kebijakan tentang penyediaan dan layanan anggaran pendidikan. Kebijakannya dirumuskan dengan tujuan dan sasaran yang jelas, yakni untuk kepentingan masyarakat, tetapi dalam prakteknya banyak siswa miskin yang tak memiliki kesempatan memperoleh beasiswa justru dinikmati oleh anak-anak pejabat. Terjadi ketidak-adilan dalam pemberian insentif belajar siswa. Pada konteks ini, responsivitas bersinggungan dengan rasa keadilan dan transparansi.&lt;br /&gt;Ketika hal ini dirujukkan pada tingkat kebutuhan sekolah, maka keprihatinan baru mulai muncul karena terjadinya perbedaan dan ketidak adilan respons birokrasi pendidikan terhadap sekolah-sekolah binaannya. Adanya klasifikasi sekolah menurut “mutu ” sesuai jenjangnya, menimbukan keresahan bagi sekolah-sekolah yang merasa tidak diperhatikan dengan baik. Persebaran insentif pendidikan menjadi tak merata. Opini yang berkembang sesuai data Gambar 4, menunjukkan bahwa penyediaan dan layanan anggaran pendidikan pada umumnya direspon secara negatif, di mana sebagian besar responden berpendapat bahwa alokasi anggaran pendidikan dinilai “tidak mencukupi”, sementara itu layanan birokrasi terhadap anggaran sekolah dinilai “kurang cukup”.&lt;br /&gt;Gambar 4&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;35&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;45&lt;br /&gt;50&lt;br /&gt;Sangat&lt;br /&gt;Tak Cukup&lt;br /&gt;Tak Cukup&lt;br /&gt;Kurang&lt;br /&gt;Cukup&lt;br /&gt;Cukup&lt;br /&gt;Sangat&lt;br /&gt;Cukup&lt;br /&gt;Tidak&lt;br /&gt;Tahu&lt;br /&gt;How sufficient edu budget&lt;br /&gt;How's the Diknas services Respon Penyediaan dan Layanan Anggaran Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alokasi anggaran pendidikan yang dipandang tidak mencukupi itu, kian memperkuat asumsi-asumsi, bahwa :&lt;br /&gt;Pertama, dugaan awal bahwa perhatian pemerintah tidak cukup serius dalam membangun sebuah institusi pendidikan yang kapabel sebagai pusat-pusat pengkaderan putra bangsa.&lt;br /&gt;Kedua, alokasi anggaran telah tercukupi secara formal sebagai-mana tertuang dalam APBD Kabupaten/Kota, tetapi dalam hal pemanfatannya mengalami kendala “moralitas implementer”, misalnya : pembiasan sasaran dan prosedur kegiatan, pembiaran kebocoran yang korup, dan pembinaan oknum pelaku yang tak bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Ketiga, adanya hambatan struktural dan legalistik, di mana terjadi kelambanan menindak lanjuti realisasi anggaran yang telah disetujui di dalam sidang APBD yang menyebabkan terhambatnya penyaluran anggaran ke sasarannya. Dalam banyak hal, ketiga asumsi di atas saling menunjang, dalam arti bahwa salah satu atau lebih dari satu atau semuanya, selalu menjadi kendala bagi upaya peningkatan respon dukungan pembiayaan dan layanan pendidikan&lt;br /&gt;Yang harus dilakukan pemerintah agar tujuan dimaksud diatas dapat terfokus sekaligus tidak menjadi bahan buramnya manajemen keuangan pada saat reformasi ini maka reformasi manajemen keuangan pemerintah merupakan suatu keniscayaan dimana reformasi manajemen keuangan pemerintah merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka nation and state building.&lt;br /&gt;Adanya manajemen keuangan pemerintah yang baik akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan secara khusus, dan tujuan berbangsa dan bernegara secara umum. Karenanya, langkah-langkah strategis dalam konteks penciptaan, pengembangan, dan penegakan sistem manajemen keuangan yang baik merupakan tuntutan sekaligus kebutuhan yang semakin tak terelakkan dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan.&lt;br /&gt;Munculnya perhatian yang besar akan pentingnya manajemen keuangan pemerintah dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan, kebutuhan atau aspirasi yang harus diakomodasi di satu sisi, dan terbatasnya sumberdaya keuangan pemerintah di sisi lain. Dengan demikian, pencapaian efektivitas dan efisiensi keuangan pemerintah semakin mengemuka untuk diperjuangkan perwujudnya.&lt;br /&gt;Dalam upaya perwujudan manajemen keuangan pemerintah yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin aksentuatif untuk mengakomodasi, menginkorporasi, bahkan mengedepankan nilai-nilai good governance. Beberapa nilai yang relevan dan urgen untuk diperjuangkan adalah antara lain transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan dimaksud, disamping nilai-nilai efektivitas dan efisiensi tentu saja.&lt;br /&gt;Dalam konteks yang lebih visioner, manajemen keuangan pemerintah tidak saja harus didasarkan pada prinsip-prinsip good governance, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai dimaksud. Upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, antara lain, diperjuangkan dengan memperhatikan prinsip dan nilai-nilai good governance. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menjelaskan adanya prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang menjadi fokus perhatian, yaitu (1) akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, sehingga muncul kerangka kerja baru dengan nama “Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Budget)” yang dimulai pada tahun anggaran 2005; (2) keterbukaan dan setiap transaksi keuangan pemerintah; (3) pemberdayaan manajer profesional; dan (4) adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan (double accounting).&lt;br /&gt;Pentingnya reformasi keuangan pemerintah dengan beberapa bidang di atas sebagai fokusnya, dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan strategis yang terutama diwakili oleh luasnya skala persoalan yang harus diatasi. Persoalan-persoalan dimaksud antara lain :&lt;br /&gt;Pertama, rendahnya efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan pemerintah akibat maraknya irasionalitas pembiayaan kegiatan negara. Kondisi ini disertai oleh rendahnya akuntabilitas para pejabat pemerintah dalam mengelola keuangan publik. Karenanya, muncul tuntutan yang meluas untuk menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja.&lt;br /&gt;Kedua, tidak adanya skala prioritas yang terumuskan secara tegas dalam proses pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan pemborosan sumber daya publik. Selama ini, hampir tidak ada upaya untuk menetapkan skala prioritas anggaran di mana ada keterpaduan antara rencana kegiatan dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Juga harus dilakukan analisis biaya-manfaat (cost and benefit analysis) sehingga kegiatan yang dijalankan tidak saja sesuai dengan skala prioritas tetapi juga mendatangkan tingkat keuntungan atau manfaat tertentu bagi publik.&lt;br /&gt;Persoalan ketiga yang menuntut dilakukannya reformasi manajemen keuangan pemerintah adalah terjadinya begitu banyak kebocoran dan penyimpangan, misalnya sebagai akibat adanya praktek KKN.&lt;br /&gt;Keempat adalah rendahnya profesionalisme aparat pemerintah dalam mengelola anggaran publik. Inilah merupakan sindrom klasik yang senantiasa menggerogoti negara-negara yang ditandai oleh superioritas pemerintah. Dinamika pemerintah, termasuk pengelolaan keuangan di dalamnya, tidak dikelola secara profesional sebagaimana dijumpai dalam manajemen sektor swasta. Jarang ditemukan ada manajer yang profesional dalam sektor publik. Bahkan terdapat negasi yang tegas untuk memasukkan kerangka kerja sektor swasta ke dalam sektor publik di mana nilai-nilai akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, dan economic of scale menjadi kerangka kerja utamanya.&lt;br /&gt;Kelima, kewenangan administratif meliputi otoritas untuk melakukan perikatan (kontrak) atau tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara serta perintah untuk melakukan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai konsekuensi dari suatu perikatan.&lt;br /&gt;Keenam, kewenangan kebendaharaan meliputi tidak boleh secara sempit ditafsirkan sebagai sekedar fungsi kasir untuk membayarkan tagihan atau mengelola penerimaan, tetapi juga meliputi otoritas untuk meneliti kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut.&lt;br /&gt;Bersamaan implementasi otonomi daerah, reformasi manajemen keuangan pemerintah perlu juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Bahkan reformasi keuangan pemerintah daerah semakin mendesak dilakukan mengingat masih terbatasnya kemampuan manajemen keuangan di kalangan pemerintah daerah di satu sisi, dan semakin banyaknya anggaran pembangunan dan pelayanan publik yang mengalir ke daerah menyusul implementasi otonomi daerah di sisi lain. Gejala-gejala KKN dalam manajemen keuangan daerah, proses tender yang tidak terbuka, dan parktek-praktek manipulatif lainnya kini sudah semakin merebak di daerah.&lt;br /&gt;Muncul pula keluhan bahwa implementasi otonomi daerah hanya memindahkan borok permasalah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah justru ketika masyaraklat semakin mengharapkan kondisi kehidupan dan kesejahteraan yang semakin baik.&lt;br /&gt;Di atas semua itu, juga perhatian khusus pada penegakan integritas dan profesionalisme SDM aparat pelaksana. Bagaimanapun idealnya sebuah aransemen kebijakan, jika tidak didukung oleh kapasitas dan moral pejabat yang baik maka kebijakan tersebut tidak akan banyak bermanfaat.&lt;br /&gt;Langkah-langkah capacity building untuk peningkatan profesionalisme aparat pelaksana, baik yang berwenang mengelola keuangan negara maupun pejabat yang menggunakannya, sangat mendesak dilakukan karena diidentifikasi bahwa salah satu persoalan yang menimbulkan kesemrawutan pengelolaan keuangan pemerintah terletak pada rendahnya kapasitas aparat.&lt;br /&gt;Pemberdayaan kapasitas aparat tersebut, sekali lagi, tidak hanya terbatas pada aparat di pusat tetapi juga aparat daerah. Hanya jika terdapat SDM yang memiliki integritas dan moral yang tinggi serta kemampuan manajerial dan operasional yang tinggi baru langkah-langkah reformasi keuangan pemerintah yang telah dirumuskan dalam berbagai paket kebijakan tersebut berhasil diimplementasikan.&lt;br /&gt;d. Dukungan ICT yang tidak menentu&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Era globalisasi yang saat ini tengah melanda bumi harus disikapi dengan penuh kesiapan matang. Siapa saja yang tidak siap, maka akan dilibas. Pernyataan ini bukanlah bombastis, utopis, ataupun mengada-ada. Bagaimana mungkin ia memberikan ruang kepada orang yang tidak siap menerimanya padahal ia hadir dengan watak kompetisi lintas sektoral. Nantinya kita bersaing bukan hanya dengan teman satu wilayah saja namun wilayah lain. Bukan hanya satu negara tetapi negara lain. Jadi, hitungannya adalah dunia.&lt;br /&gt;Watak selanjutnya adalah terjadinya percepatan-percepatan disegala bidang kehidupan. Saat ini bukan jamannya lagi untuk bertindak lamban. Semua pelaku bisnis mengamini hal itu sehingga dalam usahanya memenangi persaingan bisnisnya mereka menerapkan pola layanan cepat. Kita dapat lihat contoh Mc Donalds Indonesia yang menerapkan layanan 60 detik siap saji. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka pelanggan berhak mendapatkan penalti atas itu. Contoh yang lain adalah sms banking yang memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi telepon genggam/seluler. Dengan menggunakan layanan ini, pelanggan akan berhemat berapa puluh menit dibandingkan jika menggunakan layanan konvensional&lt;br /&gt;Watak berikutnya adalah terjadinya peniadaan ruang interaksi, dan waktu. Memang segala aktivitas interaksi kita dibatasi oleh ruang dan waktu.&lt;br /&gt;Watak yang terakhir adalah kebebasan/kemerdekaan dalam bertindak. Watak yang terakhir ini sebenarnya adalah watak alamiah dimana setiap individu di muka bumi ini memiliki hak untuk memilih dan menentukan. Perhelatan Piala Dunia 2006 di Jerman mewakili contoh kecil dari era yang telah menghilangkan batas-batas dunia tersebut.&lt;br /&gt;Selain batas-batas dunia, era tersebut juga menghilangkan jeda waktu (lead time) sampainya sumber informasi (source) ke penerima (recievier) dan ruang kejadian. Akhirnya, semua orang di planet bumi ini tersadar bahwa tempat yang mereka pijak bukanlah sesuatu yang maha luas. Tempat pijakan mereka adalah kecil.&lt;br /&gt;Agar kegiatan dapat difokuskan maka selayaknya kita harus menganggap bahwa Komunikasi dan Informasi adalah sebuah komoditas yang ditandai dengan telah terjadinya transformasi besar-besaran dari model konvensional/tradisional ke model yang lebih modern. Hal ini ditandai dengan berubahnya orientasi pelaku-pelaku organisasi-organisasi baik skala profit maupun non-profit atau pelaku perorangan. Mereka menandai orientasinya kepada informasi dan komunikasi. Informasi harus terus menerus digali dan dikumpulkan sedangkan komunikasi harus terus menerus dikembangkan.&lt;br /&gt;Dengan demikian mereka merasa bahwa informasi dan komunikasi harus menjadi komuditi penting yang tidak kalah dengan kapital-kapital produksi dalam teori sebelumnya seperti man, money, material, dan method. Paradigma transformasi orientasi atas komunikasi dan infromasi begitu kuat sehingga mereka merasa hanya inilah satu-satunya jalan untuk memenangkan pertempuran − watak telah terjadinya transformasi ditandai dengan semakin sengitnya kompetisi hidup. Hal ini didasari atas pernyataan : jika anda menguasai lebih banyak informasi maka sesungguhnya anda telah menguasai 90% pertempuran. Atau : Orang yang terbanyak mendapatkan informasi maka dialah orang yang terdepan.&lt;br /&gt;Dalam Bidang Pemerintahan, era globalisasi ditandai dengan hadirnya e-government yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).&lt;br /&gt;Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:&lt;br /&gt;Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.&lt;br /&gt;Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.&lt;br /&gt;Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh.&lt;br /&gt;Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.&lt;br /&gt;Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama.&lt;br /&gt;Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on- line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik.&lt;br /&gt;Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance). Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya.&lt;br /&gt;SOAL KE-3&lt;br /&gt;Birokrasi pemerintah dalam bidang pendidikan, yang semula diharapkan bahkan diandalkan sebagai agent of change dan sebagai pilar yang setia kepada pemerintah dalam menjalankan masing-masing TUPOKSInya, ternyata&lt;br /&gt;a. Menghadapi sistem perundang-undangan yang banyak sumbernya dan materinyapun tidak komprehensif, tidak jelas bahkan sering membingungkan&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Osborne dan Gaebler (1992) menyebutkan bahwa birokrasi dapat menekuni misinya yang selama ini terabaikan, yaitu empowering dan enabling institutions satuan-satuan sosial masyarakat, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. North (1990), mengindikasikan bahwa : aturan-aturan main dalam suatu masyarakat terbentuk dari interaksi yang dibangun di antara mereka dan institusi-institusi yang ada mereducenya ke dalam struktur.&lt;br /&gt;Disadari bahwa, dominasi peran pemerintah dalam mengembangkan struktur birokrasi yang responsif, masih terus dikritisi dan terus menjadi ajang diskursus yang menarik. Kegagalan demi kegagalan yang dialami selama ini, selain disebabkan oleh faktor-faktor yang disebutkan di atas, juga karena masih adanya miskonsepsi dalam memandang eksistensi kewenangannya tanpa tatanan model birokrasi yang tepat, juga terjadi malpraktek karena ketidak jelasan visi, misi, tugas dan fungsi yang harus diemban. Kecenderungan faktualnya adalah bahwa gerak adaptif birokrasi terkendala oleh :&lt;br /&gt;Pertama, kian menjamurnya distorsi pemahaman tentang visi dan misi.&lt;br /&gt;Kedua, lahirnya dualisme acuan tata pemerintaan.&lt;br /&gt;Ketiga, merebaknya kendala struktur-fungsi birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian lebih luas mengenai agen perubahan adalah orang professional yang tugasnya membantu masyarakat atau kelompok merencanakan pembangunan atau membentuk kembali sasaran , memfokus pada masalah, mencari pemecahan masalah yang mungkin, mengatur bantuan, merencanakan tindakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki situasi, mengatasi kesulitan dan mengevaluasi hasil dari usaha terencana.&lt;br /&gt;Pembaharuan hukum yang terkotak-kotak (fragmentaris) dan tambal sulam di antara lembaga pemerintahan harus dicegah. Penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis, terarah dan dilandasi oleh konsep yang jelas. Selain itu penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkan jaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap HAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk menjamin adanya pemerintah yang bersih (clean government) serta kepemerintahan yang baik (good governance), maka pelaksanaan pembangunan hukum harus memenuhi asas-asas kewajiban prosedural (fairness), pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi kewajiban untuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility). Untuk itu, dukungan dari penyelenggara negara secara nyata (political will) merupakan faktor yang menentukan terlaksananya pembangunan hukum secara konsisten dan konsekuen. Di samping itu koordinasi yang baik antara institusi pemerintah yang mengelola hukum dan perundangan, dengan perguruan tinggi serta LSM dalam menyusun langkah-langkah pembenahan reformasi hukum sangat diperlukan, utamanya dalam menyusun rancangan dasar dan strategi (grand design) reformasi hukum yang berkesinambungan.&lt;br /&gt;Supaya tidak membingungkan, ada dua langkah penting untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundangan yang mengarah pada independensi administrasi negara. Pertama, membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dari pemerintah. Kedua, mengawal proses pembahasan dan penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan administrasi negara dan pegawai negeri. Membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dimaksudkan agar publik semakin terbuka pikirannya, bahwa;&lt;br /&gt;1. Administrasi negara (instansi dan pegawai negeri) adalah abdi negara yang tunduk pada kepentingan negara dan bukan abdi/bawahan pemerintah yang tunduk pada kepentingan pemerintah sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik dan kekuasaan.&lt;br /&gt;2. Administrasi negara sebagai organ birokrasi negara selama ini tidak pernah bekerja maksimal karena besarnya pengaruh politik dan kekuasaan. Belajar dari sejarah, besarnya pengaruh politik dan kekuasan dalam birokrasi menjadi sumber utama penyebab korupsi, buruknya layanan dan inefisiensi.&lt;br /&gt;3. Administrasi negara harus dilepaskan dari pengaruh besar pemerintah agar birokrasi mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan tidak rentan terhadap pengaruh tarik-menarik kepentingan politis dan kekuasaan.&lt;br /&gt;4. Administrasi negara harus independen untuk menjamin pembatasan kekuasaan dan efektivitas demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Prosesnya melalui banyak tingkatan hierarki, berlangsung lama untuk kepentingan kordinasi maka keputusannyapun menjadi lama&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Pengambilan keputusan dalam organisasi adalah proses atau mekanisme dengan mana serangkaian fakta kegiatan dipilih dari sejumlah rangkaian kegiatan yang ada dengan membuat pilihan mengenai tujuan, alokasi anggaran, personalia, cara melaksanakan pekerjaan, dan cara memperbaiki keefektifan unitnya. Pengambilan keputusan dapat menjadi kompleks karena melibatkan sejumlah orang, sejumlah latihan, sejumlah pengetahuan dan sejumlah masukan-masukan yang factual yang dimungkinkan menentukan dan menyelesaikan keputusan akhir dalam suatu lingkungan organisasi.&lt;br /&gt;Keputusan organisasi merupakan bagian dari seluruh proses, yang secara actual bermula dengan penentuan tujuan organisasi dan pada akhirnya menghasilkan satu jenis penyelesaian, implementasi atau kegiatan dan pengendalian atau prosedur-prosedur arus balik. Taraf pengambilan keputusan meliputi pilihan diantara beberapa alternative yang memungkinkan keputusan dapat diam,bil dalam setiap tingkat proses.&lt;br /&gt;Oleh karena itu supaya Prosesnya tidak melalui banyak tingkatan hierarki, tidak berlangsung lama dan kepentingan kordinasi tetap berjalan lancer maka keputusan dalam organisasi tersebut menurut Hicks dan Gullet ( Syaiful Sagala, 2006:130 ) harus meliputi proses atau mekanisme dimana serangkaian fakta kegiatan dipilih dari antara sejumlah rangkaian kegiatan yang ada, yaitu :&lt;br /&gt;(1) mengumpulkan informasi untuk diteruskan kepada pengambil keputusan mengenai apa yang dapat dilakukan,&lt;br /&gt;(2) memproses dan menginterpretasikan informasi tersebut untuk member saran kepada pembuat keputusan apa yang harus dilakukan&lt;br /&gt;(3) membuat pilihan apa yang hendak dilakukan&lt;br /&gt;(4) member wewenang kepada orang lain mengenai apa yang hendak dilakukan&lt;br /&gt;(5) Melaksanakan keputusan&lt;br /&gt;c. Banyak peluang loop holes antara ketentuan formal dan praktek yang sudah membiasa untuk terjadi perbuatan kongkalikong dan KKN&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengan supremasi hukum adalah keberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat dalam arti luas, sehingga pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya. Dengan demikian, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi saat ini, memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang berbentuk korupsi, kolusi dan nepotisme, meskipun cukup komprehensif dan disertai peraturan perundang-undangan yang lengkap dan bagus sebagaimana diuraikan secara singkat di atas, namun belum nampak dilakukan penanganan yang serius oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Selain itu, belum berhasilnya pemberantasan korupsi meskipun sudah ada perangkat hukum yang bagus dan dilengkapi dengan berbagai lembaga penangkal korupsi yang juga cukup banyak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengawasan Fungsional -- BPKP, Bawasda, Inspektorat --, Pengawasan Melekat (Waskat), dan Pengawasan Masyarakat (Wasmas), disebabkan antara lain belum adanya persamaan persepsi antara penegak hukum dalam memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut, dan belum mantapnya penyelenggaraan fungsi lembaga-lembaga penangkal korupsi.&lt;br /&gt;Sesungguhnya kondisi yang mendukung upaya untuk mencari solusi yang tuntas terhadap masalah besar ini telah tersedia, yaitu tingkat kritis masyarakat yang tidak lagi tabu untuk membuka borok penyelewengan atau KKN. Transparansi semakin menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilan dan kebenaran. Masyarakat semakin memiliki keberanian untuk mengungkapkan masalah-masalah yang semula hanya menjadi bahan gunjingan.&lt;br /&gt;Namun demikian, dalam keadaan masih lemahnya tradisi atau budaya disiplin dan patuh hukum dari penyelenggara negara termasuk penegak hukumnya dan masyarakat, dan selama hukum kita belum dapat benar-benar melindungi semua orang secara adil, selama hukum masih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya atau yang mampu dan bersedia membayar, maka reformasi birokrasi akan berjalan timpang dan sulit untuk mewujudkan good governance yang kita cita-citakan.&lt;br /&gt;Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Sidang Istimewa tahun 1998, telah mengeluarkan Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penye-lenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan tersebut antara lain menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Suharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Untuk mencegah praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, ditentukan pula bahwa seseorang yang menjabat suatu jabatan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya dan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara.&lt;br /&gt;Sebagai pelaksanaan ketetapan MPR tersebut, di samping dibentuk Undang-undang baru, juga dilakukan pembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan tanggal 18 Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban setiap penyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;&lt;br /&gt;(3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5) melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan; (6) melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela; dan (7) bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN, serta dalam perkara lainnya.&lt;br /&gt;Selanjutnya Undang-Undang tersebut menjelaskan maksud dari penyelenggara negara yang bersih yaitu adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan negara dimaksud meliputi (1) Asas Kepastian hukum; (2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; (3) Asas Kepentingan Umum; (4) Asas Keterbukaan; (5) Asas Proporsionalitas; (6) Asas profesionalitas; dan (7) Asas Akuntabilitas.&lt;br /&gt;Kemudian untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Presiden selaku Kepala Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 tahun 1999 membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, sebagai lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keanggotaan komisi ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat; dan terdiri dari Sub Komisi eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN/BUMD. Hasil-hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa disampaikan kepada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus hasil-hasil pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di lingkungan yudikatif juga disampaikan kepada Mahkamah Agung. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, untuk masa jabatan 5 tahun.&lt;br /&gt;Selain itu untuk memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini secara tegas menuangkan keinginan untuk memberantas praktik korupsi; antara lain dengan dimuatnya secara lebih tegas tentang unsur suap, dan juga tentang tindak pidana suap lain yang disebut sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan tugas.&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan pencantuman gratifikasi tersebut, makin jelasl bahwa berbagai fasilitas yang selama ini diragukan sebagai suatu pelanggaran atau penyelewengan menjadi jelas, yaitu semua itu termasuk kategori suap yang dapat diusut.&lt;br /&gt;Pemahaman tentang gratifikasi menjadi makin penting mengingat perkembangan saat ini menunjukkan makin banyaknya pejabat publik yang tidak berasal dari karir birokrasi dan beberapa birokrat muda yang kurang memiliki pengalaman penyelenggaraan aturan disiplin sebagai pegawai negeri..&lt;br /&gt;d. Software, hardware, humanware, heartware dengan N-Ach yang rendah&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Buruknya birokrasi tetap menjadi salah satu problem terbesar yang dihadapi Asia. Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong meneliti pendapat para eksekutif bisnis asing (expatriats), hasilnya birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk dan belum mengalami perbaikan berarti dibandingkan keadaan di tahun 1999, meskipun lebih baik dibanding keadaan Cina, Vietnam dan India.&lt;br /&gt;• Di tahun 2000, Indonesia memperoleh skor 8,0 atau tak bergerak dari skor 1999, dari kisaran skor yang dimungkinkan, yakni nol untuk terbaik dan 10 untuk terburuk. Skor 8,0 atau jauh di bawah rata-rata ini diperoleh berdasarkan pengalaman dan persepsi expatriats yang menjadi responden bahwa antara lain menurut mereka masih banyak pejabat tinggi pemerintah Indonesia yang memanfaatkan posisi mereka untuk&lt;br /&gt;memperkaya diri sendiri dan orang terdekat.&lt;br /&gt;• Para eksekutif bisnis yang disurvei PERC juga berpendapat, sebagian besar negara di kawasan Asia masih perlu menekan hambatan birokrasi (red tape barriers). Mereka juga mencatat beberapa kemajuan, terutama dengan tekanan terhadap birokrasi untuk melakukan reformasi.&lt;br /&gt;Birokrasi pemerintah dalam bidang pendidikan, yang semula diharapkan bahkan diandalkan sebagai agent of change dan sebagai pilar yang setia kepada pemerintah dalam menjalankan masing-masing TUPOKSI menurut Marx sebaiknya memposisikan dirinya sebagai kelompok sosial tertentu yang dapat menjadi instrumen kelompok dominan/penguasa. Kalau sebatas hanya sebagai penengah antara negara yang mewakili kelompok kepentingan umum dengan kelompok kepentingan khusus yang diwakili oleh pengusaha dan profesi, maka birokrasi tidak akan berarti apa-apa. Dengan konsep seperti ini, Marx menginginkan birokrasi harus memihak kepada kelompok tertentu yang berkuasa.&lt;br /&gt;Sedangkan Hegel dengan konsep tiga kelompok dalam masyarakat di atas menginginkan birokrasi harus berposisi di tengah sebagai perantara antara kelompok kepentingan umum(negara) dengan kelompok kepentingan khusus (pengusaha dan profesi). Birokrasi dalam hal ini, menurut Hegel, harus netral (Anshori, 2004). Sedangkan menurut Wilson, birokrasi sebagai lembaga pelaksana kebijakan politik, dalam kaitannya dengan netralitas birokrasi, berada di luar bagian politik. Sehingga permasalahan birokrasi/administrasi hanya terkait dengan persoalan bisnis dan harus terlepas dari segala urusan politik (the hurry and strife of politics).&lt;br /&gt;Konsep dasar yang diletakkan Wilson kemudian diikuti para sarjana ilmu politik lainnya seperti D. White, Willoughby dan Frank Goodnow. Menurut Goodnow, ada dua fungsi pokok pemerintah yang amat berbeda satu sama lain, yaitu politik dan adiministrasi. Politik menurut Goodnow harus membuat dan merumuskan kebijakan-kebijakan, sementara administrasi berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan. Konsekuensinya, birokrasi pemerintah perlu dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan agar muncul tanggung jawab serta bisa meneguhkan posisi birokrasi di hadapan .&lt;br /&gt;Untuk menghindari munculnya birokrasi yang otoriter (the authoritarian bureaucracy), maka kontrol yang kuat harus benar-benar dilakukan oleh kekuatan sosial dan politik yang ada melalui lembaga legislatif agar birokrasi pemerintah tidak kebal kritik, dan merasa tidak pernah salah, serta arogan. Sedangkan sebagai lembaga pelayanan publik, agar pelayananannya kepada masyarakat dan pengabdiannya kepada pemerintah lebih fungsional, maka birokrasi perlu netral, dalam artian birokrasi tidak memihak kepada atau berasal dari satu kekuatan politik tertentu yang dominan. Selain itu, birokrasi pemerintah perlu dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan atau pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;Tarik-menarik politik dan kekuasaan berpengaruh kuat terhadap pergeseran fungsi dan peran birokrasi selama ini. Birokrasi yang seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan.&lt;br /&gt;Sampai saat ini, pengaruh kuat pemerintah terhadap birokrasi membuat sulitnya mesin birokrasi memberi pelayanan publik yang profesional, rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik, korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan berbagai penyakit birokrasi lainnya yang termasuk kedalam lingkar software, hardware, humanware, heartware dan N-Ach yang rendah.&lt;br /&gt;Idealnya bahwa birokrasi bukan bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah. Birokrasi merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri. Oleh karenanya, relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan.&lt;br /&gt;Rendahnya software, hardware, humanware, heartware dan N-Ach birokrasi memerlukan adannya reformasi dalam bidang birokrasi pemerintahan.&lt;br /&gt;Reformasi menurut temuan PERC terjadi di beberapa negara Asia seperti Thailand dan Korea Selatan. Peringkat Thailand dan Korea Selatan tahun 2000 membaik, meskipun di bawah rata-rata, yakni masinng-masing 6,5 dan 7,5 dari tahun lalu yang 8,14 dan 8,7. Tahun lalu (1999), hasil penelitian PERC menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi dan sarat kroniisme dengan skor 9,91 untuk korupsi dan 9,09 untuk kroniisme dengan skala penilaian yang sama antara nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk.&lt;br /&gt;Reformasi Birokrasi pemerintah dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan negara serta pembangunan baik di pusat maupun di daerah-daerah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut.&lt;br /&gt;Pertama, demokrasi dan pemberdayaan. Hidupnya demokrasi dalam suatu negara bangsa, dicerminkan oleh adanya pengakuan dan penghormatan negara dan penyelenggara dan aparatur negara atas hak dan kewajiban warga negara, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan mengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Demokrasi tidak hanya mempunyai makna dan berisikan kebebasan, tetapi juga tanggung jawab; demokrasi sesungguhnya keariefan dalam memikul tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bersama, yang dilakukan secara berkeadaban. Dalam rangka itu, birokrasi dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak harus berupaya melakukan sendiri, tetapi mengarahkan ("steering rather than rowing"), atau memilih kombinasi yang optimal antara steering dan rowing apabila langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan sosial yang maksimal. Yang jelas sesuatu yang sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, tidak perlu dilakukan lagi oleh pemerintah. Apabila masyarakat atau sebagian dari mereka belum mampu atau tidak berdaya, maka harus dimampukan atau diberdayakan (empowered). Pemberdayaan berarti pula memberi peran kepada masyarakat lapisan bawah di dalam keikutsertaannya dalam berbagai kegiatan pembangunan.&lt;br /&gt;Dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat direinveting antara lain melalui (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreativitas dan partisipasi masyarakat, (b) perluasan akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengembangan program untuk lebih mening-katkan keamampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayaguna&amp;shy;kan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna mening&amp;shy;katkan kesejahteraan mereka.&lt;br /&gt;Kedua, pelayanan. Upaya pemberdayaan memerlukan semangat untuk melayani masyarakat ("a spirit of public services"), dan menjadi mitra masyarakat ("partner of society"); atau melakukan kerja sama dengan masyarakat ("co production, atau partnership”). Hal tersebut memerlukan perubahan perilaku yang antara lain dapat dilakukan melalui pembudayaan kode etik ("code of ethical conducts") yang didasarkan pada dukungan lingkungan ("enabling strategy") yang diterjemahkan ke dalam standar tingkah laku yang dapat diterima umum, dan dijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah-daerah.&lt;br /&gt;Pelayanan berarti pula semangat pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukan dilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah, bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit", "terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang". Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya "melayani publik", harus benar-benar dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.&lt;br /&gt;Ketiga, transparansi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, di samping mematuhi kode etik, aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaaan dan sistem akuntabilitas, serta bersikap terbuka untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, serta dapat menjadikan diri mereka sebagai panutan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan pertanggungjawaban kepada masyarakat&lt;br /&gt;Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkah-langkah yang tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas dan otoaktivitas mereka, serta (3) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperanserta dalam proses penyusu-nan peraturan kebijaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;Keempat, partisipasi. Masyarakat diikutsertakan dalam proses menghasil-kan public good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, dan bukan semata-mata dilayani. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat ("empowering rather than serving"), kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi ditingkatkan.&lt;br /&gt;Konsep pemberdayaan ("empowerment") juga selalu dikaitkan dengan pendekat&amp;shy;an partisipasi dan kemitraan dalam manajemen pembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam proses pengambilan keputusan agar diperoleh hasil yang diharapkan dengan usaha negara.&lt;br /&gt;Kelima, kemitraan. Dalam membangun masyarakat yang modern di mana dunia usaha menjadi ujung tombaknya, terwujudnya kemitraan, dan modernisasi dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah yang terarah pada peningkatan mutu dan efisiensi serta produktivitas usaha amat penting, khususnya dalam pengembangan dan penguasaan teknologi dan manajemen produksi, pemasaran, dan informasi.&lt;br /&gt;Dalam upaya mengembangkan kemitraan dunia usaha yang saling meng-untungkan antara usaha besar, menengah, dan kecil, peranan pemerintah ditujukan ke arah pertumbuhan yang serasi. Pemerintah berperan dalam menciptakan iklim usaha dan kondisi lingkungan bisnis, melalui berbagai kebijaksanaan dan perangkat perundang-undangan yang mendorong terjadinya kemitraan antarskala usaha besar, menengah, dan kecil dalam produksi dan pemasaran barang dan jasa, dan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan lainnya, serta pengintegrasian usaha kecil ke dalam sektor modern dalam ekonomi nasional, serta mendorong proses pertumbuhannya. Dalam proses tersebut adanya kepastian hukum sangat diperlukan.&lt;br /&gt;Keenam, desentralisasi. Desentralisasi merupakan wujud nyata dari otonomi daerah, merupakan amanat konstitusi, dan tuntutan demokratisasi dan globalisasi. Dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, otonomi dilaksanakan dengan pelimpahan kewenangan yang luas kepada daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Provinsi berperan lebih banyak dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi, termasuk urusan lintas Kabupaten/Kodya yang memerlukan penyelesaian secara terkoordinasi. Penguatan kelembagaan sangat diperlukan dalam mewujudkan format otonomi daerah yang baru tersebut, termasuk kemampuan dalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah langkah yang tepat, sebab perubahan-perubahan yang cepat di segala bidang pembangunan menuntut pengambilan keputusan yang tidak terpusat, tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, dan tangung jawab yang ada di daerah.&lt;br /&gt;Karena pembangunan pada hakekatnya dilaksanakan di daerah-daerah, berbagai kewenangan yang selama ini ditangani oleh pemerintah pusat, diserahkan kepada pemerintah daerah. Langkah-langkah serupa perlu diikuti pula oleh organisasi-organisasi dunia usaha, khususnya perusahaan-perusahaan besar yang berkantor pusat di Jakarta, sehingga pengambilan keputusan bisnis bisa pula secara cepat dilakukan di daerah. Dengan kata lain desentralisasi perlu juga dilakukan oleh organisasi-organisasi bisnis.&lt;br /&gt;Perbedaan perkembangan antardaerah mempunyai implikasi yang berbeda pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayan&amp;shy;an birokrasi bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidang sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangu-nan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.&lt;br /&gt;Ketujuh, konsistensi kebijakan, dan kepastian hukum.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, pada era globalisasi, dalam ekonomi yang makin terbuka, meskipun untuk meningkatkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, namun intervensi pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan dengan berimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, atau golongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebih dicurahkan pada upaya pemerataan. Penyelenggara pemerintahan negara harus mempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-cita keadilan sosial.&lt;br /&gt;Kedelapan, akuntabilitas. Langkah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dalam reformasi birokrasi adalah peningkatan akuntabilitas kinerja birokrasi dalam setiap instansi pemerintahan. Isu akuntabilitas telah banyak dibicarakan dan menjadi semakin hangat dalam era reformasi. Akuntabilitas yang sebelumnya hanya terkait pada akuntabilitas keuangan dirasakan tidak dapat memberikan rasa puas di kalangan masyarakat. Akuntabilitas yang bukan hanya menyangkut aspek keuangan harus dapat diselenggarakan oleh seluruh instansi pemerintahan. Dalam hubungan itu, masyarakat harus dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai kegiatan instansi penyelenggara pelayanan publik melalui laporan akuntabilitas pemerintah.&lt;br /&gt;Akuntabilitas secara filosofik timbul karena adanya kekuasaan yang berupa amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian di atas tersirat bahwa pihak yang diberikan amanah harus memberikan laporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, dira-sakan yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dengan kata lain laporan akuntabilitas tersebut bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga termasuk berbagai indikator kinerja yang dicapai, di samping kewajiban untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima amanah harus dapat dan berani mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi berkenaan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;Pada dimensi lain, secara internal, dapat pula diidentifikasi akuntabilitas spiritual seseorang. alam hubungan ini akuntabilitas merupakan pertang-gungjawaban orang seorang kepada Tuhannya. Akuntabilitas ini meliputi pertanggungjawaban sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, hanya diketahui dan difahami yang bersangkutan. Semua tindakan akuntabilitas spiritual didasarkan pada hubungan orang bersngkutan dengan Tuhan. Namun apabila betul-betul dilaksanakan dengan penuh iman dan taqwa, kesadaran akan akuntabilitas spiritual ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada pencapaian kinerja kelembagaan. Itulah sebabnya mengapa seseorang dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain, atau mengapa suatu instansi menghasilkan kuantitas dan kualitas yang berbeda terhadap suatu pekerjaan yang sama-sama dikerjakan oleh instansi lainnya walaupan uraian tugas pokok dan fungsinya telah nyata-nyata dijelaskan secara rinci.&lt;br /&gt;Akuntabilitas dapat pula dilihat dari sisi eksternal, yaitu akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan bawahan) maupun lingkungan masyarakat. Kegagalan seseorang memenuhi akuntabilitas ekternal mencakup pemborosan waktu, pemborosan sumber dana dan sumber-sumber daya pemerintah yang lain, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Akuntabilitas eksternal lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari faktor ekternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja. Seorang atasan akan memantau pekerjaan bawahannya dan akan memberikan teguran apabila terjadi penyimpangan. Rekan kerja akan saling mengingatkan dalam pencapaian akuntabilitas masing-masing. Hal ini dapat terwujud dikarenakan ada saling ketergantungan di antara mereka. Masyarakat dan lembaga-lembaga pengontrol dan penyeimbang akan bersuara dengan lantang apabila pelayanan yang diterimanya dari birokrasi tidak seperti yang diharapkannya.&lt;br /&gt;Dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka keberpihakan birokrasi pada kepentingan masyarakat akan menjadi lebih besar serta dapat mempertahankan posisi netralnya. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini akan menjadi semacam sistem pengendalian intern bagi birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOAL KE-4&lt;br /&gt;Mutu kinerja birokrasi pendidikan yang mendapat makin banyak beban dari kebingungan masyarakat umum, kekacauan dalam lingkungan elit social-ekonomi-politik, kelambanan administrasi manajemen anggaran, kejelasan peraturan pelaksanaan tentang sisdiknas, tentang Guru-Dosen, dan PP tentang Standari Nasional Pendidikan, dan kebimbangan psikologis menghadapi tindakan-tindakan para penegak hukum, tidak mungkin hanya diperbaiki dengan gaya dan konsep manajemen yang as usual melainkan wajib dengan&lt;br /&gt;a. Kemampuan komunikasi eksternal secara strategik, intensif dan terbuka&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Suatu persyaratan penting bagi efektivitas atau kesuksesan pemimpin (kepemimpinan) dan manajer (manajemen) dalam mengemban peran, tugas, fungsi, atau pun tanggung jawabnya masing-masing adalah Kemampuan melakukan komunikasi eksternal secara strategik, intensif dan terbuka yang merupakan bagian dari kompetensi kepemimpinan. Konsep mengenai kompetensi untuk pertamakalinya dipopulerkan oleh Boyatzis (1982) yang didefinisikan kompetensi sebagai “kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan”.&lt;br /&gt;Menurut Chowdury (2000) manajemen pada Abad 21 akan tergantung pada 3 faktor yang menopangnya, yakni kepemimpinan, proses, dan organisasi. Asset yang paling berharga bagi pemimpin Abad 21 adalah kemampuan untuk membangun impian seperti dilakukan para entrepreneurs.&lt;br /&gt;Faktor pertama,&lt;br /&gt;Pemimpin Abad 21 adalah pemimpin yang memiliki kompetensi berupa kemampuan mengembangkan peoplistic communication, emotion and belief, multi skill, dan juga memiliki next mentality. Pemimpin yang berhasil dalam mengejar dan mengerjakan impian-impiannya menggunakan komunikasi, dan memberikan inspirasi kepada setiap orang dalam organisasi untuk juga meyakini impiannya. Sebab itu, kompetensi sang pemimpin ditandai dengan sikap peoplistic bukan individualistic.&lt;br /&gt;Diingatkan oleh Chowdury bahwa “You can have the best communication system, but if you areindividualistic as a leader the organization suffers”. Seorang komunikator yang peopulistik mengembangkan iklim yang bersahabat di mana setiap orang dapat berkomunikasi secara cepat. Dalam organisasi yang besar komunikasi dapat mengalami kegagalan karena jenjang birokrasi dan orang hanya menerima sekitar 10% dari informasi yang dibutuhkannya. “The 21st century leader will be a firm believe in such peoplistic communication, which is fast and all envolving”. Kompetensi lain menurut Chowdury adalah sentuhan emosional (emotion) dan kepercayaan (belief). Emosi dalam pengertian “You should touch the heart, touch the mind, touch the emotion”.&lt;br /&gt;Komitment emosional sangat berharga bagi manajemen. Untuk mendapatkan komitmen terhadap suatu strategi baru, dapat ditempu dengan melibatkan orang-orang dalam penyusunan startegi tersebut, dan dengan mengurangi jangka waktu antara konsptualisasi strategi dan pelaksanaannya. Sedangkan mengenai believe, dikemukakan bahwa “That should be the 21st century leader’s watchword”; dan ada perbedaan mendasar antara memenrima (accepting) dan mempercayai (believing).&lt;br /&gt;Bertalian denga kompetensi multi skill, Chowdury memandang bahwa “twenty first century leaders will become more multi-skilled than their 20th century predecessors”…”One of the important characteristics of multi-skill leader is the abality to encourage diversity”. Sebab, tantangan organisasional sesungguhnya pada Abad 21 bukanlah jarak geograpikal, melainkan diversitas kultural. Mengenai next mentality, yang dipandang sebagai kunci keberhasilan oragnisasi Abad 21, meliputi hard working, never satisfied, idea-centric, curious, dan persistent.&lt;br /&gt;Faktor kedua,&lt;br /&gt;Proses Abad 21 fokus pada kegiatan inti (core pactices), meliputi 4 area kritis berupa grass root education, fire prevention, direct interaction, dan effecrive globalization. Grass root education dimaksudkan pendidikan dan pelatihan yang melibatkan seluruh staff tanpa diskriminasi, dari pimpinan sampai staff biasa. Fire prevention dimaksudkan sebagau wawasan dan upaya untuk meningkatkan durasi kemanfaatan teknologi dalam produksi dan distribusi produk-produk tertentu.&lt;br /&gt;Direct interaction, organisasi Abad 21 menekankan lebih pada entusisme pelanggan di samping kepuasannya; “Customer enthusiasism means excitement and loyalty on the part of customer, fuelled by the service and producta available to them exceeding their expectations”. Effecrive globalization; gloablisasi selalu mengandung resiko yang berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya. Permasalahannya adalah berapa cepat respons dalam menghadapi perubahan dramatik yang terjadi. Dalam hubungan itu, Chowdury berpandangan bahwa manajemen harus : study local culture, local market, and local competition; prepare a busisness model that effectively seves the market needs; select the right strategic local partner or group with thw bwst local market knowledge; encourage employees by maintaining local values; introduce new and innovative product, with local flavour.&lt;br /&gt;Faktor ketiga,&lt;br /&gt;Organisasi Abd 21 yang komit terhadap kualitas sumber daya manusia. “The driving force of behind a 21 st century organization will be it people…People manage people, inside and outside an oraganization. Effective management of people is a challlenge managers will increasingly face in the 21 st century”.&lt;br /&gt;b. Kesadaran diri dan kesadaran kolektif dalam tiap satuan organisasi yangbersangkutan&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Pemimpin publik harus mengenali secara tepat dan utuh baik mengenai dirinya mau pun mengenai kondisi dan aspirasi masyarakat atau orang-orang yang dipimpinnya serta Kesadaran diri dan kesadaran kolektif dalam tiap satuan organisasi dan perkembangan serta permasalahan lingkungan stratejik yang dihadapi dalam berbagai bidang kehidupan utamanya dalam bidang yang digelutinya, serta paradigma dan sistem organisasi dan manajemen di mana ia berperan.&lt;br /&gt;Tanggung jawab pemimpin adalah memberikan jawaban secara arief, efektip, dan produktif atas berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi zamannya, yang dilakukan bersama dengan orang-orang yang dipimpinnya.&lt;br /&gt;Menurut Ulrich, masyarakat pada Abad 21 adalah suatu masyarakat mega-kompetisi. Pada Abad 21, tidak ada tempat tanpa kompetisi. Kompetisi telah dan akan merupakan prinsip hidup yang baru, karena dunia terbuka dan bersaing untuk melaksanakan sesuatu yang lebih baik. Disisi lain, masyarakat kompetitif dapat melahirkan manusia-manusia yang frustasi apabila tidak dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat kompetitif dengan demikian, menuntut perubahan dan pengembangan secara terus menerus.&lt;br /&gt;Ulrich (1998) dalam kaitan ini menawarkan empat agenda utama pengembangan kepemimpinan pada abad ke-21 agar tetap menjadi “champion”, yaitu :&lt;br /&gt;(1) menjadi rekan yang stratejik,&lt;br /&gt;(2) menjadi seorang pakar,&lt;br /&gt;(3) menjadi seorang pekerja ulung, dan&lt;br /&gt;(4) menjadi seorang “agent of change”.&lt;br /&gt;c. Sasaran tentang output organsisasi yang diakui/dirasakan para stakeholder&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Pada abad 21 ini, khususnya birokrasi pendidikan harus bekerja sama dengan sekolah dan orang tua murid serta anggota masyarakat, menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.&lt;br /&gt;Harus menyadari bahwa tujuan pendidikan tidak mungkin dicapai tanpa melibatkan semua pihak yang berkepentingan, utamanya para orang tua murid. Manajemen sekolah adalah upaya bersama agar hal-hal yang tadinya terasa besar dan berat menjadi lebih terkendali. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Selain itu, birokrasi pendidikan harus memahami, menanggapi, dan mempengaruhi lingkungan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih besar.&lt;br /&gt;Birokrasi pendidikan perlu menyadari bahwa kehidupan di satuan pendidikan adalah bagian dari lingkungan kehidupan yang lebih luas. Kehidupan lain di luar satuan pendidikan ikut berpengaruh dalam upayanya mengelola satuan pendidikan dengan baik. Berpikir sistem membantunya untuk memahami posisi satuan pendidikan dalam gambaran yang lebih besar. Satuan pendidikan adalah bagian dari subsistem sosial yang terkait dengan sistem politik, ekonomi, dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;Agar mutu kinerja birokrasi pendidikan tidak mendapat beban dari kebingungan masyarakat umum, dan kekacauan dalam lingkungan elit social-ekonomi-politik, maka birokrasi pendidikan harus senantiasa. :&lt;br /&gt;Mengutamakannya kemunculan yang sering, keterlibatan aktif, dan komunikasi dengan masyarakat luas.&lt;br /&gt;membina hubungan dengan para pemimpin masyarakat.&lt;br /&gt;Digunakannya informasi dari keluarga dan masyarakat.&lt;br /&gt;Menciptakan hubungan dengan organisasi bisnis, agama, politik, dan pemerintah.&lt;br /&gt;Disikapinya dengan baik orang-orang dan kelompok yang memiliki nilai-nilai dan opini yang mungkin bertentangan.&lt;br /&gt;Diamankannya sumber daya masyarakat untuik membantu Satuan Pendidikan memecahkan masalah dan mencapai tujuan.&lt;br /&gt;Menciptakan kemitraan dengan dunia bisnis, lembaga pendidikan lain, kelompok masyarakat di sekitar untuk memperkuat program dukungan pencapaian tujuan&lt;br /&gt;Memperlakukan Anggota masyarakat secara sama, diakui dan dihargainya keberagaman.&lt;br /&gt;Menciptakan dan terbinanya hubungan denghan media yang efektif.&lt;br /&gt;Mengadakan program hubungan masyarakat yang komprehensif, dengan Digunakannya sumber daya publik secara tepat dan bijaksana.&lt;br /&gt;Mengadakan kesempatan yang layak bagi staf untuk mengembangkan keterampil-an berkolaborasi.&lt;br /&gt;· adanya upaya sungguh-sungguh untuk mempengaruhi lingkungan operasi satuan pendidikan bagi kepentingan peserta didik dan keluarganya.&lt;br /&gt;· Membiasakan terjadinya komunikasi di kalangan komunitas satuan pendidikan tentang kecenderungan, isu, dan kemungkinan perubahan dalam lingkungan&lt;br /&gt;· Mengadakan dialog terus-menerus dengan wakil-wakil kelompok masyarakat.&lt;br /&gt;· memfungsikannya komunitas satuan pendidikan sesuai dengan kebijakan, hukum, dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat.&lt;br /&gt;· mempengaruhi pembentukan kebijakan publik untuk menyediakan pendidikan yang bermutu dengan dikembangkannya jalur komunikasi dengan para pengambil keputusan di luar komunitas sekolah.&lt;br /&gt;Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk dapat berkinerja seperti itu adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;Isu dan trend yang mungkin berdampak pada komunitas satuan pendidikan&lt;br /&gt;Kondisi dan dinamika komunitas satuan pendidikan yang beragam dan Sumber daya masyarakat.&lt;br /&gt;Hubungan masyarakat serta strategi dan proses pemasaran, Model yang berhasil tentang kemitraan, keluarga, bisnis, masyarakat, pemerintah, dan pendidikan tinggi.&lt;br /&gt;· Prinsip-prinsip birokrasi pendidikan yang mendasari sistem sekolah Indonesia.&lt;br /&gt;· Peranan pendidikan umum dalam mengembangkan dan memperbarui masyarakat demokratis.&lt;br /&gt;· Hukum yang berkaitan dengan pendidikan dan persekolahan.&lt;br /&gt;· Sistem dan proses politik, sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi sekolah.&lt;br /&gt;· Model dan strategi perubahan dan resolusi konflik seperti yang diterapkan dalam konteks politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekolah.&lt;br /&gt;· Isu-isu dan faktor global yang mempengaruhi proses pembelajaran.&lt;br /&gt;· Dinamika pengembangan dan pendukungan kebijakan dalam sistem politik yang demokratis.&lt;br /&gt;· Pentingnya keragaman dan persamaan dalam masyarakat demokratis.&lt;br /&gt;d. Kepemimpinan yang cerdas, terbuka, memiliki driving and magnetic force dengan niyat dan sikap lillahi taa’laa secara berkelanjutan&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Kepemimpinan yang cerdas, terbuka, memiliki driving and magnetic force ditandai dengan sekumpulan kompetensi kepemimpinan yang dapat dilihat dari beberapa definisi kompetensi terpilih dari waktu ke waktu yang dikembangkan oleh Burgoyne (1988), Woodruffe (1990), Spencer dan kawan-kawan (1990), Furnham (1990) dan Murphy (1993), bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.&lt;br /&gt;Selain traits dari Spencer dan Zwell tersebut, terdapat karakteristik kompetensi lainnya, yatu berupa motives, self koncept (Spencer, 1993), knowledge, dan skill ( Spencer, 1993; Rothwell and Kazanas, 1993). Menurut review Asropi (2002), berbagai kompetensi tersebut mengandung makna sebagai berikut :&lt;br /&gt;Traits merujuk pada ciri bawaan yang bersifat fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap berbagai situasi atau informasi.&lt;br /&gt;Motives adalah sesuatu yang selalu dipikirkan atau diinginkan seseorang, yang dapat mengarahkan, mendorong, atau menyebabkan orang melakukan suatu tindakan. Motivasi dapat mengarahkan seseorang untuk menetapkan tindakan-tindakan yang memastikan dirinya mencapai tujuan yang diharapkan (Amstrong, 1990).&lt;br /&gt;Self concept adalah sikap, nilai, atau citra yang dimiliki seseorang tentang dirinya sendiri; yang memberikan keyakinan pada seseorang siapa dirinya.&lt;br /&gt;Knowledge adalah informasi yang dimilki seseorang dalam suatu bidang tertentu.&lt;br /&gt;Skill adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas tertentu, baik mental atau pun fisik.&lt;br /&gt;Berbeda dengan keempat karakteristik kompetensi lainnya yang bersifat intention dalam diri individu, skill bersifat action. Menurut Spencer (1993), skill menjelma sebagai perilaku yang di dalamnya terdapat motives, traits, self concept, dan knowledge.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, menurut Spencer (1993) dan Kazanas (1993) terdapat kompetensi kepemimpinan secara umum yang dapat berlaku atau dipilah menurut jenjang, fungsi, atau bidang, yaitu kompetensi berupa : result orientation, influence, initiative, flexibility, concern for quality, technical expertise, analytical thinking, conceptual thinking, team work, service orientation, interpersonal awareness, relationship building, cross cultural sensitivity, strategic thinking, entrepreneurial orientation, building organizational commitment, dan empowering others, develiping others. Kompetensi-kompetensi tersebut pada umumnya merupakan kompetensi jabatan manajerial yang diperlukan hampir dalam semua posisi manajerial.&lt;br /&gt;Ke 18 kompetensi yang diidentifikasi Spencer dan Kazanas tersebut dapat diturunkan ke dalam jenjang kepemimpinan berikut : pimpinan puncak, pimpinan menengah, dan pimpinan pengendali operasi teknis (supervisor). Kompetensi pada pimpinan puncak adalah result (achievement) orientation, relationship building, initiative, influence, strategic thinking, building organizational commitment, entrepreneurial orientation, empowering others, developing others, dan felexibilty.&lt;br /&gt;Adapun kompetensi pada tingkat pimpinan menengah lebih berfokus pada influence, result (achievement) orientation, team work, analitycal thinking, initiative, empowering others, developing others, conceptual thingking, relationship building, service orientation, interpersomal awareness, cross cultural sensitivity, dan technical expertise. Sedangkan pada tingkatan supervisor kompetensi kepemimpinannya lebih befokus pada technical expertise, developing others, empowering others, interpersonal understanding, service orientation, building organzational commitment, concern for order, influence, felexibilty, relatiuonship building, result (achievement) orientation, team work, dan cross cultural sensitivity.&lt;br /&gt;Dalam hubungan ini Kouzes dan Posner 1995) meyakini bahwa suatu kinerja yang memiliki kualitas unggul berupa barang atau pun jasa, hanya dapat dihasilkan oleh para pemimpin yang memiliki kualitas prima. Dikemukakan, kualitas kepemimpinan manajerial adalah suatu cara hidup yang dihasilkan dari "mutu pribadi total" ditambah "kendali mutu total" ditambah "mutu kepemimpinan". Berdasarkan penelitiannya, ditemukan bahwa terdapat 5 (lima) praktek mendasar pemimpin yang memiliki kualitas kepemimpinan unggul, yaitu; (1) pemimpin yang menantang proses, (2) memberikan inspirasi wawasan bersama, (3) memungkinkan orang lain dapat bertindak dan berpartisipasi, (4) mampu menjadi penunjuk jalan, dan (5) memotivasi bawahan.&lt;br /&gt;Adapun ciri khas manajer yang dikagumi sehingga para bawahan bersedia mengikuti perilakunya adalah, apabila manajer memiliki sifat jujur, memandang masa depan, memberikan inspirasi, dan memiliki kecakapan teknikal maupun manajerial. Sedangkan Burwash (1996) dalam hubungannya dengan kualitas kepemimpinan manajer mengemukakan, kunci dari kualitas kepemimpinan yang unggul adalah kepemimpinan yang memiliki paling tidak 8 sampai dengan 9 dari 25 kualitas kepemimpinan yang terbaik.&lt;br /&gt;Dinyatakan, pemimpin yang berkualitas tidak puas dengan "status quo" dan memiliki keinginan untuk terus mengembangkan dirinya. Beberapa kriteria kualitas kepemimpinan manajer yang baik antara lain, memiliki komitmen organisasional yang kuat, visionary, disiplin diri yang tinggi, tidak melakukan kesalahan yang sama, antusias, berwawasan luas, kemampuan komunikasi yang tinggi, manajemen waktu, mampu menangani setiap tekanan, mampu sebagai pendidik atau guru bagi bawahannya, empati, berpikir positif, memiliki dasar spiritual yang kuat, dan selalu siap melayani.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Warren Bennis (1991) juga mengemukakan bahwa peran kepemimpinan adalah “empowering the collective effort of the organization toward meaningful goals” dengan indikator keberhasilan sebagai berikut : People feel important; Learning and competence are reinforced; People feel they part of the organization; dan Work is viewed as excisting, stimulating, and enjoyable. Sementara itu, Soetjipto Wirosardjono (1993) menandai kualifikasi kepemimpinan berikut, “kepemimpinan yang kita kehendaki adalah kepemimpinan yang secara sejati memancarkan wibawa, karena memiliki komitmen, kredibilitas, dan integritas”.&lt;br /&gt;Sebelum itu, Bennis bersama Burt Nanus (1985) mengidentifikasi bentuk kompetensi kepemimpinan berupa “the ability to manage” dalam empat hal : attention (= vision), meaning (= communication), trust (= emotional glue), and self (= commitment, willingness to take risk). Kemudian pada tahun 1997, keempat konsep tersebut diubah menjadi the new rules of leradership berupa (a) Provide direction and meaning, a sense of purpose; (b) Generate and sustain trust, creating authentic relationships; (c) Display a bias towards action, risk taking and curiosity; dan (d) Are purveyors of hope, optimism and a psychological resilience that expects success (lihat Karol Kennedy, 1998; p.32).&lt;br /&gt;Bagi Rossbeth Moss Kanter (1994), dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin terasa kompleks dan akan berkembang semakin dinamik, diperlukan kompetensi kepemimpinan berupa conception yang tepat, competency yang cukup, connection yang luas, dan confidence.&lt;br /&gt;Tokoh lainnya adalah Ken Shelton (ed, 1997) mengidentikasi kompetensi dalam nuansa lain., menurut hubungan pemimpin dan pengikut, dan jiwa kepemimpinan. Dalam hubungan pemimpin dan pengikut, ia menekankan bagaimana keduanya sebaiknya berinterkasi. Fenomena ini menurut Pace memerlukan kualitas kepemimpinan yang tidak mementingkan diri sendiri. Selain itu, menurut Carleff pemimpin dan pengikut merupak dua sisi dari proses yang sama. Dalam hubungan jiwa kepemimpinan, sejumlah pengamat memasuki wilayah “spiritual”. Rangkaian kualitas lain yang mewarnainya antara lain adalah hati, jiwa, dan moral. Bardwick menyatakan bahwa kepemimpinan bukanlah masalah intelektual atau pengenalan, melainkan masalah emosional. Sedangkan Bell berpikiran bahwa pembimbing yang benar tidak selamanya merupakan mahluk rasional. Mereka seringkali adalah pencari nyala api.&lt;br /&gt;Berbagai kompetensi kepemimpinan yang telah dikemukakan terdahulu, seperti yang dikemukanan Spencer dan Kazanas, Warren Bennis, Kanter akan tetap diperlukan bagi kepemimpinan dan pemimpin Abad 21. Dalam rangka pengembangan pemikiran tersebut ada baiknya apabila kita eksplorasi dan simak kembali berbagai pandangan mengenai kepemimpinan dan pemimpin yang dikemukakan beberapa ahli. Cooper dan Sawaf (1997: p. 15), mendefinisikan kepemimpinan sebagai kemampuan seseorang pimpinan dalam merasakan, memahami, dan secara efektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi, dan pengaruh yang manusiawi.&lt;br /&gt;Bethel, mengemukakan bahwa, kepemimpinan merupakan pola keterampilan, bakat, dan gagasan yang selalu berkembang, bertumbuh, dan berubah. White Hodgson, dan Crainer (1997:129-163), berpendapat kepemimpinan masa depan adalah pemimpin yang terus belajar, memaksimalkan energi dan menguasai perasaan yang terdalam, kesederhanaan, dan multifokus. Oleh karena itu, dinyatakan bahwa kualitas menjadi penting dan kuantitas tidak lagi menjadi keunggulan bersaing. Mencari pengetahuan dan menggali ilmu harus terus dilakukan bagi pemimpin masa depan, hal ini sangat penting sebab ilmu pengetahuan merupakan energi vital bagi setiazp organisasi. Sejalan dengan pendapat ini, Kotter (1998), mengemukakan bahwa kemampuan seseorang pemimpin masa depan meliputi kemampuan intelektual dan interpersonal untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.&lt;br /&gt;Ronald Heifetz dan Laurie (1998) berpendapat, kepemimpinan masa depan adalah seorang pemimpin yang adaptif terhadap tantangan, peraturan yang menekan, memperhatikan pemeliharaan disiplin, memberikan kembali kepada para karyawan, dan menjaga kepemimpinannya. Ditambahkan, kepemimpinan harus selalu menyiapkan berbagai bentuk solusi dalam pemecahan masalah tantangan masa depan. Dalam kaitannya dengan adaptasi terhadap perubahan, ditekankan pada pemanfaatan sumber daya manusia. Untuk itu, perlu dikembangkan peraturan-peraturan baru, hubungan dan kerjasama yan baru, nilai-nilai baru, perilaku baru, dan pendekatan yang baru terhadap pekerjaan.&lt;br /&gt;SOAL KE-5&lt;br /&gt;Para pimpinan dan staf Manajemen Pendidikan masing-masing dan bersatu padu wajib menyadari, mewaspadai, dan menjalankan kewajiban berikut tanggung jawab stratejiknya secara ijtihady, lagi pula any time any where, sebab perubahan dapat terjadi&lt;br /&gt;a. Makin luas, makin intensif dan makin cepat pada tingkat makro, messo dan mikro&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Perubahan dapat terjadi pada diri kita maupun disekeliling kita, perubahan berarti kita harus mengubah dalam cara mengerjakan atau berpikir tentang sesuatu yang dapat menjadi mahal dan sulit.&lt;br /&gt;Perubahan sudah merupakan fenomena global yang tidak dapat dibendung, perubahan merupakan pergeseran dari keadaan sekarang menuju kepada keadaan yang diinginkan atau yang tidak diinginkan. Perubahan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena kuatnya dorongan eksternal atau karena adanya kebutuhan internal.&lt;br /&gt;Conner (1992:39) menilai bahwa sedikitnya terdapat tujuh isyu fundamental yang memberikan kontribusi pada peningkatan magnitude perubahan yang kita hadapi, yaitu&lt;br /&gt;Penguasaan komunikasi dan pengetahuan yang semakin cepat&lt;br /&gt;Penduduk dunia semakin tumbuh dan banyak&lt;br /&gt;Meningkatnya interdepensi dan kompetisi&lt;br /&gt;Terbatasnya sumberdaya&lt;br /&gt;Terbaginya ideology politik dan keagamaan&lt;br /&gt;Perubahan kekuasaan secara konstan&lt;br /&gt;Kesulitan ekologis&lt;br /&gt;Dewasa ini kita dihadapkan pada situasi di mana berbagai peristiwa di dunia yang biasanya mempengaruhi orang-orang secara perlahan, sekarang menimpa kita hampir secara serta merta dan sangat kuat. Sistem ekonomi global dewasa ini telah membuat sekitar satu milyar dari 5,8 milyar penduduk dunia terintegrasi melalui produk dan pasar. Kapasitas atau kompetensi mengantisipasi perubahan tersebut kini menjadi faktor pembeda antara kepemimpinan dengan manajemen. Organisasi agar berhasil harus mampu dan mau melakukan perubahan sesuai dengan perubahan kondisi lingkungan strategiknya (internal maupun eksternal).&lt;br /&gt;Dalam tataran nasional, kompleksitas dan dinamika perkembangan lingkungan stratejik, ditandai oleh permasalahan dan tantangan yang multi dimensional, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, atau kelembagaan, yang di awal Abad 21 ini ditandai antara lain oleh lemahnya struktur dan daya saing perekonomian, lemahnya penegakkan hukum, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi yang bablas tanpa rambu-rambu, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang makin lebar, tuntutan demokratisasi, dan ancaman desintegrasi.&lt;br /&gt;Pada tataran internasional, terdapat perkiraan bahwa perkembangan lingkungan global ditandai situasi, kondisi, tantangan dan tuntutan, yang makin kompleks, selalu berubah, penuh ketidakpastian, dan bahkan sering tidak ramah. Perkembangan lingkungan stratejik tersebut menuntut pemimpin dan kepemimpinan yang solid, mampu menganti-sipasi perkembangan ke depan, membangun visi, misi, dan strateji serta mengembangkan langkah-langkah kebijakan, sistem kelembagaan dan manajemen pemerintahan yang relevan dengan kompleksitas perkembangan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, para pimpinan dan staf Manajemen Pendidikan masing-masing dan bersatu padu wajib menyadari, mewaspadai, dan menjalankan kewajiban berikut tanggung jawab stratejiknya secara ijtihady&lt;br /&gt;b. Secara intended and un-intended, secara predictable and non predictable&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Perubahan dapat terjadi seperti yang diharapkan (intended) atau tidak diharapkan (un-intended ) juga perubahan tersebut dapat diramalkan sebelumnya atau bahkan tidak dapat diramalkan.&lt;br /&gt;Potts dan La Marsh mengemukakan bahwa pada hakikatnya perubahan adalah bergerak dari keadaan sekarang ( the current state ) menuju ke keadaan baru ( the desired state ). Jarak antara keduanya dinamakan the delta state. Orang bereaksi pada the delta state dengan cara yang berbeda. Beberapa diantara kita tumbuh berubah, member tantangan dan energy, sedangkan bagi yang lainnya menimbulkan stress dan kebingungan. Sungguh intentded dan un-intended serta predictable dan non predictable.&lt;br /&gt;Untuk membuat delta state menjadi pengalaman positif bagi yang terpengaruh perubahan adalah dengan mengelola dengan baik dan menawarkan informasi dan dukungan melalui periode transisi. Persoalan dengan delta state adalah bahwa persepsi orang dapat merasa terlalu lama atau terlalu singkat.&lt;br /&gt;Orang menerima perubahan pada tingkat yang berbeda. Hidup kita paling efektif dan efisien jika kita bergerak pada kecepatan yang memungkinkan kita menerima dengan tepat perubahan yang kita hadapi ( Conner, 1992 :12 ). Manusia bergerak pada tingkat kecepatan yang bersifat fluktuatif menurut kapasitas untuk menerima penagruh dan informasi baru. Seberapa baik kita dapat menyerap implikasi perubahan secara dramatis mempengaruhi tingkat keberhasilan kita mengelola tantangan yang dihadapi.&lt;br /&gt;Ketika persepsi kita tentang kemampuan dan keinginan untuk menyelesaikan tugas melebihi atau lebih rendah dari bahaya dan peluang yang kita temui, maka akan mengganggu hasil yang kita harapkan. Jika gangguan terjadi, perubahan besar akan terjadi pula.&lt;br /&gt;Perkembangan dunia yang semakin kompleks meningkatkan tekanan lebih kuat untuk mengelola lebih banyak perubahan pada klecepatan yang meningkat. Untuk itu diperlukan pemahaman terhadap pola perubahan dan prinsip kekenyalan yang perlu dicapai dengan maksud mencapai kecepatan perubahan organisasi secara optimal.&lt;br /&gt;Aplikasi masalah ini akan membantu mempengaruhi bukan hanya kemampuan organisasi menyerap perubahan, tetapi juga kapasitas kita menerima kapasitas social yang lebih besar dimana kita berpartisipasi.&lt;br /&gt;c. Secara repetitive and liniear serta secara non repetitive and non liniear&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Perubahan juga dapat terjadi secara berulang-ulang, lurus dan terus menerus, Fullan ( 2004 :43 ) memberikan pemahaman tentang perubahan tersebut, bahwa&lt;br /&gt;Perubahan bersipat cepat dan non linear sehingga dapat menimbulkan suasana berantakan. Akan tetapi perubahan juga menawarkan potensi besar untuk terobosan kreatif. Paradoks yang timbul adalah bahwa transformasi tidak mungkin terjadi tanpa terjadinya kekacauan&lt;br /&gt;Kebanyakan perubahan dalam setiap system terjadi sebagai respons terhadap kekecauan dalam system lingkungan internal dan eksternal. Apabila respons terhadap gangguan dilakukan segera dan bersifat reflektif, seringkali tidak dapat dikelola, dan masalah lain justru dapat timbul sebagai akibatnya. Masalah juga dapat timbul ketika seseorang berusaha mengelola atau memanage perubahan&lt;br /&gt;Faktor rasional dalam organisasi termasuk strategi dan operasi tidak terintegrasi dengan baik, adanya perbedaan individual, cara pendekatan, dan masalah, persahabatan dan perseteruan yang terjadi mempengaruhi system dan sub system.&lt;br /&gt;Perubahan tidak dapat dimanaje atau dikelola atau dikontrol. Akan tetapi dapat dipahami dan miungkin memberikan petunjuk. Pendapat Drucker, kita tidak sekedar mengelola perubahan, akan tetapi menciptakan perubahan&lt;br /&gt;Perubahan dalam skala yang sangat luas dikemukakan oleh Toffler ( 1980 :23 ) yang menyatakan bahwa telah terjadi gelombang pertama sebagai revolusi pertanian, disusul dengan gelombang kedua berupa revolusi industri, berikutnya diikuti dengan gelombang ketiga yang dengan ragu disebut datangnya masyarakat super industrial.&lt;br /&gt;d. Dapat menimbulkan chaos and death atau peluang untuk second curve&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Abad 21 ditandai globalisasi, kehidupan manusia telah mengalami perubahan-perubahan fundamental yang berbeda dengan tata kehidupan dalam abad sebelumnya. Perubahan-perubahan besar dan mendasar tersebut menuntut penanganan yang berbeda dengan sebelumnya.&lt;br /&gt;Peter Senge (1994) menyatakan bahwa ke depan keadaan berubah dan berkembang dari detail complexity menjadi dynamic complexity. Interpolasi perkembangan sebagai dasar perkiraan masa depan, menjadi sulit bahkan sering salah, bukan saja karena parameter perubahan menjadi sangat banyak, tetapi juga karena sensitivitas perubahan yang laian dalam lingkup yang luas, dan masing-masing perubahan menjadi sulit diperkirakan.&lt;br /&gt;Abad ke-21 juga abad yang menuntut dalam segala usaha dan hasil kerja manusia termasuk di bidang kepemimpinan. Drucker bahkan menyatakan, tantangan manajemen pada Abad ke-21 adalah berkaitan dengan "knowledge worker", yang memerlukan paradigma manajemen baru, strategi baru, pemimpin perubahan, tantangan informasi, produktivitas pegawai berbasis pengetahuan, dan kemampuan mengelola diri sendiri (Drucker, 1999).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, jika pimpinan dan staf Manajemen Pendidikan tidak bersatu padu dan tidak menyadari, serta mewaspadai, dan menjalankan kewajiban berikut tanggung jawab stratejiknya secara ijtihady, maka pimpinan dimaksud mengenyampingkan tantangan informasi, produktivitas pegawai berbasis pengetahuan, dan kemampuan mengelola diri sendiri yang akan dapat menimbulkan kekacauan/chaos and death atau peluang untuk second curve, artinya&lt;br /&gt;SOAL KE-6&lt;br /&gt;Tidak boleh dilewatkan atau dilupakan bahwa kompleksitas dan chaos itu, sungguh pada hakekatnya terjadi dalam otak, perasaan atau mudghoh yang dapat berkembang dan berubah kadang-kadang sebagai qalbun maridh, qolbun lawwamah dan qolbun sawwamah&lt;br /&gt;( dan kemudian nanti qolbun mutmainnah ) sehingga konsep-konsep dan kebijakan manajemen stratejik itu wajib disertai&lt;br /&gt;a. Iman-islam-ihsan&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Setiap manusia akan dipengaruhi oleh dua bisikan ke dalam qalbunya yakni bisikan baik dari malaikat dan bisikan buruk/jahat dari iblis/syetan. Sementara itu akal kita akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang ada disekitarnya melalui penglihatan dan pendengaran yakni fenomena alam, tata nilai, adat, budaya dll. Dalam menyaring input-input ini terjadi interaksiantara akal dan kalbu.&lt;br /&gt;Kalbu dengan dimensi Shadr akan mengolah hal-hal yang menyangkut aspek emosional. Shadr adalah potensi kalbu untuk menangkap seluruh nuansa alam dan manusia dari kacamata rasa, yang mencakup kepekaan atas keindahan, kesopanan, dan kelembutan. Shadr ini juga mempunyai potensi untuk mampu memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap nilai-nilai keindahan, budaya dan menghormati orang lain.&lt;br /&gt;Dimensi fu'ad/gerentes hate/kebenaran memberikan ruang untuk akal, berfikir, bertafakur, memilih dan mengolah seluruh data yang masuk dalam qalbu dan aqal manusia. Fu'ad melihat berbagai alamat (tanda) yang kemudian menjadi ilmu untuk mewujudkannya dalam bentuk amal/perilaku. Pengawal setia Fu'ad ini adalah akal, zikir, pikir, pendengaran, dan penglihatan. Fungsi akal membantu fua`ad untuk menangkap seluruh fenomena yang bersifat lahir, wujud, dan nyata dengan mendayagunakan fungsi nazhar "indra penglihatan" sedangkan hal-hal yang bersifat perenungan. pemahaman mendalam terhadap hakikat yang bersifat ghalib tidak nyata, dan tidak tampak dalam penglihatan diserahkan kepada potensi pikir dengan mendayagunakan fungsi sam`a "pendengaran". Akal berkaitan dengan keadaan untuk menangkap seluruh gejala alam yang tampak nyata.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin yang hanya berlandaskan pada IQ saja, maka visi dan misi serta orientasi kerjanya sebatas pada hal-hal yang sifatnya materialistis, matematis dan pragmatis, dengan mengenyampingkan hal-hal yang berbau spiritual dan sentuhan hati nurani (qolbun). Pencapain visi dan misi oleh pemimpin yang hanya mengandalkan IQ, dilakukan dengan prinsip just do it, sehingga segala bentuk kegagalan ataupun keberhasilan, disikapi sebagai prinsip just a game. bahkan ultimate goal nya juga masih sebatas mancari kepuasan materiil atau duniawi.&lt;br /&gt;Pemimpin yang menerapkan nilai-nilai EQ akan menggunakan hatinya dalam memimpin, menjauhi qolbun maridh dan qolbun lawwamah dan mengharap qolbun sawwamah serta qolbun mutmai’nah, tidak semata-mata logika sebagaimana pendekatan IQ di atas. Penerapan EQ ini ditunjukan dengan sifat sidik (jujur), Tabligh (berani menyampaikan kebenaran), Amanah (terpercaya), dan Fatonah (berpendirian kuat) dalam memimpin.&lt;br /&gt;Konon di dalam dunia pendidikan negara maju seperti Jepang, Inggris dan Amerika ada materi tambahan yang berkaitan erat dengan life skill dan leadership. Disitu aspekkejujuran, pemahaman akan individu dan masyarakat, ditambah basic technology diberikan sebagai menu sehari-hari. Namun konsep itu nampaknya masih terlepas dari nilai-nilai luhur ajaran agama, hanya sebatas pada hubungan antar sesama manusia dengan mengabaikan hubungan dengan Tuhan Pencipta Semesta Alam.&lt;br /&gt;Pemimpin yang mendalami dan menerapkan nilai-nilai SQ dipadukan dengan nilai-nilai EQ, ultimate goal nya semata-mata mendapat ridha Allah SWT, dalam bentuk mengedepankan Iman, Islam dan Ihsan.&lt;br /&gt;A. Terkait dengan Iman, adalah sejauhmana kesadaran hati yang menggema keseluruh ucapan dan menjelma dalam keseluruh praktek kehidupannya, serta komitmen terhadap ajaran Allah SWT dan Rasulnya dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan Firman Allah SWT :&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS 2 :218 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Terkait dengan Islam, meminta keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, maka baginya (pahala) yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS28:84)&lt;br /&gt;C. Terkait dengan Ihsan, kesadaran untuk berbuat dengan indah, sadar dan mentaati ketentuan Allah SWT, sesuai dengan Firmannya. :&lt;br /&gt;a. “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS 2:83)&lt;br /&gt;Walaupun kita tidak melihat Allah SWT tetapi Allah SWT akan melihat kita&lt;br /&gt;( Al Hadist)&lt;br /&gt;b. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Al Hujuraat 13 )&lt;br /&gt;c. “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”( QS 7 : 56 )&lt;br /&gt;c. Berpikir aqliyah dan naqliyah&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Berpikir aqliyah sebenarnya berpikir secara filsafat, berdasarkan ilmu pengetahuan dan nalar kita, dimana kedudukan ilmu berdasarkan Firman Allah SWT seperti yang tertuang dalam QS 22 : 54&lt;br /&gt;“ dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al Quran itulah yang hak dari Tuhan-mu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus. “&lt;br /&gt;sedangkan berpikir naqliyah berhubungan dengan konsep berpikir yang orientasinya berpikir sumber hukum yang Illahiyah ( absolute ) yaitu Al Qur’an dan As Sunnah Rasullulah SAW seperti Firman Allah SWT :&lt;br /&gt;“Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali[1142]. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata." (QS 28 : 85)&lt;br /&gt;d. Contens-nya berwujud dan berisifat nilai-nilai kaoniyah dan qouliyah&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Konsep kaoniyah berhubungan dengan konsep berfikir kealam semestaan sebagai ciptaan Allah SWT, sedangkan konsep qouliyah berhubungan dengan konsep Qur’ani yang harus dibaca sebagai firman-firman Allah SWT.&lt;br /&gt;Seseorang yang IQ nya tinggi belum tentu termasuk katagori orang yang mendayagunakan fu`ad/gerentes hate kebenaran untuk mengenal hakikat dari penciptaan langit dan bumi serta segala yang tampak. Fu`ad dengan kandungan akal, zikir dan pikir mampu mengetuk nurani untuk mengambil keputusan secara kritis, berani bertindak, dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Dalam mengambil sikap atau keputusan, peranan fu`ad merupakan pasukan qalbu yang paling aterdepan. Fu`ad tampil sebagai assabiqunal awwalun dari pendayagunaan potensi qalbu. Fu`ad yang berfungsi akan menyebabkan diri kita selalu terlibat dalam tanya jawab, apakah dirinya berpihak kepada kebenaran ataukah sedang berada dalam posisi yang salah.&lt;br /&gt;Keseluruhan interaksi dari ketiga potensi qalbu ini kemudian akan dirangkum dalam nafs (ego) nafs inilah yang akan mengambil keputusan akhir yang akan ditindaklanjuti secara fisiologis. Hidup manusia diwarnai oleh pertarungan sengit antara malaikat dan iblis untuk memperebutkan posisi strategis di dalam nafs. Oleh karena itu semua perbuatan manusia selalu didahului pro-kontra, terutama jika perbuatan itu belum menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh yang bersangkutan, kalau yang menang adalah iblis/syetan, perbuatannya sudah dapat dipastikan perbautan buruk yang akan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Sedangkan jika yang menang adalah malaikat, maka akan terjadi sebaliknya.&lt;br /&gt;Seluruh potensi qalbu harus selalu disinari cahaya illahi (Ruh kebenaran), sehingga ia akan tetap berada didalam jalan kebenaran, mengingat peranan iblis yang dengan gigih berusaha untuk memadamkan cahaya illahi dan menggantinya dengan nyala api yang bernuatan elemen-elemen rendah dan fana yang penuh dengan nafsu hewaniah, maka seorang pemimpin harus memiliki kemampuan untuk bertanya kepada hati nurani dan menggugah hati nurani masyarakat yang dipimpinnya, sehingga dapat melaksankan berbagai kebijakan pimpinannya dengan baik. inilah inti dari pelaksanaan manajemen sialturahmi, yang mendayagunakan peran hati nurani, sehingga implementasi dari silaturahmi ini bukan hanya sekedar perbuatan lahir/fisik/jasad, tapi sudah melibatkan peran hati nurani, yang ditunjukkan dengan ketulusan untuk saling mencintai dan menyayangi sehingga timbul saling percaya, saling hormat menghormati antara pemimpin dan bawahannya.&lt;br /&gt;Visi dan misinya sangat jauh kedepan karena dihasilkan dari proses memahami masa lalu (sejarah) yang sangat jauh ke belakang. Mulai dari upaya memahami penciptaan alam dan manusia sampai meyakini bahwa tujuan akhirnya tidak lain adalah akhirat. dengan demikian visinya tidak sebatas sampai akhir kehidupan dunia saja, tapi sampai pada kehidupan akhirat, dimana semua perilaku kita di dunia akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT dan kita yakin bahwa pengadilan akhirat akan kita hadapi. Oleh karena itu prinsip just do it nya adalah mengerjakan segala sesuatu dengan penuh keikhlasan karena melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang pemimpin, semata-mata mengharap ridha Allah SWT, sehingga ukuran yang digunakannya bukan lagi ukuran manusia tapi sudah menggunakan ukuran Tuhan Pencipta Alam Semesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Ijtihady beserta istigfar dan du’a kepada-Nya&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Inherent dengan ijtihady adalah konsep berfikir mendalam yang perlu dikembangkan dengan tidak menyalahi aturan, sedangkan istigfar merujuk kepada tobat, dzikir, memohon ampun dan kesadaran diri untuk merevolusikan kesadaran yang sesadar-sadarnya kepada ketentuan Allah SWT dalam bentuk taubatan nasuha.&lt;br /&gt;“dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,&lt;br /&gt;(QS 30 : 31 )&lt;br /&gt;“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat[1170] daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya,” ( QS 30 : 33 )&lt;br /&gt;“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah dia berdoa (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: "Bersenang-senanglah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka." (QS 39 : 8) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-178263739959183765?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/178263739959183765/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=178263739959183765' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/178263739959183765'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/178263739959183765'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/03/uas-kebijakan-publik-dan-kinerja.html' title='KEBIJAKAN PUBLIK DAN KINERJA BIROKRASI PENDIDIKAN'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-5696072518717276775</id><published>2008-03-19T21:41:00.000-07:00</published><updated>2008-03-23T02:25:50.444-07:00</updated><title type='text'>BALANCED SCORECARD DAN BALIKAN PENDIDIKAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;UJIAN TENGAH SEMESTER&lt;br /&gt;BALANCED SCORECARD DAN BALIKAN PENDIDIKAN&lt;br /&gt;Program Doktor (S3) Manajemen Pendidikan&lt;br /&gt;Universitas Islam Nusantara&lt;br /&gt;Dosen Pengampu : DR Mas Bambang Baroto&lt;br /&gt;STRATEGY MAPS AND THE BALANCED SCORECARD&lt;br /&gt;NOVUS&lt;br /&gt;Awal bulan Juni 2007, direktur utama NOVUS memandang keluar jendela kantornya di bilangan segitiga emas Jakarta. Dia sedang membayangkan rapat direksi dengan dewan komisaris baru pertama yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juli 2007, bahwa rapat tersebut akan berjalan dengan lancar dan mulus – seperti rapat–rapat yang dilaksanakan pada tahun‐tahun sebelumnya.&lt;br /&gt;Dewan komisaris NOVUS hampir diganti total semenjak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Mei 2007 yang lalu, yang tidak diganti hanya satu anggota komisaris yang membidangi hukum..&lt;br /&gt;Susunan Dewan Komisaris yang baru adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Komisaris Utama : Ken Norton (baru).&lt;br /&gt;2. Komisaris (Keuangan) : Tatik Sanjaya (baru).&lt;br /&gt;3. Komisaris (Pemasaran) : Umar Silalahi (baru).&lt;br /&gt;4. Komisaris (Operasi) : Girsang (baru).&lt;br /&gt;5. Komisaris (Hukum) : Wayan Pugeg (lama).&lt;br /&gt;Sang direktur utama, dengan penuh keyakinan, akan mempresentasikan keadaan dan jalannya perusahaan NOVUS dari awal beroperasi (2004) hingga akhir Juni 2007, dimana pada dasarnya seluruh laporan keuangan NOVUS sudah diterima dengan baik oleh para pemegang saham pada Rapat UMUM Pemegang Saham bulan Mei 2007 yang lalu. Selain dari pada itu, keyakinannya itu juga didasarkan pada kenyataan bahwa tidak adanya pergantian personel di jajaran Direksi. Hari‐hari terasa sejuk dan menggembirakan setelah RUPS berlalu.&lt;br /&gt;Kehidupan dikemudian hari terasa terang, indah, jelas dan membahagiakan, seperti tahun‐tahun sebelumnya, direktur keuangan beserta jajarannya sedang sibuk untuk menyiapkan laporan keuangan yang akan dipresentasikan kepada dewan komisaris.&lt;br /&gt;Pada awal bulan Juli, laporan keuangan NOVUS tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007 sampai bulan Mei telah siap dipresentasikan.&lt;br /&gt;Direktur utama menyatakan: “ saya puas dengan laporan keuangan ini; saya yakin Dewan Komisaris yang baru pun akan mempunyai pendapat yang sama dengan saya. ”Direktur keuangan pun menyetujuinya dan mengatakan: “ minggu depan kita siap melakukan presentasi, siang ini laporan keuangan tersebut beserta lampirannya akan dikirim kepada Dewan Komisaris.” “Baik:, ujar direktur utama, “besok pagi akan saya hubungi satu‐persatu Dewan Komisaris tersebut”. Keesokan harinya, Direktur utama berhasil menghubungi Komisaris utama, dan menyatakan “saya sudah menerima laporan keuangannya, sampai jumpa di rapat minggu depan”. Demikian hal serupa jawaban yang diberikan oleh anggota dewan komisaris baru lainnya.&lt;br /&gt;INFORMASI TENTANG NOVUS&lt;br /&gt;NOVUS adalah suatu perusahaan pembuat boneka yang mempunyai kantor pusat di kota Jakarta dan pabrik boneka yang berada di kawasan industry Jababeka‐Cikarang Jawa Barat. NOVUS saat ini merupakan pemimpin di industri boneka dengan memiliki pangsa pasar sebesar 40% di Indonesia. Di dalam industri tersebut terdapat 11 perusahaan pembuat boneka lainnya, dimana saingan utamanya mempunyai pangsa pasar sebesar 19 %.&lt;br /&gt;NOVUS didirikan pada tahun 2002, dan beroperasi sejak pertengahan tahun 2003 yang lalu. Pemilik NOVUS adalah Indo‐Amerika yang mempunyai cita‐cita menjadi pemasok boneka di seluruh dunia, dengan tahapan:&lt;br /&gt;Pertama, menjadi pemasok boneka di Indonesia, Asia, Eropa dan akhirnya menjadi pemasok boneka di seluruh dunia.&lt;br /&gt;Kedua, menjadi pemasok di Asia, direncanakan dimulai pada tahun 2011. Pemiliknya dapat dikatakan konservatif dengan tahapan yang dicanangkan itu;demikian pendapat seorang pengamat Industri di Indonesia.&lt;br /&gt;Pemilihan Dewan Komisaris, pada awal pendirian NOVUS, didasarkan pada kedekatan pribadi pemiliknya. Sedangkan pemilihan Dewan Direksinya didasarkan pada standard professional. Dalam perjalanannya sampai dengan tahun 2007, Direksi dapat memberikan performansi yang baik,dimana Dewan komisaris (lama) selalu puas dengan hasil kinerja direksi tersebut.&lt;br /&gt;Pendapatan NOVUS pada tahun 2006 adalah kurang lebih 200 milyar rupiah. Pendapatan ini diperoleh dari beberapa jenis boneka yang dihasilkan dan dipasarkan ke seluruh penjuru Indonesia. Jenis boneka adalah 4 jenis dengan harga yang sama. Biaya langsung pembuatan boneka selama tahun 2006, adalah sebesar Rp 100 milyar. Biaya ini adalah 5% lebih rendah dari tahun sebelumnya. Beberapa upaya telah dilakukan oleh direktorat operasional hingga memperoleh efisiensi tersebut. Sedangkan biaya tidak langsungnya adalah sebesar Rp 60 milyar yang digunakan antara lain untuk gaji Direksi dan biaya marketing.&lt;br /&gt;Sedangkan keuntungan yang dapat dicapai oleh NOVUS pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 40 milyar dimana 37,5% nya dikontribusikan oleh selisih kurs. Novus dapat dikatakan suatu perusahaan yang sedang tumbuh, mempunyai EBITDA positif dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Untuk menyebarkan hasil produksinya, NOVUS bekerja sama dengan distributor yang beroperasi di seluruh Indonesia, yaitu distributor Jakarta, Jawa Barat(Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya), Sumatera Selatan (Palembang),Sumatera Utara (Medan), Kalimantan (Balikpapan), Sulawesi (Makassar) dan Bali (Denpasar).&lt;br /&gt;Lihat exhibit‐1 dibawah ini&lt;br /&gt;Data penjualan Boneka tahun 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;Jawa&lt;br /&gt;Barat&lt;br /&gt;Jawa&lt;br /&gt;Tengah&lt;br /&gt;Jawa&lt;br /&gt;Timur&lt;br /&gt;Sumatera&lt;br /&gt;Utara&lt;br /&gt;Sumatera&lt;br /&gt;Selatan&lt;br /&gt;Kalimantan&lt;br /&gt;Bali&lt;br /&gt;Sulawesi&lt;br /&gt;Total&lt;br /&gt;QUOTA&lt;br /&gt;90000&lt;br /&gt;70000&lt;br /&gt;50000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;50000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;30000&lt;br /&gt;50000&lt;br /&gt;520000&lt;br /&gt;TERJUAL&lt;br /&gt;80000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;50000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;40000&lt;br /&gt;40000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;20000&lt;br /&gt;40000&lt;br /&gt;450000&lt;br /&gt;% TERJUAL&lt;br /&gt;88,89&lt;br /&gt;85,71&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;66,67&lt;br /&gt;80&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;66,67&lt;br /&gt;80&lt;br /&gt;86,54&lt;br /&gt;TIDAK&lt;br /&gt;TERJUAL&lt;br /&gt;10000&lt;br /&gt;10000&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;20000&lt;br /&gt;10000&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;10000&lt;br /&gt;10000&lt;br /&gt;70000&lt;br /&gt;% TAK&lt;br /&gt;TERJUAL&lt;br /&gt;11,11&lt;br /&gt;14,29&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;33,33&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;33,33&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;13,46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan total dari seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2006 adalah sebanyak 450.000 boneka dari 4 jenis boneka). NOVUS memproduksi 4 jenis boneka untuk memberikan keleluasaan kepada pembeli agar dapat memilih boneka sesuai dengan selera masing‐masing.&lt;br /&gt;Informasi dari distributor menyatakan bahwa pembeli boneka NOVUS selain retail besar seperti Carrefour, adalah perusahaan‐perusahaan besar, komunitas tertentu dan koperasi. Selama ini NOVUS dapat melayani dan memberikan boneka kepada permintaan partai besar secara cukup baik, namun belum memasuki kategori baik, atau memuaskan. Hal ini disebabkan karena sering terjadi keterlambatan pengiriman kurang lebih selama 7 hari.&lt;br /&gt;Distributor, untuk mengantisipasi keterlambatan ini, memberikan order kepada NOVUS dengan perhitungan:waktu untuk proses produksi + waktu pengiriman + ( ditambah) 7 hari. Hal ini menunjukkan bahwa waktu order hingga boneka yang dipesan sampai ditempat distributor tergolong lama atau lambat. Untuk beberapa order, menurut distributor, terpaksa dibatalkan karena dianggap total waktu deliverynya terlalu lama atau lambat – tidak dapat memenuhi permintaan pemesan.&lt;br /&gt;Direktur pemasaran NOVUS, memberikan pernyataannya kepada para distributor melalui surat resmi bahwa waktu pengiriman boneka, yang saat ini dari pabrik ke Distributor adalah rata rata selama 8 hari, akan dilakukan perbaikan dengan mempersingkat waktu pengiriman boneka tersebut. Pertemuan direktur pemasaran dengan para distributor akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2007 yang akan datang. Selain agenda tentang waktu pengiriman, agenda lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah biaya transportasi pengiriman dari pabrik ke lokasi distributor.&lt;br /&gt;Retailer, menyatakan bahwa peminat menghendaki kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman atau delivery selain kualitas produknya. Biasanya peminat atau pemesan hanya mempunyai waktu sedikit. Sebagai contoh adalah waktu dari pemesanan hingga boneka yang dipesan akan digunakan sebagai souvenir kurang dari 2 bulan. Terutama pada akhir tahun, banyak perusahaan yang memesan boneka pada awal bulan November, dan mengharapkan boneka pesanan tersebut telah sampai di lokasi pemesan pada pertengahan bulan Desember (waktunya hanya 1.5 bulan). Sedangkan untuk harga, biasanya pemesan tidak terlalu keberatan dengan harga NOVUS karena kualitas produknya sudah cukup baik.&lt;br /&gt;Retailer saat ini hanya terdapat di kota‐kota besar saja, belum menyebar hingga mencapai kota‐kota kecamatan. Selain itu, direktur pemasaran NOVUS mengatakan bahwa saat ini NOVUS sudah melakukan pemasaran secara optimal. Manajemen organisasi antara NOVUS dengan para distributornya sudah baik, direksi dan dewan komisaris (lama) NOVUS sudah cukup puas, ujar direktur pemasaran.&lt;br /&gt;KEGIATAN NOVUS DI PABRIK&lt;br /&gt;Pabrik “boneka” NOVUS bekerja sama dengan beberapa suppliers yang berada di sekitar Jababeka dan Jabotabek. Beberapa suppliers telah menggunakan teknologi informasi, namun pemesanan dan pendistribusian bahan baku masih dilakukan secara manual. Di samping itu masih diperlukan biaya biaya yang cukup besar untuk melakukan pembelian bahan baku tersebut – selain harga bahan baku itu sendiri. Biaya–biaya tersebut antara lain adalah biaya pengangkutan, biaya gudang, biaya inspeksi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;Proses penerimaan barang dapat dilihat pada Exhibit – 2, sebagai berikut :&lt;br /&gt;RETURNPenerimaan barang: Exhibit ‐ 2&lt;br /&gt;ANGKUT&lt;br /&gt;INSPECTION&lt;br /&gt;REWORK&lt;br /&gt;STORE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pengangkutan / penurunan (bongkar‐muat) barang dari truk, membutuhkan 50 orang per hari; sedangkan untuk inspeksi bahan baku dibutuhkan 20 orang per hari. Beberapa proses masih dilakukan secara manual, sedangkan aliran bahan‐baku setelah proses inspeksi menuju ke“store” telah dilakukan dengan ban berjalan. Sedangkan proses pengaturan bahan baku di dalam“store” masih dilakukan secara manual.&lt;br /&gt;Di dalam proses inspeksi, bahan baku yang mempunyai kategori baik ‐ rata‐rata adalah 75%,sedangkan sebesar 20% dikembalikan (“return”) kepada suppliers dan sebesar 5% harus dilakukan“rework”, (data 2004‐2007). Para inspector memberikan laporan kepada manajer pabrik untuk dievaluasi lebih lanjut dan dilaporkan ke kantor pusat.&lt;br /&gt;Para pemasok yang berada di Jababeka mempunyai waktu “delivery” yang relative singkat dan mempunyai biaya yang lebih rendah. Pemasok di luar Jababeka, mempunyai biaya “delivery”relative mahal.&lt;br /&gt;Pada umumnya NOVUS harus memesan bahan baku kepada suppliers selama 10 hari hingga barang diserahkan. Maksudnya adalah semenjak surat pemesanan diterima oleh suppliers, hingga barang tiba di pabrik adalah selama 10 hari. Rata‐rata keterlambatan pengiriman oleh Suppliers adalah 7 hari. Untuk mengantisipasi keterlambatan ini, NOVUS harus membangun gudang atau “store” yang cukup besar untuk menampung persediaan selama + 7 hari tersebut. Hal ini untuk mencegahterhentinya operasional pabrik.&lt;br /&gt;Para suppliers, sampai dengan tahun 2007 ini, memasok bahan baku melalui satu pintu (OneGate), yaitu pada pintu penerimaan di pabrik sesuai dengan yang tergambar pada Exhibit – 2 diatas. Sedangkan pengiriman / penyaluran kepada titik‐titik operasi dilakukan oleh karyawan NOVUS sebanyak 10 orang per hari. Sesuai dengan pengakuan para suppliers , bahwa sampai dengan tahun2007 ini, sering dikejutkan dengan permintaan yang mendadak – dengan spesifikasi khusus – daripabrik. Dimana hal ini mengakibatkan kerumitan dalam penyiapan bahan baku, sehingga pengiriman sering terlambat. Jumlah “return” membesar dan jumlah “rework” makin tinggi. Permintaan mendadak ini dikarenakan para distributor diijinkan oleh NOVUS untuk menerima order khusus (customize) dari perusahaan atau pemesan lain dengan order yang cukup besar.&lt;br /&gt;PROSES PRODUKSI NOVUS&lt;br /&gt;Secara garis besar digambarkan pada Exhibit – 3 dibawah ini&lt;br /&gt;• Produk yang “reject” rata‐rata = 20% (pada tahun 2004‐2007).&lt;br /&gt;• Produk yang “rework” rata‐rata = 8% (pada tahun 2004‐2007).&lt;br /&gt;• Biaya rata‐rata pembuatan boneka = +/‐ Rp. 102 .000,‐ per boneka&lt;br /&gt;• Biaya yang dikeluarkan dari pembelian bahan baku hingga penjualan adalah :&lt;br /&gt;(1). Marketing, (2). Distribusi, (3). Selling, (4). Administrasi, (5). Testing, (6). Total kualitas dan (7). Inspeksi serta kapasitas produksi pabrik, rata‐rata 1600 boneka per hari, yang terdiri dari 4jenis boneka&lt;br /&gt;REWORKProses Produksi Pabrik NOVUS di JABABEKA Exhibit ‐ 3&lt;br /&gt;STORE&lt;br /&gt;BAHAN&lt;br /&gt;BAKU&lt;br /&gt;BONEKA D&lt;br /&gt;BONEKA B&lt;br /&gt;MESIN A&lt;br /&gt;MESIN B&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MESIN C&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MESIN D&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TESTING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TESTING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TESTING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TESTING&lt;br /&gt;?&lt;br /&gt;?&lt;br /&gt;?&lt;br /&gt;?&lt;br /&gt;D&lt;br /&gt;I&lt;br /&gt;S&lt;br /&gt;T&lt;br /&gt;R&lt;br /&gt;I&lt;br /&gt;B&lt;br /&gt;U&lt;br /&gt;T&lt;br /&gt;O&lt;br /&gt;R&lt;br /&gt;BONEKA C&lt;br /&gt;BONEKA A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUNJUNGAN DEWAN KOMISARIS BARU KE PABRIK&lt;br /&gt;Dewan komisaris yang baru melakukan kunjungan ke Pabrik NOVUS di JABABEKA, setelah menerima laporan keuangan dari direktur keuangan dan manajer pabrik menjelaskan kepada dewan komisaris tentang proses penerimaan barang dan proses produksi pada kunjungannya. Kunjungan tersebut didampingi oleh direktur operasi NOVUS.&lt;br /&gt;Manajer pabrik melanjutkan penjelasannya, bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memulai proses sampai dengan selesai (set up, pemanasan, sampai produk selesai) adalah 6 jam. Sedangkan proses pembuatan boneka adalah 4 jam per boneka. Sedangkan kapasitas mesin yang digunakandari tahun 2006 hingga tahun 2007 adalah 60%, dengan alasan beberapa mesin harus standby untuk dijadikan cadangan, untuk mengantisipasi bila terjadi kerusakan mesin. Persentase kerusakan mesin adalah 10% per tahun, lanjut manajer pabrik.&lt;br /&gt;Biaya untuk pembelian, seperti biaya Administrasi, Testing, Inspeksi dan Total kualitas sampai saat ini masih digabungkan, dan sang manajer pabrik tidak dapat memberikan perincian satu persatu biaya per kegiatan tersebut.&lt;br /&gt;Kemudian, dewan komisaris menanyakan tentang langkah efisiensi yang telah dilakukan oleh manajer pabrik, dimana manajer pabrik menjelaskan sebagai berikut&lt;br /&gt;• Pengendalian efisiensi dalam proses produksi dilakukan antara lain dengan mengukur berapa lama bahan baku tinggal di gudang / store; dalam hal ini manajer pabrik telah melakukan pengendalian efisiensi dengan mempertahankan maximum waktu bahan baku yang diam di dalam “store” adalah selama 7 hari. Waktu 7 hari ini dipertahankan semenjak pabrik di operasikan. Jadi, hal ini telah dilakukan semenjak NOVUS beroperasi. Sang manajer menambahkan : “ saya belum terbayang apabila produksi harus ditambah, apakah store yang ada akan masih mampu meng‐ handle bahan baku yang harus disediakan ?” Untuk itu, selama ini, order bahan baku dilakukan berdasarkan data bahan baku di “store” dan data kualitas suppliers “, lanjutnya&lt;br /&gt;• Sedangkan pengendalian efisiensi “Gudang Barang Jadi” dilakukan dengan berkoordinasi dengan GM Pemasaran.&lt;br /&gt;• Selama ini (2004‐2007), ”gudang barang jadi” dibuat untuk dapat menampung barang jadi sebanyak 100.000 boneka.&lt;br /&gt;Setelah melalui waktu selama 2 jam 40 menit di pabrik, dewan komisaris telah merasa puas atas keterangan yang diperoleh dari manajer pabrik. Dalam ramah tamah, makan siang, dewan komisaris tidak memberikan komentar atas keterangan yang diberikan oleh manajer pabrik dan direktur operasi. Mereka meninggalkan pabrik dengan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan keramahan manajer pabrik.&lt;br /&gt;KANTOR PUSAT NOVUS.&lt;br /&gt;Direktur operasi melaporkan hasil kunjungan dewan komisaris ke pabrik kepada direktur utama, yang pada dasarnya dewan komisaris sangat puas dalam kunjungannya ke pabrik yang dilakukan kemarin. “Semua pertanyaan dapat dijawab oleh manajer pabrik, hanya sesekali saja saya menambahkan sesuatu”, lapor Direktur Operasi kepada Direktur Utama dalam rapat Direksi NOVUS. “Apakah Dewan Komisaris masih membutuhkan informasi lain?” tanya Direktur Utama. “Sepanjang pengetahuan saya, tidak. Beliau‐beliau menyatakan puas atas kunjungannya” jawab direktur operasi.&lt;br /&gt;Rapat direksi dilanjutkan untuk membahas agenda‐agenda penting lainnya. Tidak lama berselang rapat direksi tersebut, direktur pemasaran mendapat telepon (cellular) dari ibu Tatik,anggota komisaris yang baru. Dimana isi pesannya adalah bahwa direktur pemasaran diminta untuk hadir dalam rapat dewan komisaris, yang sedang membahas data hasil kunjungan di pabrik sehari ebelumnya. Demikian pula direktur keuangan dan direktur operasi.&lt;br /&gt;Bapak komisaris utama memberikan penjelasan kepada ketiga direktur : ” Kami hanya mengundang kalian bertiga untuk melengkapi data yang telah diperoleh dari pabrik. Sdr. Direktur utama tidak diundang karena pertemuan resmi antara direksi dengan dewan komisaris akan dilakukan pada minggu depan. Bila data yang kami perlukan telah lengkap, dewan komisaris dapat segera melakukan analisis yang hasilnya akan disampaikan pada rapat resmi minggu depan”.&lt;br /&gt;Dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut, beberapa anggota Komisaris memberikan beberapa pertanyaan, pertanyaan–pertanyaan mana adalah merupakan kelanjutan pertanyaan yang diajukan di pabrik. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada para direktur yang diundang.&lt;br /&gt;Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dewan Komisaris dan dijawab oleh ketiga Direktur NOVUS sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Dalam hal supply dan distribusi – bahan baku ‐ biaya total untuk penyimpanan, pengiriman,dan komunikasi kepada calon customer dan customer adalah sebesar kurang lebih Rp 46.6Milyar. Semua biaya masih digabungkan, sehingga kami belum dapat memberikan perincian biaya masing–masing kegiatan.&lt;br /&gt;• Sedangkan waktu dari pemesanan, pengiriman hingga penerimaan adalah 10 hari. Kemampuan untuk tepat waktu adalah rata‐rata 80% untuk 2007, sedangkan hingga 2006 hanya 70%. Pada tahun 2006 persentase complaint adalah berkisar 5 % dan untuk tahun2007 dari bulan Januari hingga juni 2007 adalah 4%.&lt;br /&gt;Ibu Tatik menyatakan terimakasih atas informasi yang diberikan, oleh direktur operasi dan direktur pemasaran, dan beliau menyatakan bahwa masih ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab mengenai kinerja keuangan. Direktur keuangan memberikan keterangan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut pada dasarnya telah terdapat di dalam laporan keuangan NOVUS, yang baru disampaikan kepada dewan komisaris.&lt;br /&gt;Namun demikian, beberapa jawaban yang tidak terdapat dalam laporan keuangan tersebut diberikan jawabannya oleh direktur keuangan sebagai berikut :&lt;br /&gt;• Hutang yang belum tertagih dari Distributor terhadap total hutang rata‐rata sebesar 30%.&lt;br /&gt;• Hutang yang tidak dapat ditagih adalah 25%. (Bad debt)&lt;br /&gt;• Jumlah bulan uang kas untuk membayar gaji adalah 4 bulan.&lt;br /&gt;Exhibit ‐ 4. Laporan keuangan Laba – Rugi : (dalam milyar rupiah).&lt;br /&gt;RUGI/LABA&lt;br /&gt;2007&lt;br /&gt;2006&lt;br /&gt;2005&lt;br /&gt;2004&lt;br /&gt;Pendapatan&lt;br /&gt;225&lt;br /&gt;200&lt;br /&gt;180&lt;br /&gt;150&lt;br /&gt;Biaya langsung&lt;br /&gt;110&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;105&lt;br /&gt;90&lt;br /&gt;Biaya operasi&lt;br /&gt;115&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;90&lt;br /&gt;60&lt;br /&gt;Biaya tidak langsung&lt;br /&gt;65&lt;br /&gt;60&lt;br /&gt;60&lt;br /&gt;45&lt;br /&gt;Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;Depresiasi&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;Amortisasi&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;Laba kotor setelah depresiasi dan amortisasi&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;23&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;Bunga&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;Pajak&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Laba kotor setelah bunga dan pajak&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;26&lt;br /&gt;16&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Pendapatan lain-lain ; selisih kurs&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;Laba bersih&lt;br /&gt;44&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;26&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RAPAT DIREKSI DENGAN DEWAN KOMISARIS.&lt;br /&gt;Sesuai dengan jadwal rapat antara direksi dengan dewan komisaris yang baru, pertemuan pertama tersebut akhirnya dapat dilangsungkan pada akhir minggu kedua bulan Juli 2007. Komisaris utama membuka rapat dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota komisaris dan seluruh direksi NOVUS.&lt;br /&gt;Selanjutnya beliau membacakan agenda, dimana hanya terdapat 2 agenda, yaitu :&lt;br /&gt;1. Presentasi direksi tentang jalannya NOVUS hingga bulan Mei 2007 – disertai tanya jawab&lt;br /&gt;2. Arahan dewan komisaris kepada direksi tentang tujuan NOVUS dan target‐target NOVUS 4 hingga 5 tahun kedepan.&lt;br /&gt;Kemudian, setelah pembukaan, komisaris utama mempersilahkan direksi untuk mempresentasikan jalannya NOVUS hingga bulan Mei 2007. Direksi NOVUS melaporkan perkembangan perusahaan, dari tahun 2004 (yaitu awal beroperasinya NOVUS), hingga akhir bulan Mei 2007. Laporan perkembangan tersebut dirangkumkan kedalam laporan keuangan, seperti yang telah berlaku pada tahun‐tahun sebelumnya.&lt;br /&gt;Direktur utama memberikan penjelasan kondisi NOVUS secara garis besar, dengan penekanan kepada beberapa hal, antara lain : Pendapatan NOVUS selalu tumbuh dari tahun ke tahun, EBITDA dapat dikatakan sangat baik dan keuntungan bersih pun selalu tumbuh. Market share NOVUS adalah 40 %, dan merupakan perusahaan yang dominan di industry boneka di Indonesia. Secara keseluruhan direktur utama, mewakili direksi NOVUS, merasa puas atas performansi yang telah dicapai hingga saat ini.&lt;br /&gt;Kemudian direktur utama meminta direktur keuangan untuk melapokan posisi keuangan NOVUS. Dalam laporan keuangan, dilaporkan beberapa hal penting sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Pertumbuhan pendapatan dari tahun 2004 hingga triwulan II (semester I) 2007.&lt;br /&gt;• Keuntungan perusahaan tahun 2006 adalah Rp 40 Milyar, tahun 2007 di perkirakan akan&lt;br /&gt;medapatkan laba sebesar Rp 44 Milyar, atau naik 10 persen dari tahun 2006.&lt;br /&gt;• Keuntungan tersebut, kurang lebih 37,5% disumbang dari selisih kurs. Dimana dalam anggaran 2006 diasumsikan bahwa nilai $ 1.00 = Rp 10.000,‐&lt;br /&gt;• EBITDA (keuntungan sebelum beban bunga , pajak, depresiasi dan amortisasi) adalahsebesar Rp 40 milyar pada tahun 2006, dan akan mendapatkan EBITDA yang sama padatahun 2007.&lt;br /&gt;Hal ini disebabkan karena biaya langsung yang membengkak dan biaya pegawai yang naik dalam biaya tidak langsung, untuk menyesuaikan dengan inflasi. Pertumbuhan pendapatan total, 2004 : 2005 adalah 20%; 2005 : 2006=11% dan 2006:2007 diestimasikan sebesar 12 %.&lt;br /&gt;Dalam sesi tanya jawab tentang presentasi yang disampaikan direksi, pada dasarnya dewan komisaris tidak terlalu puas terhadap presentasi tersebut.&lt;br /&gt;BEBERAPA CATATAN UTAMA KETIDAK PUASAN DEWAN KOMISARIS&lt;br /&gt;• Bahwa laporan keuangan NOVUS yang diperentasikan oleh direktur keuangan tidak dapat menjelaskan keseluruhan proses berjalannya NOVUS&lt;br /&gt;• Bahwa direksi perlu menjelaskan bagaimana mendapatkan pelanggan secara efektif, bagaimana menyiapkan proses operasional yang baik, sehingga dapat memberikan dampak pendapatan yang makin besar, dengan pertumbuhan yang agresif.&lt;br /&gt;• Bahwa direksi perlu memberikan hubungan (linkage) antara keuangan, pelanggan, kegiatan yang dilakukan perusahaan, teknologi yang digunakan dan keterampilan para pegawai sertajajaran manjemennya.&lt;br /&gt;Pada rapat tersebut direksi belum dapat memberikan jawaban, dan untuk dapat memberikan jawabannya direksi meminta waktu selama 2 bulan semenjak tanggal rapat hari ini. Dewan komisaris berembuk, dan akhirnya meluluskan permohonan direksi untuk dapat mempresentasikan laporan tentang NOVUS yang komprehensif, 2 bulan semenjak hari ini. Komisaris utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran direksi, kemudian beliau meminta agar rapat ditunda sejenak untuk ”cofee –break”, untuk menyegarkan pikiran dan badan, setelah menjalani rapat yang serius selama 2 jam 15 menit.&lt;br /&gt;Pada saat cofee break, Direksi mencoba mencari informasi tentang apa sebenarnya yang dikehendaki atau dimaksud oleh dewan komisaris, namun dewan komisaris dengan tegas memberikan jawaban bahwa pada penjelasan agenda kedua, dewan komisaris akan menjelaskan harapan (visi) dewan komisaris tentang NOVUS kedepan, dan diharapkan direksi akan mengerti tentang visi, maksud dan tujuan dewan komisaris untuk masa depan NOVUS.&lt;br /&gt;Rapat dibuka kembali oleh komisaris utama, dan beliau memulai dengan membacakan agenda kedua yaitu : Arahan dewan komisaris kepada direksi tentang tujuan NOVUS dan target target NOVUS 4 hingga 5 tahun kedepan.&lt;br /&gt;Pertama komisaris utama menyatakan bahwa NOVUS, sesuai dengan visi pemiliknya, akan segera menjadi sebuah perusahaan yang menjadi supplyer boneka ke seluruh dunia dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu, dengan performansi NOVUS saat ini, perlu dilakukan akselerasi terhadap NOVUS untuk menjadi perusahaan kelas dunia.&lt;br /&gt;Dewan komisaris telah menetapkan tahap pertama, sampai dengan tahun 2010, tentang bagaimana NOVUS dapat menaikkan nilai (value) nya, yang digambarkan dengan target penjualan boneka (yang dibeli oleh masyarakat) di seluruh Indonesia seperti tertuang pada Exhibit – 5. Dewan komisaris belum memberikan target pendapatan keuangan, berhubung waktu yang sangat singkat. Target tersebut akan diberikan pada pertemuan yang akan datang, yaitu 2 bulan dari tanggal hari ini oleh direksi NOVUS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target Boneka yang laku – dibeli Exhibit ‐ 5&lt;br /&gt;DISTRIBUTOR&lt;br /&gt;2006&lt;br /&gt;2007&lt;br /&gt;2008&lt;br /&gt;2009&lt;br /&gt;2010&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;80000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabarat/Bandung&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;DETAIL DISIAPKAN OLEH DIREKSI, DIPERESENTASIKAN PADA AWAL BULAN OKTOBER 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawatengah/Semarang&lt;br /&gt;50000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawatimur/Surabaya&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumatera/Medan&lt;br /&gt;80000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalimantan/Balikpapan&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulawesi/Makasar&lt;br /&gt;40000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bali/Denpasar&lt;br /&gt;20000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat mencapai target–target tersebut, direksi diminta untuk menyusun strategy secara lengkap, yang di uraikan ke dalam program‐programnya, kemudian dari program‐program tersebut di buat ukuran–ukuran yang diperlukan, sehingga dapat ditentukan target yang harus dicapai.&lt;br /&gt;Dengan target‐ target tersebut, direksi diminta membuat action plan, yang dapat memberikan gambaran tentang upaya‐upaya yang akan dilakukan dalam rangka mencapai target Tersebut. “Laporan keuangan nantinya agar didasarkan kepada data estimasi penjualan dan rencana operasional” tegas komisaris utama. ” Direksi diminta untuk melakukan presentasi tersebut paling lama pada awal bulan Oktober 2007 ini ” tegasnya kembali.&lt;br /&gt;Bapak komisaris utama kemudian memberikan kesempatan kepada direksi untuk bertanya apabila tidak atau belum jelas tentang arahan dewan komisaris. Direktur utama meminta waktu untuk membicarakannya dengan anggota direksi lainnya, dan setelah 5 menit berlalu, direksi menyatakan sudah jelas. Dengan demikian rapat ditutup oleh komisaris utama dengan ucapanterima kasih.&lt;br /&gt;RAPAT DIREKSI.&lt;br /&gt;Bulan Juli hampir berakhir, musim panas mulai terasa menyengat. Direktur utama duduk termenung di kursi kantornya. Dia memikirkan tentang apa sebenarnya jalan berpikir dewan komisaris yang baru tersebut. Tidak habis pikir bahwa laporan keuangan yang diberikan kepada dewan komisaris yang baru tidak dapat meyakinkan beliau‐beliau. Bahkan dewan komisaris memberikan target penjualan baru, dimana pertumbuhannya sangat agresif.&lt;br /&gt;Detail disiapkan oleh direksi ,dan dipresentasikanpada awal bulan Oktober 2007. Dia mulai mengangkat telepon menghubungi salah satu rekan dekatnya sewaktu kuliah dulu. Setelah menceritakan pengalaman yang baru dialaminya, rekan dekatnya tersebut memberikan jawaban sangat singkat: “ sorry, saya tidak dapat membantu, sebaiknya anda mencari konsultan manajemen yang mendalami Balanced Scorecard.”&lt;br /&gt;Usulan ini tidak serta merta di laksanakan. Ia memanggil sekretarisnya untuk mencari buku tentang Balanced Scorecard. Sore harinya ia telah mendapatkan buku tersebut,dan bergegas membacanya. Setelah 2 hari membacanya, gagasan secara umum Tentang Balanced Scorecard dapat dicernanya.&lt;br /&gt;Pada hari ke tiga, ia mengundang seluruh direksi untuk mengadakan rapat. Di dalam rapat,sang direktur utama menyampaikan saran dari rekan dekatnya – bahwa sebaiknya direksi menyewa konsultan manajemen yang mendalami Balanced Scorecard – untuk dapat membantu mempersiapkan presentasi direksi kepada dewan komisaris pada bulan Oktober 2007 mendatang.&lt;br /&gt;Setelah mendengar gagasan umum tentang Balanced Scorecard dari direktur utama, seluruh direksipun setuju, dan direktur keuangan diminta untuk mencari konsultan dimaksud, sekaligus menentukan dan melakukan penunjukkannya dalam waktu tidak lebih dari 10 hari sejak hari itu.&lt;br /&gt;JAWABAN STUDI KASUS NOVUS&lt;br /&gt;DESKRIPSI PROFIL NOVUS : PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA&lt;br /&gt;Setelah menyimak berbagai hal yang diuraikan dan dideskripsikan diatas, ada beberapa hal yang dapat dijadikan catatan atau rujukan Konsultan untuk menyusun dan membantu presentasi Dewan Direksi perusahaan Novus, dimana bahan presentasi akan dikemas dalam Balanced Scorecard.&lt;br /&gt;Deskripsi data&lt;br /&gt;Berisi solusi sementara (dicetak miring) yang dapat diuraikan sbb :&lt;br /&gt;1. Dewan komisaris NOVUS diganti total dan tidak adanya pergantian personel di jajaran Direksi, oleh karena itu diperlukan peningkatan kapabilitas personal pada tataran Dewan Direksi&lt;br /&gt;2. NOVUS saat ini merupakan pemimpin di industri boneka dengan memiliki pangsa pasar sebesar 40% di Indonesia, jadi diperlukan Pembangunan kemitraan dengan Customer agar marketshare tetap dan diharapkankan meningkat, terutama customer yang berasal dari Jakarta, Jawabarat, Sumatera selatan dan Sulawesi&lt;br /&gt;3. Jenis boneka adalah 4 jenis dengan harga yang sama. Biaya langsung pembuatan boneka selama tahun 2006, adalah sebesar Rp 100 milyar. Biaya ini adalah 5% lebih rendah dari tahun sebelumnya, jadi ada efiensi sebesar 5% dan pada tahun-tahun berikutnya target efisiensi harus naik&lt;br /&gt;4. Keuntungan yang dapat dicapai oleh NOVUS pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 40 milyar dimana 37,5% nya dikontribusikan oleh selisih kurs, jadi ada pertumbuhan biaya pada perspektif keuangan dan diharapkan terus meningkat&lt;br /&gt;5. Pembeli boneka NOVUS seperti Carrefour, adalah perusahaan‐perusahaan besar, komunitas tertentu dan koperasi, belum memasuki kategori baik, artinya harus ada peningkatan perbaikan layanan kepada Customer mulai tahun 2007&lt;br /&gt;6. Waktu order hingga boneka yang dipesan sampai ditempat distributor tergolong lama atau lambat dan tidak dapat memenuhi permintaan pemesan, selain itu, Retailer menyatakan bahwa peminat menghendaki kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman atau delivery selain kualitas produknya karena Retailer saat ini hanya terdapat di kota‐kota besar saja&lt;br /&gt;Jadi harus ada peningkatan proses layanan Kepada Customer&lt;br /&gt;7. Ada biaya transportasi pengiriman dari pabrik ke lokasi distributor, jadi harus ada rencana pengurangan biaya transfortasi pengiriman&lt;br /&gt;8. Untuk harga, biasanya pemesan tidak terlalu keberatan dengan harga NOVUS karena kualitas produknya sudah cukup baik, Perusahaan harus mengupayakan mempertahankan marketshare dengan peningkatan layanan kepada customer&lt;br /&gt;9. Manajemen organisasi antara NOVUS dengan para distributornya sudah baik. Meskipun manajemen organisasi antara Novus dengan distributornya sudah baik, perlu terus ditingkatkan kapabilitas dan komitmen personal dalam organisasi&lt;br /&gt;10. Suppliers telah menggunakan teknologi informasi, sedangkan pendistribusian bahan baku masih dilakukan secara manual, oleh karena itu perusahaan harus berInvestasi dalam peralatan Baru dan peremajaan equipmen secara berkelanjutan&lt;br /&gt;11. Diperlukan biaya biaya yang cukup besar untuk melakukan pembelian bahan baku selai itu ada yang lainnya lagi yaitu biaya pengangkutan, biaya gudang, biaya inspeksi, dan sebagainya, sedangkan proses masih dilakukan secara manual. Untuk itu perusahaan harus mengurangi biaya tersebut dan mulai ber Investasi dalam peralatan Baru&lt;br /&gt;12. Bahan baku yang mempunyai kategori baik ‐ rata‐rata adalah 75%,sedangkan sebesar 20% dikembalikan (“return”) kepada suppliers dan sebesar 5% harus dilakukan“rework”, (data 2004‐2007). Perusahaan harus melakukan mengurangi return sebesar 10% dan tingkat rework supaya ada pengurangan biaya, selain itu mengurangi biaya pengangkutan, biaya gudang dan biaya inspeksi bahan baku&lt;br /&gt;13. NOVUS harus memesan bahan baku kepada suppliers selama 10 hari dengan keterlambatan pengiriman oleh Suppliers adalah 7 hari, dan memasok bahan baku melalui satu pintu (OneGate), perlu diversifikasi pemasokan dengan menambah pintu ( two gate ) untuk mengurangi penggunaan waktu pemesanan sehingga terjadi efisiensi supaya keterlambatan menjadi 5 hari&lt;br /&gt;14. Sering dikejutkan dengan permintaan yang mendadak – dengan spesifikasi khusus – dari pabrik, sehingga Jumlah “return” membesar dan jumlah “rework” makin tinggi. Jadi perusahaan perlu membuat Bussiness Process dan Reenginering&lt;br /&gt;15. Produk yang “reject” rata‐rata = 20% (pada tahun 2004‐2007).&lt;br /&gt;Produk yang “rework” rata‐rata = 8% (pada tahun 2004‐2007).&lt;br /&gt;Biaya rata‐rata pembuatan boneka = +/‐ Rp. 102 .000,‐ per boneka&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan laba yang sebanyak-banyaknya, maka perusahaan perlu mengurangi produk yang reject dan rework serta menekan biaya pembuatan boneka&lt;br /&gt;16. Waktu yang dibutuhkan untuk memulai proses sampai dengan selesai (set up, pemanasan, sampai produk selesai) adalah 6 jam sedangkan proses pembuatan boneka adalah 4 jam per boneka. Sedangkan kapasitas mesin yang digunakan dari tahun 2006 hingga tahun 2007 adalah 60%. Maka perusahaan perlu melakukan Peremajaan ekuipmen secara berkelanjutan&lt;br /&gt;17. Pengendalian efisiensi dalam proses produksi dilakukan antara lain dengan mengukur berapa lama bahan baku tinggal di gudang / store; dalam hal ini manajer pabrik telah melakukan pengendalian efisiensi dengan mempertahankan maximum waktu bahan baku yang diam di dalam “store” adalah selama 7 hari dan pengendalian efisiensi “Gudang Barang Jadi” dilakukan dengan berkoordinasi dengan GM Pemasaran dimana selama ini (2004‐2007), ”gudang barang jadi” dibuat untuk dapat menampung barang jadi sebanyak 100.000 boneka. Jadi untuk menambah efisiensi proses produksi, perlu mengurangi maximum waktu bahan baku yang diam dalam gudang minimal 5 hari&lt;br /&gt;18. Dalam hal supply dan distribusi – bahan baku ‐ biaya total untuk penyimpanan, pengiriman,dan komunikasi kepada calon customer dan customer adalah sebesar kurang lebih Rp 46.6 Milyar. Biaya ini dapat ditekan jika terdapat berbagai efisiensi pada supply dan distribusi termasuk penyimpanan dan komunikasi calon customer&lt;br /&gt;19. Waktu dari pemesanan, pengiriman hingga penerimaan adalah 10 hari. Kemampuan untuk tepat waktu adalah rata‐rata 80% untuk 2007, sedangkan hingga 2006 hanya 70%. Pada tahun 2006 persentase complaint adalah berkisar 5 % dan untuk tahun 2007 dari bulan Januari hingga juni 2007 adalah 4%. Untuk tetap mempertahankan marketshare, maka perusahaan harus melakukan efisiensi waktu dan tidak ada Service Error rate&lt;br /&gt;20. Hutang yang belum tertagih dari Distributor terhadap total hutang rata‐rata sebesar 30%, Hutang yang tidak dapat ditagih adalah 25%. (Bad debt) dan Jumlah bulan uang kas untuk membayar gaji adalah 4 bulan. Jadi rata-rata hutang yang belum tertagih adalah sebesar 5%, maka perusahaan harus mencanangkan kenaikan hutang yang dapat ditagih supaya jumlah bulan uang kas untuk membayar gaji dan lain-lain menjadi bertambah sehingga ada upaya untuk Pertumbuhan Finansial Retun&lt;br /&gt;21. Kondisi NOVUS secara garis besar, antara lain : Pendapatan selalu tumbuh dari tahun ke tahun, EBITDA (keuntungan sebelum beban bunga , pajak, depresiasi dan amortisasi) sebesar Rp 40 milyar pada tahun 2006, dapat dikatakan sangat baik dan keuntungan bersih selalu tumbuh. Market share NOVUS adalah 40 %, dan merupakan perusahaan yang dominan di industry boneka di Indonesia. Tahun 2007 medapatkan laba sebesar Rp 44 Milyar, atau naik 10 persen dari tahun 2006. Keuntungan tersebut, kurang lebih 37,5% disumbang dari selisih kurs. Dimana dalam anggaran 2006 diasumsikan bahwa nilai $ 1.00 = Rp 10.000,‐ Artinya Pertumbuhan Pendapatan, Penurunan Biaya dan Revenue Mix serta Cycle-Effectiveness sudah dikatakan baik&lt;br /&gt;22. Pertumbuhan pendapatan total, 2004 : 2005 adalah 20%; 2005 : 2006=11% dan 2006:2007 diestimasikan sebesar 12 %, Dan laporan keuangan NOVUS yang diperentasikan oleh direktur keuangan tidak dapat menjelaskan keseluruhan proses berjalannya NOVUS, artinya estimasi yang dikatakan Dewan Direksi tidak dapat menjelaskan secara rinci linkage antara perspektif keuangan, proses bisnis internal, customer dan proses pertumbuhan dan pembelajaran. Diperlukan Balanced Scorecard&lt;br /&gt;23. Perlu menjelaskan bagaimana mendapatkan pelanggan secara efektif, bagaimana menyiapkan proses operasional yang baik, sehingga dapat memberikan dampak pendapatan yang makin besar, dengan pertumbuhan yang agresif. Artinya perlu upaya-upaya merancang peta strategi ( strategi maps ) untuk berbagai perspektif dalam Balanced Scorecard&lt;br /&gt;24. Perlu memberikan hubungan (linkage) antara keuangan, pelanggan, kegiatan yang dilakukan perusahaan, teknologi yang digunakan dan keterampilan para pegawai serta jajaran manjemennya. Harapan Dewan Komisaris ini merupakan intisasri daripada teknik pemacu kinerja dalam Balanced Scorecard&lt;br /&gt;25. Sesuai dengan visi pemiliknya, akan segera menjadi sebuah perusahaan yang menjadi supplyer boneka ke seluruh dunia dalam waktuyang tidak terlalu lama. Pertama, menjadi pemasok boneka di Indonesia, Asia, Eropa dan akhirnya menjadi pemasok boneka di seluruh dunia, direncanakan dimulai pada tahun 2011. Untuk itu, dengan performansi NOVUS saat ini, perlu dilakukan akselerasi terhadap NOVUS untuk menjadi perusahaan kelas dunia. Akselerasi yang dimaksudkan Dewan Komisaris hanya dapat dijawab dengan menggunakan teknik dan rerangka Balance Scorecard secara koheren.&lt;br /&gt;DESKRIPSI TEORITIS&lt;br /&gt;Pendekatan Balanced Scorecard dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan pokok yaitu&lt;br /&gt;- Bagaimana penampilan perusahaan dimata para pemegang saham (perspektif keuangan).&lt;br /&gt;- Bagaimana pandangan para pelanggan terhadap perusahaan (Perspektif pelanggan).&lt;br /&gt;- Apa yang menjadi keunggulan perusahaan (Perspektif proses Bisnis internal).&lt;br /&gt;- Apa perusahaan harus terus menerus melakukan perbaikan dan menciptakan nilai secara berkesinambungan ( Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan ).&lt;br /&gt;Tolok ukur dalam balanced scorecard.&lt;br /&gt;Perspektif Keuangan ( financial )&lt;br /&gt;Tujuan pencapaian kinerja keuangan yang baik merupakan fokus dari tujuan-tujuan yang ada dalam tiga perspektif lainnya. Sasaran-sasaran perspektif keuangan dibedakan pada masing-masing tahap dalam siklus bisnis, yaitu :&lt;br /&gt;· Growth (Berkembang)&lt;br /&gt;Berkembang merupakan tahap pertama dan tahap awal dari siklus kehidupan bisnis. Pada tahap ini suatu perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan yang sama sekali atau paling tidak memiliki potensi untuk berkembang. Untuk menciptakan potensi ini, kemungkinan seorang manajer harus terikat komitmen mengembangkan suatu produk atau jasa baru, membangun dan mengembangkan fasilitas produksi, menambah kemampuan operasi, mengembangkan sistem, infrastruktur dan jaringan distribusi yang akan mendukung hubungan global, serta mengasuh dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan.&lt;br /&gt;· Sustain Stage ( Bertahan ).&lt;br /&gt;Bertahan merupakan tahap kedua yaitu suatu tahap dimana perusahaan masih melakukan investasi dan reinvestasi dengan mempersyaratkan tingkat pengembalian/return yang terbaik, Dalam tahap ini perusahaan berusaha mempertahankan pangsa pasar yang ada dan mengembangkannya apabila mungkin. Investasi yang dilakukan umumnya diarahkan untuk menghilangkan kemacetan, mengembangkan kapasitas dan meningkatkan perbaikan operasional secara konsisten.&lt;br /&gt;· Harvest ( Panen ).&lt;br /&gt;Tahap ini merupakan tahap kematangan (mature), suatu tahap dimana perusahaan melakukan panen (harvest) terhadap investasi mereka. Perusahaan tidak lagi melakukan investasi lebih jauh kecuali hanya untuk memelihara dan perbaikan fasilitas, tidak untuk melakukan ekspansi atau membangun suatu kemampuan baru. Tujuan utama dalam tahap ini adalah memaksimumkan arus kas yang masuk ke perusahaan.&lt;br /&gt;Perspektif Pelanggan.&lt;br /&gt;Jika suatu unit bisnis ingin mencapai kinerja keuangan yang superior dalam jangka panjang, mereka harus menciptakan dan menyajikan suatu produk atau jasa yang bernilai dari biaya perolehannya. Dan suatu produk akan semakin bernilai apabila kinerjanya semakin mendekati atau bahkan melebihi dari apa yang diharapkan dan dipersepsikan konsumen. Tolok ukur kinerja pelanggan dibagi menjadi dua kelompok&lt;br /&gt;Kelompok Inti&lt;br /&gt;1). Pangsa pasar/market share mengukur seberapa besar porsi segmen pasar tertentu&lt;br /&gt;2). Tingkat perolehan pelanggan baru&lt;br /&gt;3). Kemampuan mempertahankan para pelanggan lama&lt;br /&gt;4). Tingkat kepuasan pelanggan&lt;br /&gt;5).Tingkat profitabilitas pelanggan&lt;br /&gt;Kelompok Penunjang.&lt;br /&gt;1). Atribut-atribut produk ( fungsi, harga dan mutu )&lt;br /&gt;Tolok ukur atribut produk adalah tingkat harga eceran relatif, tingkat daya guna produk, tingkat pengembalian produk oleh pelanggan sebagai akibat ketidak sempurnaan proses produksi, mutu peralatan dan fasilitas produksi yang digunakan, kemampuan sumber daya manusia serta tingkat efisiensi produksi.&lt;br /&gt;2). Hubungan dengan pelanggan&lt;br /&gt;Tolok ukur yang termasuk sub kelompok ini, tingkat fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan para pelanggannya, penampilan fisik dan mutu layanan yang diberikan oleh pramuniaga serta penampilan fisik fasilitas penjualan.&lt;br /&gt;3). Citra dan reputasi perusahaan beserta produk-produknya dimata para pelanggannya dan masyarakat konsumen.&lt;br /&gt;Perspektif Proses Bisnis Internal.&lt;br /&gt;Dalam proses bisnis internal, manajer harus bisa mengidentifikasi proses internal yang penting dimana perusahaan diharuskan melakukan dengan baik karena proses internal tersebut mempunyai nilai-nilai yang diinginkan konsumen dan dapat memberikan pengembalian yang diharapkan oleh para pemegang saham. Tahapan meliputi:&lt;br /&gt;· Inovasi.&lt;br /&gt;Inovasi yang dilakukan dalam perusahaan biasanya dilakukan oleh bagian riset dan pengembangan. Dalam tahap inovasi ini tolok ukur yang digunakan adalah besarnya produk-produk baru, lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembangan suatu produk secara relatif jika dibandingkan perusahaan pesaing, besarnya biaya, banyaknya produk baru yang berhasil dikembangkan.&lt;br /&gt;· Proses Operasi.&lt;br /&gt;Tolok ukur yang digunakan antara lain Manufacturing Cycle Effectiveness (MCE), tingkat kerusakan produk pra penjualan, banyaknya bahan baku terbuang percuma, frekuensi pengerjaan ulang produk sebagai akibat terjadinya kerusakan, banyaknya permintaan pelanggan yang tidak dapat dipenuhi, penyimpangan biaya produksi aktual terhadap biaya anggaran produksi serta tingkat efisiensi per kegiatan produksi.&lt;br /&gt;· Proses Penyampaian Produk atau Jasa pada Pelanggan.&lt;br /&gt;Meliputi pengumpulan, dan pendistribusian produk serta layanan purna jual dimana perusahaan berupaya memberikan manfaat tambahan kepada pelanggan yang telah membeli produknya seperti layanan pemeliharaan produk, layanan perbaikan kerusakan, layanan penggantian suku cadang, dan perbaikan pembayaran.&lt;br /&gt;Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan.&lt;br /&gt;Tujuan dari perspektif pembelajaran dan pertumbuhan adalah menyediakan infrastruktur untuk mendukung pencapaian tiga perspektif sebelumnya. Perspektif keuangan, pelanggan dan sasaran dari proses bisnis internal dapat mengungkapkan kesenjangan antara kemampuan yang ada dari orang, sistem dan prosedur dengan apa yang dibutuhkan untuk mencapai suatu kinerja yang handal. Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah&lt;br /&gt;· Karyawan.&lt;br /&gt;Hal yang perlu ditinjau adalah kepuasan karyawan dan produktivitas kerja karyawan. Untuk mengetahui tingkat kepuasan karyawan perusahaan perlu melakukan survei secara reguler. Beberapa elemen kepuasan karyawan adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan, pengakuan, akses untuk memperoleh informasi, dorongan untuk melakukan kreativitas dan inisiatif serta dukungan dari atasan. Produktivitas kerja merupakan hasil dari pengaruh peningkatan keahlian moral, inovasi, perbaikan proses internal dan kepuasan konsumen.&lt;br /&gt;· Kemampuan Sistem Informasi.&lt;br /&gt;Tolok ukur yang sering digunakan adalah bahwa informasi yang dibutuhkan mudah didapatkan, tepat dan tidak memerlukan waktu lama untuk mendapat informasi tersebut.&lt;br /&gt;DESKRIPSI PEMBAHASAN KASUS NOVUS&lt;br /&gt;Kaitannya dengan permasalahan yang ada , Balanced scorecard menyediakan rerangka untuk membangun sasaran sasaran strategik yang koheren. Kekoherenan sasaran strategik dibangun dengan menciptakan hubungan sebab-akibat (rationale) antara satu sasaran strategik dengan sasaran strategik yang lain. Dengan mewajibkan pembangunan kekoherenan tersebut, rerangka balanced scorecard menuntut sasaran strategik yang dipilih berdampak terhadap pencapaian sasaran strategik yang lain. Sasaran strategik akhir yang dituju perusahaan adalah shareholder value nilai perusahaan menurut persepsi pemegang saham.&lt;br /&gt;Untuk itu perusahaan perlu membangun firm equity dan organizational capital yang mampu menghasilkan produk yang cost effective. Melalui proses yang produktif dan cost effective, organisasi mampu menghasilkan value bagi customer dengan biaya yang relatif rendah, sehingga secara tak langsung menjadi komponen penting dalam penciptaan kekayaan untuk membangun shareholder value.&lt;br /&gt;Proses yang produktif dan cost effective hanya dapat dijalankan oleh personel yang memiliki kapabilitas dan komitmen, dengan demikian untuk membangun organizational capital diperlukan human capital-kemampuan perusahaan untuk membangun kapabilitas dan komitmen karyawan. Gambar berikut menyajikan penerjemahan VISI perusahaan Novus dalam peta strategi ( strategy maps ) kedalam berbagai sasaran strategik di setiap perspektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar-1 : Strategi Perusahaan Novus kedalam sasaran strategik di setiap perspektif.&lt;br /&gt;VISI PERUSAHAAN NOVUS&lt;br /&gt;Menjadi sebuah perusahaan supplyer boneka seluruh dunia pada tahun 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUJUAN/GOALS&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN&lt;br /&gt;FINANCIAL RETURN&lt;br /&gt;JASA&lt;br /&gt;UNGGUL&lt;br /&gt;TEKNOLOGI&lt;br /&gt;UNGGUL&lt;br /&gt;SDM PROFESIONAL&lt;br /&gt;DAN KOMITMEN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;DIFFERENTIATION&lt;br /&gt;LOW COST STRATEGI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN PENDAPATAN&lt;br /&gt;BERKURANGNYA BIAYA&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN ( ROI )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CUCTOMER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENINGKATNYA&lt;br /&gt;KEPERCAYAAN&lt;br /&gt;CUSTOMER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;QUALITY RELATIONSHIP DENGAN CUSTOMER&lt;br /&gt;KECEPATAN&lt;br /&gt;LAYANAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROSES BISNIS INTERNAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENINGKATNYA&lt;br /&gt;KUALITAS PROSES LAYANAN CUSTOMER&lt;br /&gt;STATE OF&lt;br /&gt;THE ART TECHNOLOGY&lt;br /&gt;TERINTEGRASIKAN&lt;br /&gt;PROSES LAYANAN&lt;br /&gt;CUSTOMER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBELAJARAN DAN&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENINGKATNYA&lt;br /&gt;KOMITMEN&lt;br /&gt;PERSONAL&lt;br /&gt;MENINGKATNYA&lt;br /&gt;KAPABILITAS&lt;br /&gt;PERSONAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar dijelaskan sebagai berikut :&lt;br /&gt;Ada dua strategi yang harus dipilih untuk mewujudkan visi dan misi NOVUS yaitu; differentiation strategy dan low-cost strategy.&lt;br /&gt;Melalui perspektif keuangan kedua strategi tersebut diterjemahkan ke dalam tiga sasaran strategik: pertumbuhan pendapatan, berkurangnya biaya, yang akhirnya mengakibatkan pertumbuhan return on investment (ROI).&lt;br /&gt;a. Sasaran strategik “pertumbuhan pendapatan” akan diwujudkan melalui pencapaian sasaran strategik diperspektif customer yaitu dengan “meningkatnya kepercayaan customers”.&lt;br /&gt;b. Jika kepercayaan customers atas produk yang dihasilkan perusahaan meningkat, customers akan menjadi repeat buyers dan akan memberitahu rekan mereka mengenai kepuasan mereka terhadap produk perusahaan, sehingga menambah customers baru.&lt;br /&gt;c. Meningkatnya jumlah repeat buyers dan customers baru diharapkan akan menyebabkan adanya pertumbuhan pendapatan penjualan.&lt;br /&gt;Di perspektif customers,&lt;br /&gt;a. Differentiation strategy diwujudkan melalui perumusan sasaran strategik “kecepatan layanan”. Hipotesisnya adalah jika sasaran strategik ini dapat diwujudkan, maka produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan menjadi distinct dari persaingan, sehingga produk atau jasa itu menjadi pilihan customers. Selanjutnya pendapatan penjualan diharapkan meningkat, dan biaya untuk melayani customers menjadi berkurang.&lt;br /&gt;b. Low-cost strategy diwujudkan melalui perumusan sasaran strategi “quality relationship dengan customers” di perspektif customers. Hipotesisnya adalah jika sasaran startegik dapat diwujudkan, maka customers akan menjadi setia menggunakan produk tersebut, dan pendapatan penjualan akan meningkat serta biaya melayani customers menjadi berkurang.&lt;br /&gt;Dari perspektif proses bisnis/intern, differentiation strategy dan low-cost strategy,dirumuskan menjadi tiga sasaran strategik berikut ini: (1) meningkatnya kualitas layanan customers. (2) state-of-the-art technology, (3) terintegrasinya proses layanan customers.&lt;br /&gt;a. Hipotesis pada differentiation strategy diwujudkan melalui perumusan sasaran strategik meningkatnya kualitas proses layanan customers jika diwujudkan, maka kepercayaan customers atas produk yang dihasilkan meningkat, sehingga pendapatan penjualan diharapkan meningkat.&lt;br /&gt;b. Hipotesis pada differentiation strategy melalui perumusan sasaran strategik state-of-the-art technologi, yaitu jika perusahaan memanfaatkan teknologi yang mutakhir, maka kepercayaan customers atas produk yang dihasilkan akan meningkat, sehingga kecepatan layanan customers meningkat, dan kualitas hubungan antara perusahaan dengan customers akan meningkat pula. Sehingga pendapatan penjualan akan meningkat dan biaya melayani customers menjadi berkurang.&lt;br /&gt;Dari perspektif pembelajaran dan pertumbuhan,&lt;br /&gt;Differentiation strategy dan low-cost strategy, dirumuskan melalui sasaran strategik; “meningkatnya kapabilitas personel” dan “meningkatnya komitmen personel”.&lt;br /&gt;a. Hipotesis yang dipakai dalam menetapkan sasaran strategi “meningkatnya kapabilitas personel” ditujukan untuk meningkatkan kualitas proses layanan customers yang terintegrasi.&lt;br /&gt;b. Hipotesis yang dipakai dalam menetapkan sasaran strategik “meningkatnya komitmen personel” ditujukan untuk meningkatkan kualitas proses layanan customers, untuk menjalankan teknologi mutakhir, untuk menjalankan layanan customers yang terintegrasi.&lt;br /&gt;Membangun Keseimbangan Sasaran Strategik Perusahaan Novus&lt;br /&gt;Dalam merumuskan sasaran strategik di keempat perspektif, perlu mempertimbangkan keseimbangan sasaran strategik yang dirumuskan.&lt;br /&gt;Gambar berikut adalah panduan dalam mempertimbangkan keseimbangan sasaran strategik yang dirumuskan.&lt;br /&gt;Gambar-2 : Keseimbangan sasaran strategic NOVUS&lt;br /&gt;PERSPEKTIF PROSES BISNIS INTERNAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF KEUANGAN&lt;br /&gt;PROSES CENTRIC&lt;br /&gt;SHAREHOLDER&lt;br /&gt;VALUE&lt;br /&gt;ORGANIZATIONAL CAPITAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INTERNAL FOKUS&lt;br /&gt;FIRM&lt;br /&gt;EQUITY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUMAN&lt;br /&gt;CAPITALEKSTERNAL FOKUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF PEMBELAJARAN&lt;br /&gt;PERSPEKTIF CUSTOMER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEOPLE CENTRIC&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam gambar tersebut terdapat dua garis keseimbangan: garis vertikal dan garis horizontal.&lt;br /&gt;a. Garis vertikal untuk mengukur keseimbangan sasaran strategik yang berfokus keluar dan sasaran strategik yang berfokus ke intern perusahaan .&lt;br /&gt;a.1. Sasaran strategik shareholder value ditujukan untuk memuasi pemegang saham dengan hasil keuangan.&lt;br /&gt;a.2. Sasaran strategik firm equity ditujukan untuk memuasi customers luar dengan produk dan jasa yang menghasilkan value bagi customers.&lt;br /&gt;a.3. Shareholder value dan firm equity merupakan sasaran yang berfokus keluar organisasi (external focus).&lt;br /&gt;a.4. Sasaran human capital ditujukan untuk membangun kapabilitas dan komitmen personel perusahaan&lt;br /&gt;a.5. Sasaran organizational capital ditujukan untuk membangun proses yang digunakan untuk menghasilkan value bagi customers.&lt;br /&gt;Sasaran strategik human capital dan organizational capital merupaka sasaran strategik yang berfokus ke intern peusahaan (internal focus).&lt;br /&gt;Keseimbangan antara sasaran-sasaran strategik yang berfokus ke ekstern dan yang berfokus ke intern akan berdampak terhadap sustainability kinerja keuangan perusahaan.&lt;br /&gt;b. Garis horizontal digunakan untuk mengukur keseimbangan sasaran strategik yang berfokus ke orang dan ke proses.&lt;br /&gt;b.1. Shareholder value dan organizational capital merupakan sasaran strategik yang berfokus ke proses ( proces centric ).&lt;br /&gt;b.2. Sasaran strategik human capital dan firm equity merupakan sasaran startegik yang berfokus ke orang (people centric).&lt;br /&gt;b.5. Keseimbangan antara sasaran-sasaran trategik yang berfokus ke proses dan ke orang akan berdampak terhadap sustainability kinerja keuangan organisasi.&lt;br /&gt;Ukuran Hasil dan Pemacu Kinerja Perusahaan Novus&lt;br /&gt;Setelah membangun keseimbangan sasaran sasaran stratejik, ditentukan ukuran hasil dan pemacu kinerja untuk sasaran-sasaran stratejik tersebut, dengan maksud memberikan kejelasan tentang target yang hendak dicapai perusahaan yang sifatnya sementara.&lt;br /&gt;Gambar berikut memperlihatkan ukuran hasil dan ukuran pemacu kinerja untuk setiap sasaran strategic Perusahaan Novus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar-3 : Ukuran hasil dan ukuran pemacu kinerja untuk setiap sasaran strategic NOVUS&lt;br /&gt;UKURAN STRATEJIK ( STRATEGIC MEASREMENT )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SASARAN STRATEJIK&lt;br /&gt;UKURAN KINERJA&lt;br /&gt;UKURAN PEMACU KINERJA&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;Sharerholder Value&lt;br /&gt;S1 Pertumbuhan Finansial&lt;br /&gt;Return&lt;br /&gt;S2 Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;S3 Pengurangan Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan Pendapatan&lt;br /&gt;Penurunan Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue Mix&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cycle-Effectiveness&lt;br /&gt;PELANGGAN&lt;br /&gt;Firm Equity&lt;br /&gt;F1 Peningkatan kepercayaan thdp Customer&lt;br /&gt;F2 Peningkatan Kecepatan Layanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F3 Peningkatan Quality Relationship&lt;br /&gt;Dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persentase Pendapatan dari Customer baru&lt;br /&gt;Troughput time&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Customer Retention&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertambahnya Customer baru&lt;br /&gt;Berkurangnya nonvalue added time&lt;br /&gt;Depth of relationship&lt;br /&gt;BISNIS INTERNAL&lt;br /&gt;Organizational Capital&lt;br /&gt;O1 Peningkatnya proses&lt;br /&gt;Layanan Kepada Customer&lt;br /&gt;O2 State-of-the art technology&lt;br /&gt;O3 Terintegrasikannya&lt;br /&gt;Proses Layanan customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Service Error rate&lt;br /&gt;Perbandingan nilai peralatan&lt;br /&gt;mutakhir dengan lama&lt;br /&gt;Respond time&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkurangnya Service error&lt;br /&gt;Investasi dalam peralatan&lt;br /&gt;Baru&lt;br /&gt;Cycle effectiveness&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN DAN PEMBELAJARAN&lt;br /&gt;Human Capital&lt;br /&gt;H1 Peningkatan kappabilitas &amp;amp; Skill Personal&lt;br /&gt;H2 Peningkatan komitmen&lt;br /&gt;personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategic Job&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survai kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inisiatif Strategik Perusahaan Novus&lt;br /&gt;Inisiatif strategik merupakan action program yang bersifat strategik untuk mewujudkan sasaran strategik. Inisiatif strategik dirumuskan dengan membuat suatu pernyataan kualitatif yang berupa langkah besar yang akan dilaksanakan di masa depan untuk mewujudkan sasaran strategik. Inisiatif hanya merumuskan inisiatif strategik di tiga perspektif: customers, proses bisnis internal, dan pembelajaran pertumbuhan karena sasaran-sasaran strategik yang terdapat dalam perspektif keuangan merupakan perwujudan berbagai sasaran strategik di tiga perspektif diatas.&lt;br /&gt;Dalam merumuskan inisiatif strategik, untuk setiap sasaran strategik dapat dirumuskan lebih dari satu inisiatif strategik. Gambar berikut memperlihatkan sasaran strategik dan inisiatif strategik Perusahaan Novus&lt;br /&gt;Gambar-4 : Sasaran strategik dan inisiatif strategic NOVUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SASARAN STRATEJIK&lt;br /&gt;UKURAN&lt;br /&gt;KINERJA&lt;br /&gt;UKURAN PEMACU KINERJA&lt;br /&gt;INISIATIF STRATEJIK&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;Shareholder Value&lt;br /&gt;S1 Pertumbuhan Finansial Return&lt;br /&gt;S2 Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;S3 Pengurangan Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;Penurunan Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue Mix&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cycle-Effectiveness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;CUSTOMER&lt;br /&gt;Firm Equity&lt;br /&gt;F1 Peningkatan kepercayaan thp customer&lt;br /&gt;F2 Peningkatan kecepatan Layanan customer&lt;br /&gt;F3 Peningkatan Quality Relationship Dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persentase Pendapatan dari Customer baru&lt;br /&gt;Troughput time&lt;br /&gt;Customer Retention&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertambahnya Customer baru&lt;br /&gt;Kurangnya wkt&lt;br /&gt;Depth of relationship&lt;br /&gt;Peningkatan kualitas data untuk layanan Customer&lt;br /&gt;Pemantauan kecepatan &amp;amp; Ketepatan layanan&lt;br /&gt;Pembangunan kemitraan dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PROSES BISNIS&lt;br /&gt;INTERNAL&lt;br /&gt;Organizational Capital&lt;br /&gt;O1 Peningkatan proses&lt;br /&gt;Layanan Kepada Customer&lt;br /&gt;O2 State-of-the art technology&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;O3 Terintegrasikannya&lt;br /&gt;Proses Layanan customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Service Error rate&lt;br /&gt;Perbandingan nilai peralatan&lt;br /&gt;Mutakhir dengan lama&lt;br /&gt;Respond time&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkurangnya Service error&lt;br /&gt;Investasi dalam peralatan&lt;br /&gt;Baru&lt;br /&gt;Cycle effectiveness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan Sistem tek nologi Informasi&lt;br /&gt;Peremajaan/pemut ekuipmen secara berkelanjutan&lt;br /&gt;Bussiness Process Reenginering&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN&lt;br /&gt;PEMBELAJARAN&lt;br /&gt;Human Capital&lt;br /&gt;H1 Peningkatan kappabilitas &amp;amp; Skill Personal&lt;br /&gt;H2 Peningkatan Komitmen personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategic Job&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survai kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Diklat stratejic job&lt;br /&gt;-Rekruitmen untuk mengisi stratejik job&lt;br /&gt;Peningkatan Quality Work Life&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan sasaran strategik “meningkatnya kepercayan customers”, inisiatif strategik yang dipilih “peningkatan kualitas data untuk layanan customers”. Dalam mewujudkan sasaran strategik “meningkatnya kapabilitas personel” dipilih dua inisiatif strategi “pendidikan dan pelatihan trategic job” dan “rekruitmen untuk mengisi strategic job”. Dalam mewujudkan sasaran strategik meningkatnya kapabilitas personel” tim perencana strategik memilih inisiatif strategik “peningkatan quality work life”.&lt;br /&gt;Target perusahaan Novus&lt;br /&gt;Gambar berikut ( gambar-5 ) menyajikan penentuan target yang hendak dicapai dalam mewujudkan sasaran strategic perusahaan Novus.&lt;br /&gt;Target dapat direvisi kembali setelah rencana strategik dijabarkan ke dalam program. Hal ini dapat dilakukan setelah manejemen Perusahaan Novus memperhitungkan alokasi sumber daya ke program-program yang dipilih untuk mewujudkan inisiatif strategik. Program program yang ditentukan oleh perusahaan merupakan pencabaran selanjutnya dari Target Perusahaan yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar-5 : Penentuan target NOVUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SASARAN STRATEJIK&lt;br /&gt;UKURAN STRATEJIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TARGET&lt;br /&gt;UKURAN&lt;br /&gt;KINERJA&lt;br /&gt;UKURAN PEMACU KINERJA&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;Shareholder Value&lt;br /&gt;S1 Pertumbuhan Finansial Retun&lt;br /&gt;S2 Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;S3 Berkurangnya Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROI&lt;br /&gt;Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penurunan Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue Mix&lt;br /&gt;Cycle-Effectiveness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tumbuh 12%/th&lt;br /&gt;Revenue mulai meningkat pada tahun ke 2007&lt;br /&gt;Turun 10% pada 2007&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;CUSTOMER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firm Equity&lt;br /&gt;F1 Peningkatan keper cayaan thp Customer&lt;br /&gt;F2 Peningkatan Kecepatan Layanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F3 Peningkatan Quality Relationship Dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persentase Pendapatan dari Customer baru&lt;br /&gt;Troughput time&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Customer Retention&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertambahnya Customer baru&lt;br /&gt;Berkurangnya nonvalue added time&lt;br /&gt;Depth of relationship&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% per tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 hari mulai tahun 2007&lt;br /&gt;90% Customer tetap men&lt;br /&gt;Jadi customer pada 2007&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PROSES BISNIS&lt;br /&gt;INTERNAL&lt;br /&gt;Organizational Capital&lt;br /&gt;O1 Peningkatan proses Layan an Kepada Customer&lt;br /&gt;O2 State-of-the art technology&lt;br /&gt;O3 Terintegrasikannya&lt;br /&gt;Proses Layanan customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Service Error rate&lt;br /&gt;Perbandingan nilai peralatan Mutakhir dengan lama&lt;br /&gt;Respond time&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkurangnya Service error&lt;br /&gt;Investasi dalam peralatan&lt;br /&gt;Baru&lt;br /&gt;Cycle effectiveness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3% mulai tahun 2007&lt;br /&gt;5 : 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 hari&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN&lt;br /&gt;PEMBELAJAR&lt;br /&gt;Human Capital&lt;br /&gt;H1 Peningkatan Skill dan kapabilitas Personal&lt;br /&gt;H2 Peningkatan komitmen personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revenue personel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategic Job&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survai kepuasan personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;100 juta/orang&lt;br /&gt;Indeks 90 mulai 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar-6 : Action Plan/Program Perusahaan NOVUS&lt;br /&gt;SASARAN&lt;br /&gt;STRATEJIK&lt;br /&gt;INISIATIF&lt;br /&gt;STRATEJIK&lt;br /&gt;TARGET&lt;br /&gt;ACTION PLAN/PROGRAM&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;Shareholder Value&lt;br /&gt;S1 Pertumbuhan Finansial Retun&lt;br /&gt;S2 Pertumbuhan Pendapatan&lt;br /&gt;S3 Berkurangnya Biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tumbuh 12%/th&lt;br /&gt;Pendapatan mulai meningkat pada tahun 2007&lt;br /&gt;Turun 10% pada 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;CUSTOMER&lt;br /&gt;Firm Equity&lt;br /&gt;F1 Peningkatan keper cayaan thp Customer&lt;br /&gt;F2Peningkatan Kecepatan Layanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F3 Peningkatan Quality Relationship Dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan kualitas data untuk layanan Customer&lt;br /&gt;Peningkatan kecepatan &amp;amp; Ketepatan layanan&lt;br /&gt;Pembangunan kemitraan dengan Customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% per tahun&lt;br /&gt;5 hari mulai tahun 2007&lt;br /&gt;90% Customer tetap menjadi customer pada 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Peningkatan kualitas data dan layanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Peningkatan Kecepatan dan Ketepatan layanan customer&lt;br /&gt;Program Kemitraan dengan cuctomer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PROSES BISNIS&lt;br /&gt;INTERNAL&lt;br /&gt;Organizational Capital&lt;br /&gt;O1 Peningkatan proses Layanan Kepada Customer&lt;br /&gt;O2 State-of-the art technology&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;O3 Terintegrasikannya&lt;br /&gt;Proses Layanan customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan Sistem Teknologi Informasi&lt;br /&gt;Peremajaan ekuipmen secara berkelanjutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bussiness Process Reenginering&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3% mulai tahun 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 : 3&lt;br /&gt;5 hari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pembangunan layanan data melalui teknologi Informasi&lt;br /&gt;Program pembangunan digital layanan customer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pengadaan dan pemeliharaan equipment&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pembaharuan equipment&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF&lt;br /&gt;PERTUMBUHAN&lt;br /&gt;PEMBELAJAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Human Capital&lt;br /&gt;H1 Peningkatan kapa bilitas dan Skill Personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H2 Peningkatan komitmen personal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diklat stratejic job&lt;br /&gt;Rekruitmen untuk mengisi stratejik job&lt;br /&gt;Peningkatan Quality Work Life&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;100 juta/orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeks ke 90 pd 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Program Diklat manajemen&lt;br /&gt;-Program Requitmen pegawai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survai kepuasan pegawai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat dan Keterbatasan Peta Strategik/Strategy Maps&lt;br /&gt;Perencanaan peta strategik yang dilaksanakan secara formal dan baik dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan antara lain&lt;br /&gt;1. Adanya formula yang jelas dalam penyusunan anggaran yang efektif, terutama anggaran operasional.&lt;br /&gt;2. Sebagai sarana untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumberdaya yang optimal dalam mendukung (support) pilihan kunci strategik (key strategic option). Jadi rencana strategik membantu perusahaan untuk mengerti implikasi keputusan strategis untuk rencana kegiatan dalam jangka pendek.&lt;br /&gt;3. Sebagai alat pendidikan yang baik dan alat pelatihan yang menghasilkan manajer untuk berpikir strategis dan mengimplementasikannya dengan baik.&lt;br /&gt;4. Memaksa manejer menyisihkan waktu untuk berpikir mengenai masalah masalah jangka panjang.&lt;br /&gt;5. Sebagai sarana untuk menyatukan (align) para manajer untuk satu strategi, dan mengungkapkan implikasi dari strategi korporasi untuk masing-masing manajer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPUSTAKAAN&lt;br /&gt;1. Gunawan, Barbara, 2000, Menilai Kinerja Dengan Balanced Scorecard, Manajemen, No 145, September 2000&lt;br /&gt;2. Hansen dan Mowen, 2000, Management Accounting, International Thompson Publishing, Ohio.&lt;br /&gt;4. Helfert, Erich. A, 1996, Teknik Analisis Keuangan (Petunjuk Praktis Untuk Mengelola dan Mengukur Kinerja Perusahaan), Edisi 8, Jakarta: Erlangga.&lt;br /&gt;5. Julianto, Heppy, 2000, Mengukur Kepuasan Pelanggan, Manajemen, No 138, Februari 2000&lt;br /&gt;6. Kaplan, Robert S dan David P. Norton, 1996, Balanced Scorecard: Translating Strategy Into Action, Boston: Havard Business School Press.&lt;br /&gt;7. Kaplan, Robert S dan David P. Norton, 2004, Strategy Maps-Converting intangible assets into tangible outcome, Harvard Busines School Press, Boston Massachusetts&lt;br /&gt;8. Mahmudi, 2005, Manajemen Kinerja Sekotor Publik, UPP AMP YPKN, Yogyakarta&lt;br /&gt;9. Morisawa, Toru, 2002, Building Performance Measurement System with the Balanced Scorecard Approach, NRI Papers. No. 45, 1 April 2002.&lt;br /&gt;10. Mulyadi, 1999, Strategic Management System Dengan Pendekatan Balanced Scorecard (Bagian Pertama Dari Dua Tulisan), Usahawan, No 02, Tahun XXVIII, Februari 1999&lt;br /&gt;11. -------------------, Strategic Management System Dengan Pendekatan Balanced Scorecard (Bagian Akhir Dari Dua Tulisan), Usahawan, No 03, Tahun XXVIII, Maret&lt;br /&gt;12. Mulyadi dan Johny Setyawan, 1999, Sistem Perencanaan Dan Pengendalian Manajemen, Yogyakarta: Aditya Media.&lt;br /&gt;13. Murphy, Kevin dan Randy Russell, 2002, To Beat the odds against succesful CRM, Use Gartner’s CRM Process map together with the Balanced Scorecard framework, Report Internet, July 2002.&lt;br /&gt;14. Soetjipto, Budi W, 1997, Mengukur Kinerja Bisnis Dengan Balanced Scorecard, Usahawan, No 06, Tahun XXVI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UAS-NE&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-5696072518717276775?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/5696072518717276775/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=5696072518717276775' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/5696072518717276775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/5696072518717276775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/03/utsuas-3-balanced-scorecard.html' title='BALANCED SCORECARD DAN BALIKAN PENDIDIKAN'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-2406179770839041559</id><published>2008-03-19T05:36:00.000-07:00</published><updated>2008-03-23T02:26:33.022-07:00</updated><title type='text'>STANDARISASI &amp; PROFESIONALISME PENDIDIKAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;STANDARISASI DAN PROFESIONALISME PENDIDIKAN&lt;br /&gt;DOSEN PENGAMPU : UDIN SYAIFUDIN SA’UD, MA.PhD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. RASIONAL&lt;br /&gt;Latar belakang&lt;br /&gt;Standarisasi serta kompetensi yang merasuk dalam kehidupan modern menurut sementara pakar sebenarnya merupakan peralihan dari era modernisme ke posmodernisme. Apabila modernisme dikuasai oleh akal manusia di dalam menguasai alam dalam memperbaiki taraf hidupnya, maka kehidupan dewasa ini mengarah kepada individualisme, hedonisme, serta merelatifisasikan berbagai ukuran dengan menciptakan standar-standar yang baru. Kemajuan ( Progress ) ditandai oleh standar yang terus menerus meningkat, sayangnya bukan untuk kepentingan rakyat banyak, tetapi untuk kepentingan dunia permodalan yang kuat alias kapitalisme. (Tilar, HAR. 2006)&lt;br /&gt;Kemajuan (progress) tersebut, merupakan pendapat-pendapat dari Hegel dan Comté yang mengatakan bahwa manusia yang menguasai ilmu pengetahuan adalah manusia yang akan tetap survive di masa depan. Kemajuan dalam hal ini berkaitan dengan konsep keterarahan (directionality). Pendapat ini sesuai dengan pendapat Spencer dan Durkhéim yang mengatakan bahwa keterarahan (directionality) dari perubahan sosial bermula dari homogenitas kearah heterogenitas secara terstruktur. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kehidupan bersama bukan lagi ditentukan oleh kerja sama atau kohesi sosial tetapi oleh persaingan bebas. Persaingan di dalam dunia industri memerlukan benchmarking atau pengetahuan mengenai mutu dari kompetitor. Memang persaingan dapat mendorong peningkatan kualitas namun kualitas yang ingin dicapai adalah kualitas yang bersifat hedonistik yang memuaskan pelanggan dalam arti material dan bukan dalam arti yang memenuhi kepuasan kebutuhan rohani. Persaingan pada akhirnya akan membuat manusia bersifat sangat individualistik serta awning sebab menganggap sesama sebagai saingan atau musuh.&lt;br /&gt;Dari uraian di atas menunjukkan berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari konsep standarisasi dan kompetensi yang lahir dari era modernisasi yang merupakan abad ilmu pengetahuan dan abad informasi, dimana kehidupan menuntut masyarakat yang terbuka dan efisien, lahirnya masyarakat konsumen yang semakin cerdas yang menuntut produk-produk serta servis yang memberikan kepuasan, kemudahan, kecepatan pemberian servis dan ketepatan. Di dalam masyarakat yang demikian standar dan kompetensi merupakan tuntutan-tuntutan yang mutlak.&lt;br /&gt;Dilain pihak, perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin mengglobal akan membawa dampak terhadap pendidikan yang untuk selanjutnya akan menyebabkan perlunya suatu reaktualisasi di dalam cara memandang pendidikan. Pendidikan merupakan sarana utama bagi suatu bangsa untuk dapat berkembang mengikuti arus globalisasi. Suatu bangsa harus memiliki standar mutu dan kompetensi pendidikan yang baik dan tinggi disesuaikan dengan perubahan dinamika masyarakat, karena pendidikan merupakan sarana untuk penguasaan Iptek.&lt;br /&gt;Peranan manusia sebagai sumber daya di dalam suatu organisasi, semakin diyakini kepentingannya. Kesadaran akan keyakinan ini banyak mendorong terhadap perkembangan ilmu yang berhubungan dengan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia tersebut, agar dapat mencapai produktivitas kerja yang semaksimal mungkin. (Hasbulah, 2006)&lt;br /&gt;Di Indonesia khususnya, dan di masyarakat global pada umumnya telah terjadi transformasi kompetensi tenaga kerja, yaitu dari tenaga fisik menuju ke keterampilan, kemampuan, ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni. Di dalam pengembangannya, kita juga perlu siap menghadapai transformasi nilai, seperti penghargaan akan waktu, akurasi, produktivitas, dan entrepreneurship. Dengan demikian, budaya nilai berkaitan pula dengan wawasan, mentalitas, sikap dan lain-lain yang berkaitan dengan kualitas kehidupan masyarakat global.&lt;br /&gt;Indonesia pada saat ini sedang menghadapi pergeseran sosio-demografik, yang ditandai dengan meningkatnya persentasi kelas menengah, yang ditandai dengan kualitas kehidupan masyarakat, baik kesejahteraan maupuan tingkat pendidikan mereka. Pergeseran pola kebutuhan masyarakat ini tentu saja memerlukan perubahan pada cara kita memenuhi kebutuhan tersebut. Kesemuanya ini akan mempengaruhi kompetensi SDM yang kita butuhkan, yaitu mereka yang cakap dalam penerapan teknologi, yang menguasai manajemen, memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta kepakaran yang memadai, serta indicator-indikator lainnya, dimana kesemuanya tersebut berhubungan dengan kompetensi.&lt;br /&gt;Dalam hubungannya dengan desentralisasi pendidikan, Sumber Daya Manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi tersebut. Banyak kekhawatiran dalam kesiapan SDM ini, diantaranya belum terpenuhinya bidang kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. Implementasi desentralisasi pendidikan masih menyimpan kendala, diantaranya kendala dalam sistem pengelolaan SDM, seperti rekrutmen, rotasi, promosi dan demosi jabatan.&lt;br /&gt;Sejak bergulirnya otonomi daerah, pengelolaan SDM didaerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota cukup memprihatinkan. Banyak pimpinan daerah yang secara serampangan menempatkan orang-orangnya tidak dengan memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme. Kordinasi antar lembaga terhambat karena memang antara pusat-daerah-propinsi-kabupaten/kota yang tidak adanya hubungan hierarkis lagi&lt;br /&gt;Bagaimanapun, sumberdaya manusia yang kurang professional dan tidak mempunyai kompetensi akan menghambat sistem pendidikan. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya akan menyebabkan pelaksanaan pendidikan semakin tidak professional. Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.&lt;br /&gt;Oleh karena itu berdasarkan pemikiran tersebut diatas, pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan harus segera dilakukan, khususnya yang menyangkut tenaga kependidikan yang berada pada Satuan Pendidikan ( Kepala TU, Tenaga administrasi, Laboran, Pustakawan, operator TIK ) sebagai upaya konkrit dalam pembinaan dan pengelolaan SDM, terutama dalam rangka meningkatkan profesionalismenya yaitu dengan ditetapkannya stándar kompetensi yang berlaku di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;2. Definisi konseptual&lt;br /&gt;a. Tenaga Adiministrasi Sekolah ( dalam nomenklatur sekolah sekolah juga disebut Tata Usaha Sekolah ) ialah sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Anonim, 2001).&lt;br /&gt;b. Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dan berlaku diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia&lt;br /&gt;c. Kualifikasi adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memangku jabatan tertentu&lt;br /&gt;d. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas profesinya&lt;br /&gt;Landasan&lt;br /&gt;a. Landasan filosofis&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan Nasional tersebut, pendidikan perlu dikelola secara professional yang pada gilirannya juga mempersyaratkan tenaga kependidikan dan tenaga pendidik yang professional.&lt;br /&gt;Berbagai pandangan filosofis berikut memperkuat pentingnya kebutuhan tenaga kependidikan yang professional.&lt;br /&gt;Dari sudut pandang ontology, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan bahwa perilaku manajer merupakan suatu fungsi dari sistem keyakinan diri seseorang, sedangkan keyakinan diri seseorang tersebut merupakan perwujudan dari asumsi metafisik yg dimilikinya (Sallis, E. 2003).&lt;br /&gt;Asasumsi-asumsi metafisik ini pada gilirannya akan mempengaruhi idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja aktual seseorang manajer. Dengan demikian, karena pekerjaan adiministrasi bersinggungan dengan manajemen, dalam menyiapkan tenaga administrasi sekolah yang professional perlu mempertimbangkan aspek-aspek diluar kemampuannya seperti idealisme, komitmen, motivasi dan kinerja sebelum menjadi tenaga administrasi sekolah&lt;br /&gt;Dari sudut pandang epistemologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya pekerjaan administrasi dikelola secara logis dan rasional untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.&lt;br /&gt;Menurut (Sallis, E. 2003) tersebut, perbedaan antara manajer yang kompeten dan yang tidak kompeten terletak pada kapasitas dan ketajaman logika mereka. Hal ini berarti diperlukan seperangkat pengetahuan bagi tenaga administrasi sekolah sebagai pengelola administrasi sekolah dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam membantu Kepala Sekolah menganalisis kebijakan, menyusun proposal dan mengimplementasikan program-program yang disiapkan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah.&lt;br /&gt;Dari sudut pandang aksiologi, pengetahuan administrasi dan manajemen menekankan pentingnya nilai-nilai kebenaran, etika dan estetika dalam praktek manajemen pendididkan, khususnya dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Dalam hal ini pengambilan keputusan dalam administrasi persekolahan hendaknya mengacu pada nilai-nilai pendidikan secara universal. Konsekuensi logisnya, Tenaga Administrasi Sekolah perlu memiliki sikap dan kepribadian yang selaras dengan nilai nilai tersebut, yaitu nilai-nilai kemanusiaan dalam kontribusinya melayani peserta didik di Satuan Pendidikan dan terutama nilai nilai kepribadian bangsa indonesia yang sesuai dengan pancasila&lt;br /&gt;Pandangan-pandangan filsafat tadi , menunjukkan bahwa tenaga administrasi sekolah berfungsi membantu kepala sekolah sebagai administrator maupun sebagai manajer. Sebagai administrator seseorang perlu memiliki kemampuan dalam pembuatan kebijakan dan menginflementasikannya apabila ia bertindak, dan sebagai manajer mampu memobilisasi sumberdaya, mengelola, dan mengawasinya apabila ia bertindak&lt;br /&gt;b. Landasan yuridis&lt;br /&gt;b.1. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :&lt;br /&gt;Terutama yang berkaitan dengan butir-butir berikut. :&lt;br /&gt;1. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.&lt;br /&gt;2. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (Pasal 35 ayat 1 dan 2)&lt;br /&gt;3. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan (pasal 39, ayat 1)&lt;br /&gt;4. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban – menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, - mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan – memberi teladan dan menjad nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya ( pasal 40 ayat 2 )&lt;br /&gt;5. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal ( 41, ayat 2)&lt;br /&gt;6. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu ( 41, ayat 3 )&lt;br /&gt;7. Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja ( 43, ayat 1 )&lt;br /&gt;8. Perlunya pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan (pasal 44 ayat 1, 2 dan 3 )&lt;br /&gt;b.2. Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005&lt;br /&gt;Bab VI mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan menyatakan :&lt;br /&gt;Tenaga kependidikan pada:&lt;br /&gt;a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.&lt;br /&gt;b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.&lt;br /&gt;c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.&lt;br /&gt;d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.&lt;br /&gt;e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.&lt;br /&gt;f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.&lt;br /&gt;g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran. ( Bagian Kedua, Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 )&lt;br /&gt;b.3. Tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah&lt;br /&gt;1. Meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;&lt;br /&gt;2. Menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;&lt;br /&gt;3. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan ( Renstra Depdiknas, 2004 )&lt;br /&gt;c. Landasan teoritik&lt;br /&gt;Keefektifan suatu sekolah dalam menggapai visi, mengemban misi, dan menjalankan aktivitas pendidikan selain mempersyaratkan adanya seorang kepala sekolah yang efektif, yaitu kepala sekolah yang mampu mengelola sumber daya manusia maupun non-manusia secara efektif dan efisien, juga perlu adanya dukungan dari tenaga administrasi sekolah.&lt;br /&gt;Lebih-lebih, dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah memperkenalkan dan menggalakkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ( School Based Quality Improvement ), yang lebih dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (School Based Management), kehadiran Tenaga Administrasi Sekolah yang efektif merupakan komponen organik, sebab bagaimanapun banyaknya sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, betapapun besarnya dana yang tersedia bagi pembiayaan operasional sekolah, dan betapapun banyaknya sumber daya manusia yang tersedia untuk mengoperasikan kegiatan sekolah, semuanya akan sia-sia belaka bilamana tidak dikelola secara bersama-sama oleh tenaga administrasi yang profesional dan kepala sekolah yang efektif dan efisien.&lt;br /&gt;Sedikitnya ada 3 (tiga) kompetensi yang harus dimiliki Tenaga Administrasi sekolah, diantaranya. :&lt;br /&gt;a. Kompetensi manajerial dan teknis ( technical competency ) yang berkenaan dengan pengetahuan khusus yg diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;b. Kompetensi Kepribadian/hubungan antar pribadi atau Kompetensi sosial&lt;br /&gt;( interpersonal competency ) berkenaan dengan kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam bekerja sama dengan orang lain dan memotivasinya&lt;br /&gt;c. Kompetensi konseptual ( conceptual competency ) berkenaan dengan keluasan wawasan dan konsep seorang tenaga administrasi sekolah yang diperlukan untuk menganalisis dan memecahkan masalah masalah yang rumit&lt;br /&gt;Sama dengan tenaga kependidikan lainnya ( dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan ), maka Tenaga Administrasi Sekolah harus memiliki kemampuan sebagai seorang manajer yang tangguh dalam : (1) Merencanakan, (2) Mengorganisasikan, (3) Memimpin (4) Mengendalikan tenaga, sarana prasarana dan dana serta informasi. ( Mengelola Sumber Daya, Dit.SLTP, 2001 ).&lt;br /&gt;Keempat kemampuan seorang manajer tersebut di atas, dipadu dengan dengan ciri otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi Tenaga Admnistrasi Sekolah, akan menjadi faktor pendukung yang sangat penting bagi sekolah dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Peran yang harus dimainkan oleh tenaga administrasi sekolah sebagai seorang manajer dalam pelaksanaan mpmbs, diantaranya harus memiliki kemampuan memadukan sumberdaya (tenaga, dana, sarana dan prasarana termasuk informasi). Kemampuan memadukan sumberdaya merupakan hal yang penting dalam mencapai tujuan organisasi. (Manajemen Pendidikan, 2000)&lt;br /&gt;Tenaga Administrasi Sekolah harus mampu menjadi Tim-Kerja yang Kompak dan Cerdas, untuk memberikan dukungan yang bersifat adminstratif agar dapat membantu upaya mewujudkan&lt;br /&gt;(1). Proses Belajar Mengajar yang Efektifitasnya Tinggi;&lt;br /&gt;(2). Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib;&lt;br /&gt;(3). Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan;&lt;br /&gt;(4). Responsifabilitas dan Antisipatif terhadap Kebutuhan;&lt;br /&gt;(5). Komunikasi yang baik; dan&lt;br /&gt;(6). Akuntabilitas.&lt;br /&gt;Selain itu, Tenaga Administrasi Sekolah harus (1) memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas; (2). memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya yang tersedia dalam keadaan Siap, kompeten dan berdedikasi; serta (3). memiliki harapan prestasi yang tinggi dalam menajalankan tugas dan fungsinya dengan tetap (4). fokus layanan kepada para pelanggan yaitu : siswa, orang tua siswa, guru, kepala sekolah dan semua pihak yang terkait dalam upaya meraih peningkatan mutu pendidikan.&lt;br /&gt;Tugas utama Tenaga Administrasi Sekolah adalah memberikan pelayanan prima kepada pelanggan internal dan eksternal sekolah (Sallis, 2003). Pelanggan internal sekolah antara lain: kepala sekolah, guru, siswa, tenaga laboratorium sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah. Pelanggan eksternal sekolah antara lain: orang tua/wali siswa, pemerintah, pengusaha, tokoh masyarakat, alumni, dan anggota lembaga profesi.&lt;br /&gt;Selain itu tugas Tenaga Administrasi Sekolah adalah mengerjakan sejumlah pekerjaan administrasi sekolah yang berhubungan dengan pengarsipan, surat menyurat, pelaporan, pemberian layanan informasi bagi siswa, orang tua, ataupun fihak lain yang memerlukan informasi sekolah baik langsung maupun melalui perangkat komunikasi lain, memelihara data, keuangan, pengoperasian alat-alat kantor, ketenagaan, kesiswaan, ketidakhadiran guru, dsb.&lt;br /&gt;Pendek kata petugas Tenaga Administrasi Sekolah harus dapat menyediakan informasi-informasi administratif yang diperlukan. Kita semua tahu bahwa aspek administratif tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan administrasi yang baik. Dan administrasi yang baik hanya akan didapatkan apabila pengelolanya atau tenaga yang mengurusnya mempunyai kompetensi dan profesional.&lt;br /&gt;Oleh karena itu Tenaga Administrasi Sekolah harus memahami dan melakukan metode, praktik, dan prosedur kerja yang sesuai dengan tuntutan ideal. Apabila di sekolah belum tersedia alat kerja dan SDM Tenaga Administrasi Sekolah yang memadai tidak berarti bahwa pekerjaan keadministrasian menjadi tidak berjalan. Yang harus dilakukan adalah bekerja sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing sekolah dengan menggunakan perangkat kerja yang tersedia di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, sambil sekolah terus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan sarana yang diperlukan untuk berjalannya pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah yang diharapkan.&lt;br /&gt;Ruang lingkup dan Jenis Tenaga Administrasi Sekolah :&lt;br /&gt;1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;2. Pelaksana Urusan Kepegawaian&lt;br /&gt;3. Pelaksana Urusan Keuangan&lt;br /&gt;4. Pelaksana Urusan Sarana Prasarana&lt;br /&gt;5. Pelaksana Urusan Humas&lt;br /&gt;6. Pelaksana Urusan Persuratan dan Kearsipan&lt;br /&gt;7. Pelaksana Urusan Kesiswaan&lt;br /&gt;8. Pelaksana Urusan Kurikulum&lt;br /&gt;Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian (sebuah alternatif):&lt;br /&gt;1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan administrasi sekolah dan bertugas:&lt;br /&gt;a. Menyusun program tahunan ketenagaadministrasian sekolah yang mengacu pada program tahunan sekolah dan program sekolah jangka menengah maupun jangka panjang,&lt;br /&gt;b. Menyusun rincian tugas Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan kondisi yang ada,&lt;br /&gt;c. Melakukan pengontrolan internal ketenagaadministrasian sekolah,&lt;br /&gt;d. Memelihara jalannya pekerjaan adminsitrasi sekolah dengan baik,&lt;br /&gt;e. Mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan staf Tenaga Administrasi Sekolah,&lt;br /&gt;f. Menyelesaikan permasalahan administrasi sekolah,&lt;br /&gt;g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah.&lt;br /&gt;2. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Mengisi Buku Induk Pegawai,&lt;br /&gt;b.Melengkapi File Pegawai,&lt;br /&gt;c. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan,&lt;br /&gt;d. Mengurus kenaikan pangkat / gaji berkala,&lt;br /&gt;e. Menyelesaikan administrasi mutasi pegawai,&lt;br /&gt;f. Menyelesaikan administrasi pensiun,&lt;br /&gt;g. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi kepegawaian.&lt;br /&gt;3. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan bertugas dan bertan ggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Mencatat dan membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku,&lt;br /&gt;b. Mengarsipkan seluruh bukti pengeluaran ( mis: kuitansi dan SPJ) dan menyusunnya secara teratur,&lt;br /&gt;c. Menghitung ulang jumlah pemasukan dan pengeluaran secara teliti,&lt;br /&gt;d. Melaporkan keadaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan kepada Dinas Pendidikan setempat secara periodik,&lt;br /&gt;e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi keuangan sekolah.&lt;br /&gt;4. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Membuat data dan inventaris sarana yang meliputi: luas tanah, gedung, barang-barang inventaris sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur, Pendataan perabot dan perlengkapan sekolah yang rusak,&lt;br /&gt;b. Mengerjakan / membuat penghapusan barang’&lt;br /&gt;c. Menerima dan mencatat pembelian ATK,&lt;br /&gt;d. Memelihara sarana dan prasarana sekolah seperti yang diamanatkan oleh PP 19 Pasal 47, Ayat (1) dan (2),&lt;br /&gt;e. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan sarana prasarana.&lt;br /&gt;5. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Melakukan surat menyurat dengan stake holders sekolah,&lt;br /&gt;b. Membuat dan mengedarkan surat hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.&lt;br /&gt;c. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan hubungan masyarakat.&lt;br /&gt;6. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Mengagendakan surat-surat masuk,&lt;br /&gt;b. Mengagendakan surat-surat ke luar,&lt;br /&gt;c. Mengisi kartu disposisi surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti,&lt;br /&gt;d. Mengarsipkan surat-surat masuk dan ke luar pada file yang berbeda,&lt;br /&gt;e. Mengarsipkan segala bentuk administrasi sekolah baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy,&lt;br /&gt;f. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi persuratan dan pengarsipan.&lt;br /&gt;7. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Pengisian Buku Induk peserta didik,&lt;br /&gt;b. Pengisian Buku Klaper,&lt;br /&gt;c. Pengisian Buku Mutasi peserta didik,&lt;br /&gt;d. Pembuatan Kohort,&lt;br /&gt;e. Pembuatan Daftar peserta didik per kelas,&lt;br /&gt;f. Pembuatan nomor Induk peserta didik,&lt;br /&gt;g. Penyusunan daftar peserta Ujian Nasional,&lt;br /&gt;h. Pencatatan ketidakhadiran siswa,&lt;br /&gt;i. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan administrasi kesiswaan.&lt;br /&gt;8. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum bertugas dan bertanggung jawab untuk:&lt;br /&gt;a. Bekerja sama dengan Wakil Kepala Sekolah dalam:&lt;br /&gt;a.1. pengadministrasian kelengkapan kurikulum,&lt;br /&gt;a.2. berdasarkan input dari guru, memasukkan nilai ke dalam file nilai baik secara manual maupun digital,&lt;br /&gt;a.3. pembuatan daftar peserta Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional.&lt;br /&gt;b. Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi kurikulum.&lt;br /&gt;c. Landasan empirik&lt;br /&gt;Data keadaan Tenaga Administrasi di Indonesia menurut Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) Depdiknas pada kurun waktu 2001-2003 menunjukkan rata-rata jumlah Tenaga Administrasi sekolah menurut jenjang Sekolah sbb. :&lt;br /&gt;1. Jumlah Pegawai Administrasi SD Negeri dan Swasta Di Indonesia&lt;br /&gt;No.&lt;br /&gt;Provinsi&lt;br /&gt;Jumlah th&lt;br /&gt;2001-2002&lt;br /&gt;Jumlah th&lt;br /&gt;2002-2003&lt;br /&gt;Jumlah th&lt;br /&gt;2003-2004&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;DKI Jakarta&lt;br /&gt;897&lt;br /&gt;748&lt;br /&gt;760&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;Jawa Barat&lt;br /&gt;602&lt;br /&gt;595&lt;br /&gt;701&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;Banten&lt;br /&gt;192&lt;br /&gt;247&lt;br /&gt;209&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;Jawa Tengah&lt;br /&gt;260&lt;br /&gt;289&lt;br /&gt;452&lt;br /&gt;5.&lt;br /&gt;DI Yogyakarta&lt;br /&gt;53&lt;br /&gt;52&lt;br /&gt;121&lt;br /&gt;6.&lt;br /&gt;Jawa Timur&lt;br /&gt;2554&lt;br /&gt;2558&lt;br /&gt;2852&lt;br /&gt;7.&lt;br /&gt;Nanggroe Aceh&lt;br /&gt;51&lt;br /&gt;47&lt;br /&gt;63&lt;br /&gt;8.&lt;br /&gt;Sumatera Utara&lt;br /&gt;475&lt;br /&gt;465&lt;br /&gt;607&lt;br /&gt;9.&lt;br /&gt;Sumatera Barat&lt;br /&gt;61&lt;br /&gt;68&lt;br /&gt;65&lt;br /&gt;10.&lt;br /&gt;Riau&lt;br /&gt;220&lt;br /&gt;262&lt;br /&gt;272&lt;br /&gt;11.&lt;br /&gt;Jambi&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;41&lt;br /&gt;49&lt;br /&gt;12.&lt;br /&gt;Sumatera Selatan&lt;br /&gt;175&lt;br /&gt;168&lt;br /&gt;143&lt;br /&gt;13.&lt;br /&gt;Bangka Belitung&lt;br /&gt;38&lt;br /&gt;38&lt;br /&gt;58&lt;br /&gt;14.&lt;br /&gt;Bengkulu&lt;br /&gt;52&lt;br /&gt;55&lt;br /&gt;54&lt;br /&gt;15.&lt;br /&gt;Lampung&lt;br /&gt;95&lt;br /&gt;99&lt;br /&gt;116&lt;br /&gt;16.&lt;br /&gt;Kalimantan Barat&lt;br /&gt;74&lt;br /&gt;81&lt;br /&gt;108&lt;br /&gt;17.&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;18.&lt;br /&gt;Kalimantan Selatan&lt;br /&gt;42&lt;br /&gt;46&lt;br /&gt;63&lt;br /&gt;19.&lt;br /&gt;Kalimantan Timur&lt;br /&gt;201&lt;br /&gt;193&lt;br /&gt;227&lt;br /&gt;20.&lt;br /&gt;Sulawesi Utara&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;62&lt;br /&gt;21.&lt;br /&gt;Gorontalo&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;38&lt;br /&gt;22.&lt;br /&gt;Sulawesi Tengah&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;23.&lt;br /&gt;Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;312&lt;br /&gt;323&lt;br /&gt;228&lt;br /&gt;24.&lt;br /&gt;Sulawesi Tenggara&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;25.&lt;br /&gt;Maluku&lt;br /&gt;18&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;46&lt;br /&gt;26.&lt;br /&gt;Maluku Utara&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;29&lt;br /&gt;27.&lt;br /&gt;Bali&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;43&lt;br /&gt;47&lt;br /&gt;28.&lt;br /&gt;Nusa Tenggara Barat&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;29.&lt;br /&gt;Nusa Tenggara Timur&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;39&lt;br /&gt;74&lt;br /&gt;30.&lt;br /&gt;Papua&lt;br /&gt;79&lt;br /&gt;74&lt;br /&gt;179&lt;br /&gt;Indonesia&lt;br /&gt;6.659&lt;br /&gt;6.642&lt;br /&gt;7.687&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data yang tersaji maka Sekolah dasar yang ada di Indonesia belum seluruhnya memiliki tenaga administrasi sekolah. Sebagai contoh jumlah SD yang ada di Jawabarat, menjurut data ada 701 orang, padahal jumlah SD yang ada di Jawabarat tidak seperti yang tersaji dalam data. Hal ini mengisyaratkan bahwa masih perlunya pembenahan tenaga administrasi di jenjang pendidikan Dasar&lt;br /&gt;2. Jumlah Pegawai Administrasi SMP Negeri dan Swasta Tahun 03/04&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;P r o v i n s i&lt;br /&gt;Tata Usaha&lt;br /&gt;Bendaha&lt;br /&gt;Juru&lt;br /&gt;Ketik&lt;br /&gt;Penjaga&lt;br /&gt;Sekolah&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;DKI Jakarta&lt;br /&gt;812&lt;br /&gt;912&lt;br /&gt;1557&lt;br /&gt;1548&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;Jawa Barat&lt;br /&gt;1641&lt;br /&gt;2105&lt;br /&gt;3360&lt;br /&gt;2861&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Banten&lt;br /&gt;264&lt;br /&gt;155&lt;br /&gt;422&lt;br /&gt;421&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Jawa Tengah&lt;br /&gt;1995&lt;br /&gt;2307&lt;br /&gt;5432&lt;br /&gt;5541&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;DI Yogyakarta&lt;br /&gt;260&lt;br /&gt;370&lt;br /&gt;651&lt;br /&gt;736&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;Jawa Timur&lt;br /&gt;1963&lt;br /&gt;1869&lt;br /&gt;4521&lt;br /&gt;4663&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;NA Darussalam&lt;br /&gt;245&lt;br /&gt;282&lt;br /&gt;666&lt;br /&gt;397&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;Sumatera Utara&lt;br /&gt;857&lt;br /&gt;608&lt;br /&gt;1800&lt;br /&gt;645&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;Sumatera Barat&lt;br /&gt;288&lt;br /&gt;281&lt;br /&gt;1027&lt;br /&gt;346&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;R i a u&lt;br /&gt;377&lt;br /&gt;326&lt;br /&gt;540&lt;br /&gt;293&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;J a m b i&lt;br /&gt;142&lt;br /&gt;152&lt;br /&gt;338&lt;br /&gt;134&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;Sumatera Selatan&lt;br /&gt;489&lt;br /&gt;522&lt;br /&gt;1362&lt;br /&gt;630&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;Bangka Belitung&lt;br /&gt;68&lt;br /&gt;67&lt;br /&gt;215&lt;br /&gt;114&lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;Bengkulu&lt;br /&gt;99&lt;br /&gt;133&lt;br /&gt;239&lt;br /&gt;99&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;Lampung&lt;br /&gt;96&lt;br /&gt;143&lt;br /&gt;569&lt;br /&gt;448&lt;br /&gt;16&lt;br /&gt;Wilayah Sumatera&lt;br /&gt;2661&lt;br /&gt;2514&lt;br /&gt;6756&lt;br /&gt;3106&lt;br /&gt;17&lt;br /&gt;Kalimantan Barat&lt;br /&gt;353&lt;br /&gt;211&lt;br /&gt;1190&lt;br /&gt;525&lt;br /&gt;18&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;121&lt;br /&gt;104&lt;br /&gt;288&lt;br /&gt;61&lt;br /&gt;19&lt;br /&gt;Kalimantan Selatan&lt;br /&gt;248&lt;br /&gt;187&lt;br /&gt;524&lt;br /&gt;217&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;KalimantanTimur&lt;br /&gt;258&lt;br /&gt;188&lt;br /&gt;400&lt;br /&gt;327&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;Sulawesi Utara&lt;br /&gt;255&lt;br /&gt;183&lt;br /&gt;708&lt;br /&gt;55&lt;br /&gt;22&lt;br /&gt;Gorontalo&lt;br /&gt;52&lt;br /&gt;41&lt;br /&gt;161&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;23&lt;br /&gt;Sulawesi Tengah&lt;br /&gt;115&lt;br /&gt;148&lt;br /&gt;432&lt;br /&gt;94&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;487&lt;br /&gt;519&lt;br /&gt;1473&lt;br /&gt;454&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;Sulawesi Tenggara&lt;br /&gt;100&lt;br /&gt;174&lt;br /&gt;539&lt;br /&gt;59&lt;br /&gt;26&lt;br /&gt;Maluku&lt;br /&gt;108&lt;br /&gt;85&lt;br /&gt;614&lt;br /&gt;83&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;Maluku Utara&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;31&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;28&lt;br /&gt;B a l i&lt;br /&gt;177&lt;br /&gt;294&lt;br /&gt;1000&lt;br /&gt;425&lt;br /&gt;29&lt;br /&gt;Nusa Tenggara Barat&lt;br /&gt;205&lt;br /&gt;256&lt;br /&gt;747&lt;br /&gt;466&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;Nusa Tenggara Timur&lt;br /&gt;186&lt;br /&gt;269&lt;br /&gt;500&lt;br /&gt;114&lt;br /&gt;31&lt;br /&gt;Papua&lt;br /&gt;162&lt;br /&gt;144&lt;br /&gt;549&lt;br /&gt;113&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data yang tersaji, untuk propinsi Jawabarat jumlah tenaga administrasi SMP Negeri dan SMP swasta berjumlah seperti dibawah, artinya tinggal pembinaan dan pengembangan terutama dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisasinya.&lt;br /&gt;1641&lt;br /&gt;2105&lt;br /&gt;3360&lt;br /&gt;2861&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sebaran Tenaga Administrasi SMA Negeri/Swasta di Indonesia&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Propinsi&lt;br /&gt;Tata Usaha&lt;br /&gt;Bendaharawan&lt;br /&gt;Juru Ketik&lt;br /&gt;Penjaga sekolah&lt;br /&gt;Jumlah&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;DKI Jakarta&lt;br /&gt;488&lt;br /&gt;489&lt;br /&gt;1426&lt;br /&gt;1402&lt;br /&gt;3805&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;Jawa Barat&lt;br /&gt;664&lt;br /&gt;828&lt;br /&gt;2314&lt;br /&gt;1588&lt;br /&gt;5394&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Banten&lt;br /&gt;136&lt;br /&gt;166&lt;br /&gt;463&lt;br /&gt;318&lt;br /&gt;1083&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Jawa Tengah&lt;br /&gt;680&lt;br /&gt;830&lt;br /&gt;2285&lt;br /&gt;2483&lt;br /&gt;6278&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;DI Yogyakarta&lt;br /&gt;172&lt;br /&gt;241&lt;br /&gt;726&lt;br /&gt;717&lt;br /&gt;1856&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;Jawa Timur&lt;br /&gt;769&lt;br /&gt;654&lt;br /&gt;2184&lt;br /&gt;2082&lt;br /&gt;5689&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;Darussalam&lt;br /&gt;160&lt;br /&gt;145&lt;br /&gt;579&lt;br /&gt;220&lt;br /&gt;1104&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;Sumatera Utara&lt;br /&gt;527&lt;br /&gt;294&lt;br /&gt;917&lt;br /&gt;351&lt;br /&gt;2089&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;Sumatera Barat&lt;br /&gt;195&lt;br /&gt;161&lt;br /&gt;596&lt;br /&gt;261&lt;br /&gt;1213&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;R i a u&lt;br /&gt;130&lt;br /&gt;103&lt;br /&gt;475&lt;br /&gt;174&lt;br /&gt;882&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;J a m b i&lt;br /&gt;84&lt;br /&gt;81&lt;br /&gt;286&lt;br /&gt;83&lt;br /&gt;534&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;Sumatera Selatan&lt;br /&gt;266&lt;br /&gt;201&lt;br /&gt;822&lt;br /&gt;334&lt;br /&gt;1623&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;Bangka Belitung&lt;br /&gt;42&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;129&lt;br /&gt;49&lt;br /&gt;253&lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;Bengkulu&lt;br /&gt;78&lt;br /&gt;90&lt;br /&gt;169&lt;br /&gt;56&lt;br /&gt;393&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;Lampung&lt;br /&gt;67&lt;br /&gt;59&lt;br /&gt;372&lt;br /&gt;195&lt;br /&gt;693&lt;br /&gt;16&lt;br /&gt;Kalimantan Barat&lt;br /&gt;132&lt;br /&gt;51&lt;br /&gt;254&lt;br /&gt;139&lt;br /&gt;576&lt;br /&gt;17&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;166&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;210&lt;br /&gt;18&lt;br /&gt;Kalimantan Selatan&lt;br /&gt;96&lt;br /&gt;59&lt;br /&gt;303&lt;br /&gt;93&lt;br /&gt;551&lt;br /&gt;19&lt;br /&gt;Kalimantan Timur&lt;br /&gt;123&lt;br /&gt;78&lt;br /&gt;206&lt;br /&gt;97&lt;br /&gt;504&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;Sulawesi Utara&lt;br /&gt;71&lt;br /&gt;73&lt;br /&gt;383&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;548&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;Gorontalo&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;19&lt;br /&gt;98&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;140&lt;br /&gt;22&lt;br /&gt;Sulawesi Tengah&lt;br /&gt;82&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;153&lt;br /&gt;60&lt;br /&gt;325&lt;br /&gt;23&lt;br /&gt;Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;269&lt;br /&gt;264&lt;br /&gt;912&lt;br /&gt;286&lt;br /&gt;1731&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;Sulawesi Tenggara&lt;br /&gt;53&lt;br /&gt;64&lt;br /&gt;248&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;386&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;Maluku&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;258&lt;br /&gt;55&lt;br /&gt;339&lt;br /&gt;26&lt;br /&gt;Maluku Utara&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;92&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;120&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;B a l i&lt;br /&gt;146&lt;br /&gt;180&lt;br /&gt;747&lt;br /&gt;222&lt;br /&gt;1295&lt;br /&gt;28&lt;br /&gt;Nusa TenggBarat&lt;br /&gt;104&lt;br /&gt;124&lt;br /&gt;450&lt;br /&gt;220&lt;br /&gt;898&lt;br /&gt;29&lt;br /&gt;Nusa TengTimur&lt;br /&gt;84&lt;br /&gt;93&lt;br /&gt;254&lt;br /&gt;66&lt;br /&gt;497&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;Papua&lt;br /&gt;49&lt;br /&gt;52&lt;br /&gt;247&lt;br /&gt;80&lt;br /&gt;428&lt;br /&gt;Jumlah&lt;br /&gt;392&lt;br /&gt;479&lt;br /&gt;2048&lt;br /&gt;658&lt;br /&gt;3577&lt;br /&gt;Indonesia&lt;br /&gt;10590&lt;br /&gt;10517&lt;br /&gt;34980&lt;br /&gt;22784&lt;br /&gt;79297&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data tersebut tampak bahwa jumlah Tenaga Administrasi Sekolah belum secara signifikan memperlihatkan kekurangan atau kelebihan Tenaga Administrasi dalam satuan pendidikan. Sebagai contoh, sebaran Tenaga Bendaharawan Sekolah di Jawabarat hanya ada 828 orang, setara dengan 828 SMA Negeri padahal jumlah SMA Negeri yang ada di Jawabarat lebih dari itu. Berdasarkan pengalaman, kekurangan Tenaga Administrasi Sekolah yang ada disekolah-sekolah biasanya diisi oleh tenaga Sukarelawan ( Sukwan TU ) yang kadang-kadang tidak berdasarkan kualifikasi yang ada.&lt;br /&gt;Sementara di lapangan juga banyak ditemukan adanya kinerja Tenaga Administrasi Sekolah yang belum diharapkan. Tidak sedikit Tenaga Administrasi Sekolah yang belum mampu menyusun rencana kerjanya, belum mempu melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pekerjaannya. Malahan ada sebagian Tenaga Administrasi Sekolah merupakan beban tersendiri bagi Satuan Pendidikan karena tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.&lt;br /&gt;Begitu juga secara khusus banyak Kepala Tenaga Administrasi Sekolah atau lebih sering disebut Kepala TU/Kaur TU/Kabag TU yang tidak mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing dan mengawasi anak buah yang menjadi tanggungjawabnya. Kepala TU terbiasa menerima, menelaah dan mengamalkan pentunjuk teknis ( juknis ) berbagai pengelolaan Administrasi Sekolah yang berasal dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. TUJUAN DAN MANFAAT&lt;br /&gt;Disusunnya Naskah ini terutama bertujuan untuk :&lt;br /&gt;Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman rekrutmen dan seleksi Tenaga Administrasi sekolah pada berbagai jenjang sekolah&lt;br /&gt;2. Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar Tenaga Administrasi sekolah sebagai tenaga kependidikan yang berstandar nasional sesuai PP 19 tahun 2005.&lt;br /&gt;3. Menghasilkan standar kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang dapat dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan profesional Tenaga Administrasi sekolah dan menjadikannya standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem perekrutan, penempatan, peningkatan mutu tenaga administrasi sekolah&lt;br /&gt;3. Menghasilkan standar kompetensi yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun alat uji kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)&lt;br /&gt;Adapun manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;Pemerintah dan Pemerintah daerah :&lt;br /&gt;a. Sebagai acuan dan rekrutmen, seleksi dan penempatan Tenaga Administrasi sekolah pada semua jenjang pendidikan&lt;br /&gt;b. Sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi professional Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;c. Sebagai alat penentu kinerja tenaga professional Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;d. Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan tenaga administrasi sekolah&lt;br /&gt;e. Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam manafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal&lt;br /&gt;Lembaga Pendidikan dan pengembangan professional Tenaga Administrasi sekolah :&lt;br /&gt;a. Sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum pelatihan dan kegiatan pengembangan professional Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;b. Sebagai acuan dalam mengembangkan alat uji kompetensi dalam, mendiagnosis kebutuhan pelatihan Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;c. Sebagai dasar dalam mengembangkan system pendidikan bagi calon tenaga administrasi sekolah, kaitannya dengan penyusunan kurikulum pendidikan bagi profesi Tenaga Administrasi Sekolah&lt;br /&gt;C. RUMUSAN STANDAR KUALIFIKASI DAN STANDAR KOMPETENSENI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH (TAS)&lt;br /&gt;STANDAR KUALIFIKASI&lt;br /&gt;TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH&lt;br /&gt;1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB&lt;br /&gt;Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah pejabat struktural eselon Va, dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 rombongan belajar*), dengan kualifikasi sebagai berikut.&lt;br /&gt;a. Berpendidikan minimal lulusan SMK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran atau sederajat.&lt;br /&gt;b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.&lt;br /&gt;c. Memiliki masa kerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun.&lt;br /&gt;d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.&lt;br /&gt;e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;Catatan: *) Sekolah/madrasah yang memiliki maksimal 6 rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah.&lt;br /&gt;2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB&lt;br /&gt;Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB adalah pejabat struktural eselon Va yang berkualifikasi sebagai berikut.&lt;br /&gt;a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau sederajat.&lt;br /&gt;b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.&lt;br /&gt;c. Memiliki pengalaman bekerja sebagai staf tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun.&lt;br /&gt;d. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.&lt;br /&gt;e. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB&lt;br /&gt;Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB adalah pejabat struktural eselon IVb yang berkualifikasi sebagai berikut.&lt;br /&gt;a. Berpendidikan S1 diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 tahun atau D III diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran/Administrasi Pendidikan dan sejenisnya dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 tahun.&lt;br /&gt;b. Pada waktu diangkat sebagai kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berusia maksimal 51 tahun.&lt;br /&gt;c. Memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a.&lt;br /&gt;d. Memiliki sertifikat uji kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga profesi atau pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;4. Pelaksana Urusan Administrasi Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal SMK/MAK/ SMA/MA, diutamakan SMK/MAK Jurusan Administrasi Perkantoran.&lt;br /&gt;5. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK dan diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang&lt;br /&gt;6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK Jurusan Akuntansi, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat Akuntansi.&lt;br /&gt;7. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana untuk SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.&lt;br /&gt;8. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA atau SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.&lt;br /&gt;9. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan untuk SMP/MTs/ SMPLB/SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK diutamakan Jurusan Administrasi Perkantoran.&lt;br /&gt;10. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar&lt;br /&gt;11. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/ SMK/ MAK/SMALB&lt;br /&gt;Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar&lt;br /&gt;STANDAR KOMPETENSI KEPALA TENAGA ADMINISTRASI EKOLAH/MADRASAH&lt;br /&gt;Seluruh tenaga administrasi sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi generik yang mencakup dimensi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.&lt;br /&gt;A. Dimensi Kompetensi Kepribadian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Memiliki integritas dan akhlak mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memiliki etos kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mengendalikan diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Memiliki rasa percaya diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Memiliki fleksibilitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Memiliki ketelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Memiliki kedisiplinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Kreatif dan inovatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Memiliki tanggung jawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik&lt;br /&gt;1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya&lt;br /&gt;1.3 Jujur&lt;br /&gt;1.4 Komit terhadap tugas&lt;br /&gt;2.1 Mengikuti prosedur kerja&lt;br /&gt;2.2 Memastikan hasil kerja yang bermutu&lt;br /&gt;2.3 Bertindak secara tepat&lt;br /&gt;2.4 Fokus pada tugas yang diberikan&lt;br /&gt;2.5 Senantiasa meningkatkan kinerja&lt;br /&gt;2.6 Melakukan evaluasi diri&lt;br /&gt;3.1 Mengendalikan emosi&lt;br /&gt;3.2 Bersikap tenang&lt;br /&gt;3.3 Mengelola stres&lt;br /&gt;3.4 Berpikir positif&lt;br /&gt;4.1 Tampil percaya diri&lt;br /&gt;4.2 Bertanggung jawab&lt;br /&gt;4.3 Belajar dari kesalahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.1 Mengupayakan keterbukaan&lt;br /&gt;5.2 Menghargai pendapat orang lain&lt;br /&gt;5.3 Mengambil keputusan partisipatif&lt;br /&gt;6.1 Melakukan persiapan&lt;br /&gt;6.2 Cermat&lt;br /&gt;6.3 Memperhatikan kejelasan tugas&lt;br /&gt;7.1 Mengelola waktu&lt;br /&gt;7.2 Taat aturan&lt;br /&gt;7.3 Taat azas&lt;br /&gt;8.1 Berpikir alternatif&lt;br /&gt;8.2 Kaya ide/gagasan baru&lt;br /&gt;8.3 Memanfaatkan peluang&lt;br /&gt;8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks&lt;br /&gt;8.5 Melakukan perubahan&lt;br /&gt;9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan&lt;br /&gt;9.2 Berani mengambil resiko&lt;br /&gt;9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Dimensi Kompetensi Sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bekerja sama&lt;br /&gt;dalam Tim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memberikan&lt;br /&gt;Layanan Prima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Memiliki&lt;br /&gt;kesadaran&lt;br /&gt;berorganisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Berkomunikasi&lt;br /&gt;Efektif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Membangun&lt;br /&gt;hubungan kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Berpartisipasi dalam kelompok&lt;br /&gt;1.2 Meminta dan menghargai pendapat orang lain&lt;br /&gt;1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Memberikan kemudahan kepada orang lain&lt;br /&gt;2.2 Menerapkan layanan sesuai standar pelayanan minimal&lt;br /&gt;2.3 Memiliki empati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah&lt;br /&gt;3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif&lt;br /&gt;3.3 Menerima perbedaan antar anggota&lt;br /&gt;3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi&lt;br /&gt;3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.1 Menjadi pendengar yang baik&lt;br /&gt;4.2 Memahami pesan orang lain&lt;br /&gt;4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas&lt;br /&gt;4.4 Memahami bahasa nonverbal&lt;br /&gt;5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis&lt;br /&gt;5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya&lt;br /&gt;5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Pelaksana Urusan yang memiliki tugas pokok dan fungsi berbeda memiliki dimensi kompetensi spesifik yang meliputi dimensi kompetensi manajerial dan teknis.&lt;br /&gt;A. Dimensi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melaksanakan kebijakan delapan standar nasional pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menyusun program dan laporan kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan staf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mengarahkan, membimbing, dan mengem bangkan staf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mengambil keputusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menciptakan iklim kerja kondusif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Mengendalikan staf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Mengelola konflik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Menyusun Laporan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Mengadministrasikan dokumen Standar Nasional Pendidikan&lt;br /&gt;1.2 Mengadministrasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar: Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian Pendidikan&lt;br /&gt;2.1 Menentukan prioritas&lt;br /&gt;2.2 Melakukan penugasan&lt;br /&gt;2.3 Merumuskan tujuan&lt;br /&gt;2.4 Menetapkan sumber daya&lt;br /&gt;2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan&lt;br /&gt;2.6 Menyusun laporan kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan&lt;br /&gt;3.2 Memberikan pemahaman tupoksi kepada staf&lt;br /&gt;3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan&lt;br /&gt;Organisasi&lt;br /&gt;3.4 Menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasikan staf&lt;br /&gt;3.5 Berinisiatif dalam pertemuan&lt;br /&gt;3.6 Meningkatkan keefektifan kerja&lt;br /&gt;3.7 Mengakomodasi ide-ide staf&lt;br /&gt;3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.1 Memberi arahan kerja&lt;br /&gt;4.2 Memotivasi staf&lt;br /&gt;4.3 Memberikan semangat kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.1 Mengidentifikasi masalah&lt;br /&gt;5.2 Merumuskan masalah&lt;br /&gt;5.3 Menentukan tindakan yang tepat&lt;br /&gt;5.4 Memperhitungkan resiko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis&lt;br /&gt;6.2 Melakukan komunikasi interaktif&lt;br /&gt;6.3 Menghargai pendapat rekan kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam&lt;br /&gt;7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan sumber daya alam&lt;br /&gt;8.1 Memantau pekerjaan staf&lt;br /&gt;8.2 Menilai proses dan hasil kerja&lt;br /&gt;8.3 Melaporkan hasil penilaian&lt;br /&gt;8.4 Memberikan umpan balik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.1 Mengidentifikasi sumber konflik&lt;br /&gt;9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian&lt;br /&gt;9.3 Mengupayakan kekompakan&lt;br /&gt;9.4 Menggali pendapat-pendapat&lt;br /&gt;9.5 Memilih alternatif terbaik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan&lt;br /&gt;10.2 Mengendalikan penyusunan laporan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Dimensi Kompetensi Teknis Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;Sub Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melaksanakan administrasi kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Melaksanakan administrasi keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Melaksanakan administrasi keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Melaksanakan administrasi kesiswaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Melaksanakan administrasi kurikulum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Melaksanakan administrasi layanan khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menginterpretasikan pokok-pokok peraturan kepegawaian&lt;br /&gt;1.1 Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian&lt;br /&gt;1.2 Membantu merencanakan kebutuhan pegawai&lt;br /&gt;1.3 Menilai kinerja staf&lt;br /&gt;2.1 Membantu melaksanakan peraturan keuangan yang&lt;br /&gt;berlaku&lt;br /&gt;2.2 Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan&lt;br /&gt;Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)&lt;br /&gt;3.1 Menginterpretasikan peraturan administrasi sarana dan prasarana&lt;br /&gt;3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan&lt;br /&gt;3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah&lt;br /&gt;3.4 Membantu menyusun rencana perawatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah&lt;br /&gt;4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)&lt;br /&gt;4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat&lt;br /&gt;4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan&lt;br /&gt;5.1 Menginterpretasikan peraturan kesekretariatan&lt;br /&gt;5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan&lt;br /&gt;5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)&lt;br /&gt;5.4 Menyusun laporan&lt;br /&gt;6.1 Membantu penerimaan siswa baru&lt;br /&gt;6.2 Membantu orientasi siswa baru&lt;br /&gt;6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa&lt;br /&gt;6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa&lt;br /&gt;7.1 Membantu menyiapkan administrasi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian&lt;br /&gt;7.2 Membantu mendokumentasikan Standar Isi, Standar&lt;br /&gt;Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar&lt;br /&gt;Penilaian&lt;br /&gt;8.1 Mengkoordinasikan tenaga layanan Penjaga Sekolah/ Madrasah, Tenaga Kebersihan, Tukang Kebun, Pengemudi , dan Pesuruh&lt;br /&gt;8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus&lt;br /&gt;Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Bimbingan Konseling&lt;br /&gt;(BK), Laboratorium/bengkel, dan Perpustakaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah&lt;br /&gt;9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah&lt;br /&gt;10.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer&lt;br /&gt;10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi SD/MI/SDLB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi kepegawaian&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi keuangan&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi kesiswaan&lt;br /&gt;Melaksanakan administrasi kurikulum&lt;br /&gt;2.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer&lt;br /&gt;2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengadministrasikan kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Melaksanakan pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan&lt;br /&gt;1.2 Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan&lt;br /&gt;1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian&lt;br /&gt;1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)&lt;br /&gt;1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian (SK, NIP, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen,Askes, Tabungan Perumahan, Satya Lencana, DP3, ijazah, sertifikat)&lt;br /&gt;1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian&lt;br /&gt;1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, promosi, gaji berkala, tunjangan istri/suami, anak, serta pemberhentian dan pensiun pegawai&lt;br /&gt;1.8 Mencatat kehadiran guru dan pegawai&lt;br /&gt;1.9 Menyusun laporan kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian&lt;br /&gt;2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;kepegawaian&lt;br /&gt;2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan&lt;br /&gt;kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menggunakan&lt;br /&gt;Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi,&lt;br /&gt;dan Biaya personal&lt;br /&gt;1.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana&lt;br /&gt;(menerima, mencatat, menyimpan, mengeluarkan,&lt;br /&gt;menggunakan, mempertanggungjawabkan, dan&lt;br /&gt;melaporkan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan&lt;br /&gt;2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;keuangan&lt;br /&gt;2.4 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan&lt;br /&gt;Keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;1. Mengadministrasi-kan standar sarana dan prasarana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah/madrasah berdasarkan standar: Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Laboratorium, Ruang Pimpinan, Ruang Guru, Tempat Ibadah, Ruang UKS, Jamban, Gudang, Ruang Sirkulasi, dan Tempat Bermain/Olah Raga&lt;br /&gt;1.2 Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.3 Mengadakan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.5 Memberikan nomorbarang inventaris&lt;br /&gt;1.6 Mendistribusikan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.7 Memelihara sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.8 Menghapuskan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;1.9 Menyusun laporan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan&lt;br /&gt;prasarana&lt;br /&gt;2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;sarana dan prasarana&lt;br /&gt;2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah&lt;br /&gt;1.2 Merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)&lt;br /&gt;1.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat&lt;br /&gt;1.4 Mempromosikan sekolah/madrasah&lt;br /&gt;1.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan&lt;br /&gt;2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat&lt;br /&gt;2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan&lt;br /&gt;1.2 Melaksanakan program kesekretariatan&lt;br /&gt;1.3 Mengelola surat masuk dan keluar&lt;br /&gt;1.4 Membuat konsep surat&lt;br /&gt;1.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah&lt;br /&gt;1.6 Menyusutkan surat/dokumen&lt;br /&gt;1.7 Menyusun laporan.&lt;br /&gt;2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;administrasi persuratan dan pengarsipan&lt;br /&gt;2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan&lt;br /&gt;SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;1. Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK&lt;br /&gt;1.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik&lt;br /&gt;1.2 Membantu kegiatan masa orientasi&lt;br /&gt;1.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas&lt;br /&gt;1.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan non akademik&lt;br /&gt;1.5 Membuat: data statistik peserta didik (pendaftar, yang diterima, putus sekolah/madrasah, lulusan, dan mutasi), buku induk peserta didik, data pribadi peserta didik, buku penghubung, buku catatan khusus, daftar peserta didik yang melanjutkan&lt;br /&gt;1.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik bulanan, semesteran dan tahunan&lt;br /&gt;1.7 Mendokumentasikan program kerja OSIS, Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja (PMR), dan dokumen tata tertib sekolah/madrasah&lt;br /&gt;1.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;administrasi kesiswaan&lt;br /&gt;2.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan&lt;br /&gt;Kesiswaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;J. Dimensi Kompetensi Teknis Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/MAK/SMALB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subkompetensi&lt;br /&gt;1. Mengadministrasikan standar isi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mengadministrasikan standar proses&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mengadministrasikan standar penilaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mengadministrasikan kurikulum dan silabus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)&lt;br /&gt;1.1 Mendokumentasikan kerangka dasar dan struktur kurikulum&lt;br /&gt;1.2 Membantu menyiapkan perangkat administrasi pembelajaran&lt;br /&gt;1.3 Mendokumentasikan beban belajar siswa setiap semester&lt;br /&gt;1.4 Mendokumentasikan kurikulum&lt;br /&gt;1.5 Mensosialisasikan kalender akademik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian hasil belajar&lt;br /&gt;2.2 Menyiapkan perangkat supervisi proses pembelajaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan&lt;br /&gt;3.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah/madrasah, pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan&lt;br /&gt;4.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran&lt;br /&gt;4.3 Mendokumentasikan kriteria ketuntasan minimal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.1 Membantu fasilitas pelaksanaan kurikulum dan silabus&lt;br /&gt;5.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester&lt;br /&gt;5.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP&lt;br /&gt;5.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger&lt;br /&gt;5.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran&lt;br /&gt;5.6 Menyusun daftar buku-buku wajib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan&lt;br /&gt;administrasi kurikulum&lt;br /&gt;6.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERLAKSANANYA STANDAR KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH&lt;br /&gt;Pemberlakuan UU Otonomi Daerah yang dimulai dengan diterapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pembangunan di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan, dimana wewenang atau sebagaian urusan mengenai bidang pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada daerah.&lt;br /&gt;Jumlah kewenangan yang demikian besar tersebut membawa perubahan struktur pengelolaan pendidikan yang berlaku pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika pada masa sebelum diberlakukan otonomi daerah, stakeholder pendidikan sepenuhnya berada di tangan aparat pusat, maka diera otonomi pendidikan seperti sekarang ini peranan stakeholder akan tersebur kepada berbagai pihak yang berkepentingan.&lt;br /&gt;Sejalan dengan itu, tanggung jawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Adanya kebijakan pendidikan yang asalnya dari pemerintah pusat akan diterjemahkan atau dipersepsikan oleh daerah dengan berbagai penafsiran. Oleh karena itu faktor-faktor yang mungkin akan menjadi kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang penerapan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah di berbagai daerah seperti diuraikan berikut :&lt;br /&gt;Faktor Kesiapan Daerah&lt;br /&gt;Secara empiris dan realitas di lapangan, harus diakui bahwa masih terdapat daerah tertentu yang belum siap menerima kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya dalam bidang kebijakan ini dengan alasan :&lt;br /&gt;a. Sumber daya Manusia ( SDM ) belum memadai&lt;br /&gt;b. Sarana dan prasarana belum tersedia secara cukup dan memadai&lt;br /&gt;c. Anggaran Pendapatan asli Daerah (PAD) untuk menunjang kebijakan ini masih rendah&lt;br /&gt;d. Secara psikologis, mental mereka belum siap menghadapi sebuah perubahan&lt;br /&gt;e. Daerah gamang atau takut terhadap upaya pembaruan, karena melihat cost yang harus dikeluarkan begitu besar&lt;br /&gt;Sikap Daerah&lt;br /&gt;Berbagai sikap yang mungkin direpresentasikan oleh beberapa daerah dalam menghadapi impelementasi kebijakan pendidikan ini diantaranya sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Sikap pesimistis, mereka menganggap kebikajan tersebut sebagai wujud ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam mengelola masyarakat pendidikan didaerah&lt;br /&gt;b. Sikap skeptis, daerah memperlihatkan ketidakpercayaan akan maksud baik pemerintah pusat. Mereka akan melihat dan membaca masih adanya keinginan-keinginan tersembunyi dari pemerintah pusat. Daerah belum ikhlas melepaskan sebagaian wewenangnya kepada Pemerintah Daerah&lt;br /&gt;c. Sikap khawatir dan rasa takut, ini dilakukan karena berkaitan dengan ketersediaan dana, sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan tersebut karena daerah belum siap dan kurang memilikinya. Rasa takut ini juga berhubungan dengan ketidakyakinan mereka akan kemampuan mereka dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.&lt;br /&gt;d. Kemungkinan daerah akan memanfaatkan kondisi yang ada untuk mendapatkan atau memperoleh Dana Alokasi Tambahan&lt;br /&gt;Pembinaan dan Koordinasi&lt;br /&gt;Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada dasarnya mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan-pembinaan agar permasalahan yang muncul dapat diminimalisasi. Disamping pembinaan, juga kordinasisangat diperlukan bagi daerah-daerah, hal ini terutama untuk menghindari terjadinya tumpah tindih kebijakan. Realitas menunjukkan bahwa pembinaan dan kordinasi semakin sulit dilaksanakan yang disebabkan adanya gengsi pejabat karena tidak adanya hubungan hierarkis.&lt;br /&gt;Dua faktor yang telah dijelaskan diatas berhubungan dengan faktor hambatan dan ancaman bagi implementasi kebijakan Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah. Dilain pihak, adanya kebijakan penerapan standar kompetensi Tenaga Administrasi bagi daerah-daerah akan memberikan peluang dan kekuatan diantaranya.&lt;br /&gt;1. Banyak daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup dalam bidang pendidikan. Jika dikaitkan dengan Standar Kualifikasi ataupun Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah, kemuningkinan Daerah akan siap dalam rangka peningkatan SDM daerah&lt;br /&gt;2. Dalam tataran Satuan Pendidikan, kebijakan tentang standar kompetensi tenaga administrasi sekolah telah menjadi fokus perhatian, terutama dalam hal pembinaan dan peningkatan kapasitas kinerja tenaga administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPUSTAKAAN&lt;br /&gt;Depdiknas. (1994), Analisis Jabatan Tenaga Kependidikan di SMK&lt;br /&gt;2. Depdiknas, 2002. Kompetensi Tenaga Kependidikan Khusus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Bahan Rujukan Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.&lt;br /&gt;3. Dit.SLTP, 2001, Mengelola Sumber Daya,&lt;br /&gt;4. --------- 2000. Manajemen Pendidikan,&lt;br /&gt;5. Kepmendikans Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah&lt;br /&gt;6. Kemendikbud Nomor 23 Tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olah Raga.&lt;br /&gt;7. Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik&lt;br /&gt;8. Kouzes, J.M. &amp;amp; Posner, B.Z. 1995. The Leadership Challenge. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.&lt;br /&gt;9. Manning, G., &amp;amp; Curtis, K. 2003. The art of leadership. New York McGraw-Hill Irwin.&lt;br /&gt;10. Post, Charles. 1991. Profil kekuasaan – apakah Anda Seorang pemimpin unggul, dalam Kepemimpinan. Jakarta: PT. Gramedia.&lt;br /&gt;11. Renstra Depdiknas, 2004&lt;br /&gt;12. Sallis, E. 2003. Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Educational Management Series.&lt;br /&gt;13. Hasbulah, 2006. Otonomi Pendidikan- Kebijakan otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap penyelenggaraan Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta&lt;br /&gt;14. Sam, Tuti M Chan, 2005. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah-Analisis SWOT, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta&lt;br /&gt;Tilar, HAR. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-2406179770839041559?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/2406179770839041559/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=2406179770839041559' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/2406179770839041559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/2406179770839041559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/03/jawaban-soal-utsuas-s3-uninus.html' title='STANDARISASI &amp; PROFESIONALISME PENDIDIKAN'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-4763619212212303989</id><published>2008-03-19T05:32:00.000-07:00</published><updated>2008-03-19T17:28:50.343-07:00</updated><title type='text'>UJIAN KOMPREHENSIF S3 MANAJEMEN PENDIDIKAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;DRAFT NASKAH AKADEMIK UJIAN KOMPREHENSIF&lt;br /&gt;PROGRAM DOKTOR (S3) MANAJEMEN PENDIDIKAN&lt;br /&gt;( BAHAN URAT-ORET DAN TAMBAL SULAM )&lt;br /&gt;1. Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional adalah&lt;br /&gt;a. Pemerataan dan peningkatan akses pendidikan&lt;br /&gt;b. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing&lt;br /&gt;c. Pednguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik&lt;br /&gt;Jabarkan ditempat kerja saudara, strategi, target/sasaran dan program&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Kebijakan strategis yang disusun dalam rangka memperluas pemerataan dan akses pendidikan adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;a. Memperluas akses bagi anak usia 0–6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan di SD/MI.&lt;br /&gt;b. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang Dikdas baik pada sekolah umum maupun madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian bantuan biaya personal terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin pada jenjang Dikdas melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut. Secara bertahap BOS akan dikembangkan menjadi dasar untuk penentuan satuan biaya pendidikan berdasarkan formula (formula-based funding) yang memperhitungkan siswa miskin maupun kaya serta tingkat kondisi ekonomi daerah setempat.&lt;br /&gt;c. Membentuk ”SD-SMP Satu Atap” bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di SMP. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah dengan membuat jaringan sekolah antara SMP dengan SD-SD yang ada di wilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan SD-SD yang sudah tidak efisien lagi.&lt;br /&gt;d. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/ inklusif bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan khusus luar biasa. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun dikembangkan SMP Terbuka melalui optimalisasi daya tampung dan pengembangan SMP Terbuka model maupun melalui model layanan pendidikan alternatif yang inovatif.&lt;br /&gt;e. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan melalui jalur pendidikan nonformal. Perluasan kesempatan bagi penduduk buta aksara dilakukan dengan menjalin berbagai kerjasama dengan stakeholder pendidikan, seperti organisasi keagamaan, organisasi perempuan, dan organisasi lain yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, serta PT.&lt;br /&gt;f. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses sekolah menengah (SM), khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP cukup besar. Di sisi lain, juga mengembangkan SM terpadu, yaitu pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus, dilakukan kebijakan strategis dalam melaksanakan program pendidikan inklusif.&lt;br /&gt;g. Memperluas akses terhadap pendidikan di SMK sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasan SMK ini dilaksanakan melalui penambahan program pendidikan kejuruan yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan pasar kerja yang berkembang. Di samping itu, dilakukan upaya penambahan muatan pendidikan keterampilan di SMA bagi siswa yang akan bekerja setelah lulus.&lt;br /&gt;h. Memperluas daya tampung PT yang ada dengan memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi untuk membuka program-program keahlian yang dibutuhkan masyarakat dan mengalihfungsikan atau menutup sementara secara fleksibel program-program yang lulusannya sudah jenuh.&lt;br /&gt;i. Memperluas kesempatan belajar pada perguruan tinggi yang lebih dititikberatkan pada program-program politeknik, pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang berorientasi lebih besar pada penerapan teknologi tepat guna untuk kebutuhan dunia kerja.&lt;br /&gt;j. Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program pendidikan berkelanjutan. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat dapat juga dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai fasilitas pendidikan formal yang sudah ada sebagai bagian dari harmonisasi pendidikan formal dan nonformal.&lt;br /&gt;k. Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, pendidikan untuk layanan khusus di daerah terpencil dan daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain, serta mengimplementasikannya dalam berbagai program secara terpadu.&lt;br /&gt;l. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta advokasi kepada masyarakat agar keluarga makin sadar akan pentingnya pendidikan serta mau mengirimkan anak-anaknya ke sekolah dan/atau mempertahankan anaknya untuk tetap bersekolah.&lt;br /&gt;m. Melaksanakan advokasi bagi pengambil keputusan, baik di eksekutif maupun legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan pendidikan.&lt;br /&gt;n. Memanfaatkan secara optimal sarana radio, televisi, komputer dan perangkat TIK lainnya untuk digunakan sebagai media pembelajaran dan untuk pendidikan jarak jauh sebagai sarana belajar alternatif selain menggunakan modul atau tutorial, terutama bagi daerah terpencil dan mengalami hambatan dalam transportasi, serta jarang penduduk.&lt;br /&gt;Kebijakan untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pendanaan biaya operasi Wajar Dikdas 9 Tahun; adalah kebijakan yang menempati urutan prioritas tertinggi dalam lima tahun ke depan. Hal ini sudah menjadi komitmen nasional seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BOS dimaksudkan untuk menutup biaya minimal operasi pembelajaran yang secara minimal memadai untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan “pendidikan dasar gratis”, yang diartikan sebagai bebas biaya secara bertahap.&lt;br /&gt;2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar; merupakan kebijakan strategis berikutnya, yang akan dilakukan untuk mendukung perluasan akses dikdas dalam program Wajar Dikdas. Penyediaan sarana/prasarana SD/MI/sederajat mencakup penambahan sarana untuk pendidikan layanan khusus dan rehabilitasi serta revitalisasi sarana/prasarana yang rusak. Untuk SMP/MTs/sederajat, kegiatan ini diarahkan untuk membangun unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, dan buku pelajaran, yang diharapkan juga akan berdampak pada peningkatan mutu Dikdas. Pembangunan USB/RKB diutamakan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, untuk mencapai ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pada tahun 2008/2009.&lt;br /&gt;3. Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan; juga merupakan kebijakan strategis untuk mendukung program Wajar Dikdas 9 tahun. Rekrutmen tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan jumlah dan kualifikasi guru profesional di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, pemerataan penyebaran secara geografis, keahlian, dan kesetaraan gender. Pemerataan secara geografis mempertimbangkan pengaturan mekanisme penempatan dan redistribusi guru, sistem insentif guru di daerah terpencil, pengangkatan guru tidak tetap secara selektif, serta tenaga pendidikan lainnya seperti pamong belajar pada jalur nonformal.&lt;br /&gt;4. Perluasan pendidikan Wajar pada jalur nonformal; termasuk kebijakan strategis untuk mendukung program Wajar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi (APM/APK) Dikdas melalui program Paket A dan Paket B. Program ini sangat strategis untuk menjangkau peserta didik yang memiliki berbagai keterbatasan untuk mengikuti pendidikan formal, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu, daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah konflik, atau anak-anak yang terpaksa bekerja.&lt;br /&gt;5. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia &gt;15 tahun; merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi penduduk buta aksara. Hal ini dimaksudkan mendorong penduduk usia &gt;15 tahun untuk mengikuti kegiatan keaksaraan fungsional agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung sesuai dengan standar kompetensi keberaksaraan. Melalui kebijakan strategis ini diharapkan akan menurunkan jumlah penyandang tiga buta, yaitu buta aksara latin dan angka arab, buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar.&lt;br /&gt;6. Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif; merupakan kebijakan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif sehingga memperluas akses pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan belajar karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi bakat istimewa atau kecerdasan luar biasa.&lt;br /&gt;7. Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia Wajar Dikdas di daerah (bermasalah) terpencil, daerah berpenduduk jarang dan terpencar, daerah bencana, daerah konflik, serta anak jalanan; adalah kebijakan untuk penduduk yang kesulitan akses karena faktor sosial ekonomi, geografis, sarana transportasi dan komunikasi. Kelompok penduduk yang kurang beruntung karena terisolasi atau hambatan lainnya, mendapat pelayanan khusus, antara lain melalui SD/MI kecil/paket A, SMP/MTs kecil/paket B, SMP terbuka dan SD-SMP “satu atap”, guru kunjung dan kelas layanan khusus di SD (KLK), termasuk layanan dengan memanfaatkan TIK, seperti radio, televisi, komputer dan internet.&lt;br /&gt;8. Perluasan akses PAUD; merupakan kebijakan untuk mendorong terselenggaranya pelayanan pendidikan bagi anak-anak usia 0-6 tahun baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Kegiatan Pemerintah lebih diarahkan untuk memberikan dukungan atau pemberdayaan bagi terselenggaranya pelayanan PAUD yang bermutu oleh masyarakat secara merata di seluruh pelosok tanah air. Hibah (blockgrants) atau imbal swadaya akan diberikan untuk pengembangan PAUD, PAUD model, dan berbagai bentuk integrasi PAUD ke dalam berbagai pelayanan anak usia dini lainnya.&lt;br /&gt;9. Pendidikan kecakapan hidup; merupakan kebijakan strategis bagi peserta didik yang orang tuanya miskin dan orang dewasa miskin dan/atau pengangguran. Pendidikan ini akan memberikan kompetensi yang dapat dijadikan modal untuk usaha mandiri atau bekerja, mengingat masih besarnya jumlah mereka, maka kegiatan strategis ini menjadi sangat penting peranannya bagi penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.&lt;br /&gt;10. Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu; arah kebijakan ini lebih untuk memperluas SMK untuk mencapai komposisi jumlah SMA dan SMK yang seimbang pada tahun 2009. Perluasan SMA lebih ditekankan pada partisipasi swasta. Kebijakan ini ditempuh setelah melihat kenyataan bahwa bagian terbesar (65%) penganggur terdidik adalah lulusan pendidikan menengah (Sakernas, BPS 2004), yang dapat diartikan sebagai kurangnya keterampilan lulusan pendidikan menengah untuk masuk lapangan kerja.&lt;br /&gt;11. Perluasan akses perguruan tinggi; pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi menargetkan pencapaian jumlah mahasiswa meningkat dari 14,3% (tahun 2004) menjadi 18,0% pada tahun 2009. Investasi membangun institusi baru untuk pendidikan tinggi akademik (umum) lebih didorong pada peran swasta, sementara peran Pemerintah lebih pada pengembangan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi pada perguruan tinggi yang sudah ada. Pendidikan tinggi akademik akan diperluas melalui penambahan ruang belajar, laboratorium, ruang praktikum, serta perpustakaan dalam rangka menambah daya tampung.&lt;br /&gt;12. Pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana pembelajaran jarak jauh; kegiatan prioritas ini ingin mengembangkan sistem pembelajaran jarak jauh (distance learning) di perguruan tinggi, pendidikan formal dan pendidikan nonformal untuk mendukung perluasan dan pemerataan pendidikan tinggi, pendidikan formal, dan pendidikan nonformal. Teknologi informasi dan komunikasi akan dimanfaatkan secara optimal dalam fungsinya sebagai media pembelajaran jarak jauh, dan juga untuk memfasilitasi manajemen pendidikan.&lt;br /&gt;13. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA, SMK/SM Terpadu, SLB, dan PT; kegiatan ini termasuk dalam prioritas kebijakan yang didasarkan pada beberapa pertimbangan: pertama, bahwa kemampuan keuangan pemerintah masih terbatas untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya sementara itu ada potensi yang cukup besar pada masyarakat; kedua, kecenderungan arah pembangunan pendidikan yang ingin lebih banyak melibatkan partisipasi swasta di segala aspek penyelenggaraan, termasuk investasi, pengelolaan, dan pengawasan; ketiga, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat akan lebih banyak memainkan perannya sebagai fasilitator pelayanan publik yang bertugas membuat kebijakan-kebijakan strategis, yang antara lain dilakukan melalui pengendalian dan penjaminan mutu, pengembangan standar-standar, akreditasi, dan sertifikasi dalam rangka desentralisasi pendidikan. Peran yang demikian ingin mendorong terselenggaranya pelayanan pendidikan yang mandiri (otonom), baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat (swasta). Dalam pemberian bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah tidak lagi membedakan antara kepemilikan negara dan masyarakat/swasta.&lt;br /&gt;Kebijakan untuk peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Implementasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran Badan SNP; merupakan Kebijakan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan adanya SNP dan BSNP, penataan berbagai aspek yang menunjang perbaikan mutu akan disusun, diuji coba dan diterapkan serta dikembangkan secara bertahap pada setiap satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan nasional.&lt;br /&gt;2. Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP; untuk mewujudkan sistem pengawasan dan penjaminan mutu secara berkelanjutan. Karena itu perlu dikembangkan dan dikelola mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Kegiatan utamanya antara lain: pembentukan BAN-SM, BAN-PNF, BAN-PT; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan; evaluasi; dan ujian nasional untuk mengukur ketercapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan; serta pengembangan kapasitas pengelolaan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.&lt;br /&gt;2. Survai benchmarking mutu pendidikan terhadap standar internasional; bertujuan untuk membandingkan kemampuan peserta didik Indonesia dengan anak di negara-negara lain dalam kemampuan/keterampilan matematika, sains, dan membaca sehingga mutu dan daya saing tingkat internasional peserta didik dapat ditingkatkan secara kompetitif.&lt;br /&gt;3. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF dan BAN-PT; akreditasi merupakan kebijakan strategis dalam penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di setiap satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil penilaian akreditasi digunakan sebagai salah satu faktor untuk menentukan bentuk dan besarnya bantuan yang perlu diberikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;4. Pengembangan guru sebagai profesi; merupakan kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi. Sesuai dengan usaha dan prestasinya, guru akan memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi oleh seorang guru. Pendidikan profesi guru dan sistem sertifikasi profesi pendidik akan dikembangkan baik untuk calon guru (pre service) maupun untuk guru yang sudah bekerja (in service). Standar profesi guru akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerja guru yang dilakukan secara berkelanjutan atas dasar kinerjanya baik pada tingkat kelas maupun satuan pendidikan.&lt;br /&gt;4. Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal; kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal. Sebagai tenaga profesional yang harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi, sesuai dengan usaha dan prestasinya untuk memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi. Standar profesi pendidikan nonformal (tutor dan tenaga lapangan pendidikan nonformal) akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerjanya, yang dilakukan secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;5. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan pemetaan profil kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dikaitkan dengan SNP, analisis kesenjangan kompetensi, serta penyusunan program dan strategi peningkatan kompetensi menuju pada tercapainya SNP.&lt;br /&gt;6. Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana; merupakan kegiatan strategis yang ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak terutama pada Dikdas untuk meningkatkan keamanan/keselamatan, kenyamanan, dan kualitas proses pembelajaran. Untuk mencapai mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dikembangkan sarana dan prasarana pendidikan terutama buku pelajaran dan buku penunjang laboratorium, perpustakaan, ruang praktek, sarana olah raga, sarana ibadah, dan sarana pendidikan lainnya.&lt;br /&gt;7. Perluasan pendidikan kecakapan hidup; merupakan kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang mencakup pengembangan pendidikan kecakapan hidup yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dalam rangka pengembangan kompetensi, kepribadian, kewarganegaraan, intelektual, estetika, dan kinestik pada berbagai satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. Tujuannya agar keluaran pendidikan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan kehidupan yang terus berkembang secara mandiri.&lt;br /&gt;8. Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal di setiap kabupaten/kota; perluasan satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal oleh pemerintah daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara bertahap akan dikembangkan pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dalam lima tahun ke depan, diharapkan terdapat sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan di setiap jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di setiap kabupaten/kota.&lt;br /&gt;9. Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi/kabupaten /kota; untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;10. Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia atau 500 besar Dunia; melalui investasi yang signifikan pada sumber-sumber daya pendidikan yang utama seperti dosen, laboratorium, penelitian dan pengembangan, publikasi, perpustakaan yang memadai, serta manajemen pelayanan yang efektif dan akuntabel, sehingga pada tahun 2009 jumlah jurusan yang masuk dalam 100 besar di Asia atau 500 besar dunia dapat dicapai.&lt;br /&gt;11. Akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi; investasi dilakukan untuk pengembangan satuan pendidikan pada perguruan tinggi dan sekolah-sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan nonformal. Pendidikan kejuruan, advokasi, profesi membutuhkan kualifikasi kompetensi untuk memasuki pasar tenaga kerja, sehingga perlu ada penguatan agar selalu dapat mengacu dan memenuhi tuntutan lapangan kerja, standar kualifikasi kerja, profesionalisme, dan produktifitas kerja yang terus berkembang dalam memenuhi standar nasional dan internasional.&lt;br /&gt;12. a. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI; kegiatan ini berkaitan dengan peran perguruan tinggi yang memiliki otonomi keilmuan dengan melakukan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi didorong untuk mampu memberikan pemikiran dan temuan/inovasi yang bermanfaat, baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk pengembangan pengetahuan.&lt;br /&gt;12. Peningkatan kreativitas, entrepreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa; Pemberian bekal kepemimpinan serta jiwa entrepreneur yang memadai bagi mahasiswa yang mandiri untuk menghadapi tantangan dan kemajuan iptek, serta peka terhadap peluang dan perubahan.&lt;br /&gt;13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan; kegiatan ini berupa pengembangan sistem, metode, dan materi pembelajaran dengan menggunakan TIK. Kegiatan ini juga akan mengembangkan sistem jaringan informasi sekolah, infrastruktur dan SDM untuk mendukung implementasinya, baik untuk kepentingan manajemen pendidikan maupun proses pembelajaran. Dengan menggunakan TIK dalam pendidikan siswa pada sekolah reguler, warga belajar pada pendidikan nonformal dan siswa yang memerlukan layanan pendidikan khusus, secara adil dapat memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan.&lt;br /&gt;Kebijakan dalam rangka peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik pendidikan secara keseluruhan dapat digambarkan sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Peningkatan sistem pengendalian internal berkoordinasi dengan BPKP dan BPK; untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang bersih efektif, efisien, produktif dan akuntabel. Sistem pengendalian internal sangat penting dikembangkan guna mendeteksi penyimpangan secara dini dan menumbuhkan tanggung jawab melalui proses evaluasi diri. Sistem ini tidak hanya dikembangkan dalam pengelolaan pendidikan di tingkat pusat, tetapi hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan pendidikan juga ditingkatkan.&lt;br /&gt;2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat Inspektorat Jenderal; pada tahapan ini, menetapkan program pengembangan aparat pengawas, menjadi fokus utama di samping pengembangan sistem pengawasan Inspektorat Jenderal Depdiknas. Standar kompetensi auditor telah disusun dan direncanakan digunakan sebagai standar untuk mengukur kompetensi auditor dan mendisain pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal atau nonformal. Pengembangan sistem pengawasan dilakukan melalui pengembangan teknik pengawasan dan pendekatan pengawasan. Audit kinerja sebagai suatu teknik pengawasan dan kemitraan sebagai suatu pendekatan audit yang dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan yang lebih baik. Pada saat ini audit kinerja dilaksanakan pada pengawasan perguruan tinggi.&lt;br /&gt;3. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan dan penganggaran; kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan berbasis kinerja, melalui: (a) perbaikan kapasitas untuk merancang dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program-program Renstra Diknas 2005-2009; (b) pengembangan strategi manajemen kurikulum, bahan ajar dan manajemen pembelajaran untuk identifikasi, advokasi, dan penyebarluasan praktek-praktek terbaik (best practices) dalam pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan; dan (c) mengembangkan sistem kerja sama untuk perencanaan, pengelolaan, dan monitoring kinerja sistem pendidikan secara menyeluruh. Program pengembangan kapasitas pusat/provinsi bertujuan untuk memberikan bantuan teknis, monitoring kinerja, dan manajemen strategis kepada kabupaten/kota dan satuan pendidikan.&lt;br /&gt;4. Peningkatan kapasitas dan kompetensi managerial aparat; untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendidikan perlu dilakukan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Pengembangan kapasitas para pengelola pendidikan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengembangan kapasitas pengelola pendidikan pada tingkat pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) dan pengelola pelayanan pada tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kapasitas pengelola dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan pengelola dalam pelayanan pendidikan yang efektif, inovatif, efisien, dan akuntabel.&lt;br /&gt;5. Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan; beberapa kegiatan untuk mendorong dan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kedisiplinan, kinerja, dan akuntabilitas seluruh aparat pengelola pendidikan, melalui peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.&lt;br /&gt;6. Penataan regulasi pengelolaan pendidikan dan penegakkan hukum di bidang pendidikan; menjawab berbagai permasalahan dan tantangan masa depan pendidikan, instrumen peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, standar, dan aturan pelaksanaan teknis lainnya menjadi prioritas yang tidak kalah penting untuk terus disempurnakan dan dikembangkan serta penegakkan hukum di bidang pendidikan ditingkatkan.&lt;br /&gt;7. Peningkatan citra publik; di samping terus melakukan dan memantau program, kebijakan, dan kegiatan pembangunan nasional, Depdiknas juga perlu melakukan sosialisasi kepada publik tentang apa yang direncanakan, yang telah dilakukan, dan bagaimana melakukan perbaikan. Selain untuk melakukan sosialisasi, paparan kepada publik juga dapat menjadi sarana peningkatan citra Depdiknas dan Sisdiknas itu sendiri. Melalui paparan tersebut, diharapkan ada masukan dari seluruh masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan nasional.&lt;br /&gt;8. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan; pada era desentralisasi pendidikan ada gejala penurunan kualitas dan kompetensi pengelola pendidikan baik yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Untuk ini, berbagai bentuk dan model pendidikan dan pelatihan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut akan dikembangkan.&lt;br /&gt;9. Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN; sebagai wujud pelaksanaan Inpres Nomor 5, maka Departemen Pendidikan Nasional telah menyusun Tim Rencana Aksi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi dengan Surat Mendiknas Nomor 027/P/2005. Rencana aksi ini dilakukan dengan melibatkan secara aktif unit utama Departemen untuk secara dini merencanakan aktifitas kegiatan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Selanjutnya diikuti dengan kegiatan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, atas pelaksanaan rencana aksi yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;10. Intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Inspektorat Jenderal; kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan dini yaitu pengawasan oleh Inspektorat Jenderal untuk memeriksa program dan kegiatan yang akan berjalan dari unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dan bertujuan untuk mendeteksi program yang telah disusun, apakah dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;11. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK; kegiatan intensifikasi pengawasan dilakukan dengan meninggalkan konsep pengawasan internal tradisional, dimana akuntansi dipandang sebagai perhatian utama pengawasan internal, menuju konsep pengawasan modern, dimana pengawasan merupakan bagian dari manajemen yang menuntut peran yang lebih daripada sebagai kontrol tetapi juga sebagai supervisor. Penggunaan dan pengembangan teknik pengawasan juga menjadi prioritas dalam program pengawasan Inpektorat Jenderal. Pengawasan kinerja menjadi tekanan pengawasan sesuai dengan basis pengelolaan keuangan negara yang berdasarkan kinerja. Kegiatan ekstensifikasi dilakukan melalui peningkatan jumlah aparat pengawasan (auditor pendidikan), perluasan jumlah sasaran pengawasan, dan lama hari pengawasan.&lt;br /&gt;12. Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK; pengawasan tidak akan ada maknanya apabila pemeriksaan tidak ditindaklanjuti. Untuk itu diperlukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh obyek pemeriksaan, untuk mengetahui apakah tindak lanjut yang dilaksanakan telah sesuai dengan rekomendasi pemeriksa. Selanjutnya ditentukan pencapaian jumlah dan kualitas atas tindak lanjut/penyelesaian temuan tersebut.&lt;br /&gt;13. Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (keuangan, aset, kepegawaian, dan data lainnya); sangat disadari bahwa data-data (keuangan, program, aset, SDM, dan sebagainya) yang ada saat ini seolah-olah saling terpisah. Padahal seyogyanya data itu merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Membangun sistem yang dapat mengintegrasikan semua data yang dibutuhkan dalam mengelola Departemen menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Selain untuk memperkecil terjadinya kesalahan manusia (human error), sistem tersebut dapat mengurangi pengulangan kegiatan pencatatan.&lt;br /&gt;Implementasi di Satuan Pendidikan, contoh SMA dapat dijelaskan seperti dalam matrik berikut ini&lt;br /&gt;Program Pendidikan Menengah&lt;br /&gt;1. Pemerataan dan Perluasan Akses&lt;br /&gt;a. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan melalui pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran buku nonteks pelajaran/bacaan lainnya dan sarana belajar. Perluasan USB SMA akan lebih diarahkan untuk lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pendidikan swasta dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan.&lt;br /&gt;b. Sejalan dengan itu, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih merata, bermutu, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan beasiswa kepada anak yang kurang beruntung tetapi berprestasi, juga akan dilakukan untuk mendukung perluasan.&lt;br /&gt;c. Untuk daerah yang mampu mencapai APM SMP di atas 95% dan bermutu, pemerintah mendorong daerah tersebut untuk proaktif melakukan inisiasi program dan fasilitasi pendidikan universal 12 tahun dalam rangka memperluas partisipasi pendidikan menengah. Target pada tahun 2009 sekurang-kurangnya satu kabupaten/kota setiap provinsi melakukan perintisan pendidikan universal 12 tahun.&lt;br /&gt;d. Pengembangan model layanan alternatif pendidikan akan dilakukan khusus untuk daerah terpencil, daerah pedalaman, dan daerah tertinggal sebagai fasilitas untuk menampung lulusan SMP di daerah tersebut. Perluasan penyelenggaraan pendidikan kejuruan yang dilaksanakan dengan menggunakan berbagai bentuk SMK, yaitu SMK besar di kawasan Industri, SMK kelas jauh di pesantren/institusi lain, SMK di daerah perbatasan, SMK kecil di daerah terpencil dan perdesaan, SMA terbuka, dan sekolah menengah terpadu.&lt;br /&gt;e. Target APS pendidikan menengah diusahakan mencapai 69,91% atau sebesar 7,5 juta orang pada tahun 2009, naik dari 56,04% pada tahun 2005. APK SMA/SMK/Paket C/MA/SMALB sebesar 52,2% (tahun 2005) akan ditingkatkan menjadi 68,20% pada tahun 2009, termasuk peningkatan APK SMLB.&lt;br /&gt;f. Program pemerataan dan perluasan akses pendidikan juga diusahakan agar dapat menurunkan angka putus sekolah, angka mengulang kelas, dan meningkatnya proporsi siswa SMA/SMK/MA/MAK dan yang sederajat yang lulus ujian nasional.&lt;br /&gt;g. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja menengah di sektor manufaktur, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan, perdagangan, jasa kemasyarakatan, pariwisata, TIK, pertanian, serta teknologi dan seni (konservatori budaya) pemerintah akan meningkatkan jumlah peserta didik SMK, yang diproyeksikan akan meningkat secara signifikan sampai dengan tahun 2009.&lt;br /&gt;2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing&lt;br /&gt;a. Pemerintah mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, bahan ajar, model pembelajaran, dan sistem evaluasi/penilaian menuju standar nasional dan internasional. Semua bagian dari sistem dan muatan pembelajaran dikembangkan untuk mencapai pembelajaran yang bermakna dan efektif. Pada jenjang pendidikan menengah, penekanan muatan kecakapan dasar (basic learning contents) mendapat porsi yang menurun, sedangkan muatan akademik dan keterampilan hidup meningkat.&lt;br /&gt;b. Dalam rangka meningkatkan mutu buku pendidikan, pemerintah akan mengembangkan buku pendidikan yang bermutu dengan melakukan peningkatan sistem penilaian perbukuan.&lt;br /&gt;c. Dalam rangka pendidikan kecakapan hidup, pemerintah akan melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung tumbuhnya pribadi siswa, yang berjiwa kewirausahaan, kepemimpinan, beretika, serta memiliki apresiasi terhadap estetika dan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;d. Guna mendorong siswa berprestasi, pemerintah juga akan melaksanakan program pembinaan dan fasilitasi untuk mempersiapkan anak-anak yang berprestasi istimewa mengikuti kompetisi tingkat nasional/internasional seperti olimpiade sains dan matematika bagi siswa SMA, sedangkan bagi siswa SMK berprestasi mengikuti promosi keterampilan siswa (PKS) tingkat nasional, Asian Skill Competition (ASC) tingkat regional dan World Skill Competition (WSC) tingkat internasional.&lt;br /&gt;e. Terkait dengan peningkatan mutu juga perlu dilakukan perbaikan kondisi ruang belajar. Berdasarkan data tahun 2003, jumlah ruang belajar yang rusak ringan pada SMA sekitar 4.400 ruang dan SMK sekitar 4.800 ruang, serta yang rusak berat pada SMA sekitar 1.600 ruang dan SMK sekitar 3.000 ruang.&lt;br /&gt;f. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan jumlah SMK secara proporsional termasuk upaya penataan bidang keahlian dan program studi di SMK serta fasilitas magang agar relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Penataan ini dilakukan agar lulusan sekolah menengah kejuruan dapat makin memadai untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja.&lt;br /&gt;g. Pengembangan mutu dan keunggulan sekolah menengah juga diarahkan untuk mendorong sekolah potensial menuju kategori di atas SNP. Sekolah seperti ini akan terus dikembangkan menjadi sekolah berkeunggulan nasional dan internasional. Pengembangan sekolah berkeunggulan pada pendidikan menengah ditargetkan paling tidak satu SMA/SMK pada masing-masing kabupaten/kota menjadi sekolah berkeunggulan lokal dan internasional pada tahun 2009. Pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengembangan keunggulan lokal, dan dengan luar negeri dalam pengembangan kurikulum dan standar kompetensi untuk mengembangkan kompetensi lulusan agar dapat bersaing secara global. Salah satu orientasi pencapaian standar internasional adalah mendorong sekolah untuk dapat memperoleh sertifikat ISO.&lt;br /&gt;h. Pengembangan mutu dan keunggulan sekolah menengah juga disertai dengan program peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Dengan demikian, dapat tercipta siswa yang sehat dan bugar, serta sekolah yang memenuhi standar sekolah sehat.&lt;br /&gt;i. Untuk mengantisipasi banyaknya lulusan SMA yang tidak dapat meneruskan ke pendidikan tinggi, pendidikan kecakapan hidup akan diberikan pada siswa SMA. Untuk peserta yang berasal dari keluarga miskin tetapi berpotensi, pemerintah akan memberikan subsidi beasiswa.&lt;br /&gt;j. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan mengembangkan program studi/jurusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, antara lain teknologi pengolahan dan pengemasan makanan, teknologi otomotif modern, telematika, hotel dan restoran, bidang kelautan, seni etnik dan kerajinan, industri manufaktur, serta teknologi pertanian nilai tinggi. SMK di setiap daerah juga didorong untuk mengembangkan program studi yang berorientasi pada keunggulan lokal, baik pada aspek keterampilan maupun kewirausahaan. Pendidikan kewirausahaan akan diberikan untuk membekali lulusan SMK mampu mengembangkan sendiri lapangan kerja bagi dirinya. Pengembangan kecakapan berwirausaha akan dilakukan seluas-luasnya untuk mendorong tumbuhnya wiraswastawan sebanyak-banyaknya, yang selain menjadi wahana kemandirian berusaha bagi pelaku-pelakunya, juga memberikan dampak makro yang sangat positip bagi pengembangan ekonomi nasional.&lt;br /&gt;k. Dengan mempertimbangkan pesatnya perkembangan pemanfaatan TIK dalam berbagai sektor kehidupan, pemerintah akan terus mengembangkan pemanfaatan TIK untuk sistem informasi persekolahan dan pembelajaran termasuk pengembangan e-Learning. Hingga tahun 2009, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah (a) merancang dan membuat aplikasi database, yang menyimpan dan mengolah data dan informasi persekolahan, manajemen persekolahan, muatan (content) pembelajaran; (b) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis portal, web, multimedia interaktif, yang terdiri atas aplikasi tutorial dan learning tool; (c) mengoptimalkan pemanfaatan TV edukasi sebagai materi pengayaan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan; dan (d) mengimplementasikan pemanfaatan TIK secara bertahap untuk memudahkan manajemen pendidikan pada SMA dan SMK dan sekaligus untuk mendukung proses pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik&lt;br /&gt;Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan daya saing dilakukan dalam kerangka sistem dan mekanisme yang sama dalam isu-isu partisipasi masyarakat, MBS (DP/KS), pengembangan kapasitas, dan pengembangan EMIS. Perluasan partisipasi masyarakat akan didorong lebih luas dengan melibatkan dunia usaha dan industri dalam pengelolaan pendidikan kejuruan.&lt;br /&gt;Mengingat pendidikan menengah belum menjadi program wajib belajar, partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan akan diupayakan, baik dalam rangka perluasan maupun peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, kemampuan dan kemauan untuk melakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sangat strategis untuk memberikan citra kelembagaan yang positip, yang selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pengelola. Masyarakat juga diharapkan untuk proaktif dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi anggaran penyelenggaraan pendidikan.&lt;br /&gt;2. Pendidikan Non Formal merupakan bagian pendidikan yang strategis di Indonesia. Jelaskan konsep, pengertian, sistematika dan sebagainya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Konsep&lt;br /&gt;a. Pendidikan formal adalah pendidikan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya, termasuk kedalamnya ialah kegiatan studi yang beririentasi akademis dan umum, program spoesialisasi, dan latihan professional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus&lt;br /&gt;b. Pendidikan informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan dan media massa&lt;br /&gt;c. Pendidikan Non formal, ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, diluar system persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya.&lt;br /&gt;Istilah-istilah yang berkembang secara internasional diantaranya, Pendidikan sepanjang hayat ( life long education ), Pendidikan pembaharuan ( recurrent education ), pendidikan abadi ( permanent education ), pendidikan masyarakat ( community education ), pendidikan perluasan ( extension education ), pendidikan massa ( mass education ), pendidikan social ( social education ), pendidikan orang dewasa ( adult education ) dan pendidikan berkelanjutan ( Contiuning education )&lt;br /&gt;Pendidikan nonformal mempunyai kedudukan yang strategis dalam system pendidikan di Indonesia, karena Tujuan Pendidikan non formal adalah mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang memungkinankan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya, masyarakat dan bahkan negaranya.&lt;br /&gt;Tujuan secara khusus, berdasarkan UUSPN 20/2003 dan PP 73/1991 adalah&lt;br /&gt;a. Melayani warga masyarakat supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya&lt;br /&gt;b. Membelajarkan masyarakat agar memiliki pengetahuan, keterampilan fungsional dan sikap untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, atau melanjutkan studi ke tingkat dan atau jenjang pendidikan yang lebih tingi&lt;br /&gt;c. Menyediakan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lingkungan yang tidak dapat dipenuhi oleh pendidikan formal&lt;br /&gt;d. Memberikan kesempatan belajar bagi warga masyarakat yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal.&lt;br /&gt;Satuan Pendidikan Non Formal&lt;br /&gt;a. Keluarga, terdiri atas pendidikan untuk keluarga dan pendidikan oleh keluarga&lt;br /&gt;b. Lembaga Kursus&lt;br /&gt;c. Lembaga Pelatihan&lt;br /&gt;d. Kelompok Belajar&lt;br /&gt;e. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM )&lt;br /&gt;f. Majelis Ta’lim&lt;br /&gt;g. Satuan Pendidikan yang sejenis&lt;br /&gt;Lingkup program pendidikan nonformal&lt;br /&gt;a. Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok belajar, TPA&lt;br /&gt;b. Pendidikan Keaksaraan Fungsional&lt;br /&gt;c. Pendidikan Kesetaraan&lt;br /&gt;d. Pendidikan Kecakapan Hidup&lt;br /&gt;e. Pengarusutamaan Jender&lt;br /&gt;f. Pendidikan kepemudaan&lt;br /&gt;g. Pendidikan usia Lanjut&lt;br /&gt;h. Pendidikan dan pelatihan kerja&lt;br /&gt;i. Pendidikan Jarak jauh&lt;br /&gt;Keunggulan pendidikan Non formal&lt;br /&gt;a. Biaya lebih murah dibandingkan pendidikan formal&lt;br /&gt;b. Program pendidikan lebih berkaitan dengan kebutuhan masyarakat&lt;br /&gt;c. Memiliki program yang fleksibel&lt;br /&gt;Kelemahan pendidikan non formal&lt;br /&gt;a. Kurangn ya kordinasi, karena keragaman dan luasnya program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak&lt;br /&gt;b. Tenaga pendidik dan sumber belajar masih kurang&lt;br /&gt;c. Motivasi belajar peserta didik relative rendah&lt;br /&gt;d. Para lulusan pendidikan Non formal dianggap lebih rendah statusnya di bandingkan lulusan pendidikan Formal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pendidikan Dasar (SD) merupakan bagian yang sangat penting untuk pendidikan di tingkat menengah ( SMA ) dan pendidikan tinggi. Jelaskan landasan filosofis dan landasan ilmiahnya.&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Belajar dari negara-negara baru di bidang industri (new emerging industrialized countries) di Asia Timur, bahwa untuk meningkatkan pembangunan suatu bangsa diperlukan apa yang disebut critical mass di bidang pendidikan. Konsep ini mengupayakan adanya suatu persentase penduduk dengan tingkat pendidikan tertentu yang harus disiapkan oleh suatu bangsa agar pembangunan ekonomi dan sosial dapat meningkat cepat, karena adanya dukungan sumberdaya manusia yang berkualitas dan memadai.&lt;br /&gt;Program pendidikan dasar 9 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan critical mass tersebut. Program ini dilaksanakan untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang terdidik, minimal memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang esensial. Kemampuan dasar ini diharapkan dapat digunakan para lulusan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau dijadikan bekal untuk menjalani hidup dan menghadapi kehidupan dalam masyarakat. Kemampuan dasar dibutuhkan dalam rangka bersosialisasi, termasuk melakukan interaksi, kompetisi, berorganisasi, di antara warga masyarakat, kelompok, dan antar bangsa.&lt;br /&gt;Esensi Pendidikan dasar adalah “paspor” bagi setiap peserta didik untuk mengembangkan dirinya di masa depan, termasuk memasuki pendidikan menengah dan pendidikan Tinggi, dan bekal dasar untuk dapat hidup layak dalam hidup bermasyarakat dimanapun diduinia ini. Oleh karenanya, program belajar pendidikan dasar harus mengembangkan potensi peserta didik secara terpadu dan sinergis. Pola pendidikan di tingkat dasar harus dilakukan secara terpadu, karena secara psikologis perkembangan kemampuan kognisi, kemampuan sosio-emosional, kemampuan pengembangan moral dan perkembangan fifik peserta didik usia pendidikan dasar secara terpadu dan saling ketergantungan.&lt;br /&gt;Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang terbaweah dari system pendidikan nasional, seperti yang ditetapkan dalam UU 20/2003. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengasmbangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan di tingkat menengah dan pendidikan tinggi.&lt;br /&gt;Pendidikan dasar merupakan peletak dasar sebagai pendidikan untuk tahap-tahap berikutnya karena dengan mengikuti gagasan konsep belajar sepanjang hidup, pendidikan dasar memberikan tekanan kepada belajar untuk mengetahui ( learning to know ), belajar untuk bekerja ( learning to do ), belajar menjadi dirinya sendiri ( learning to be ) dan belajar hidup bersama ( learning to live together), yang semuanya ini merupakan bekal untuk terus belajar di jenjang pendidikan lebih lanjut.&lt;br /&gt;Untuk sampai kepada gagasan konsep belajar sepanjang hidup tersebut, maka standar kompetensi, terutama sedangkan standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar, harus meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, diantaranya untuk :&lt;br /&gt;SD/MI/SDLB*/Paket A&lt;br /&gt;1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak&lt;br /&gt;2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri&lt;br /&gt;3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya&lt;br /&gt;4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya&lt;br /&gt;5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif&lt;br /&gt;6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik&lt;br /&gt;7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya&lt;br /&gt;8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari&lt;br /&gt;9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar&lt;br /&gt;10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan&lt;br /&gt;11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia&lt;br /&gt;12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal&lt;br /&gt;13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang&lt;br /&gt;14. Berkomunikasi secara jelas dan santun&lt;br /&gt;15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya&lt;br /&gt;16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis&lt;br /&gt;17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Jelaskan pula bahwa konsep pendidikan umum merupakan dasar bagi pendidikan bidang studi.&lt;br /&gt;Konsep pendidikan umum dalam pengertian sempit di tingkat satuan pendidikan biasanya merujuk kepada konsep mata pelajaran umum yaitu mata pelajaran yang termasuk Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, serta Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, dengan tujuan masing-masing, sbb. :&lt;br /&gt;1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.&lt;br /&gt;2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.&lt;br /&gt;Sedangkan pendidikan bidang studi, biasanya diarahkan kepada Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan tujuan sebagai berikut. :&lt;br /&gt;Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.&lt;br /&gt;Jadi sebelum peserta didik memahami dan dapat mengembangkan logika, kemampuan berpikir secara analisis maka peserta didik tersebut harus dibekali dengan dua kelompok mata pelajaran umum tadi.&lt;br /&gt;c. Jelaskan bagaimana tata kelola pendanaan dan sarana/prasarana pendidikan agar produktif ?&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu.&lt;br /&gt;Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah untuk pendidikan, strategi pembiayaan pendidikan nasional dalam lima tahun ke depan disusun dalam skala prioritas.&lt;br /&gt;Penetapan prioritas pembangunan pendidikan didasarkan pada&lt;br /&gt;(a) keberpihakan Pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi, geografi, dan sosial—untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;&lt;br /&gt;(b) tuntutan prioritas karena adanya perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur formal maupun nonformal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan kepentingan nasional; dan&lt;br /&gt;(c) prediksi perkembangan kemampuan keuangan negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan.&lt;br /&gt;Kebijakan desentralisasi pendidikan menuntut peningkatan kemampuan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menyusun strategi pembiayaan untuk dapat mencapai target-target program yang disusun dalam perencanaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan.&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemerintah daerah harus menjabarkan program-program pemerintah pusatyang harus dilaksanakan di daerah dalam rencana strategis lima tahun (Renstrada) 2005-2009.Berdasarkan Renstrada, pemerintah daerah membuat perencanaan pembiayaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan untuk mencapai target-target program di daerahnya hingga tahun 2009.&lt;br /&gt;Strategi pembiayaan disusun dengan memperhitungkan proyeksi (a) pendapatan asli daerah (PAD); (b) dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK); (c) dana otonomi khusus dan penyeimbang; dan (d) perkiraan alokasibelanja pemerintah pusat berupa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan (DTP).&lt;br /&gt;Sumber pendanaan lainnya yang dapat diperhitungkan adalah bantuan luar negeri, khususnya untuk pembiayaan program-program prioritas.&lt;br /&gt;Karena keterbatasan keuangan pemerintah pusat dan juga kendala daerah meningkatkanPAD, kesenjangan pendanaan ( ) di daerah akan sangat mungkin terjadi. Terjadinya kesenjangan itu diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target program yang telah ditentukan. Untuk menutup kesenjangan pendanaan, pemerintah daerah harus&lt;br /&gt;memperhitungkan sumber-sumber pendanaan lain yang mungkin dapat diupayakan, seperti bantuan luar negeri (donor) dan kontribusi masyarakat yang harus ditelaah per program. Semua kemungkinan skenario pembiayaan tersebut harus tertuang dalam Renstrada 2005-2009, sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pendidikan di daerahnya, dalam rangka mendukung pencapaian target-target nasional program pembangunan jangka menengah 20052009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRATEGI PEMBIAYAAN&lt;br /&gt;Pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan Pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 20052009, disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut&lt;br /&gt;(1) memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin dan/atau masyarakat kurang beruntung lainnya;&lt;br /&gt;(2) memperkuat otonomi dan desentralisasi pendidikan; dan&lt;br /&gt;(3) memberikan insentif dan disinsentif bagi (a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan, (b) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan, dan (c) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelola pendidikan.&lt;br /&gt;Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan dengan menghilangkan berbagai hambatan biaya bagi orangtua peserta didik, dalam rangka meningkatkan jumlah peserta didik SD dan SMP yang berasal dari keluarga miskin sehingga wajib belajar 9 tahun dapat diselesaikan. Hambatan tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orangtua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya khususnya bagi keluarga miskin, diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan paling tidak sampai dengan pendidikan dasar sembilan tahun. Pemerintah secara bertahap membebaskan seluruh beban biaya operasi satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orangtua siswa dibebaskan dari biaya operasi satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak dapat pergi ke sekolah. Untuk mengantisipasi menurunnya APK SMP karena hambatan biaya pribadi, Pemerintah menyediakan bantuan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa miskin agar tidak terhambat masuk sekolah.&lt;br /&gt;Hambatan biaya lainnya adalah biaya investasi seperti lahan, prasarana pendidikan, lingkungan sekolah yang dapat mendorong terwujudnya mutu proses pembelajaran di sekolah. Biaya investasi tersebut difokuskan pada perbaikan prasarana dan sarana pendidikan (gedung, ruang kelas, dan sarana belajar) yang mendesak untuk direhabilitasi agar dapat melindungi guru dan siswa melaksanakan proses belajar dengan baik.&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara&lt;br /&gt;Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, antara lain mengatur sistem pembiayaan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.&lt;br /&gt;Menurut UU tersebut sumber keuangan APBD adalah PAD, DAU, dan dana bagi hasil (DBH). Dengan mempertimbangkan kemampuan yang berbeda antara daerah, DAU diberikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Selain itu, melalui instrument pendanaan DAK, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, setiap departemen membantu pembiayaan pembangunan sektornya di daerah. Ketiga pola pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keuangan daerah, baik dalam rangka pelaksanaan kebijakan khusus yang menjadi prioritas nasional (pola DAK), maupun kewenangan pusat yang dilimpahkan dan ditugaskan ke daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).&lt;br /&gt;Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor pendidikan melalui ketiga pola pendanaan itu untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sector pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.&lt;br /&gt;Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat pelaksanaan desentralisasi dan kemandirian pemerintah kabupaten/kota (otonom). Pelaksanaan desentralisasi di bidang pendidikan harus terus mendorong pemerintah daerah (dinas pendidikan) dan satuan pendidikan untuk dapat mencapai otonomi pengelolaan pendidikan. Pemerintah bersama pemerintah provinsi akan mengambil peran sebagai mitra pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan&lt;br /&gt;dengan pola dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pembiayaan bersama Dana dekonsentrasi pemerintah pusat diberikan kepada provinsi untuk membiayai pelaksanaan kewenangan pusat yang dijalankan oleh provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah. Penggunaan dana dekonsentrasi dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, termasuk kegiatan evaluasi, akreditasi, sertifikasi dan pengembangan kapasitas.&lt;br /&gt;Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar nasional yang diharapkan.&lt;br /&gt;Penggunaan DAK antara lain untuk pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan SD yang rusak berat yang akan diselesaikan pada tahun 2008, dan pembangunan sarana untuk memperluas akses dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Pemberian DAK memerlukan dana pendamping dari daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10% dari besarnya DAK. Tujuan menyertakan dana pendamping adalah untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah atas aset yang dibangun dengan bantuan DAK tersebut.&lt;br /&gt;Dana tugas pembantuan bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan kewenangan yang harus berupa kegiatan fisik itu dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh gubenur, bupati/walikota. Sementara itu, pembiayaan bersama merupakan komitmen antara pemerintah dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Insentif dan Disinsentif bagi PeningkatanAkses, Mutu, danTata Kelola&lt;br /&gt;Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Fungsi insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu , dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan akses,mutu, dan tata kelola.&lt;br /&gt;Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, serta manfaat yang diperoleh.&lt;br /&gt;Pembiayaan pembangunan pendidikan dalam rangka pemerataan dan perluasan&lt;br /&gt;akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan penguatan tata kelola,&lt;br /&gt;akuntabilitas, dan citra publik, bersumber pada APBN,APBD dan dana masyarakat.&lt;br /&gt;PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH:&lt;br /&gt;MASALAH DAN PROSPEK&lt;br /&gt;1. Latar Belakang&lt;br /&gt;Kondisi umum sektor pendidikan di Indonesia ditandai oleh rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), sekitar 58% dari tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) atau kurang. Pada saat yang sama, hanya 4% dari tenaga kerja yang berpendidikan tinggi.&lt;br /&gt;Prospek peningkatan kualitas SDM di masa yang akan datang pun terlihat suram. Rata-rata angka partisipasi pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi masih relative rendah (56% untuk SLTP, 32% untuk SLTA dan 12% untuk perguruan tinggi).&lt;br /&gt;Dalam kondisi demikian itulah otonomi daerah (termasuk di dalamnya sector pendidikan) dilaksanakan. Di era otonomi daerah, urusan pendidikan dari tingkat TK hingga SLTA menjadi tanggung jawab daerah, hanya perguruan tinggi yang masih dipegang Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Otonomi Daerah: Apa yang Berubah dan Apa yang Terjadi?&lt;br /&gt;2.1. Pola Pembiayaan Sektor Pendidikan&lt;br /&gt;Perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat. Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota). Setelah diberlakukannya otonomi daerah, sebagaimana disinggung di atas, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi tanggung jawab Pemda. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya Dinas Pendidikan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;Dengan konfigurasi kelembagaan yang seperti itu pula, pola pembiayaan pendidikan mengalami perubahan yang cukup mendasar. Daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membiayai sektor pendidikan dengan menggunakan APBD-nya. Dukungan dari Pusat (dan Propinsi) tetap dimungkinkan, tetapi juga harus melalui mekanisme APBD, atau paling tidak tercatat di dalam APBD kabupaten/kota.&lt;br /&gt;2.2. Analisis Terhadap APBD 245 Kabupaten/Kota Tahun 2002&lt;br /&gt;Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh para pengelola pendidikan adalah masalah pendanaan. Sebagai ilustrasi, rendahnya kualitas gedung sekolah, terutama SD, merupakan salah satu dampak keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi dana untuk sektor pendidikan. Di sisi lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberi beban yang sangat berat bagi pemerintah.&lt;br /&gt;Studi terhadap 245 kabupaten/kota menunjukkan bahwa realisasi anggaran masih jauh dari yang diharapkan. Pada tahun 2002, rata-rata persentase anggaran pembangunan terhadap APBD hanya 3,14%. Bahkan, persentase tertinggi hanya mencapai 10%, masih sangat jauh dari target 20% yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas.&lt;br /&gt;Di atas kertas, Pemda memang memiliki beberapa sumber keuangan daerah, seperti dana perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil), pendapatan asli daerah (PAD) dan pinjaman. Tapi pada kenyataannya, rata-rata peranan PAD dalam APBD hanya sekitar 7%. Sementara itu, rata-rata tertimbang rasio dana perimbangan terhadap pengeluaran rutin adalah 1,4 yang menunjukkan bahwa tidak banyak dana perimbangan yang bisa digunakan untuk keperluan di luar anggaran rutin.&lt;br /&gt;Jelas bahwa Pemda memiliki tanggung jawab yang besar dan bersifat jangka panjang di sektor pendidikan, tetapi tidak memiliki sumber dana yang cukup dan stabil untuk mendanai. Jika situasinya tidak berubah, Daerah tidak akan mampu memenuhi 20% anggaran untuk pendidikan seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas dan pada gilirannya ada risiko terjadi penurunan kualitas SDM sebagai dampak otonomi daerah.&lt;br /&gt;Beberapa plot dan berikut ini akan memberi gambaran lebih lengkap tentang alokasi APBD untuk sektor pendidikan.&lt;br /&gt;Hasil analisis menunjukkan bahwa dilihat dari sisi nilai pengeluaran pembangunan sektor pendidikan maupun persentase pengeluaran pendidikan terhadap total pengeluaran pembangunan, tidak ada perbedaan komitmen antara kabupaten dengan kota. Dari semua model regresi dalam analisis ini, variabel “kabkot” (yang merupakan dummy variable untuk status sebagai kabupaten atau kota) pengaruhnya selalu tidak signifikan terhadap pengeluaran pembangunan sektor pendidikan atau persentase pengeluaran pembangunan untuk sektor pendidikan. Sementara itu, analisis terhadap total pengeluaran APBD, total dana perimbangan dan PAD menunjukkan bahwa ketiga variabel tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap nilai pengeluaran untuk sektor pendidikan, tetapi tidak signifikan pengaruhnya terhadap persentase pengeluaran pembangunan sector pendidikan.&lt;br /&gt;Jadi, jika komitmen suatu daerah terhadap sektor pendidikan dilihat dari persentase pengeluaran sektor pendidikan bukan nilai absolutnya), maka terlihat bahwa tidak ada jaminan bahwa daerah-daerah yang lebih kaya akan mengalokasikan prosi dana yang lebih besar untuk pembangunan sektor pendidikan.&lt;br /&gt;3. Masalah Alokasi Dana APBN&lt;br /&gt;Persoalan utama berkaitan dengan target anggaran pendidikan 20 persen adalah masalah kemampuan finansial (affordability) pemerintah. Jadi, kurang lebih, yang dimaksud sebagai anggaran pendidikan di sini adalah apa yang dikenal sebagai anggaran pembangunan (bukan anggaran rutin). Kemampuan fiskal bisa dilihat dari struktur pengeluaran APBN, misalkan APBN 2004. Untuk tahun 2004, sekitar 15 persen dari APBN akan digunakan untuk keperluan belanja pegawai, 19 persen untuk membayar cicilan bunga hutang, dan 31 persen untuk transfer ke daerah. Itu merupakan jenis-jenis pengeluaran yang tak terhindarkan, baik karena “terlanjur” maupun karena ketentuan perundang-undangan. Pos tak terhindarkan itu total memakan sekitar 65 persen dari APBN.&lt;br /&gt;Pertama, alokasi di bawah 20 persen untuk pendidikan hingga saat ini tidak dengan serta-merta bisa dianggap sebagai penyimpangan terhadap konstitusi. Dalam kondisi tekanan fiskal seperti sekarang ini, siapa pun pemerintahnya, target 20 persen itu tidak akan bisa tercapai.&lt;br /&gt;Kedua, siapa pun yang berjanji akan mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dalam jangka pendek, dia pasti akan dengan terpaksa mengingkari janjinya.&lt;br /&gt;Di luar masalah kemampuan finansial, ada sejumlah pertanyaan seputar ketentuan normatif tersebut.&lt;br /&gt;Pertama, menyangkut dasar penentuan target anggaran. Angka persen sangat mekanistik, dan tidak menjamin kecukupan anggaran. Mengapa? Karena ketentuan tersebut tidak didasari oleh sebuah perhitungan yang teliti tentang kebutuhan anggaran, khususnya perhitungan biaya satuan (unit cost). Akibatnya, angka 20 persen itu menjadi sangat relatif, bisa cuk up, bisa kurang, bisa juga “berlebih”. Meskipun terlihat “aneh”, kemungkinan “kelebihan” dana tersebut sangat mungkin terjadi.&lt;br /&gt;kedua, yakni terkait dengan otonomi daerah. Kalau berbicara tentang alokasi APBN, berarti kita sedang berbicara tentang pengeluaran pemerintah pusat. Seperti beberapa kali disinggung di bagian terdahulu, di era otonomi daerah ini, kewenangan pusat di sektor pendidikan sangat terbatas, yakni di bidang kurikulum dan penetapan standar, selain tanggung jawab untuk pengelolaan perguruan tinggi. Itu pun dengan catatan bahwa peran pemerintah di tingkat perguruan tinggi lebih banyak di bidang regulasi dan pengawasan. Di luar itu, khususnya dalam pengelolaan Wajib Belajar, menjadi tanggung jawab daerah.&lt;br /&gt;Kalau pusat akan mengalokasikan langsung ke sekolah-sekolah, pasti akan muncul masalah mistargeting. Salah satu kelemahan utama pusat adalah ketidakmampuannya mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan di tingkat mikro (sekolah). Kalau disalurkan melalui pemerintah daerah, untuk kemudian pemda mengalokasikan ke sekolah-sekolah, ini seperti pola lama. Sense of belonging pemda untuk kasus-kasus seperti ini terbukti scara umum rendah, kontrol masyarakat juga minim, sehingga kemungkinan penyimpangan menjadi sangat terbuka. Lagipula, kalau akhirnya dialokasikan melalui Pemda, mengapa anggaran itu tidak langsung dialokasikan ke daerah saja (melalui mekanisme dana perimbangan) tanpa perlu melalui instansi pusat?&lt;br /&gt;Ada ide untuk menggunakan Dewan Pendidikan yang merupakan institusi multistakeholder di tingkat kabupaten/kota untuk menyalurkan dana itu. Padahal, institusi yang relatif baru tersebut belum teruji akuntabilitas dan efektifitasnya sejauh ini.&lt;br /&gt;4. Alternatif Solusi di Tingkat Pusat: Perluasan DAK Sektor Pendidikan&lt;br /&gt;Salah satu alternatifnya adalah, dana 20 persen APBN untuk pendidikan untuk dialokasikan kepada daerah melalui mekanisema DAK (dana alokasi khusus).&lt;br /&gt;Dengan mekanisme DAK, rantai panjang dari pusat ke daerah yang rawan KKN akan bisa dipangkas. Dengan mekanisme DAK, tertutup kemungkinan Pemda untuk mengalokasikan dana itu untuk keperluan di luar sektor pendidikan. Selain itu, pusat juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dalam batas-batas wajar terhadap penggunaan dana tsb.&lt;br /&gt;Masalahnya adalah hingga saat ini peraturan yang ada hanya mengizinkan penggunaan DAK untuk keperluan pembangunan fisik. Padahal untuk pendidikan keperluan non-fisik yang berorientasi pada peningkatan kualitas juga tak kalah penting. Selain itu, DAK juga mensyaratkan adanya “dana pendamping” dari Pemda. Itu jelas tidak cocok kalau akan digunakan sebagai mekanisme penyaluran dana 20% APBN. Kalau begitu, kenapa tidak peraturannya saja yang diubah?&lt;br /&gt;5. Alternatif Solusi di Tingkat Daerah: Sistem “Earmarking”&lt;br /&gt;Dari sisi pembiayaan pendidikan di daerah, idenya adalah bagaimana mencari sumber pembiayaan pendidikan yang memiliki dua karakteristik dasar. Pertama, cukup dan stabil bagi sektor pendidikan di daerah untuk memenuhi target 20% anggaran untuk pendidikan. Kedua, berada dalam kewenangan Pemda, sehingga memungkinkan dijadikan “kebijakan fiskal” di daerah (dinaikkan/diturunkan jika dianggap perlu). Salah satu alternatif yang mungkin adalah menerapkan sistem earmarking. Pada prinsipnya, dalam sistem earmarking ada suatu sumber penerimaan yang secara transparan dan konsisten dialokasikan untuk keperluan sektor pendidikan. Sumber penerimaan tersebut harus merupakan sumber penerimaan yang berada dalam kewenangan Pemda.&lt;br /&gt;Sebagai contoh, di Amerika Serikat, selain dengan transfer dana dari Pusat ke Daerah, sektor pendidikan dibiayai dengan property tax (analog dengan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia) yang merupakan pajak daerah. Jadi, tinggi-rendahnya tariff property tax ditentukan oleh besar-kecilnya kebutuhan pendanaan pendidikan di daerah tersebut. Jika suatu daerah ingin pembangunan pendidikannya lebih baik dibandingkan daerah lain, secara sadar mereka tahu bahwa itu artinya mereka harus membayar property tax yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;Ada beberapa keuntungan diterapkannya sistem earmarking ini. Pertama, kebijakan perpajakan daerah ada di tangan Pemda (dalam koridor UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Kedua, ada “mekanisme transaksi” yang jelas antara pemungut pajak dengan wajib pajak. Dalam banyak kasus, masyarakat Indonesia mau membayar cukup besar untuk keperluan sektor publik jika mereka yakin bahwa uang tersebut digunakan dengan baik. Dengan kata lain, dengan sistem ini ada potensi untuk memobilisasi dana yang lebih besar untuk sektor pendidikan. Selain itu, sistem ini juga lebih accountable. Masyarakat mudah melihat penggunaannya, yakni dengan mengkaitkan antara penerimaan pajak tertentu dengan anggaran pendidikan. Meskipun demikian, ada beberapa aspek yang seringkali dipandang sebagai kelemahan sistem earmarking, yakni adanya spillover effect. Pembangunan pendidikan di suatu daerah bisa juga dinikmati oleh penduduk dari daerah lain. Hal ini bias menimbulkan masalah ketidakadilan, karena artinya penduduk suatu daerah juga membiayai pendidikan penduduk daerah lain.&lt;br /&gt;Akan tetapi, patut dicatat bahwa spillover effect terindikasi hanya terjadi di kotakota besar. Selain itu, bagi kepentingan nasional hal ini tidak buruk. Artinya, masalah ini sebenarnya bisa dinegosiasikan, misalkan melalui mekanisme inter-governmental transfer sebagai kompensasi, baik yang berupa transfer antar daerah maupun dari Pusat ke Daerah.&lt;br /&gt;Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab sebelum mengimplementasikan sistem earmarking ini. Pertanyaan-1: Apakah daerah mampu menanggung pengeluaran pembangunan sektor pendidikan dengan sumber penerimaannya sendiri, khususnya dari Pajak Daerah?&lt;br /&gt;Meskipun demikian ada beberapa daerah yang sebenarnya mampu, dengan catatan sector pendidikan dijadikan prioritas pembangunan. Beberapa kota besar seperti Medan, Padang, Yogyakarta dan Surabaya memiliki penerimaan pajak daerah yang nilainya lebih dari lima kali anggaran pembangunan pendidikan.&lt;br /&gt;Pertanyaan-2: Jenis penerimaan apakah yang akan di-earmark untuk dialokasikan bagi sektor pendidikan? Paling tidak ada dua jenis pajak daerah yang sesuai, yakni Pajak Hotel dan Restoran (untuk kota) atau Pajak Pengambilan Bahan Galian C (untuk kabupaten). Kedua jenis pajak daerah ini biasanya nilainya cukup signifikan di masingmasing wilayah.&lt;br /&gt;Yang tidak boleh dilupakan adalah sebuah proses yang transparan dan demokratis jika ada dearah yang ingin menerapkan ide ini. Masyarakat secara luas harus dilibatkan agar kebijakan ini mendapatkan dukunngan politik dan finansial dari berbagai pihak, khususnya masyarakat sebagai stakeholder kunci sektor pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Analisis secara evaluative masalah-masalah pendidikan yang ada di Indonesia, kemudian buatlah Visi-misi dan strategi pendidikan jika kita menjadi seseorang ……….. ( tokoh politik, Gubernur, Menteri dsb )&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;1. Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).&lt;br /&gt;Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.&lt;br /&gt;Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP).&lt;br /&gt;Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).&lt;br /&gt;Apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia itu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam&lt;br /&gt;2 (dua) masalah yaitu :&lt;br /&gt;Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.&lt;br /&gt;Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan&lt;br /&gt;Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”&lt;br /&gt;Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).&lt;br /&gt;Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.&lt;br /&gt;Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.&lt;br /&gt;Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.&lt;br /&gt;Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.&lt;br /&gt;Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.&lt;br /&gt;Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang pandai yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.&lt;br /&gt;Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.&lt;br /&gt;Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular. Mari kita lihat contoh negara Amerika atau negara Barat lainnya. Ekonomi mereka memang maju, kehidupan publiknya nyaman, sistim sosialnya nampak rapi. Kesadaran masyarakat terhadap peraturan publik tinggi. Tapi, perlu ingat bahwa agama ditinggalkan, gereja-gereja kosong. Agama dilindungi secara hukum tapi agama tidak boleh bersifat publik. Hari raya Idul Adha tidak boleh dirayakan di lapangan, azan tidak boleh pakai mikrofon. Pelajaran agama tidak saja absen di sekolah, tapi murid-murid khususnya Muslim tidak mudah melaksanakan sholat 5 waktu di sekolah. Kegiatan seks di kalangan anak sekolah bebas, asal tidak melanggar moral publik. Narkoba juga bebas asal untuk diri sendiri. Jadi dalam kehidupan publik kita tidak boleh melihat wajah agama.&lt;br /&gt;Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.&lt;br /&gt;3. Masalah-Masalah Cabang&lt;br /&gt;Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik&lt;br /&gt;Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.&lt;br /&gt;Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.&lt;br /&gt;3.2. Rendahnya Kualitas Guru&lt;br /&gt;Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.&lt;br /&gt;Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).&lt;br /&gt;Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).&lt;br /&gt;Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.&lt;br /&gt;3.3. Rendahnya Kesejahteraan Guru&lt;br /&gt;Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).&lt;br /&gt;Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.&lt;br /&gt;Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).&lt;br /&gt;3.4. Rendahnya Prestasi Siswa&lt;br /&gt;Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.&lt;br /&gt;Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.&lt;br /&gt;Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).&lt;br /&gt;Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.&lt;br /&gt;Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.&lt;br /&gt;3.5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.&lt;br /&gt;Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut&lt;br /&gt;3.6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan&lt;br /&gt;Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.&lt;br /&gt;3.7. Mahalnya Biaya Pendidikan&lt;br /&gt;Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.&lt;br /&gt;Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.&lt;br /&gt;Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.&lt;br /&gt;Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.&lt;br /&gt;Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).&lt;br /&gt;Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.&lt;br /&gt;Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.&lt;br /&gt;Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.&lt;br /&gt;Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.&lt;br /&gt;Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.&lt;br /&gt;4.Solusinya4.1. Solusi Masalah Mendasar&lt;br /&gt;Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama.&lt;br /&gt;Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.&lt;br /&gt;4.2. Solusi Masalah-Masalah Cabang&lt;br /&gt;Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :&lt;br /&gt;(1). Rendahnya sarana fisik,&lt;br /&gt;(2). Rendahnya kualitas guru,&lt;br /&gt;(3). Rendahnya kesejahteraan gutu,&lt;br /&gt;(4). Rendahnya prestasi siswa,&lt;br /&gt;(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,&lt;br /&gt;(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,&lt;br /&gt;(7). Mahalnya biaya pendidikan.&lt;br /&gt;Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:&lt;br /&gt;Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.&lt;br /&gt;Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.&lt;br /&gt;Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.&lt;br /&gt;Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VISI. MISI DAN STRATEGI PENDIDIKAN&lt;br /&gt;Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Insan Indonesia Cerdas Komprehensif&lt;br /&gt;Makna Insan Indonesia Kompetitif&lt;br /&gt;Cerdasspiritual&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.&lt;br /&gt;Kompetitif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan&lt;br /&gt;• Bersemangat juang tinggi&lt;br /&gt;• Mandiri&lt;br /&gt;• Pantang menyerah&lt;br /&gt;• Pembangun dan pembina jejaring&lt;br /&gt;• Bersahabat dengan perubahan&lt;br /&gt;• Inovatif dan menjadi agen perubahan&lt;br /&gt;• Produktif&lt;br /&gt;• Sadar mutu&lt;br /&gt;• Berorientasi global&lt;br /&gt;• Pembelajar sepanjang hayat&lt;br /&gt;Cerdasemosional &amp;amp; sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya.&lt;br /&gt;• Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang:&lt;br /&gt;– membina dan memupuk hubungan timbal balik;&lt;br /&gt;– demokratis;&lt;br /&gt;– empatik dan simpatik;&lt;br /&gt;– menjunjung tinggi hak asasi manusia;&lt;br /&gt;– ceria dan percaya diri;&lt;br /&gt;– menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta&lt;br /&gt;– berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.&lt;br /&gt;Cerdasintelektual&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.&lt;br /&gt;• Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif.&lt;br /&gt;Cerdaskinestetis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil, dan trengginas.&lt;br /&gt;• Aktualisasi insan adiraga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MISI PENDIDIKAN&lt;br /&gt;MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF.&lt;br /&gt;1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;&lt;br /&gt;2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;&lt;br /&gt;3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;&lt;br /&gt;4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan&lt;br /&gt;5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.&lt;br /&gt;5. Jelaskan posisi pendidikan Indonesia dalam kompleksitas&lt;br /&gt;JAWABANKOMPLEKSITAS persoalan dunia pendidikan pada negara-negara dunia ketiga, sepertinya statis dari waktu ke waktu. Demikian halnya yang terjadi di Indonesia, persoalan pendidikan belum beranjak menuju perubahan yang cukup signifikan. Orientasi pendidikan tetap menjadi perdebatan klasik dan selalu dipertanyakan. Sistem pendidikan yang ada di negara-negara berkembang pada umumnya memang merupakan gambaran dari kondisi sosial ekonomi serta politik bangsanya, demikian halnya yang terjadi di Indonesia. Bahkan bila kita mencermati terminologi Clifford Geertz, dikatakan bahwa pendidikan di Indonesia sedang mengalami involusi. Manusia-manusia Indonesia yang bergulat dalam bidang pendidikan bukan makin cerdas, berwawasan luas, berdedikasi, kreatif, jujur dan adil atau beretos kerja tinggi. Pendidikan di Indonesia, dalam waktu yang lama, mengalami kemunduran, mengerut atau mungkret.Sedangkan menurut Suparinah Sadli, psikolog UI, perbaikan pendidikan yang selama ini kita lakukan terasa hanya tambal sulam. Kita belum menyentuh masalah yang prinsip, yakni masalah-masalah yang harus diperbaharui. Kita seakan-akan hanya jatuh cinta pada hal-hal baru, tetapi tidak membuat perbaikan, mulai dari masalah-masalah yang mendasar (Prisma 2, 1981).&lt;br /&gt;Pendidikan diyakini sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Meminjam istilah Paulo Freire, “Sebagai sarana penyadaran manusia pada realitas kediriannya”. Pendidikan pun diyakini dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan status sosial seseorang. Pada perjalanannya, pendidikan terus menerus mengalami devolusi berkaitan dengan kepentingan konstelasi ekonomi politik (economic political interest) yang dikenal dengan globalisasi.&lt;br /&gt;Dominasi globalisasi dalam penciptaan kapitalisme pendidikan di Indonesia nampak begitu jelas. Perguruan Tinggi Negeri harus didivestasikan (di-BHMN-kan). pengalokasian anggaran 20 persen bagi subsidi pendidikan oleh pemerintah, sampai sekarang belum terbukti. Bahkan yang terjadi adalah kenaikan biaya pendidikan yang memberatkan rakyat. Imbasnya, industrialisasi dan komersialisasi pendidikan pun terjadi. Pendidikan menjadi barang mahal, tak terjangkau oleh masyarakat bawah, bahkan pendidikan menjadi komiditas atau barang dagangan. Logikanya, siapa mampu membayar, dia yang akan menikmati dan mendapatkan pendidikan layak. Hanya mereka yang punya kapital besar (capital power) yang bisa mengenyam pendidikan.&lt;br /&gt;Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia&lt;br /&gt;Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Data yang dilaporkan oleh The World Economic Forum Swedia (2000), menyebutkan bahwa Indonesia hanya menempati urutan ke – 37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Masih dari lembaga yang sama, Indonesia hanya menjadi follower teknologi dari 53 negara di dunia.&lt;br /&gt;Keadaan itu juga dipertegas oleh Balitbang (2003), bahwa dari 146.052 SD di Indonesia hanya delapan saja yang terakui dunia dalam kategori The Primary Years Program. Dari 20.918 SMP di Indonesia, ternyata juga hanya delapan yang terakui dunia dalam kategori The Middle Years Program, dan dari 8.036 SMA hanya tujuh sekolah saja yang terakui dunia dalam kategori The Diploma Program.&lt;br /&gt;Dari data – data di atas, kita dapat mengetahui secara jelas ada masalah dalam sistem pendidikan Indonesia. Apa saja masalah – masalah itu?&lt;br /&gt;1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik&lt;br /&gt;Seperti yang kita ketahui, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedung – gedungnya telah rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap dan banyak yang rusak, laboratorium tidak standar, serta pemakaian teknologi informasi tidak memadai. Bahkan yang lebih parah, masih banyak sekolah kita yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, dan tidak memiliki laboratorium.&lt;br /&gt;2. Rendahnya Kualitas Guru&lt;br /&gt;Keadaan guru di Indonesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 39 UU No. 20/2003, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat.&lt;br /&gt;Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia dinyatakan tidak layak mengajar. Hal itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu, yang tingkat berpendidikan hanya sampai SPG (SMA) atau berpendidikan diploma D2 ke bawah.&lt;br /&gt;Walaupun guru bukan satu – satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, guru memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yan menjadi tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;3. Rendahnya Kesejahteraan Guru&lt;br /&gt;Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai andil dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000. Tetapi lihatlah kenyataan sekarang, rata – rata gaji guru PNS Rp 1.5000.000, guru bantu Rp 460.000, dan guru honorer rata – rata Rp 10.000 per jam. Dengan pendapatan seperti itu, banyak guru yang melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, membei les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang buku/LKS, pedagang ponsel dan pulsa, pedagang mie rebus, dan sebagainya.&lt;br /&gt;Keadaan yang seperti itu juga mempunyai andil untuk mempengaruhi kualitas seorang guru. Bayangkan, seandainya guru – guru di Indonesia telah sejahtera, maka mereka akan benar – benar memusatkan segala aktivitasnya untuk melaksanakan tugasnya.&lt;br /&gt;4. Mahalnya Biaya Pendidikan&lt;br /&gt;Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada kenyataannya lebih dimaknai untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan bagian MBS selalu diisyaratkan dengan adanya unsur pengusaha.&lt;br /&gt;Asumsinya, pengusaha mempunyai akses atas modal yang besar dan luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah/Dewan Pendidikan terbentuk, segala jenis pungutan uang sekolah berkedok "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, peda tingkat implementasi, pungutan tersebut tidak transparan, karena yang dipilah menjadi anggota dan pengurus Komite Sekolah/Dewan Pendidikan adalah orang – orang yang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan hanya menjadi legitimator kebijaksanaan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legimitasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.&lt;br /&gt;Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tidak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Sebesar 35 – 40 % dari APBN setiap tahunnya dialokasikan untuk membayar utang, dan hal tersebut merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga menjadi 8% saja.&lt;br /&gt;Koordinator LSM Education Network for Justice, Yanti Mukhtar menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti pemerintah telah melegitimasi komersialisme pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab pendidikan ke pasar. Dengan begitu, sekolah akan memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu akan mematok biaya setinggi – tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu, di samping alasan – alasan lain. Akibatnya, rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan yang berkualitas akan terbatasi.&lt;br /&gt;Seperti yang dituturkan pengamat ekonomi, Revrisond Bawsir, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah lama dirancang oleh negara – negara donor lewat Bank Dunia.&lt;br /&gt;Jika alasan pendidikan bernutu itu harus mahal, maka argumen itu hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan negara – negara berkembang lainnya, banyak sekolah – sekolah bermutu namun biaya pendidikan rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan pendidikan.&lt;br /&gt;Pendidikan berkualitas memang tidak harus murah atau gratis, persoalannya adalah siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Tetapi pada kenyataannya, pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Pedahal keterbatasan dana bukan alasan bagi pemerintah untuk "cuci tangan".&lt;br /&gt;Diakui atau tidak, krisis multidimensional yang melanda negeri ini membuka mata kita terhadap mutu pendidikan manusia Indonesia. Pun dengan sumber daya manusia hasil pendidikan yang ada di negeri ini. Memang, penyebab krisis itu sendiri begitu kompleks. Namun tak dipungkiri bahwa penyebab utamanya adalah sumber daya manusia itu sendiri yang kurang bermutu. Jangan harap bicara soal profesionalisme, terkadang sikap manusia Indonesia yang paling merisaukan adalah seringnya bertindak tanpa moralitas.&lt;br /&gt;Dalam sebuah penelitian, diuangkapkan bahwa produktivitas manusia Indonesia begitu rendah. Hal ini dikarenakan kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri (=selfstarter, N Idrus CITD 1999). Tentunya, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.&lt;br /&gt;Dalam sebuah seminar yang bertajuk “Seminar Nasional Kualitas Pendidikan dalam Membangung Kualitas Bangsa” salah satu pembicaranya yakni Drs Engkoswara, M.Pd., dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, menegaskan bahwa, memang dewasa ini, sepertinya pendidikan seakan mengalami kemajuan dengan pertumbuhan sarjana, pascasarjana hingga doktor di berbagai bidang dan munculnya gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggi yang cukup mewah. Sayangnya, hingga kini pendidikan tidak bisa diakses secara merata oleh penduduk Indonesia.&lt;br /&gt;Seiring dengan itu, tokoh cendikiawan muslim, Nurcholis Madjid mengakui bahwa, di Amerika, Jepang dan negara-negara lain baik di Asia dan Eropa, perkembangan pendidikan hampir merata. Sebab, anggaran yang dialokasikan ke pendidikan besar dan berjalan lancar. Tentu saja, pendapat ini tidak begitu saja dilontarkan. Menurutnya, paling tidak 65% penduduk Indonesia berpendidikan SD, bahkan tidak tamat. Selain itu kualitas pendidikan di negara ini juga dinilai masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Tak heran jika Indonesia hanya menempati urutan 102 dari 107 negara di dunia dan urutan 41 dari 47 negara di Asia.&lt;br /&gt;Cak Nur –panggilan akrab sang profesor— menegaskan dalam laporan statistik, penyandang gelar doktor (S3) di Indonesia sangat rendah. Dari satu juta penduduknya, yang bergelar S3 (diraih secara prosedur) hanya 65 orang. Amerika dari satu juta penduduknya, 6.500 orang bergelar S3, Israel 16.500, Perancis 5000, German 4.000, India 1.300 orang. Semua itu hasil dari pendidikan yang bermutu. Bolehlah kita berkaca pada Korea Selatan. Negara ini memberikan prioritas untuk majukan pendidikan. Pengadaan sandang, pangan dan papan perlu tapi pembangunan pendidikan jangan sampai dianaktirikan. Kemajuan sebuah negara sangat ditentukan tingkat pendidikan sumber daya manusianya. Contoh lainnya, Malaysia yang pada tahun 1970-an, masih mengimpor tenaga pengajar dari Indonesia. Kini, pendidikan di Malaysia jauh di atas Indonesia. Mengapa? Pemerintahnya memberikan perhatian yang sangat serius. Tidak seperti di Indonesia, pendidikan kurang diperhatikan&lt;br /&gt;Memang, tak dipungkiri kalau lulusan dari lembaga pendidikan di Indonesia kurang relevan dengan kebutuhan tenaga yang diperlukan, sehingga hasilnya kurang efektif dan mendorong terjadinya pengangguran intelektual. Permasalahan masih ditambah lagi dengan minimnya fasilitas pendidikan yang memadai.&lt;br /&gt;Hal ini dipertegas lagi dengan pernyataan Rektor UPI, Prof Dr M Fakry Gaffar yang mengatakan bahwa universitas atau perguruan tinggi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk ”bertarung” dalam persaingan global. Karena itu, produk pendidikan negara ini masih kesulitan untuk bersaing dengan produk pendidikan negara lain. Namun, rendahnya kualitas itu tidak semata-mata karena sistem pendidikannya. Siswa atau mahasiswa Indonesia pun kurang memiliki upaya dan daya juang. Begitu pula dengan kurangnya akses masyarakat pada pendidikan itu sendiri. Bisa dibayangkan di negeri ini terdapat, 80 juta usia 6-24 tahun yang menuntut kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Namun sayang jumlah sebanyak itu belum tertampung.&lt;br /&gt;Paling tidak, untuk mengatasi masalah ini, menurut Engkoswara ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama adalah revitalisasi budaya bangsa. Artinya bangsa ini harus kembali berpedoman kepada Pembukaan UUD 1945, bahwa pendidikan adalah upaya utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya, yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki semangat juang yang tinggi dan memiliki kreativitas pribadi yang terpuji. Kedua, mengenai manajemen pendidikan. Sistem pendidikan nasional yang disempurnakan dan disahkan pada 2003, implementasinya harus dilakukan dengan manajemen atau pengelolaan yang proporsional dan profesional, baik di tingkat makro maupun di tingkat mikro.&lt;br /&gt;Lebih pada pelaksanaanya, Fakry mengajukan delapan poin paradigma pendidikan yang baru yakni openess and flexibility in learning, integrasi pendidikan ke dalam setiap aspek kehidupan manusia, responsif terhadap perubahan, total learning, learning strategies, teacher-student roles in leraning, ICT (information and communication technology) in learning process serta learning content and learning outcome.&lt;br /&gt;Dengan delapan poin itu, paling tidak akan menjadi dasar agenda pendidikan ke depan yakni, pembahasan kurikulum, pembaruan dalam proses pembelajaran, pembenahan manajemen pendidikan nasional, pembenahan pengelolaan guru dan mencari serta mengembangkan berbagai sumber alternatif pembiayaan pendidikan.&lt;br /&gt;Tentu saja semua itu tak lepas dari anggaran biaya. Dalam hal ini, anggaran pendidikan kudu memadai dan harus diupayakan secara sungguh-sungguh agar anggaran pendidikan negeri ini sekurang-kurangnya mencapai 20% dari APBN ataupun APBD. Dan yang paling penting adalah, lembaga pendidikan sebaiknya bebas pajak. Bahkan bila perlu ada pajak untuk pendidikan.&lt;br /&gt;Menyikapi hal ini, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo dalam sebuah pidatonya di acara peringatan Hari Pendidikan Nasional menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban memenuhi hak setiap warganegara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan, memberdayakan dan memberadabkan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang Sisdiknas, dalam rangka mentransformasikan Indonesia menuju peradaban modern yang canggih, madani dan unggul.&lt;br /&gt;Sebagai wujud nyatanya, pemerintah telah mengupayakan secara terus menerus perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agar memenuhi kebutuhan pengembangan masyarakat, dan pembangunan kepemerintahan yang baik atau good governance. Hal ini dituangkan dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional, untuk kurun waktu 2004 – 2009. Renstra ini merupakan acuan bagi seluruh jajaran penyelenggara pendidikan, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan pendidikan sampai dengan 2009.&lt;br /&gt;Konon, rencana strategis ini disusun dengan mempertimbangkan aspek legalitas, aspek prioritas, aspek perimbangan kewenangan pusat dan daerah dan melalui proses identifikasi masalah terhadap kondisi nyata pendidikan dewasa ini, baik pusat maupun daerah, yang selanjutnya dirumuskan dalam prioritas kebijakan pembangunan untuk kurun waktu lima tahun ke depan.&lt;br /&gt;Dan sudah 61 tahun merdeka, mampukah kualitas pendidikan dapat diandalkan? Jawabanya, kembali lagi, bahwa mutu pendidikan, Indonesia ketinggalan jauh, di banding dengan negara-negara tetangga. Tentu saja, merosotnya mutu pendidikan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah. Selama ini dan cenderung masih berlangsung hingga sekarang, perhatian pemerintah untuk memajukan pendidikan kurang. Dan selagi pembangunan pendidikan ditempatkan diurutan ke sekian. Maka jangan berharap Indonesia mampu tampil di era globalisasi yang terus menggerus dunia ini.&lt;br /&gt;LANGKAH PERBAIKAN&lt;br /&gt;Mengingat kompleksitas masalah pendidikan dan urgensi perbaikan yang harus dilakukan segera, setidaknya ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.&lt;br /&gt;Pertama, perumusan secara jelas filosofi pendidikan. Ini akan menjadi kompas dalam menjalankan konsep dan praktik pendidikan sehari-hari. Selama puluhan tahun penyelenggaraan pendidikan, kita gamang dalam menerjemahkan konsep ke dalam praktik. Salah satu faktor determinan yang menyebabkannya adalah ketiadaan filosofi yang dapat dijadikan visi dalam mendidik siswa/mahasiswa seperti apa yang ingin dihasilkan. Pancasila sebagai dasar negara dan semangat batin (grundnorm) bangsa, patut untuk dijadikan sandaran perumusan filosofi pendidikan bangsa.&lt;br /&gt;Penjabaran selanjutnya, semangat pendidikan pembebasan layak untuk dikaji dan dikembangkan secara konseptual. Semangat pembebasan mengandung makna perjuangan dalam penemuan dan penegakan kebenaran. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sarana untuk memajukan budaya dan peradaban manusia. Pendidikan yang membebaskan melakukan kajian dan refleksi keadaan lingkungannya, masyarakatnya, karena pendidikan pembebasan tidak mengalienasi (mengasingkan) kelas dari realitas. Pendidikan pembebasan menyiram kesadaran kritis kepada para peserta didiknya di tengah sistem sosial dan global yang eksploitatif terhadap kaum lemah.&lt;br /&gt;Kedua, peserta didik dan pendidik adalah tokoh sentral dalam dunia pendidikan. Artinya, maju-mundurnya dunia pendidikan Indonesia sangat tergantung pada bagaimana kondisi dan kualitas dari peserta didik dan pendidiknya. Untuk itu, pembicaraan dan pembuatan kebijakan mengenai pendidikan haruslah melibatkan dan menempatkan subjek pendidikan ini dalam porsi yang sepantasnya. Jangan sampai subjek pendidikan, yaitu peserta didik dan pendidik justru dijadikan objek, seperti yang kerap terjadi selama ini. Selain itu, relasi dosen-mahasiswa/guru-murid, sebagai sesama subjek pendidikan, sepantasnya berada dalam iklim egaliter yang proporsional. Dengan demikian, diperlukan suatu usaha kolaboratif berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan transformasi relasi akademis mereka agar menjadi lebih demokratis.&lt;br /&gt;Ketiga, pendidikan haruslah bersifat sosial. Hal ini mengandung dua makna, pertama pendidikan tidak bisa dilepaskan dari wacana masalah-masalah sosial yang berkembang dalam masyarakat. Sepatutnya dunia pendidikan senantiasa mengetengahkan persoalan-persoalan sosial di tengah di ruang-ruang kelas. Para dosen-mahasiswa, guru-murid, jadi terkondisikan untuk memahami berbagai persoalan masyarakat dan lingkungannya, sekaligus termotivasi untuk mencari solusi dengan menggunakan ilmu yang dimilikinya.&lt;br /&gt;Makna kedua, dunia pendidikan, terutama dunia pendidikan tinggi, tetap memiliki tanggung jawab sosial kepada nasib masyarakat dan bangsanya. Ini merupakan antitesa dari mainstream pendidikan, yang merupakan imbas dari pendidikan ala orde baru, melepaskan masalah pendidikan dari persoalan sosial politik. Akibatnya, pendidikan menjadi ahistoris. Kebenaran ilmiah menjadi steril, diterima sebagaimana adanya, sebagai sesuatu yang sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Jika ini dibiarkan terus, dunia pendidikan tetap akan menjadi menara gading yang berjarak dengan realitasnya.&lt;br /&gt;Alih-alih teori-teori sosial dapat progresif dan solutif, dalam menara gading kaum intelektual sebenarnya tidak tahu persis seperti apa situasi-kondisi dan problematika masyarakat. Pendidikan telah menjadi bagian dari main problem itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana proses dehumanisasi, konflik sosial, dominasi dan kekerasan berbasis gender, berbagai bentuk diskriminasi rasial dan keyakinan agama, marginalisasi terhadap kaum miskin dan kaum pinggiran, penggusuran kaum miskin, serta berbagai bentuk ketidakadilan sosial lainnya. Ironisnya, ilmu-ilmu sosial bahkan tak sanggup berbuat apa-apa ketika di depan mereka terjadi kejahatan terhadap anak-anak, jumlah anak yang dilacurkan meningkat, jumlah anak yang terlempar dari pendidikan melonjak. Ilmu-ilmu sosial seperti tidak peduli dan menjadi tidak relevan terhadap berbagai proses dehumanisasi yang justru semakin meningkat.&lt;br /&gt;Keempat, pembangunan pendidikan jangka panjang. Harus disadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi yang buahnya tidak bisa langsung dipetik esok hari. Persoalan bangsa ini adalah tidak terbiasa untuk berpikiran strategis dan tidak terbiasa konsisten dalam menjalankan kebijakan-kebijakan perencanaannya. Pembangunan pendidikan jangka panjang dan konsistensi dalam menjalankannya cukup menjelaskan mengapa kondisi Malaysia saat ini mulai berlari meninggalkan Indonesia, padahal pada tahun 70-an mereka masih belajar dari universitas-universitas kita. Untuk itu, kita harus bekerja keras dalam merumuskan perencanaan strategis pendidikan yang baik dan matang dalam jangka waktu 20-30 tahun ke depan dan konsisten menjalankannya. Itu semua harus diawali dengan perumusan filosofi pendidikan sebagai landasan yang jelas dan kokoh sehingga dapat menentukan arah pendidikan yang mau dituju secara jelas dan terarah.&lt;br /&gt;Kelima, inovasi dalam bidang pendidikan yang melibatkan :&lt;br /&gt;1. Guru Guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri. Dengan demikian, maka dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas mereka. Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagi motivator dan lain sebagainya. (Wright 1987)&lt;br /&gt;2. Siswa Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar, siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bisa terjadi apabila siswa juga dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekwen. Peran siswa dalam inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya, karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu diajak atau dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan sebelumnya.&lt;br /&gt;3. Kurikulum Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.&lt;br /&gt;4. Fasilitas Fasilitas, termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisa diabaikan dalam dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakan hal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan akan bisa dipastikan tidak akan berjalan dengan baik. Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu, jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan. Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. LingkupSosialMasyarakat. Dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak, baik positif maupun negatif, dalam pelaklsanaan pembahruan pendidikan. Masyarakat secara tidak langsung atau tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam pendidikan. Sebab, apa yang ingin dilakukan dalam pendidikan sebenarnya mengubah masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan terganggu, bahkan bisa merusak apabila mereka tidak diberitahu atau dilibatkan. Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.&lt;br /&gt;6. Komponen-komponen pendidikan sangat penting , mengapa, bagaimana kedudukannya dan solusinya&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Komponen-komponen pendidikan, terutama jika hal tersebut diterapkan dalam satuan pendidikan, adalah bagian dari system persekolahan yang saling terkait dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.&lt;br /&gt;Komponen-komponen tersebut secara umum terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Perencanaan dan evaluasi pendidikan&lt;br /&gt;Tingkat Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.&lt;br /&gt;Satuan pendidikan diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal, yang dilaksanakan oleh warga untuk memantau proses pelaksanaan dan mengevaluasi hasil dari program yang telah dilaksanakan.&lt;br /&gt;b. Kurikulum&lt;br /&gt;Kurikulum yang berlaku saat ini, adalah Kurikulum satuan Pendidikan ( KTSP ) dengan rambu-rambu yang diberikan BSNP dan berlaku secara nasional. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.&lt;br /&gt;Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :&lt;br /&gt;(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,&lt;br /&gt;(b) belajar untuk memahami dan menghayati,&lt;br /&gt;(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,&lt;br /&gt;(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan&lt;br /&gt;(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.&lt;br /&gt;c. proses belajar mengajar&lt;br /&gt;Proses belajar mengajar merupakan kegiatan utama satuan pendidikan. Satuan Pendidikan diberi kebebasan memilih strategi, metoda dan teknik-teknik pembelajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik pelajaran, siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan.&lt;br /&gt;d. Ketenagaan&lt;br /&gt;Pengelolaan ketenagaan ( tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ) mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekruietmen, pengembangan, reward dan funishment, hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, kecuali yang menyangkut upah/gaji&lt;br /&gt;e. sarana/prasaran pendidikan&lt;br /&gt;Pengelolaan dan kegiatan perawatan preventif sarana/prasarana pendidikan mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan sampai pengembangan dilakukan oleh satuan pendidikan, karena yang paling mengetahui kebutuhan sarana/prasarana, baik kecukupan, kesesuaian maupun kemutakhirannya adalah satuan pendidikan itu sendiri&lt;br /&gt;f. pembiayaan/keuangan&lt;br /&gt;Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan anggaran sudah sepantasnya dilakukan oleh satuan pendidikan. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa Satuan pendidikanlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentralisasi pengalokasian/penggunaan anggaran sudah seharusnya dilimpahkan ke satuan pendidikan. Satuan Pendidikan juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan penghasilan, sehingga tidak tergantung pada pemerintah&lt;br /&gt;g. Pelayanan siswa/kesiswaan&lt;br /&gt;Pelayanan siswa,mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan atau memasuki dunia kerja didesentralisasikan kepada satuan pendidikan dengan intensitas yang lebih tinggi&lt;br /&gt;h. Hubungan sekolah dan masyarakat&lt;br /&gt;Esensi hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan financial. Dalam arti yang sebenarnya, hubungan tersebut adalah hubungan yang intensif dan kemitraan&lt;br /&gt;i. Budaya/iklim sekola&lt;br /&gt;Budaya sekolah/iklim sekolah yang kondusif, merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif. Lingkungan yang aman dan tertib, optimism dan harapan ekspektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa adalah contoh-contoh budaya sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa.&lt;br /&gt;Masing-masing komponen pendidikan tersebut, kedudukan, fungsi, peran dan berbagai solusinya saling terkait, tidak dapat dipisahkan, dan direkat dalam sebuah kopling renggang pendidikan. Konsep “coupling renggang” pada awalnya dikemukakan Karl Weick (Hall &amp;amp; Hord, 2006). Coupling dimaksud adalah pengikat antara satu komponen dengan komponen lain yang saling bergantung dan terhubung dalam suatu sistem,semisal system pendidikan.&lt;br /&gt;Dalam argumen Weick, ada bagian atau komponen tertentu yang terikat kuat dalam sebuah sistem, dan kadang ditemukan coupling merenggang akibat aus setelah dipakai atau pengikatannya yang belum kuat. Coupling yang renggang bila terkadi pada mesin kendaraan akan berbahaya bagi perputaran mesin kendaraan tersebut, yang selanjutnya membahayakan orang-orang yang mengendarainya.&lt;br /&gt;Sebagaimana dalam sistem kerja mesin kendaraan, sistem kerja pendidikan juga mengalami hal yang sama. Maksudnya, kalau sistem mesin bisa merenggang coupling-nya, dalam sistem pendidikan bisa juga terjadi. Kalau kerenggangan coupling pada mesin kendaraan dapat menimbulkan bahaya, maka kerenggangan pada coupling komponen-komponen dalam sistem pendidikan lebih-lebih lagi. Pasalnya, sistem mesin kendaraan hanya membawa sejumlah penumpang, seperti jumlah penumpang pesawat yang hanya puluhan atau ratusan. Namun sistem pendidikan membawa banyak orang dalam suatu wilayah atau bahkan negara. Lantas, bagaimana dengan coupling komponen-komponen sistem pendidikan kita saat ini? Adakah terjadi kerenggangan coupling-nya? Bagaimanakah memperbaiki kerenggangan itu agar tidak membahayakan para “penumpang” yang mengendarai sistem pendidikan kita? Untuk menjawab pertanyaan itu, pertama sekali perlu mengurut komponen pendidikan, baik komponen utama maupun komponen tambahan, dari sistem pendidikan kita. Dalam sistem pendidikan kita, cukup banyak komponennya, baik pada level makro maupun level mikro. Pada level makro, misalnya, ada komponen-komponen berupa visi pendidikan, standard, kebijakan pemerintah terhadap pendidikan, dan lain-lain. Karena komponen itu diputuskan dengan melibatkan banyak komponen antara lain, pihak eksekutif dan legislatif, maka mereka juga termasuk komponen yang mempengaruh couplingpendidikan. Sedangkan pada level mikro adalah komponen-komponen pendidikan yang terlibat dalam implementasi program pendidikan di lapangan. Guru, kepala sekolah, kurikulum, biaya, masyarakat dan fasilitas adalah komponen utama yang berada pada levelini.&lt;br /&gt;Kalau dicermati saat ini, tidak sedikit coupling komponen itu mengalami kerenggangan di berbagai level. Sebagai contoh, antara pihak Pemerintah dengan pihak legislatif belum memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan dana pendidikan sebagaimana diundang-undangkan sebanyak 20 persen. Nasib serupa dialami UU no. 14/2005 tentang sertifikasi guru. Hal ini menandakan renggangnya coupling dalam bentuk komitmen pada level makro. Lemahnya coupling pada level makro tersebut berimplikasi pada lemahnya level mikro.&lt;br /&gt;Proses penyelenggaraan pendidikan dengan dana terbatas menjadi tidak seperti diharapkan. Pendidikan dilaksanakan apa adanya, untuk tidak menyebutkan asal jalan saja. Pelaksanaan kurikulum, misalnya, terhambat oleh ketidakcukupan fasilitas pendukungnya, seperti koleksi perpustakaan, kemampuan guru yang sinkron dengan kurikulum, dan sebagainya. Akibatnya, banyak pihak mengambinghitamkan kurikulum ketika tak tercapai seperti yang diharapkan. No child left behind&lt;br /&gt;Kenyataan di Indonesia mengingatkan akan Undang-Undang NCLB (No Child Left Behind) pada waktu pertama sekali diimplementasikan di Amerika Serikat tahun 2002. Tingginya ekspektasi dari pemberlakuan UU yang didelegasikan oleh Pemerintah Federal itu, membuat para guru mengeluh. Sampai ada yang memplesetkan NCLB menjadi No Cow Left Behind. Namun Pemerintah Amerika Serikat sudah memperkirakan akan timbul masalah-masalah demikian pada tahap implementasi NCLB. Makanya berbagai respon sudah disiapkan sebagai bentuk tanggung jawabnya. Anggaran dikucurkan pada jumlah memadai untuk membantu pelaksanaannya, setelah mendapat persetujuan para anggota dewan. Sekolah diwajibkan untuk memberikan kepastian agar setiap anak benar-benar belajar. Guru diberikan tunjangan tambahan dan fasilitas pendukung lainnya pada level memadai. Orangtua (wali murid) diberikan informasi secara terus-menerus dan ditawarkan pilihan jika anak-anak mereka membutuhkan les tambahan gratis. Jadi semua pihak dilibatkan secara intensif untuk mewujudkan ekspektasi dari NCLB. Setelah beberapa tahun diterapkan dengan segenap kerja serba ekstra, barulah guru-guru menyadari dampak positif dari pelaksanaan NCLB tersebut. Hasil-hasil penelitian tentang implementasi NCLB menunjukkan bahwa betapa banyak siswa meningkat prestasinya (US. Department of Education, 2007). Termasuk juga para siswa dari kalangan minoritas dan yang sebelumnya dianggap “bermasalah” dalam belajar. Nampak sekali betapa kuatnya coupling antar komponen dari berbagai level dalam pendidikan mereka.&lt;br /&gt;Kalau membandingkan dengan cara kerja di negeri kita, pastilah banyak orang menangkis dengan jurus klasik; “jangan bandingkan dengan negara maju.” Padahal di sisi lain, kita ingin maju dan cara-cara demikian bisa dilakukan. Syaratnya, coupling semua komponen dalam sistem pendidikan kita dipererat&lt;br /&gt;7. Jelaskan kewenangan dan tanggung jawab secara makro, messo dan mikro perihal ketenagaan dan pendanaan pendidikan&lt;br /&gt;JAWABAN&lt;br /&gt;Kebijakan Otonomi Daerah dimaksudkan untuk mencapai sasaran-sasaran; peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan kreativitas masyarakat dan aparat daerah, kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan, menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah. Otonomi daerah merupakan cerminan dari; demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, yang disesuaikan dengan potensi dan keanekaragaman Daerah. Ditandai oleh perubahan mendasar dari pemerintahan yang sentralistik-otoriter-birokratik yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun ke pemerintahan yang partisipatoris-demokratik.&lt;br /&gt;Sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat plural dan dengan kemampuan SDA dan SDM yang beraneka perbedaan antara satu daerah dengan lainnya memerlukan usaha besar dan waktu panjang untuk mewujudkan otonomi daerah.&lt;br /&gt;Kewenangan pemerintah&lt;br /&gt;Pemerintah pusat mempunyai kewenangan (yang masih sentralistik) di bidang; politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama [ UU No: 22/1999 pasal 7(1)] serta kewenangan dalam; perencanaan nasional dan pembangunan makro, dana perimbangan, pembangunan dan pemberdayaan SDM, pemberdayaan SDA, teknologi tinggi yang strategis, dan konservasi dan standarisasi nasional [UU No: 22/1999 pasal 7(2)].&lt;br /&gt;Pemerintah berperan pula menfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dengan; mengeluarkan pedoman, memberikan bimbingan, mengadakan pelatihan, memberikan arahan dan melakukan supervisi [UU No: 22/1999 pasal 112] serta mengawasi dan membatalkan peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau peraturan perundangan lainnya [ UU No: 22/1999 pasal 114].&lt;br /&gt;Pemerintah propinsi mempunyai kewenangan pemerintah lintas Kabupaten/Kota serta; perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi SDM potensial, penelitian yang mencakup wilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang, budaya dan pariwisata, penanganan penyakit menular, hama tanaman dan perencanaan tata ruang propinsi [ UU No: 22/1999 pasal 9(1)].&lt;br /&gt;Pemerintah propinsi dapat melaksanakan kewenangan wajib yang belum dapat dilaksanakan Kabupaten/Kota setelah ada pernyataan Kabupaten/Kota dan kewenangan wajib tertentu Kabupaten/Kota dengan kesepakatan antara Kabupaten/Kota dengan Propinsi [UU No: 22/1999 pasal 9(2)].&lt;br /&gt;Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah [UU No: 22/1999 pasal 9(3)], termasuk kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah [UU No: 22/1999 pasal 1(k)].&lt;br /&gt;Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan selain yang diatur dalam pasal 7(1), (2), dan pasal 9 [ UU No:22/1999, pasal 11(1)] yang telah dirinci dalam PP 25/tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota meliputi; pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, koperasi, dan tenaga kerja [ UU No:22/1999 pasal 11(2)].&lt;br /&gt;Realitas otonomi daerah&lt;br /&gt;Kewenangan yang lebih besar di daerah yang disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM [UU No:22/ 1999 pasal 8 (1)], telah diikuti langkah-langkah penataan; kewenangan, kelembagaan, personil, dokumen dan arsip, keuangan dan aset, dan peningkatan kapasitas lembaga daerah. Tim Koordinasi (instansi) Pusat yang semula diatur dalam Kepres 52/tahun 2000, telah disempurnakan dengan Kepres 157/tahun 2000 tentang pembentukan Tim Kerja Pusat implementasi UU No: 22/1999 dan UU No; 25/1999 Tim Kerja Pusat Kepres 157 merupakan cross functional team yang mempunyai tugas dan tanggung jawab besar dalam penataan instrumen otonomi daerah serta mengawasi dan mengusulkan pembatalan perda dan keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan lainnya.&lt;br /&gt;Sementara Tim Kerja Pusat Kepres 157 berkonsentrasi pada penataan instrumen otonomi, justeru penyelenggaraan otonomi di daerah terkendala oleh masih adanya kewenangan yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh daerah. Kekurangan tersebut tidak selayaknya direspon dengan upaya menarik kewenangan tersebut ke pemerintah yang lebih tinggi, tapi dengan memfasilitasi daerah dalam penyelenggaraan otonomi. Masih banyak Departemen/LPND yang belum menindaklanjuti amanat UU No:22 tahun 1999 pasal 112 menyiapkan; pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi. Tim Kerja Pusat Kepres 157, masih memerlukan banyak pembenahan dalam mengkoordinasikan Departemen/LPND menyiapkan instrumen pembinaan&lt;br /&gt;Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan&lt;br /&gt;1. Pendahuluan&lt;br /&gt;Implementasi otonomi daerah yang direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2001 mengacu pada dua UU, yaitu: UU nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang&lt;br /&gt;Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah.&lt;br /&gt;Sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang termasuk sektor pelayanan dasar ng akan mengalami perubahan secara mendasar dengan akan dilaksanakannya&lt;br /&gt;otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, baik dari segi birokrasi kewenangan&lt;br /&gt;penyelenggaraan pendidikan maupun dari aspek pendanaannya. Sebelum PP tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah secara resmi diberlakukan pemerintah, maka antisipasi implikasi otonomi daerah terhadap sektor pendidikan hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada UU nomor 22 dan 25 tahun 1999. Tulisan singkat ini bertujuan untuk mengkaji implikasi implementasi UU Pemerintahan Daerah dan UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah terhadap Desentralisasi Pendidikan dengan membahas: pertama, prinsip-prinsip desentralisasi pendidikan serta bagaimana proses desentralisasi dapat mempengaruhi faktor-faktor yang akan menentukan efektifitas sekolah, dan kedua, implikasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal terhadap desentralisasi pendidikan di Indonesia.1 1 Pembahasan pendidikan dalam tulisan ini dibatasi pada tingkat pendidikan: SD, SLTP dan SLTA, dan tidak termasuk jenjang pendidikan Perguruan Tinggi.&lt;br /&gt;2. Prinsip-prinsip Desentralisasi Pendidikan2&lt;br /&gt;Secara konseptual, terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu: pertama,&lt;br /&gt;desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (propinsi dan distrik), dan kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah. Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.&lt;br /&gt;Tujuan dan orientasi dari desentralisasi pendidikan sangat bervariasi berdasarkan pengalaman desentralisasi pendidikan yang dilakukan di beberapa negara Amerika Latin, di Amerika Serikat dan Eropa. Jika yang menjadi tujuan adalah pemberian kewenangan di sektor pendidikan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, maka fokus desentralisasi pendidikan yang dilakukan adalah pada pelimpahan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah lokal atau kepada Dewan Sekolah. Implisit ke dalam strategi desentralisi pendidikan yang seperti ini adalah target untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber daya (school resources; dana pendidikan yang berasal yang pemerintah dan masyarakat).&lt;br /&gt;Dilain pihak, jika yang menjadi tujuan desentralisasi pendidikan adalah peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut, maka desentralisasi pendidikan lebih difokuskan pada reformasi proses belajarmengajar.&lt;br /&gt;Partisipasi orang tua dalam proses belajar mengajar dianggap merupakan salah satu faktor yang paling menentukan. Dalam kenyataannya, desentralisasi pendidikan yang dilakukan di banyak Negara merupakan bagian dari proses reformasi pendidikan secara keseluruhan dan tidak 2 Pembahasan mengenai konsep desentralisasi pendidikan berikut ini mengacu pada Burki, et. al. (1999), khususnya chapter 4: “Empowering Municipalities or Schools? The Decentralization of Education”.&lt;br /&gt;Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan 3 sekedar merupakan bagian dari proses otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Desentralisasi pendidikan akan meliputi suatu proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal dan pada saat yang bersamaan kewenangan yang lebih besar juga diberikan pada tingkat sekolah.&lt;br /&gt;Tipologi Kewenangan-kewenangan Pendidikan yang Dapat Didesentralisasikan&lt;br /&gt;Organisasi dan poses belajar&lt;br /&gt;mengajar&lt;br /&gt;Menentukan sekolah mana yang dapat diikuti seorang murid.&lt;br /&gt;Waktu belajar di sekolah.&lt;br /&gt;Penentuan buku yang digunakan.&lt;br /&gt;Kurikulum.&lt;br /&gt;Metode pembelajaran.&lt;br /&gt;Manajemen guru Memilih dan memberhentikan kepala sekolah.&lt;br /&gt;Memilih dan memberhentikan guru.&lt;br /&gt;Menentukan gaji guru.&lt;br /&gt;Memberikan tanggung jawab pengajaran kepada guru.&lt;br /&gt;Menentukan dan mengadakan pelatihan kepada guru.&lt;br /&gt;Struktur dan perencanaan Membuka atau menutup suatu sekolah.&lt;br /&gt;Menentukan program yang ditawarkan sekolah.&lt;br /&gt;Definisi dari isi mata pelajaran.&lt;br /&gt;Pengawasan atas kinerja sekolah.&lt;br /&gt;Sumber daya Program pengembangan sekolah.&lt;br /&gt;Alokasi anggaran untuk guru dan tenaga administratif (personnel).&lt;br /&gt;Alokasi anggaran non-personnel.&lt;br /&gt;Alokasi anggaran untuk pelatihan guru.&lt;br /&gt;Dari pengalaman negara-negara maju (OECD) dan beberapa negara Amerika Latin yang telah melakukan desentralisasi pendidikan dapat ditarik suatu benang merah yang memberikan kesimpulan sebagai berikut. Di negara-negara yang tergabung dalam OECD, kewenangan-kewenangan dalam hal: penentuan buku pelajaran, metode pembelajaran, tanggung jawab dalam pelaksanaan rencana pengembangan sekolah cenderung berlaku di tingkat sekolah dan tidak tergantung pada tingkat desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan pengamatan di negara-negara Amerika Latin me nyimpulkan bahwa kewenangan dalam menentukan kurikulum inti tetap berada pada pemerintah pusat, demikian pula dengan kewenangan dalam melaksanakan ujian-ujian yang diberlakukan secara nasional. Kesimpulan ini berlaku secara umum di negara-negara Amerika Latin, dan tidak tergantung pada tingkat desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan dari masing-masing negara.&lt;br /&gt;Desentralisasi pendidikan yang terjadi di negara-negara Amerika Latin tersebut&lt;br /&gt;merupakan bagian dari desentralisasi politik dan fiskal penyelenggaraan pemerintahan, dari sistem pendidikan yang sentralistik ke sistem yang memberikan kewenangan lebih besar pada pemerintah daerah dan sistem yang melibatkan partisipasi masyarakat.&lt;br /&gt;Desentralisasi pendidikan diharapkan akan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan, meskipun studi empiris tentang hal ini di negara-negara Amerika Latin belum dapat dilakukan karena keterbatasan data, Salah satu cara dalam mempersiapkan desentralisasi pendidikan adalah dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar-mengajar, khususnya dari sekolah-sekolah unggulan. Mohrman and Wohlstetter, 1994; Creemers, 1994 and Darling-Hammond, 1997 seperti dikutip Burki, et.al., 1999 menyimpulkan&lt;br /&gt;bahwa sekolah unggulan memiliki karakteristik-karakteristik: kepemimpinan yang kuat, staf pengajar dengan kualifikasi dan komitmen tinggi, fokus pada proses pembelajaran, dan bertanggung jawab terhadap hasil yang dicapai (lihat Tabel 2).&lt;br /&gt;Proses desentralisasi sektor pendidikan yang meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar ke pemerintah daerah dalam alokasi anggaran dan perencanaan pendidikan di daerah, serta pemberian kewenangan yang lebih besar pada sekolah dalam manajemen guru, pendanaan, pemilihan kepala sekolah manajemen proses belajar-mengajar diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan.&lt;br /&gt;3. Dari Sentralisasi Menuju ke Desentralisasi Pendidikan&lt;br /&gt;Sistem pendidikan yang berlaku sampai saat ini bersifat sangat sentralistis, yang dimulai dari pemberlakuan satu kurikulum secara nasional, sampai dengan peranan pusat yang sangat dominan dalam pengelolaan guru (sekolah negeri). Misalnya, Pusat sangat dominan dan menentukan dalam setiap keputusan tentang proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, pembinaan dan mutasi guru. Demikian pula dari aspek keuangan. Gaji guru sekolah negeri ditetapkan dan dibayarkan pemerintah, meskipun gaji guru SD pengelolaannya dilaksanakan oleh Propinsi, sedangkan gaji guru SLTP dan SLTA langsung oleh Pusat melalui KPKN.&lt;br /&gt;Dari segi dana di luar gaji yang dialokasikan pemerintah ke masing-masing sekolah,&lt;br /&gt;diberikan dengan cara alokasi dana dari pusat ke daerah (kabupaten/kota) berdasarkan jumlah sekolah yang ada di daerah tersebut. Mekanisme alokasi dana dilakukan dengan perhitungan sejumlah dana yang sama untuk setiap sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, tanpa memperhitungkan jumlah murid, lokasi ataupun tingkat kemakmuran ekonomi daerah tersebut. Cara seperti ini jelas mengandung banyak kelemahan, karena tidak memperhatikan sisi pemerataan (equity) dalam pengalokasian dana ke masingmasing sekolah.&lt;br /&gt;Sejalan dengan proses desentralisasi yang segera akan diimplementasikan pemerintah melalui UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota serta perimbangan keuangan pusat daerah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Kewenangan Pemerintah Pusat:&lt;br /&gt;Melaksanakan kewenangan-kewenangan Pemerintah dalam bidang-bidangPertahanan/Keamanan, Politik Luar Negeri, Peradilan, Fiskal/Moneter, Agama serta kewenangan bidang Pemerintahan lainnya dan/atau Kebijakan Strategis yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;Kewenangan Pemerintah Propinsi:&lt;br /&gt;Kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota yang menjadi tanggung jawab Propinsi, misalnya adalah kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan disamping kewenangan bidang pemerintahan&lt;br /&gt;tertentu lainnya.&lt;br /&gt;Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota:&lt;br /&gt;3 Bidang lainnya yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:&lt;br /&gt;(i) Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan sektoral dan nasional secara makro; (ii) Kebijakan dana perimbangan keuangan; (iii) Kebijakan sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara; (iv) Kebijakan pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia; (v) Kebijakan pendayagunaan teknologi tinggi dan strategis, serta pemanfaatan kedirgantaraan, kelautan, pertambangan dan kehutanan/lingkungan hidup; (vi) Kebijakan konservasi; (vii) Kebijakan standarisasi nasional.&lt;br /&gt;4. Kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya mencakup:&lt;br /&gt;(i) Perencanaan pembangunan regional secara makro;&lt;br /&gt;(ii) Pelatihan kejuruan dan alokasi sumber daya manusia potensial;&lt;br /&gt;(iii) Pelabuhan regional;&lt;br /&gt;(iv) Lingkungan hidup;&lt;br /&gt;(v) Promosi dagang dan budaya/pariwisata;&lt;br /&gt;(vi) Penanganan penyakit menular dan hama tanaman;&lt;br /&gt;(vii) Perencanaan tata ruang Propinsi.&lt;br /&gt;Mencakup semua kewenangan Pemerintahan selain kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi. Secara eksplisit dinyatakan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota meliputi: pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, lingkungan hidup, dan pertanahan.&lt;br /&gt;Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah:&lt;br /&gt;Di sisi fiskal, Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah menurut UU nomor 25 tahun 1999 (UU-PKPD) mengatur pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan mempertimbangkan aspek pemerataan antar daerah, potensi, kondisi, kebutuhan obyektif daerah serta tatacara pengelolaan dan pengawasan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Sumber-sumber penerimaan daerah menurut UU-PKPD meliputi: (i). Pendapatan Asli Daerah (PAD); (ii). Dana Perimbangan; (iii). Pinjaman Daerah; (iv). Lain-lain&lt;br /&gt;pendapatan yang sah. Daerah melaksanakan semua kewenangannya yang berkaitan&lt;br /&gt;dengan desentralisasi dengan dibiayai dari anggaran daerah.&lt;br /&gt;Penerimaan daerah yang berupa PAD masih mengacu pada UU nomor 18 tahun 1997&lt;br /&gt;tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan terdiri dari: bagian daerah atas hasil Sumber Daya Alam, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Umum merupakan transfer dari pusat ke daerah dalam bentuk block grant, dengan kriteria alokasi berdasarkan potensi ekonomi daerah dan kebutuhan obyektif daerah.&lt;br /&gt;Penggunaan Dana Alokasi Umum diserahkan sepenuhnya pada daerah.&lt;br /&gt;5. Dana Alokasi Umum (DAU):&lt;br /&gt;- Berfungsi sebagai dana untuk pemerataan antar daerah.&lt;br /&gt;- Besarnya DAU ditetapkan minimal 25% dari penerimaan dalam negeri APBN dengan pembagian 10% untuk propinsi dan 90% untuk kabupaten/kota.&lt;br /&gt;- DAU untuk suatu Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk seluruh Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Porsi Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan terhadap jumlah semua Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan. Bobot daerah ditetapkan berdasarkan: kebutuhan wilayah otonomi daerah dan potensi ekonomi daerah.&lt;br /&gt;Khusus merupakan transfer dari pusat ke daerah yang bersifat spesifik, yang&lt;br /&gt;peruntukannya ditetapkan pusat.&lt;br /&gt;6. Implikasi bagi Desentralisasi Pendidikan:&lt;br /&gt;Implikasi otonomi daerah bagi desentralisasi pendidikan sangat tergantung pada&lt;br /&gt;pembagian kewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jika mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999, maka kewenangan di sektor pendidikan yang terkait dengan (i) perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan sektoral dan nasional secara makro; (ii) kebijakan pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia; (iii) kebijakan standarisasi nasional akan ditangani pusat, lainnya akan ditangani daerah, khususnya daerah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;Masih belum jelas benar interpretasi pelaksanaan desentralisasi di bidang pendidikan dengan mengacu UU nomor 22 tahun 1999. Bagaimana dengan status kepegawaian guru, apakah tetap sebagai PNS nasional atau menjadi PNS daerah? Status guru sebagai PNS pusat atau daerah akan sangat berpengaruh pada alokasi anggaran, pembiayaan melalui APBN atau APBD. Implikasi lain dari status guru adalah fleksibilitas daerah dan sekolah dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian guru, serta evaluasi atas kinerja guru.&lt;br /&gt;Dari aspek kurikulum, perlu kejelasan tentang kebijakan perumusan kurikulum, apakah hanya kurikulum inti yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan muatan lokal dalam persentase yang cukup signifikan diserahkan pada masing-masing daerah atau bahkan langsung pada masing-masing sekolah. Saat ini kurikulum sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Kurikulum 1994), dan daerah hanya dapat mengisi bagian kurikulum yang berupa muatan lokal dalam persentase yang sangat kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana Alokasi Khusus (DAK):&lt;br /&gt;- Dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.&lt;br /&gt;- Kebutuhan khusus adalah: kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus DAU, dan/atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional Misalnya: di Jawa Barat, muatan lokal kurikulum ditetapkan mata pelajaran bahasa Sunda dan Karawitan.&lt;br /&gt;Mengenai alokasi dana dari pusat ke daerah, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang perumusan alokasi DAU dan DAK ke daerah, apakah dana yang ditransfer pusat sebagai DAU sudah mencakup alokasi anggaran rutin dan pembangunan untuk sector pendidikan? Ataukah dana yang termasuk dalam transfer DAU hanya diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran non-personnel dari sektor pendidikan, karena Guru masih akan berstatus sebagai PNS Pusat? Hal-hal seperti ini akan sangat tergantung pada keputusan untuk tetap mempertahankan status guru sebagai PNS Pusat atau mendesentralisasikan pengelolaan guru kepada daerah sepenuhnya.&lt;br /&gt;Demikian pula dengan alokasi DAK ke daerah, sektor prioritas apa saja yang masih diberikan DAK ke daerah, kriteria pengalokasiannya dan apakah sektor pendidikan termasuk sektor yang akan diberikan DAK, misalnya untuk daerah-daerah dengan pencapaian standar tingkat pendidikan dibawah rata-rata nasional.&lt;br /&gt;Jika dana pendidikan untuk rutin (gaji guru) dan non-rutin ditransfer sepenuhnya ke daerah melalui mekanisme DAU, maka berapa besar yang akan dialokasikan ke sector pendidikan akan tergantung pada prioritas masing-masing daerah. Prioritas alokasi dana daerah selanjutnya tergantung pada pemerintah daerah dan DPRD setempat. Mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu sektor pelayanan dasar, masih perlu adanya suatu ketentuan standar minimal pendidikan yang harus dicapai daerah, sehingga daerah memiliki acuan yang harus dicapai dalam perencanaan sektor pendidikan.&lt;br /&gt;Pertanyaan terpenting tentang arah desentralisasi pendidikan adalah sampai seberapa jauh sekolah-sekolah akan diberi kewenangan yang lebih besar menentukan kebijakankebijakan:&lt;br /&gt;organisasi dan proses belajar-mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan di tingkat sekolah, dan sumber-sumber pendanaan sekolah. Desentralisasi pendidikan yang efektif tidak hanya melibatkan proses pemberian kewenangan dan pendanaan yang lebih besar dari pusat ke daerah, tetapi juga meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar ke sekolah-sekolah, sehingga mereka dapat merencanakan proses belajar-mengajar dan pengembangan sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000&lt;br /&gt;TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN&lt;br /&gt;PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM&lt;br /&gt;Bidang Pendidikan dan Kebudayaan&lt;br /&gt;a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman&lt;br /&gt;pelaksanaannya.&lt;br /&gt;b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.&lt;br /&gt;c. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.&lt;br /&gt;d. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .&lt;br /&gt;e. Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.&lt;br /&gt;f. Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan,&lt;br /&gt;pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar&lt;br /&gt;budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.&lt;br /&gt;g. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum&lt;br /&gt;nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang&lt;br /&gt;diakui secara internasional.&lt;br /&gt;h. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi&lt;br /&gt;pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.&lt;br /&gt;i. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta&lt;br /&gt;pengaturan sekolah internasional.&lt;br /&gt;j. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.&lt;br /&gt;Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang&lt;br /&gt;pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang&lt;br /&gt;pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;(2) Kewenangan bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Propinsi, pengelolaan&lt;br /&gt;pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang Propinsi.&lt;br /&gt;(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/ Kota, Propinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(4) Kewenangan Kabupaten/Kota di bidang tertentu dan bagian tertentu dari kewenangan wajib dapat dilaksanakan oleh Propinsi dengan kesepakatan antar Kabupaten/Kota dan Propinsi.&lt;br /&gt;(5) Kewenangan Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut:&lt;br /&gt;Bidang Pendidikan dan Kebudayaan&lt;br /&gt;a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat&lt;br /&gt;minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.&lt;br /&gt;b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk&lt;br /&gt;taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan&lt;br /&gt;luar sekolah.&lt;br /&gt;c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan&lt;br /&gt;kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.&lt;br /&gt;d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.&lt;br /&gt;e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran&lt;br /&gt;guru.&lt;br /&gt;f. Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan,&lt;br /&gt;kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya&lt;br /&gt;daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-4763619212212303989?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/4763619212212303989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=4763619212212303989' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/4763619212212303989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/4763619212212303989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/03/jawaban-utsuas.html' title='UJIAN KOMPREHENSIF S3 MANAJEMEN PENDIDIKAN'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7509423049589956593.post-918074595558542327</id><published>2008-03-17T17:35:00.000-07:00</published><updated>2008-12-09T11:48:59.700-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wilujeng Sumping'/><title type='text'>Wilujeng Sumping</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_fnzfWiaFuC8/R98QEkwVU1I/AAAAAAAAAAM/PCg3EI4sUjM/s1600-h/Unknown000137.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5178875767271281490" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_fnzfWiaFuC8/R98QEkwVU1I/AAAAAAAAAAM/PCg3EI4sUjM/s320/Unknown000137.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:lucida grande;color:#ff6600;"&gt;&lt;strong&gt;Ingetaneun, panginget-nginget, kurang inget kitu ?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sim Kuring jalmi anu kirang tata, titi, duduga jeung peryoga, sakapeung mah sok era, ras ku diri anu teu nalipak maneh....naha Kuring teh geus kaasup jelema anu bageur, bener, pinter jeung singer, malah mandar atuh ulah nepikeun kabalinger. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ari ras ku nasib diri, kuring mah asa can pernah manggihan naon anu disebut kabagjaan hirup teh, boh lahir atawa batin. Kabagjaan anu ku kuring dimaksud nyaeta kabagjaan lahiriah anu nimpa ka kuring. Teu saeutik kuring mikir, naon atuh ari bagja di dunya teh ? Kalungguhan ? Harta ? Tahta atawa wanita, rajakaya anu bru dijuru bro dipanto kitu?. Sakapeung mah kuring teh sok bingung, naon atuh anu jadi udagan kuring. Pagawean anu ku kuring dirandapan ayeuna teu jauh-jauh teuing jeung hasil atikan kolot-kolot kuring anu tos lami tilar dunya, nya dina widang atikan oge. Tapi lamun ras ka pangalaman-pangalaman kuring saencana dina widang atikan, pantes kitu kuring teh ? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Nya meureunan, di pantes-pantes we................supaya Pantes. Ghitu lhoh&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7509423049589956593-918074595558542327?l=soffiaanwar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/feeds/918074595558542327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7509423049589956593&amp;postID=918074595558542327' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/918074595558542327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7509423049589956593/posts/default/918074595558542327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://soffiaanwar.blogspot.com/2008/03/wilujeng-sumping.html' title='Wilujeng Sumping'/><author><name>BROKOKOK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13641795322023874240</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp2.blogger.com/_fnzfWiaFuC8/R-C2x0wVU3I/AAAAAAAAAAY/aoV1O6OKnSs/S220/Unknown000087.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_fnzfWiaFuC8/R98QEkwVU1I/AAAAAAAAAAM/PCg3EI4sUjM/s72-c/Unknown000137.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
